UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 1 TAHUN 1995

TENTANG

PERSEROAN TERBATAS

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
a. bahwa peraturan tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Wetboek-van Koophandel, Staatsblad 1847: 23), sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan ekonomi dan dunia usaha yang semakin pesat baik secara nasionul rnaupun internasional.

b.bahwa disamping bentuk badan hukum Perseroan Terbatas sebagaimana diatur dalam Kitab Undang­' undang Hukum Dagang, hingga saat ini masih terdapat badan hukum lain dalam bentuk Maskapai Andil Indonesia sebagaimana diatur dalam Ordonansi Maskapai Andil Indonesia (Ordonnantie op de Indonesische Maatschappij op Aandeelen, Staatsblad 1939 : 569 jo. 7l7);

c. bahwa dalam rangka menciptakan kesatuan hukum, untuk memenuhi kebutuhan hukum baru yang dapat lebih memacu pembangunan nasional, serta untuk menjamin kepastian dan penegakan hukum, dualisme pengaturan sebagaimana dimaksud dalam huruf b perlu ditiadakan dengan mengadakan pembaharuan peraturan tentang Perseroan Terbatas;

d. bahwa pembaharuan pengaturan tentang Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam huruf c, harus merupakan pengejawantahan asas kekeluargaan menurut dasar-dasar demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;

e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, dan d dipandang perlu;:membentuk Undang-undang tentang Perseroan Terbatas;

Mengingat : Pasal 5 ayat ( 1 ), Pasal 20 ayat ( I ), dan Pasal 33 Undang­Undang Dasar 1945;

Dengan persetujuan

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERSEROAN TERBATAS.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :

l. Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut perseroan adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.

2. Organ Perseroan adalah Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi, dan Komisaris.

3. Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disebut RUPS adalah organ perseroan yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perseroan dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Komisaris.

4. Direksi adalah organ perseroan yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai, dengan ketentuan Anggaran Dasar.

5. Komisaris adalah organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan atau khusus serta memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan perseroan.

6. Perseroan Terbuka adalah perseroan yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu atau perseroan yang melakukan penawaran umum, sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

7. Menteri adalah Menteri Kehakiman Republik Indonesia.

Pasal 2

Kegiatan perseroan harus sesuai dengan maksud uan tujuannya serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, dan atau kesusilaan.

Pasal 3

(1) Pemegang saham perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian perseroan melebihi nilai saham yang telah diambilnya.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku apabila :

a. persyaratan perseroan sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi;

b. pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan perseroan semata­mata untuk kepentingan pribadi;

c. pemegang saham yang bersangkutan terlibat dalam perduatan melawan hukum yang dilakukan oleh perseroan; atau

d. pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan perseroan, yang mengakibatkan kekayaan perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi utang perseroan.

Pasal 4

Terhadap perseroan berlaku Undang-undang ini, Anggaran Dasar perseroan, dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Pasal 5

Perseroan mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia yang ditentukan dalam Anggaran Dasar.

Pasal 6

Perseroan didirikan untuk jangka waktu yang ditentukan dalam Anggaran Dasar.

BAB II

PENDIRIAN, ANGGARAN DASAR,

PENDAFTARAN, DAN PENGUMUMAN

Bagian Pertama

Pendirian

Pasal 7

(1) Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang. dibuat dalam bahasa Indonesia.

(2) Setiap pendiri perseroan wajib mengambil bagian saham pada saat perseroan didirikan.

(3) Dalam hal setelah perseroan disahkan pemegang saham menjadi kurang dari 2 (dua) orang, maka dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak keadaan tersebut pemegang saham yang bersangkutan wajib mengalihkan sebagian sahamnya kepada orang lain.

(4) Dalam hal setelah lampau jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), pemegang saham tetap kurang dari 2 (dua) orang, maka pemegang saham bertanggung jawab secara pribadi atas segala perikatan atau kerugian perseroan, dan atas Permohonan pihak yang, berkepentingan, Pengadilan Negeri dapat membubarkan perseroan tersebut.

(5) Ketentuan yang mewajibkan perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dan ketentuan dalam ayat (3), serta ayat (4) tidak berlaku bagi perseroan yang merupakan Badan Usaha Milik Negara.

(6) Perseroan memperoleh status badan hukum setelah Akta Pendirian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disahkan oleh Menteri.

(7) Dalam pembuatan Akta Pendirian,.pendiri dapat diwakili oleh orang lain berdasarkan surat kuasa.

Pasal 8

(1) Akta Pendirian memuat Anggaran Dasar dan keterangan lain, sekurang-kurangnya :

a. nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan pendirian;

b. susunan, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan anggota Direksi dan Komisaris yang pertama kali diangkat; dan

c. nama pemegang saham yang telah mengambil bagian saham. rincian jumlah saham, dan nilai nominal atau nilai yang diper­janjikan dari saham yang telah ditempatkan dan disetor pada saat pendirian.

(2) Akta Pendirian tidak boleh memuat :

a. ketentuan tentang penerimaan bunga tetap atas saham: dan

b. ketentuan tentang pemberiln keuntungan pribadi kepada pendiri atau pihak lain.

Pasal 9

(1) Untuk memperoleh pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6) para pendiri bersama-sama atau kuasanya, mengajukan permohonan tertulis dengan melampirkan Akta Pendirian perseroan.

(2) Pengesahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari setelah permohonan diterima.

(3) Dalam hal permohonan ditolak, penolakan tersebut harus diberitahtakan kepada pemohon secara tcrtulis beserta alasannya dalam waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).

Pasal 10

(1) Perbuatan hukum yang berkaitan dengan susunan dan penyertaan modal serta susunan saham perseroan, yang dilakukan oleh pendiri sebelum perseroan didirikan, harus dicantumkan dalam Akta Pendirian.

(2) Naskah asli atau salinan resmi akta otentik mengenai perbuatan hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilekatkan pada Akta Pendirian.

(3) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) tidak dipenuhi, maka perbuatan hukum tersebut tidak menimbulkan hak dan kewajiban bagi perseroan.

Pasal 11

(1) Perbuatan hukum yang dilakukan para pendiri untuk kepentingan perseroan sebelum perseroan disahkan, mengikat perseroan setelah perseroan menjadi badan hukum apabila :

a. perseroan secara tegas menyatakan menerima semua perjanjian yang dibuat oleh pendiri atau orang lain yang ditugaskan pendirian dangan pihak ketiga;

b. perseroan secara tegas menyatakan mengambil alih semua hak dan kewajiban yang timbul dari perjanjian yang dibuat pcndiri atau orang lain yang ditugaskan pendiri, walaupun perjanjian tidak dilakukan atas nama perseroan, atau

c. perseroan mengukuhkan secara tertulis semua perbuatan hukum yang dilakukan atas nama perseroan.

(2) Dalam hal perbuatan hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak diterima, tidak diambil alih, atau tidak dikukuhkan oleh perseroan, maka masing-masing pendiri yang melakukan perbuatan hukum tersebut bertanggung jawab secara pribadi atas segala akibat yang timbul.

Bagian Kedua

Anggaran Dasar

Pasal 12

Anggaran Dasar memuat sekurang-kurangnya :

a. nama dan tempat kedudukan perseroan;

b. maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

c. jangka waktu berdirinya perseroan;

d. besamya jumlah modal dasar, modal yang ditempatkan, dan modal disetor;

e. jumlah saham, jumlah klasifikasi saham apabila ada berikut jumlah saham untuk tiap klasifikasi, hak-hak yang melekat pada setiap saham, dan nilai nominal setiap saham;

f. susunan, jumlah, dan nama anggota Direksi dan Komisaris;

g. penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan RUPS;

h. tata cara pemilihan, pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Direksi dan Komisaris;

i. tata cara penggunaan laba dan pembagian dividen; dan

j. ketentuan-ketentuan lain menurut Undang-undang ini.

Pasal 13

(1) Perseroan tidak boleh menggunakan nama yang :

a. telah dipakai secara sah oleh perseroan lain atau mirip dengan nama perseroan lain; atau

b. bertentangan dengan ketertiban umum, dan atau kesusilaan.

(2) Nama perseroan harus didahului dengan perkataan "perseroan Terbatas" atau disingkat "PT".

(3) Dalam hal Perseroan Terbuka selain berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), pada akhir hama perseroan ditambah singkatan kata "Tbk".

(4) Ketentuan mengenai pemakaian nama perseroan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 14

(1) Perubahan Anggaran Dasar ditetapkan oleh RTJPS.

(2) Usul adanya perubahan Anggaran Dasar dicantumkan dalam surat panggilan atau pengumuman untuk mengadakan RUPS.

Pasal 15

(1) Perubahan tertentu Anggaran Dasar harus mendapat persetujuan Menteri dan didaftarkan dalam Daftar Perusahaan serta diumumkan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang ini.

(2) Perubahan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi :

a. nama perseroan;

b. maksud dan tujuan perseroan;

c. kegiatan usaha perseroan;

d. jangka waktu berdirinya perseroan, apabila Anggaran Dasar menetapkan jangka waktu tertentu;

e. besarnya modal dasar;

f. pengurangan modal ditempatkan dan disetor; atau

g. status Perseroan Tertutup menjadi Perseroan Terbuka atau sebaliknya.

(3) Perubahan Anggaran Dasar selain sebagaimana dimaksud daiam ayat (2) cukup dilaporkan kepada Menteri dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak keputusan RUPS, dan didaftarkan dalam Daftar Perusahaan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.

Pasal 16

Perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) dibuat dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia.

Pasal 17

(1) Perubahan Anggaran Dasar yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) mulai berlaku sejak tanggal persetujuan diberikan.

(2) Perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) mulai berlaku sejak tanggal pendaftaran.

Pasal 18

Perubahan Anggaran Dasar tidak dapat dilakukan pada saat perseroan dinyatakan pailit kecuali dengan persetujuan kurator.

Pasal 19

Permohonan persetujuan atas perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) ditolak apabila :

a. bertentangan dengan ketentuan memgenai tata cara perubahan Anggaran Dasar;

b. isi perubahan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, dan atau kesusilaan; atau

c. ada sanggahan dari kreditor atas keputusan RUPS mengenai pengurangan modal.

Pasal 20

Tata cara pengajuan permohonan, pemberian persetujuan, dan penolakan atas perubahan Anggaran Dasar dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.

Bagian Ketiga

Pendaftaran dan Pengumuman

Pasal 21

(1) Direksi perseroan wajib mendaftarkan dalam Daftar Perusahaan :

a. Akta Pendirian beserta surat pengesahan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6);

b. akta perubahan Anggaran Dasar beserta surat persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 15 ayat (2); atau

c. akta perubahan Anggaran Dasar beserta laporan kepada Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3).

(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilakukan dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah pengesahan atau persetujuan diberikan atau setelah tanggal penerimaan laporan.

Pasal 22

(1) Perseroan yang telah didaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.

(2) Permohonan pengumuman perseroan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan Direksi dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak pendaftaran.

(3) Tata cara pengajuan permohonan .pengumuman dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 23

Selama pendaftaran dan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 22 belum dilakukan, maka Direksi secara tanggung renteng bertanggung jawab atas segala perbuatan hukum yang dilakukan perseroan.

BAB III

MODAL DAN SAHAM

Bagian Pertama

Modal

Pasa1 24

(I) Modal dasar perseroan terdiri atas seluruh nilai nominal saham.

(2) Saham sebagaimana dimaksud dalam ayat ( l ) dapat dikeluarkan atas nama dan atau atas tunjuk.

Pasal 25

(1) Modal dasar perseroan paling sedikit Rp. 20.000.000; (dua puluh.juta rapiah).

(2) Undang-undang atau peraturan pelaksanaan yang mengatur bidang usaha tertentu dapat menentukan jumlah minimum modal dasar perseroan yang berbeda dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

(3) Perubahan besarnya modal dasar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dan penentuan besarnya modal dasar Perseroan Terbuka beserta perubahannya, ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 26

(1) Pada saat pendirian perseroan, paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 harus telah ditempatkan.

(2) Setiap penempatan modal seliagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus telah disetorwpaling sedikit 50% (lima puluh persen) dari nilai nominal setiap saham yang dikeluarkan.

(3) Seiuruh saham yang telah dikeluarkan harus disetor penuh pada saat pengesahan perseroan dengan bukti penyetoran yang sah.

(4) Pengeluaran saham lebih lanjut setiap kali harus disetor penuh.

Pasal 27

(1) Penyetoran atas saham dapat dilakukan dalam bentuk uang dan atau dalam bentuk lainnya.

(2) Dalam hal penyetoran saham dilakukan dalam bentuk lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), penilaian harga ditetapkan oleh ahli yang .tidak, terikat pada perseroan.

(3) Penyetoran saham dalam bentuk benda tidak bergerak harus diamumkan dalam 2 (dua) surat kabar harian.

(4) Bagi Perseroan Terbuka setiap pengeluaran saham harus telah disetor penuh dengan tunai.

Pasal 28

(1) Pemegang saham yang mempunyai tagihan terhadap perseroan tidak dapat menggunakan hak tagihannya sebagai kompensasi kewajiban penyetoran atas harga sahamnya.

(2) Bentuk-bentuk tagihan tertentu selain tagihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang dapat dikompensasikan sebagai setoran saham, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 29

(1) Perseroan dilarang mengeluarkan saham untuk dimiliki sendiri.

(2) Larangan pemilikan saham sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku juga bagi anak perusahaan terhadap saham yang dikeluarkan oleh induk perusahaannya.

Bagian Kedua

Perlindungan Modal dan

Kekayaan Perseroan

Pasal 30

(1) Perseroan dapat rrrembeli kembali saham yang telah dikeluarkan dengan ketentuan :

a. dibayar dari laba bersih sepanjang tidak menyebabkan kekayaan bersih perseroan menjadi lebih kecil dari jumlah modal yang ditempatkan ditambah cadangan yang diwajibkan sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini; dan

b. jumlah nilai nominal seluruh saham yang dimitiki perseroan bersama dengan yang dimiliki oleh anak perusahaan dari gadai saham yang. dipegang, tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari jumlah modal yang ditempatkan.

(2) Perolehan saham, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang bertentangan dengan ayat (1) batal demi hokum dan pembayaran yang telah diterima oleh pemegang saham harus dikembalikan kepada perseroan.

(3) Direksi secara tanggung renteng bertanggung jawab atas semua kerugian yang diderita pemegang saham yang beritikad baik, yang timbul akibat batal demi hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).

Pasal 31

(1) Pembelian kembali saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) atau pengalihannya lebih lanjut hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan RUPS.

­

(2) Keputusan RUPS sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1 ) sah apabila dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah, dan disetujui oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah suara tersebut.

Pasal 32

(1) RUPS dapat menyerahkan kewenangan untuk memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 kepada orang lain untuk waktu paling lama 5 (lima) tahun.

(2) Penyerahan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) setiap kali dapat diperpanjang untuk waktu paling lama 5 (lima) tahun.

(3) Penyerahan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sewaktu-waktu dapat ditarik kembali oleh RUPS.

Pasal 33

(1) Saham yang dibeii kembali oleh perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, tidak dapat digunakan untuk mengeluarkan suara dalam RUPS dan tidak diperhitungkan dalam menentukan jumlah korum yang harus dicapai sesuai dengan ketentuan dalam Undang- undang ini dan atau Anggaran Dasar.

(2) Saham induk perusahaan yang dibeli oleh anak perusahaannya juga tidak dapat digunakan untuk mengeluarkan suara dalam RUPS dan tidak diperhitungkan dalam menentukan jumlah korum yang harus dicapai sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang ini dan atau Anggaran Dasar.

Bagian Ketiga

Penambahan Modal

Pasal 34

(1) Penambahan modal perseroan hanya dapat dilakukan berdasarkan keptitusan RUPS.

(2) RUPS dapat menyerahkan kewenangan untuk memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada Komisaris untuk waktu paling lama 5 (lima) tahun.

(3) Penyerahan kewe~iangan sebagaimana .dimaksud dalam ayat (2) sewaktu-waktu dapat ditarik kembali oleh RUPS.

Pasal 35

Keputusan RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) sah apabila dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai panggilan rapat, korum, dan jumlah suara untuk perubahan Anggaran Dasar sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang ini dan atau Anggaran Dasar.

Pasal 36

(1) Dalam hal Anggaran Dasar tidak menentukan lain, seluruh saham yang dikeluarkan da;am penambahan modal harus terlebih dahulu ditawarkan kepada setiap pemegang saham seimbang dengan pemilikan saham untuk klasifikasi saham yang sama.

(2) Dalam hal pemegang saham tidak menggunakan hak untuk membeli saham sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), setelah lewat waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak penawaran, perseroan menawarkan kepada karyawan mendahului penawaran kepada orang lain untuk membeli jumlah tertentu atas saham tersebut.

(3) Ketentuan mengenai saham yang ditawarkan kepada -karyawan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Keempat

Pengucangan Modal

Pasal 37

(1) Pengurangan modal perseroan hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan RUPS yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35.

(2) Direksi wajib memberitahukan secara tertulis keputusan sebagaimana dimaksud datam ayat (1) kepada semua kreditor dan mengumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia serta 2 (dua) surat kabar harian paling tambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal keputusan.

Pasal 38

(1) Dalam waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2), kreditor dapat mengajukan keberatan secara tertulis disertai alasannya kepada perseroan atas keputusan pengutangan modal dengan tembusan kepada Menteri.

(2) Dalam waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak keberatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diterima, perseroan wajib memberikan jawaban atas keberatan yang diajukan disertai atasan­nya.

(3) Dalam hal perseroan menolak keberatan atau tidak memberikan penyelesaian yang disepakati kreditor, maka dalam waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak jawaban perseroan diterima, kreditor dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan perseroan.

Pasal 39

(1) Pengurangan modal berlaku setelah perubahan Anggaran Dasar mendapat persetujuan Menteri.

(2) Persetujuan Menteri atas perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya diberikan apatiila:

a. tidak terdapat keberatan tertutis dsri kreditor dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat ( 1 );

b. telah dicapai penyelesaian atas keberatan yang diajukan kreditor; atau

c. gugatan kreditor telah mendapat putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Pasal 40

Perubahan Anggaran Dasar disertai persetujuan Menteri tentang . pengurangan modal harus didaftarkan dan diumumkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 21 dan Pasal 22.

Pasal 41

(1) Pengurangan modal haius dilakukan atas setiap saham atau atas semua saham dari klasifikasi saham yang sama secara seimbang.

(2) Dalam hal terdapat lebih dari satu klasifikasi saham, keputusati pengurangan modal hanya dapat diambil sepanjang sesuai dengan keputusan yang telah terlebih dahulu diambil dalam rapat pemegang saham dari klasifikasi tersebut yang haknya dirugikan oleh keputusan pengurangan modal:

Pasal 42

(1) Nilai nominal saham harus dicantumkan dalam mata uang Republik Indonesia.

(2) Saham tanpa nilai nominal tidak dapat dikeluarkan.

(3) Saham atas tunjuk hanya dapat dikeluarkan apabila nilai nominal saham atau nilai yang diperjanjikan disetor penuh.

Pasal 43

(1) Perseroan wajib mengadakan dan menyimpan Daftar Pemegang Saham, yang sekurang-kurangnya memuat :

a. nama dan alamat pemegang saham;

b. jumlah, nomor, dan tanggal perolehan saham yang dimiliki pemegang saham dan apabila dikeluarkan lebih dari satu klasifikasi saham, tiap-tiap klasifikasi saham tersebut;

c. jumlah yang disetor atas setiap saham;

d. nama dan alamat dari orang perserorangan atau badan hukum yang mempunyai hak gadai atas saham dan tanggal perolehan hak gadai tersebut; dan

e. keterangan penyetoran saham dalam bentuk lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2).

(2) Selain Daftar Pemegang Saham sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), perseroan wajib mengadakan dan menyimpan Daftar Khusus yang memuat keterangan mengenai kepemilikan saham anggota Direksi dan Komisaris beserta keiuarganya pada perseroan tersebut dan atau pada perseroan lain serta tanggal saham itu diperoleh.

(3) Dalam hal perseroan mengeluarkan saham atas tunjuk, maka dalam Daftar Pemegang Saham dan Daftar Khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dicatat tanggal, jumlah, dan nomor saham atas tunjuk yang dikeluarkan.

(4) Dalam Daftar Pemegang Saham dan Daftar Khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan. Ayat (2) dicatat pula setiap perubahan kepemilikan saham.

(5) Daftar Pemegang Saham dan Daftar Khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) disediakan di tempat kedudukan perseroan agar dapat dilihat oleh para pemegang saham.

Pasal 44

Kepada pemegang saham diberikan bukti pemilikan saham untuk saham yang dimilikinya.

Pasal 45

(1) Setiap saham memberikan kepada pemiliknya hak yang tidak dapat dibagi.

(2) Dalam hal 1 (satu) saham dimiliki oleh lebih dari 1 (satu) orang. maka hak yang timbul dari saham tersebut hanya dapat digunakan dengan cara menunjuk I (satu) orang wakil bersama.

Pasal 46

(1) Anggaran Dasar menetapkan I (satu) klasifikasi saham` atau lebih.

(2) Setiap saham dalam klasifikasi yang sama memberikan kepada pemegangnya hak yang sama.

(3) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) klasifikasi saham, maka Anggaran Dasar menetapkan 1 (satu) klasifikasi sebagai saham biasa.

(4) Selain klasifikasi saham sebagaimana dimaksud dalam ayat (3). dalam Anggaran Dasar dapat ditetapkan 1 (satu) klasifikasi- saham atau lebih :

a. dengan hak suara khusus, bersyarat, terbatas, atau tanpa hak suara;

b. yang setelah jangka .waktu tertentu dapat ditarik kembali atau dapat ditukar dengan klasifikasi saham lain;

c. yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menerima pembagian dividen secara kumulatif atau non kumulatif; dan atau d. yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menerima lebih dahulu dari pemegang saham klasifikasi lain atas pembagian dividen dan sisa kekayaan perseroan dalam likuidasi.

Pasal 47

(1) Anggaran Dasar dapat menentukan pecahan nilai nominal saham.

(2) Pemegang pecahan nilai nominal saham tidak diberikan hak suara perseorangan kecuali pemegang pecahan nilai nominal saham baik sendiri atau bersama pemegang pecahan nilai nominai saham lainnya yang sejenis memiliki nilai nominal sebesar 1 (satu) nominal saham dari klasifikasi tersebut.

Pasal 48

Dalam Anggaran Dasar perseroan ditentukan cara pemindahan hak atas saham sesuai dengan peraturan perundan-undangna yang berlaku.

Pasal 49

(1) Pemindahan hak atas saham atas nama dilakukan dengan akta pemindahan hak.

(2) Akta pemindahan hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atau salinannya disampaikan secara tertulis kepada perseroan.

(3) Direksi wajib mencatat pemindahan hak atas saham atas nama. tanggal dan hari pemindahan hak tersebut dalam Daftar Pemegang Saham atau Daftar Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat ( 1 ) dan ayat (2).

(4) Pemindahan hak atas saham atas tunjuk dilakukan dengan penyerahan surat saham.

(5) Bentuk dan tata cara pemindahan hak atas saham atas nama dan saham atas tunjuk yang diperdagangkan di pasar modal diatur daiam peraturan peevndang-undangan di bidang pasar modal.

Pasal 50

Dalam Anggaran Dasar dapat diatur ketentuan pembatasan pemindahan hak atas saham yaitu :

a. keharusan menawarkan terlebih dahulu kepada kelompok pemegang saham tertentu atau pemegang saham lainnya; dan atau

b. keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari organ per­seroan. .

Pasal 5l

(1) Dalam hal Anggaran Dasar mengharuskan pemegang saham menawarkan terlebih dahulu sahamnya kepada kelompok pemegang saham tertentu atau pemegang saham lain yang tidak dipilihnya sendiri, perseroan wajib menjamin bahwa semua saham yang ditawarkan dibeli dengan harga yang wajar dan dibayar tunai dalam waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak penawaran dilakukan.

(2) Dalam hal perseroan tidak dapat menjamin terlaksananya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pemegang saham dapaf menawarkan dan menjual sahamnya kepada karyawan mendahului penawaran kepada orang lain.

(3) Setiap pemegang saham yang diharuskan menawarkan sahamnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berhak menarik kembali penawaran tersebut setelah lampaunya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1 ).

(4) Penawaran saham terlebih dahulu kepada kelompok pemegang saham tertentu atau pemegang saham lainnya hanya dapat dilakukan satu kali.

(5) Ketentuan mengenai penawaran dan penjualan saham kepada karyawan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 52

(1) Pemberian persetujuan atau penolakan pemindahan hak atas saham yang memerlukan persetujuan organ perseroan harus diberikan secara tertulis dalain waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak orang perserorangan menerima permintaan pemin­dahan hak tersebut.

(2) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) telah lampau dan organ perseroan tidak memberikan pernyataan tertulis, maka organ perseroan dianggap menyetujui pemindahan hak atas saham tersebut.

(3) Dalam hal pemindahan hak atas saham atas nama disetujui oleh organ perseroan, harus dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 dan dilakukan dalam waktu paling lama 90 (sembiian puluh) hari terhitung sejak persetujuan diberikan.

(4) Dalam hal pemindahan hak atas saham ditolak, maka organ perseroan harus menunjuk calon pembeli lain sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 I ayat (1).

(5) Dalam hal pemindahan hak atas saham ditolak sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) tidak disertai penunjukan, maka berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).

Pasal 53

(1) Saham atas tunjuk dapat digadaikan.

(2) Saham atas nama dapat digadaikan sepanjang tidak ditentukan lain dalam Anggaran Dasar.

(3) Gadai saham harus dicatat dalam Daftar Pemegang Saham dan Daftar Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43.

(4) Hak suara atas saham yang digadaikan tetap ada pada pemegang saham.

Pasal 54

(1) Saham merupakan benda bergerak dan memberikan hak kepemilikan kepada pemegangnya.

(2) Setiap pemegang saham berhak mengajukan gugatan terhadap perseroan ke Pengadilan Negeri, apabila dirugikan karena tindakan perseroan yang dianggap tidak adil dan tanpa alasan wajar sebagai akibat keputusan RUPS, Direksi atau Komisaris.

(3) Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diajukan ke Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan perseroan.

Pasal 55

(1) Setiap pemegang saham berhak meminta kepada perseroan agar sahamnya dibeli dengan harga yang wajar, apabila yang bersangkutan tidak .menyetujui tindakan perseroan yang merugikan pemegang saham atau perseroan, berupa :

a. perubahan Anggaran Dasar;

b. penjualan, penjaminan, pertukaran sebagian besar atau seluruh kekayaan perseroan; atau

c. penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan perseroan.

(2) Dalam hal saham yang diminta untuk dibeli sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) melebihi batas ketentuan pembelian kembali saham oleh perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), maka perseroan wajib mengusahakan agar sisa saham dibeli oleh pihak lain.

BAB IV

LAPORAN TAHUNAN DAN

PENGGUNAAN LABA

Bagian Pertama

Laporan Tahunan

Pasal 56

Dalam waktu 5 (lima) bulan setelah tahun buku perseroan ditutup. Direksi menyusun laporan tahunan untuk diajukan kepada RUPS. yang memuat sekurang-karangnya :

a. perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca akhir tahun buku yang baru lampau dan perhitungan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan serta penjelasan atas dokumen tersebut;

b. neraca gabungan dari perseroan yang tergabung dalam satu grup, di samping neraca dari masing-masing perseroan tersebut;

c. laporan mengenai keadaan dan jalannya perseroan serta hasil yang telah dicapai;

d. kegiatan utama perseroan dan perubahan selama tahun buku;

e. rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan perseroan;

f. nama anggota Direksi dan Komisaris; dan

g. gaji dan tunjangan lain bagi anggota Direksi dan Komisaris.

Pasal 57

(1) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ditandatangani oleh semua anggota Direksi dan Komisaris.

(2) Dalam hal ada anggota.Direksi atau Komisaris tidak menandatangani laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1 ) harus disebutkan alasannya secara tertulis.

Pasal 58

(1) Perhitungan tahunan dibuat sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan.

(2) Dalam hal Standar Akuntansi Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya harus diberikan penjelasan serta alasannya.

Pasal 59

(1) Direksi wajib menyerahkan perhitungan tahunan perseroan kepada akuntan publik untuk diperiksa apabila :

a. bidang usaha perseroan berkaitan dengan pengerahan dana masyarakat;

b. perseroan mengeluarkan surat pengakuan utang; atau

c. perseroan merupakan Perseroan Terbuka.

(2) Dalam hal kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dipenuhi, perhitungan tahunan tidak boleh disahkan oleh RUPS.

(3) Laporan atas hasil pemeriksaan akuntan publik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada RUPS melalui Direksi.

(4) Perhitungan tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), setelah mendapat pengesahan RUPS diumumkan dalam 2 (dua) surat kabar harian.

Pasal 60

(1) Persetujuan laporan tahunan dan pengesahan perhitungan tahunan dilakukan oleh RUPS.

(2) Keputusan atas persetujuan laporan tahunan dan pengesahan perhitungan tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diambil sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang ini dan atau Anggaran Dasar.

(3) Dalam hal dokumen perhitungan tahunan yang disediakan ternyata tidak benar dan atau menyesatkan, anggota Direksi dan Komisaris secara tanggung renteng bertanggung jawab terhadap pihak yang dirugikan.

(4) Anggota Direksi dan Komisaris dibebaskan dari tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) apabila terbukti bahwa keadaan tersebut bukan karena kesalahannya.

Bagian Kedua

Penggunaan Laba

Pasal 61

(1) Setiap tahun buku, perseroan wajib menyisihkan jumlah tertentu dari laba bersih untuk cadangan. ­

(2) Penyisihan laba bersih sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan sampai cadangan mencapai sekurang-kurangnya 20% (dua­puluh persen) dari modal yang ditempatkan.

(3) Cadangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang belum mencapai jumlah sebagaimana dimaksud dalam ayat (12) hanya dapat dipergunakan untuk menutup kerugian yang tidak dapat dioenuhi oleh cadangan iain.

(4) Ketentuan mengenai penyisihan laba bersih untuk cadangan dan penggunaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Peme­rintah.

Pasal 62

(1) Penggunaan laba bersih termasuk penentuan jumlah penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) diputuskan oleh RUPS.

(2) Dalam hal RUPS tidak menentukan lain, seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasai 61 ayat (1) dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen.

(3) Setelah 5 (lima) tahun, dividen yang tidak diambil dimasukkan kedalam cadangan yang diperuntukkan untuk itu.

(4) Pengambilan dividen sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur dalam Anggaran Dasar.

BAB V

RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM

Pasal 63

(1) RUPS mempunyai segala wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam Undang- undang ini dan atau Anggaran Dasar;

(2) RUPS berhak memperoleh segala keterangan yang berkaitan dengan kepentingan perseroan dari Direksi dan atau Komisaris.

Pasal 64

(1) RUPS-diadakan di tempat kedudukan perseroan atau tempat perseroan melakukan kegiatan usahanya, kecuali ditentukan lain dalam Anggaran Dasar.

(2) Tempat sebagaimana dimaksud dalam. ayat (1) harus terletak di wilayah Negara Republik Indonesia.

Pasal 65

(1) RUPS terdiri atas RUPS tahunan dan RUPS lainnya.

(2) RUPS tahunan diadakan dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku.

(3) Dalam RUPS tahunan harus diajukan semua dokumen perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56.

(4) RUPS lainnya dapat diadakan sewaktu-waktu berdasarkan kebutuhan.

Pasal 66

(1) Direksi menyelenggarakan RUPS tahunan dan untuk kepentingan perseroan berwenang menyelenggarakan RUPS lainnya.

(2) Penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud dalam syat (1) dapat juga dilakukan atas permintaan 1 (satu) pemegang saham atau lebih yang bersama-sama mewakili 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah, atau suatu jumlah yang lebih kecil sebagaimana ditentukan dalam Anggaran Dasar perseroan yang bersangkutan.

(3) Permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diajukan kepada Direksi atau Komisaris dengan surat tercatat disertai alasannya.

(4) RUPS sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) hanya dapat membicarakan masalah yang berkaitan dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).

Pasal 67

(1) Ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan perseroan dapat memberikan izin kepada pemohon untuk :

a. melakukan sendiri pemanggilan RUPS tahunan, atas permohonan · pemegang saham apabila Direksi atau Komisaris tidak menyelenggarakan RUPS tahunan pada waktu yang telah ditentukan; atau

b. melakukan sendiri pemanggilan RUPS lainnya, atas permohonan pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2), apabila Direksi atau Komisaris setelah lewat waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak permintaan tidak melakukan pemanggilan RUPS lainnya.

(2) Ketua Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud , dalam ayat (1) dapat menetapkan.bentuk, isi, dan jangka waktu pemanggilan RUPS serta menunjuk ketua rapat tanpa terikat pada ketentuan Undang­undang ini atau Anggaran Dasar.

(3) Dalam hal RUPS diselenggarakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Ketua Pengadilan Negeri dapat memerintahkan Direksi dan atau Komisaris untuk hadir.

(4) Penetapan Ketua Pengadilan Negeri mengenai pemberian izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan penetapan instansi pertama dan terakhir.

Pasal 68

(1) Untuk menyelenggarakan RUPS Direksi melakukan pemanggilan kepada pemegang saham.

(2) Dalam hal-hal tertentu yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar; pemanggilan RUPS sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan oleh Komisaris.

Pasal 69

(1) Pemanggilan RUPS dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum RUPS diadakan.

(2) Pemanggilan RUPS dilakukan dengan surat tercatat.

(3) Pemanggilan RUPS untuk Perseroan Terbuka dilakukan dalam 2 (dua) surat kabar harian.

(4) Dalam panggilan RUPS dicantumkan tanggal, waktu, tempat, dan acara rapat disectai pemberitahuan bahwa bahan yang akan dibicarakan dalam RUPS tersedia di kantor perseroan mulai hari dilakukan pemanggilan RUPS sampai dengan hari RUPS diadakan.

(5) Perseroan wajib memberikan salinan bahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) kepada pemegang saham secara cuma-cuma.

(6) Dalam hal pemanggilan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), keputusan tetap sah apabila RUPS dihadiri oleh seluruh pemegang saham yang mewakili saham dengan hak suara yang sah dan disetujui dengan suara bulat.

Pasal 70

(1) Bagi Perseroan Terbuka, sebelum pemanggilan RUPS dilakukan wajib didahului dengan pengumuman mengenai akan diadakan pemanggilan RUPS dalam 2 (dua) surat kabar harian.

(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum pemanggilan RUPS.

Pasal 71

(1) Pemegang saham dengan hak suara yang sah, baik sendiri maupun dengan kuasa tertulis berhak menghadiri RUPS dan menggunakan hak suaranya.

(2) Dalam pemungutan suara, anggota Direksi, anggota Komisaris, dan karyawan perseroan yang bersangkutan dilarang bertindak sebagai kuasa dari pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 72

(1) Setiap saham yang dikeluarkan mempunyai satu hak suara kecuali Anggaran Dasar menentukan lain.

(2) Saham perseroan yang dimiliki oleh perseroan itu sendiri tidak mempunyai hak suara.

(3) Saham induk perusahaan yang dimiliki oleh anak perusahaannya juga tidak mempunyai hak suara.

Pasal 73

(1) RUPS dapat dilangsungkan apabila .dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah, kecuali Undang-undang ini dan atau Anggaran menentukan lain.

(2) Dalam hal korum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak tercapai, diadakan pemanggilan RUPS kedua.

(3) Pemanggilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum RUPS kedua diselenggarakan:

(4) RUPS kedua diselenggarakan paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari dari RUPS pertama.

(5) RUPS kedua sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) sah dan berhak mengambil keputusan apabila dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili pating sedikit 1/3 (satu pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah.

(6) Dalam hal korum RUPS kedua sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) tidak tercapai, atas perniohonan perseroan korum ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri.

Pasal 74

(1) Keputusan RUPS diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.

(2) Dalam ha! keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak tercapai, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak biasa dari jumlah suara yang dikeluarkan secara sah, kecuali Undang-undang ini dan atau Anggaran Dasar menentukan bahwa keputusan harus diambil berdasarkan suara yang lebih besar dari suara terbanyak biasa.

Pasal 75

(1) Keputusan RUPS untuk mengubah Anggaran Dasar sah apabila dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dui jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan disetujui oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah suara tersebut.

(2) Dalam hal kornm sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak tercapai, maka dalam RUPS kedua keputusan sah apabila dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan disetujui oleh suara terbanyak dari jumlah suara tersebut.

Pasal 76

Dalam hal penggabungan, peleburan, pengambilalihan, kepailitan dan pembubaran perseroan, keputusan RUPS sah apabila dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yarg sah dan disetujui oleh paling sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah suara tersebut.

Pasal 77

Setiap penyelenggaraan RUPS wajib dibuat risalah dan dibubuhi tandatangan ketua rapat dan paling sedikit 1 (satu) orang pemegang saham yang ditunjuk dari dan oleh peserta RUPS.

Pasal 78

(1) Dalam Anggaran Dasar perseroan dapat ditentukan bahwa keputusan RUPS dapat diambil dengan cara lain dari rapat.

(2) Dalam hal Anggaran Dasar mengatur ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), keputusan dapat diambil apabila semua pemegang saham dengan hak suara yang sah telah menyetujui secara tertulis baik mengenai cara maupun keputusan yang diambil.

BAB VI

DIREKSI DAN KOMISARIS

Bagian Pertama

Direksi

Pasal 79

(1) Kepengurusan perseroan dilakukan oleh Direksi.

(2) Perseroan yang bidang usahanya mengerahkan dana masyarakat, perseroan yang menerbitkan surat pengakuan utang atau Perseroan Terbuka wajib mempunyai paling sedikit 2 (dua) orang anggota Direksi.

(3) Yang dapat diangkat menjadi anggota Direksi adalah orang perseorangan yang mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota Direksi atau Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit, atau orang yang pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan.

Pasal 80

(1) Anggota Direksi diangkat oleh RUPS.

(2) Untuk pertama kali pengangkatan anggota Direksi dilakukan dengan mencantumkan susunan dan nama anggota Direksi dalam Akta Pendirian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b.

(3) Anggota Direksi diangkat untuk jangka waktu tertentu dengan kemungkinan diangkat kembali.,

(4) Anggaran Dasar mengatur tata cara pencalonan, pengangkatan, dan pemberhentian anggota Direksi tanpa mengurangi hak pemegang saham dalam pencalonan.

Pasal 81

(1) Peraturan tentang pembagian tugas dan wewenang setiap anggota Direksi serta besar penghasilan Direksi ditetapkan oleh RUPS.

(2) Dalam Anggaran Dasar dapat ditetapkan bahwa kewenangan RUPS sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Komisaris atas nama RUPS.

Pasal 82

Direksi bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Pasal 83

(1) Dalam hal anggota Direksi terdiri lebih dari 1 (satu) orang, maka yang berwenang mewakili perseroan adalah setiap anggota Direksi kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini dan atau Anggaran Dasar.

(2) Anggaran Dasar dapat menentukan pembatasan wewenang anggota Direksi sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1 ).

Pasal 84

(1) Anggota Diceksi tidak berwenang mewakili perseroan apabila :

a. terjadi perkara di depan pengadilan antara perseroan dengan anggota Direksi yang bersangkutan; atau

b. anggota Direksi yang bersangkutan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan perseroan.

(2) Dalam Anggaran Dasar ditetapkan yang berhak mewakili perseroan apabila terdapat keadaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

(3) Dalam hal Anggaran Dasar tidak menetapkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), RUPS mengangkat 1 (satu) orang pemegang saham atau lebih untuk mewakili perseroan.

Pasal 85

(1) Setiap anggota Direksi wajib dengan itikad baik dan penuh tang­gung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha per­seroan.

(2) Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

(3) Atas nama perseroan, pemegang saham yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri terhadap anggota Direksi yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada perseroan.

Pasal 86

(1) Direksi wajib :

a. membuat dan memelihara Daftar Pemegang Saham, risalah RUPS, dan risalah rapat Direksi; dan

b. menyelenggaratcan pembukuan perseroan.

(2) Daftar Pemegang Saham, risalah dan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disimpan di tempat kedudukan perseroan.

(3) Atas permohonan tectulis dari pemegang saham, Direksi memberi izin kepada petnegang saham untuk memeriksa dan mendapatkan salinan Daftar Pemegang Saham, risalah dan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 87

Anggota Direksi wajib melaporkan kepada perseroan mengenai kepemilikan sahamnya dan atau keluarganya pada perseroan tersebut dan perseroan lain.

Pasal 88

(1) Direksi wajib meminta persetujuan RUPS untuk mengalihkan atau menjadikan jaminan utang seluruh atau sebagian besar kekayaan perseroan.

(2) Perbuatan hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak boleh merugikan pihak ketiga yang beritikaci baik.

(3) Keputusan RUPS untuk mengalihkan atau menjadikan jaminan utang seluruh atau sebagian besar kekayaan perseroan sah apabila dihadiri oieh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan disetujui oleh paling sedikit 3/4 (tiga perempat).bagian dari jumlah suara tersebut.

(4) Perbuatan hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diumumkan dalam 2 (dua) surat kabar harian paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak perbuatan hukum tersebut dilakukan.

Pasal 89

Direksi dapat memberi kuasa tertulis kepada 1 (satu) orang karyawan perseroan atau lebih atau orang lain untuk dan atas nama perseroan melakukan perbuatan hukum tertentu.

Pasal 90

(1) Direksi hanya dapat mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri agar perseroan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan RUPS.

(2) Dalam hal kepailitan terjadi karena kesalahan atau kelalaian Direksi dan kekayaan perseroan tidak cukup untuk menutup kerugian akibat kepailitan tersebut, maka setiap anggota Direksi secara tanggung renteng bertanggung jawab atas kerugian itu.

(3) Anggota Direksi yang dapat membuktikan bahwa kepailitan bukan karena kesalahan atau kelalaiannya tidak bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian tersebut.

Pasal 91

(1) Anggota Direksi dapat sewaktu-waktu diberhentikan berdasarkan keputusan RUPS dengan menyebutkan alasannya.

(2) Keputusan untuk memberhentikan anggota Direksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat diambil setelah yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri dalam RUPS.

(3) Dengan keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka kedudukannya sebagai anggota Direksi berakhir.

Pasal 92

(1) Anggota Direksi dapat diberhentikan untuk sementara oleh RUPS atau Komisaris dengan menyebutkan alasannya.

(2) Pemberhentian sementara sebabaimana dimaksud dalam ayat (1) diberitahukan secara tertulis kepada Direksi yang bersangkutan.

(3) Anggota Direksi yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berwenang melakukan tugasnya.

(4) Dalam waktu . paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal pemberhentian sementara harus diadakan RUPS.

(5) Dalam RUPS sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) anggota Direksi yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri.

(6) RUPS dapat mencabut keputusan pemberhentian sementara tersebut atau memberhentikan anggota Direksi .yang bersangkutan.

(7) Apabila dalam waktu 30 (tiga puluh) hari tidak diadakan RUPS sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), pemberhentian sementara tersebut batal.

Pasal 93

Dalam Anggaran Dasar diatur ketentuan mengenai pengisian sementara jabatan Direksi yang kosong atau dalam hal Direksi diberhentikan untuk sementara atau berhalangan.

Bagian Kedua

Komisaris

Pasal 94

(1) Perseroan memiliki Komisaris yang wewenang dan kewajibannya ditetapkan dalam Anggaran Dasar.

(2) Perseroan yang bidang usahanya mengerahkan dana masyarakat, perseroan yang menerbitkan surat pengakuan utang, atau Perseroan Terbuka wajib mempunyai paling sedikit 2 (dua) orang Komisaris.

(3) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) orang Komisaris, mereka merupakan sebuah majelis.

Pasal 95

(1) Komisaris diangkat oleh RUPS.

(2) Untuk pertama kali pengangkatan Komisaris dilakukan dengan mencantumkan susunan dan nama Komisaris dalam Akta Pendirian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b.

(3) Komisaris diangkat untuk jangka waktu tertentu dengan kemungkinan diangkat kembali.

(4) Anggaran Dasar mengatur tata cara pencalonan, pengangkatan, dan pemberhentian Komisaris tanpa mengurangi hak pemegang saham dalam pencalonan.

Pasal 96

Yang dapat diangkat menjadi Komisaris adalah orang perseorangan yang mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota Direksi atau Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit, atau orang yang pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan.

Pasal 97

Komisaris bertugas mengawasi kebijaksanaan Direksi dalam menjalankan perseroan serta memberikan nasihat kepada Direksi.

Pasal 98

(1) Komisaris wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepertingan dan usaha perseroan.

(2) Atas nama perseroan, pemegang saham yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri terhadap Komisaris yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada perseroan.

Pasal 99

Komisaris wajib melaporkan kepada perseroan mengenai kepemilikan sahamnya dan atau keluarganya pada perseroan tersebut dan perseroan lain.

Pasal 100

(1) Dalam Anggaran Dasar dapat ditetapkan pemberian wewenang kepada Komisaris untuk memberikan persetujuan atau bantuan kepada Direksi dalam melakukan perbuatan hukum tertentu.

(2) Berdasarkan Anggaran Dasar atau keputusan RUPS, Komisaris dapat melakukan tindakan pengurusan perseroun dalam keadaan tert~:ntu untuk jangka waktu tertentu.

(3) Bagi Komisaris yang dalam keadaa~ tertentu untuk jangka waktu tertentu melakukan tindakan penguivsan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berlaku semua ketentuan mengenai hak, wewenang dan kewajiban Direksi terhadap perseroan dan pihak ketiga.

Pasal 101

(1) Anggota Komisaris dapat diberhentikan atau diberhentikan sementara oleh RUPS.

(2) Ketentuan mengenai pemberhentian dan pemberhentian sementara anggota Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 dan Pasal 92, ayat (2), aya! (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6) dan ayat (7) berlaku pula terhadap Komisaris.

BAB VII

PENGGABUNGAN, PELEBURAN,

DAN PENGAMBILALIHAN

Pasal 102

(1) Satu perseroan atau lebih dapat menggabungkan diri menjadi satu dengan perseroan yang telah ada atau meleburkan diri dengan perseroan lain dan membentuk perseroan baru.

(2) Rencana penggabungan atau peleburan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dituangkan dalam Rancangan Penggabungan atau Peleburan yang disusun bersama oleh Direksi dari perseroan yang akan melakukan penggabungan atau peleburan, yang memuat sekurang-kurangnya :

a. nama perseroan yang akan melakukan penggabungan atau peleburan;.

b. alasan serta penjelasan masing-masing Direksi perseroan yang akan melakukan penggabungan atau peleburan dan persyaratan penggabungan atau peleburan;

c. tata cara konversi saham dari masing-masing perseroan yang akan melakukan penggabungan atau peleburan terhadap saham perseroan hasil penggabungan atau peleburan;

d. rancangan pecvbahan Anggaran Dasar perseroan hasil penggabungan apabila ada, atau rancangan Akta Pendirian perseroan baru hasil peleburan;

e. neraca, perhitungan laba rugi yang meliputi 3 (tiga) tahun buku terakhir dari semua perseroan yang akan melakukan penggabungan atau peleburan; dan

f. hal-hal lain yang perlu diketahui oleh pemegang saham masing­masing perseroan.

(3) Penggabungan atau peleburan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan apabila Rancangan Penggabungan atau Peleburan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) disetujui oleh RUPS masing­masing perseroan.

Pasal 103

(1) Pengambilalihan perseroan dapat dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan.

(2) Pengambilalihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan melalui pengambilalihan seluruh atau sebagian besar saham yang dapat mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap perseroan tersebut.

(3) Dalam hal pengambilalihan dilakukan oleh perseroan, maka berlaku ketentuan sebagai berikut :

a. Rencana pengambilalihan dituangkan dalam Rancangan Pengambilalihan yang disusun oleh Direksi perseroan yang akan mengambil alih dan yang akan diambil alih, yang memuat sekurang-kurangnya :

1) nama perseroan yang mengambil alih dan yang diambil alih; dan

2) alasan serta penjelasan Direksi masing-masing perseroan mengenai persyaratan serta atas cara pengambilalihan saham perseroan yang diambil alih.

b. Pengambilalihan dilakukan dengan persetujuan RUPS masing-masing atas Rancangan Pengambilalihan yang diajukan oleh Direksi masing-masing perseroan

(4) Dalam hal pengambilalihan dilakukan oleh badan hukum yang bukan perseroan, maka berlaku ketentuan sebagai berikut :

a. Rencana pengambilalihan dituangkan dalam Rancangan Pengambiialihan yang disusun oleh Direksi perseroan yang akan diambil alih dan Badan Pengurus badan hukum yang bukan perseroan yang akan mengambil alih, yang memuat sekurang-kurangnya :

1) nama perseroan yang akan diambil alih dan nama badan hukum yang bukan perseroan yang akan mengambil alih; dan

2) alasan serta penjelasan Direksi perseroan yang akan diambil alih dan bahan hukum yang bukan perseroan yang akan mengambil alih mengenai persyaratan serta tata cara pengambilalihan saham perseroan yang diambil alih.

b. Pengambilalihan dilakukan dengan persetujuan RUPS perseroan yang diambil alih dan persetujuan Anggota atau Badan Pengurus ­daci badan hukum yang bukan perseroan yang mengambil alih.

(5) Dalam hal pengambilalihan dilakukan orang perseorangan, maka berlaku ketentuan sebagai berikut :

a. Rencana pengambilalihan dituangkan dalam Rancangan Pengambilalihan yang disusun oleh Direksi perseroan yang akan diambil alih dan orang perseorangan yang akan mengambil alih, yang memuat sekurang-kurangnya:

1) nama perseroan yang akan diambil alih dan orang perseorangan yang akan mengambil alih; dan

2) alasan serta penjelasan Direksi perseroan yang akan diambil alih mengenai persyaratan dan tata cara pengambilalihan saham. .

b. Pengambilalihan dilakukan dengan persetujuan RUPS perseroan yang akan diambil alih atas Rancangan yang diajukan Direksi perseroan yang akan diambil alih dan orang perseorangan yang akan mengambil alih.

c. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak membatasi badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham perseroan lain langsung dari pemegang saham.

Pasal 104

(1) Perbuatan hukum penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan perseroan harus memperhatikan :

a. kepentingan perseroan, pemegang saham minoritas dan karyawan perseroan; dan

b. kepentingan masyarakat dan persaingan sehat dalam melakukan usaha.

(2) Penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan perseroan tidak mengurangi hak pemegang saham minoritas untuk menjual sahamnya dengan harga yang wajar.

Pasal 105

(1) Keputusan RUPS mengenai penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan perseroan sah apabila diambil sesuai dengan ketentuan Pasal 74 ayat (1) dan Pasal 76.

(2) Direksi wajib mengumumkan dalam 2 (dua) surat kabar harian mengenai rencana penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan perseroan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum pemanggilan RUPS.

Pasal 106

(1) Rancangan Penggabungan perseroan yang telah mendapat persetujuan RUPS dilampirkan pada permohonan perubahan Anggaran Dasar perseroan untuk mendapatkan persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat ( 1).

(2) Rancangan Penggabungan perseroan yang telah mendapat persetujuan RUPS baik yang tidak disertai perubahan Anggaran Dasar maupun yang disertai perubahan Anggaran Dasar dilaporkan kepada Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3).

(3) Rancangan Peleburan perseroan yang telah mendapat persetujuan RUPS dilampirkan pada permohonan pengesahan Akta Pendirian perseroan hasil peleburan untuk mendapat pengesahan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasai 7 ayat (6).

(4) Rancangan Pengambilalihan perseroan yang telah mendapat persetujuan RUPS dilaporkan kepada Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3).

(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 22 berlaku pula bagi penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan perseroan.

Pasal 107

(1) Dalam hal terjadi penggabungan atau peleburan, maka perseroan yang menggabungkan diri atau meleburkan diri menjadi bubar.

(2) Pembubaran perseroan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan dengan atau tanpa terlebih dahulu mengadakan likuidasi.

(3) Dalam hal pembubaran perseroan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak didahului dengan likuidasi, maka :

a. aktiva dan pasiva perseroan yang digabungkan atau yang meleburkan diri, beralih karena hukum kepada perseroan hasil penggabungan atau peleburan; dan

b. pemegang saham perseroan yang digabungkan atau yang meleburkan diri menjadi pemegang saham perseroan hasil penggabungan atau pelebucar.

Pasal 108

(1) Direksi perseroan hasil penggabungan atau peleburan wajib mengumumkan hasil penggabungan atau peleburan tersebut dalam 2 (dua) surat kabar harian paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak penggabungan, atau peleburan selesai dilakukan.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula terhadap Direksi perseroan yang melakukan pengambilalihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (1).

Pasal 109

Ketentuan mengenai penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan perseroan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

BAB VIII

PEMERIKSAAN TERHADAP PERSEROAN

Pasal 1l0

(1) Pemeriksaan terhadap perseroan dapat dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan data atau keterangan dalam hal terdapat dugaan bahwa :

a. perseroan melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan pemegang saham atau pihak ketiga; atau

b. anggota Direksi atau Komisaris melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan perseroan atau pemegang saham atau pihak ketiga.

(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan mengajukan permohonan secara teriulis beserta alasannya ke Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan perseroan.

(3) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) hanya dapat dilakukan oleh:

a. pemegang saham atas nama diri sendiri atau atas nama perseroan apabila mewakili paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah;

b. pihak lain yang dalam Anggaran Dasar perseroan atau perjanjian dengan perseroan diberi wewenang untuk mengajukan permohonan pemeriksaan atau;

c. Kejaksaan dalam hal mewakili kepentingan umum.

Pasal 111

(1) Ketua Pengadilan Negeri berhak menolak atau mengabulkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal I10.

(2) Ketua Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menolak permohonan apabila permohonan tersebut tidak didasarkan atas alasan yang wajar.

(3) Dalam hal permohonan dikabulkan, Ketua Pengadilan Negeri mengeluarkan penetapan bagi pemeriksaan dan pengangkatan paling banyak 3 (tiga) orang ahli untuk melakukan pemeriksaan.

(4) Setiap anggota Direksi, Komisaris, karyawan perseroan, dan akuntait publik yang telah-ditunjuk oleh perseroan sebagaimana di naksud dalam Pasal 59 ayat (1) tidak dapat diangkat sebugai ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).

(5) Pemeriksa berhak memeriksa semua dokumen dan kekayaan perseroan yang dianggap perlu untuk diketahui.

(6) Direksi, Komisaris, dan semua karyawan perseroan wajib memberikan segala keterangan yang diperlukan untuk pelaksanaan pemeriksaan. (7) Pemeriksa dilarang mengumumkan hasil pemeriksaan kepada pihak lain.

Pasal 112

(1) Laporan hasil pemeriksaan disampaikan oleh pemeriksa kepada Ketua Pengadilan Negeri.

(2) Ketua Pengadilan Negeri tttemberikan salinan laporan hasil pemeriksaan hanya kepada pemohon dan perseroan yang bersangkutan.

Pasal 113

(1) Dalam hal permohonan untuk melakukan pemeriksaan dikabulkan, maka Ketua Pengadilan Negeri menentukan jumlah maksimum biaya pemeriksaan.

(2) Biaya sebagaimana dimaksua dibayar oleh perseroan.

(3) Ketua Pengadilan Negeri atas permohonan perseroan dapat menetapkan penggantian seluruh atau sebagian biaya pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) kepada pemohon, anggota Direksi, dan atau Komisaris.

BAB IX

PEMBUBARAN PERSEROAN DAN LIKUIDASI

Pasal 114

Perseroan bubar karena :

a. keputusan RUPS;

b. jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar telah berakhir;

c. penetapan pengadilan.

Pasal 115

(1) Direksi dapat mengajukan usul pembubaran perseroan kepada RUPS.

(2) Keputusan RUPS tentang pembubaran perseroan sah apabila diambil sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) dan Pasal 76.

(3) Perseroan bubar pada saat yang ditetapkan dalam keputusan RUPS.

(4) Pembubaran perseroan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diikuti dengan likuidasi oleh likuidator.

Pasal 116

(1) Dalam hal perseroan bubar karena jangka waktu berdirinya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Dasar, Menteri atas pemtohonan Direksi dapat memperpanjang jangka waktu tersebut.

(2) Permohonan memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan RUPS yang dihadiri oleh pemegang sattam yang mewakili paling sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan haksuara yang sah dan disetujui paling sedikit oleh 3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah suara tersebut.

(3) Permohonan memperpanjang jangka wakiu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan permohonan persetujuan perubahan Anggaran Dasar, diajukan kepada Menteri paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sebelum jangka waktu berdirinya perseroan berakhir.

(4) Keputusan Menteri atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan paling tambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak permohonan diterima.

(5) Dalam hal jangka waktu berdirinya perseroan berakhir dan RUPS memutuskan tidak memperpanjang, jangka waktu tersebut, maka proses likuidasinya dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Bab ini.

Pasal 117

(1) Pengadilan Negeri dapat membubarkan perseroan atas :

a. permohonan kejaksaan berdasarkan alasan kuat perseroan melanggar kepentingan umum;

b. permohonan 1 (satu) orang pemegang saham atau lebih yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah ' seluruh saham dengan hak suara yang sah;

c. permohonan kreditor berdasarkan alasan :

1) perseroan tidak mampu membayar utangnya setelah dinyatakan pailit; atau

2) harta kekayaan perseroan tidak cukup untuk melunasi seluruh utangnya setelah pernyataan pailit dicabut; atau

d. permohonan pihak yang berkepentingan berdasarkan alasan adanya cacat hukum dalam Akta Pendirian perseroan.

(2) Dalam penetapan pengadilan ditetapkan pula penunjukan liku­dator.

Pasal 118

(1) Dalam hal perseroan bubar, likuidator dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari wajib:

a. mendaftarkan dalam daftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21;

b. mengajukan permohonan untuk diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia;

c. mengumumkan dalam 2 (dua) surat kabar harian; dan

d. memberitahukan kepada Menteri.

(2) Selama pendaftaran dan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c belum dilakukan, bubarnya perseroan tidak berlaku bagi pihak ketiga.

(3) Dalam hal likuidator lalai mendaftarkan sebagaimana dimaks~d dalam ayat (1) huruf a, maka likuidator secara tanggung renteng bertanggung jawab atas kerugian yang diderita pihak ketiga.

(4) Dalam pendaftaran dan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib disebutkan nama dan alamat likuidator.

Pasal 119

(1) Dalam hal perseroan bubar, maka perseroan tidak dapat melakukan perbuatan hukum kecuali diperlukan untuk membereskan kekayaannya dalam proses likuidasi.

(2) Tindakan pemberesan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi :

a. pencatatan dan pengumpulan kekayaan perseroan;

b. penentuan tata cara pembagian kekayaan;

c. pembayaran kepada para kreditor;

d. pembayaran sisa kekayaan hasil likuidasi kepada pemegang saham; dan

e. tindakan-tindakan lain yang perlu dilakukan dalam pelaksanaan pemberesan kekayaan.

(3) Dalam hal perseroan sedang dalam proses liku!idasi, maka pada surat keluar dicantumkan kata-kata "dalam likuidasi" di belakang nama perseroan.

Pasal 120

(1) Likuidator dari perseroan yang telah bubar wajib memberitahukan kepada semua kreditornya dengan surat tercatat mengenai bubarnya perseroan.

(2) Pemberian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memuat :

a. nama dan alamat likuidator;

b. tata cara pengajuan tagihan; dan

c. jangka waktu mengajukan tagihan yang tidak boleh lebih dari 120 (seratus dua puluh) hari terhitung sejak surat pemberitahuan diterima

(3) Kreditor yang mengajukan tagihan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b dan huruf c, dan kemudian ditolak, dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri paling lambat 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal penolakan.

Pasal 121

(1) Kreditor yang tidak mengajukan tagihannya sesuai dengan ketentuan Pasal 120 ayat (2) huruf c, dapat mengajukan tagihannya melalui Pengadilan negeri dalam waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak bubamya perseroan didaftarkar! dan diumumkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118.

(2) Tagihan yang diajukan kreditor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan terhadap sisa kekayaan perseroan yang belum dibagikan kepada pemegang saham.

Pasal 122

(1) Dalam hal tidak ditunjuk likuidator, maka Direksi bertindak selaku likuidator.

(2) Ketentuan mengenai pengangkatan, pemberhentian sementara, pemberhentian, wewenang, kewajiban, tanggungjawab, dan pengawasan terhadap Direksi berlaku pula bagi likuidator.

Pasal 123

Atas permohonan 1 (satu) orang atau lebih yang berkepentingan atau atas permohonan kejaksaan, Ketua Pengadilan Negeri dapat mengangkat likuidator baru dan rnemberhentikan likuidator lama karena yang bersangkucan tidak melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam hal utang perseroan melebihi kekayaan perseroan.

Pasal 124

(1) Likuidator bertanggung jawab kepada RUPS atas likuidasi yang dilakukan.

(2) Sisa kekayaan hasil likuidasi dipergunakan bagi para pemegang saham.

(3) Likuidator wajib mendaftarkan dan mengumumkan hasil akhir proses likuidasi sesuai dengan ketentuan Pasal 21 dan Pasal 22 serta mengumumkannya dalam 2 (dua) surat kabar harian.

BAB X

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 125

(1) Akta Pendirian perseroan yang telah disahkan atau Angga:an Dasar yang perubahannya telah disetujui sebelum Undang-undang ini berlaku, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang­undang ini.

(2) Akta Pendirian perseroan yang belum disahkan atau Anggaran Dasar yang perubahannya belum disetujui oleh Menteri pada saat berlakunya Undang-undang ini, wajib disesuaikan dengan ketentuan Undang­undang ini.

(3) Dalam waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-undang ini mulai berlaku, semua perseroan yang didirikan dan telah disahkan berdasarkan Kitab tlndang-undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel. Staatsblad 1847: 23) harus telah disesuaikan dengan ketentuan Undang-undang ini.

Pasal 126

(1) Dalam waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak berlakunya Undang­undang ini, badan hukum yang didirikan berdasarkan Ordonan,i Maskapai Andil Indonesia (Ordonnantie op de Indonesische Matschappij op Aandeelen, Staatsblad 1939: 569 jo 717), wajib mengajukan permohonan pengesahan atas Akta Pendirian dan Anggaran Dasarnya kepada Menteri.

(2) Terhadap badan hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang Anggaran Dasarnya telah memperoleh pengesahan Menteri, berlaku ketentuan Undang-undang ini.

BAB XI

KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 127

Bagi perseroan yang melakukan kegiatan tertentu di bidang pasar modal berlaku ketentuan Undang-undang ini, sepanjang tidak diatur lain dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

BAB XII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 128

(1) Dengan berlakunya Undang-undaeg ini, Buku Kesatu Titel Ketiga Bagian Ketiga Pasal 36 sampai dengan Pasal 56 Kitab Undang­undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel, Staatslad 1847: 23) yang mengatur mengenai Perseroan Terbatas berikut segala perubahannya, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971, dinyatakan tidak berlaku.

(2) Segala peraturan pelaksana dari Buku Kesatu Titel Ketiga Bagian Ketiga Pasal 36 sampai dengan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel, Staatsblad 1847: 23) , yang mengatur mengenai Perseroan Terbatas berikut segala perubahannya, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Undang-undang ini.

(3) Terhitung 3 (tiga) tahun sejak berlakunya Undang-undang ini, Ordonansi Maskapai Andil indonesia (Ordonnantie op de Indonesische Maatshappij op Aandeelen, Staatsblad 1939: 569 jo 717) dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 129

Undang-undang ini mulai berlaku 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap crang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 7 Maret 1995

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Ttd

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta

Pada tanggal 7 Maret 1995

MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

ttd

MOERDIONO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDOENSIA TAHUN 1995

NOMOR 13








PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1995
TENTANG
PERSEROAN TERBATAS

UMUM

Garis-garis Besar Haluan Negara menegaskan bahwa "sasaran Pembangunan Jangka Panjang Kedua adalah terciptanya kualitas manusia dan kualitas masyarakat Indonesia yang maju dan mandiri dalam suasana tenteram dan sejahtera lahir dan batin, dalam tata kehidupan masyarakat, bangsa dan negara yang berdasarkan Pancasila, dalam suasana kehidupan bangsa Indonesia yang serba berkeseimbangan dan selaras dalam hubungan hubungan antara sesama manusia, manusia dengan masyarakat, manusia dengan alam dan lingkunganya, manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa".

Di bidang ekonomi, sasaran umum pembangunan tersebut antara lain diarahkan kepada peningkatan kemakmuran rakyat yang makin merata.

Untuk mencapai sasaran tersebut, diperlukan berbagai sarana penunjang antara lain tatanan hukum yang mendorong, menggerakkan, dan mengendalikan berbagai kegiatan pembangunan di bidang ekonomi.

Salah satu materi hukum yang diperlukan dalam menunjang pembangunan ekonomi adalah ketentuan-ketentuan dibidang Perseroan Terbatas yang menggantikan ketentuan hukum yang lama.

Dengan ketentuan-ketentuan baru ini, diharapkan Perseroan Terbatas dapat menjadi salah satu pilar pembangunan ekonomi nasional yang berasaskan kekeluargaan menurut dasar-dasar demokrasi ekonomi Sebagai pengejawantahan dari Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Memperhatikan peran yang diberikan kepada Perseroan Terbatas dalam tata ekonomi nasional sebagaimana dimaksud di atas, maka kebutuhan akan penataan seluruh peraturan perundang-undangan Perseroan Terbatas dirasakan sangat mendesak.

Ketentuan tentang Perseroan Terbatas yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang sudah tidak lagi dapat mengikuti dan memenuhi kebutuhan perkembangan perekonomian dan dunia usaha yang sangat pesat dewasa ini. Oleh karena itu dibutuhkan kebijaksanaan baru, misalnya dalam hal devisa, bantuan luar negeri, penanaman modal asing, peningkatan kerjasama internasional, sistem perbankan, pasar modal dan lain sebagainya.

Perkembangan baru tersebut makin mengaitkan per­ekonomian Indonesia dengan perekonomian dunia, sehingga perekonomian Indonesia tidak dapat menutup diri terhadap pengaruh dan tuntutan globalisasi. Namun pengaturan di bidang Perseroan Terbatas yang baru harus tetap bersumber dan setia pada asas perekonomian yang digariskan dalam Undang-undang Dasar 1945, yaitu asas kekeluargaan.

Mengingat Perseroan Terbatas sebagai badan usaha berbentuk badan hukum yang modalnya terdiri dari saham-saham sehingga merupakan persekutuan modal, maka dalam Undang-undang ini ditetapkan bahwa semua saham yang ditempatkan harus disetor penuh agar dalam melaksanakan usahanya mampu berfungsi secara sehat, berdaya guna dan berhasil guna.

Di samping itu Undang-undang ini harus tetap dapat melindungi kepentingan setiap pemegang saham, kreditor, dan pihak lain yang terkait serta kepentingan Perseroan Terbatas itu sendiri. Hal ini penting, sebab pada ke­nyataannya dalam suatu Perseroan Terbatas dapat terjadi pertentangan kepentingan antara pemegang saham dengan Perseroan Terbatas, atau kepentingan antara para pemegang saham minoritas dengan pemegang saham mayoritas. Dalam benturan kepentingan tersebut kepada pemegang saham minoritas diberikan kewenangan tertentu, antara lain hak untuk meminta Rapat Umum Pemegang Saham dan memohon diadakan pemeriksaan terhadap jalannya perseroan dengan penetapan Ketua Pengadilan Negeri.

Untuk mencegah terjadinya persaingan yang tidak sehat akibat menumpuknya kekuatan ekonomi pada sekelompok kecil pelaku ekonomi serta sejauh mungkin mencegah monopoli dan monopsoni dalam segala bentuknya yang merugikan masyarakat, maka dalam Undang-undang ini diatur pula persyaratan dan tata cara untuk melakukan penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan perseroan.

Demikian pula dalam rangka perlindungan kreditor dan pihak ketiga, ditetapkan persyaratan mengenai pengurangan modal, pembelian kembali saham dan pembubaran perseroan.

Tanpa mengurangi upaya untuk memberikan perlindungan terhadap pemegang saham minoritas tersebut, diperhatikan juga perlindungan kepentingan umum dan kepentingan perseroan itu sendiri, antara lain dengan menegaskan tugas, wewenang, dan tanggung jawab organ perseroan.

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup jelas

Pasal 2

Cukup jelas

Pasal 3

Ayat (1)

Ketentuan dalam Pasal ini mempertegas ciri perseroan terbatas, bahwa pemegang saham bertariggung jawab sebesar nilai saham yang diambilnya dan tidak meliputi harta kekayaan pribadinya.

Ayat (2)

Dalam hal-hal tertentu, tidak tertutup kemungkinan hapusnya tanggung jawab terbatas tersebut.

Hal-hal tertentu dimaksud antara lain apabila terbukti bahwa terjadinya pembauran harta kekayaan pribadi pemegang saham dan harta kekayaan perseroan, sehingga perseroan didirikan semata-mata sebagai alat yang di pergunakan pemegang pemegang saham untuk memenuhi tujuan pribadinya.

Pasal 4

Berlakunya Undang-undang ini, Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan lainnya, tidak mengurangi pula kewajiban setiap perseroan untuk menaati asas itikad baik, asas kepantasan, dan asas kepatutan dalam menjalankan perseroan.

Yang dimaksud dengan "peraturan perundang-undangan lainnya" adalah semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan keberadaan dan jalannya perseroan, termasuk ketentuan-ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Staatsblad 1847: 23), dan Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad 1847: 23), sepanjang tidak dicabut atau ditentukan lain dalam Undang-undang ini.

Pasal 5

Tempat kedudukan perseroan sekaligus merupakan kantor pusat perseroan.

Perseroan wajib memilih alamat di tempat kedudukan­nya yang harus disebutkan antara lain dalam surat-menyurat dan melalui alamat tersebut perseroan dapat dihubungi.

Pasal 6

Ketentuan ini menegaskan bahwa pada dasarnya jangka waktu berdirinya perseroan tidak terbatas. Akan tetapi, apabila jangka waktu tersebut ingin ditentukan, maka hal tersebut harus ditegaskan dalam Anggaran Dasar.

Pasal 7

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan "orang" adalah orang perseorangan atau badan hukum.

Ketentuan ini menegaskan prinsip yang berlaku berdasarkan Undang-undang ini bahwa pada dasarnya sebagai badan hukum, perseroan dibentuk berdasarkan perjanjian, dan karena itu memp lebih dari 1 (satu) orang pegang saham.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

Ayat (5)

Karena status dan karakteristiknya yang khusus, maka persyaratan jumlah pendiri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diatur dalam peraturan, perundang-undangan tersendiri.

Ayat (6)

Cukup jelas

Ayat (7)

Cukup jelas

Pasal 8

Ayat (1)

Huruf a

Dalam mendirikan perseroan diperlukan ke­jelasan mengenai kewarganegaraan pendiri. Pada dasarnya badan hukum Indonesia yang berbentuk perseroan didirikan.oleh warga negara Indonesia, namun demikian kepada warga negara asing diberi kesempatan untuk men­dirikan badan hukum Indonesia yang berbentuk perseroan sepanjang Undang-undang yang mengatur bidang usaha perseroan tersebut memungkinkan, atau pendirian perseroan tersebut diatur dengan Undang-undang ter­. sendiri.

Huruf b

Cukup jelas

Huruf c

Yang dimaksud dengan "mengambil bagian saham" adalah jumlah saham yang diambil oleh pemegang saham pada saat pendirian perseroan.

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 9

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan "kuasa" dalam ayat ini adalah Notaris atau orang lain yang ditunjuk berdasarkan surat kuasa khusus.

Ayat (2)

Jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak permohonan yang diajukan dinyatakan telah memenuhi syarat dan kelengkapan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 10

Ayat (1)

Perbuatan hukum yang dimaksud antara lain mengenai penyetoran saham dalam bentuk atau cara lain dari uang tunai.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan "dilekatkan" adalah semua dokumen yang memuat perbuatan hukum terkait dengan pendirian perseroan yang bersangkutan harus ditempatkan sebagai satu kesatuan dengan Akta Pendirian.

Ayat (3)

Penyatuan dilakukan dengan cara melekatkan atau menjahitkan dokumen tersebut sebagai satu kesatuan dengan Akta Pendirian.

Ayat (4)

Dalam hal perbuatan hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dicantumkan dalam Akta pendirian dan atau tidak dilampirkan sesuai ketentuan ayat (2), maka perbuatan hukum tersebut hanya mengikat perseroan apabila dikukuhkan menurut ketentuan Pasal 11.

Pasal 11

Ayat (1)

Ketentuan ini mengatur tata cara yang harus ditempuh untuk mengalihkan kepada perseroan hak dan atau tanggung jawab yang timbul dari perbuatan hukum pendiri yang dibuat setelah perseroan didirikan tetapi belum disahkan menjadi badan hukum, melalui penerimaan secara tegas, peng­ambilalihan hak serta tanggung jawab dan pengu­kuhan perbuatan hukum dimaksud.

Ayat (2)

Kewenangan perseroan untuk mengukuhkan per­buatan hukum sebagaimana dimaksud dalam, ayat (1) ada pada RUPS.

Tetapi mengingat bahwa RUPS biasanya belum dapat diselenggarakan segera setelah perseroan disahkan maka pengukuhan dilakukan oleh seluruh pendiri, pemegang saham dan Direksi.

Selama belum dikukuhkan, baik karena perseroan tidak jadi didirikan atau disahkan ataupun karena perseroan tidak melakukan pengukuhan, maka perseroan tidak terikat.

Pasal 12

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Yang dimaksud dengan "kegiatan usaha perseroan" adalah kegiatan yang dilakukan perseroan dalam rangka mewujudkan maksud dan tujuan tersebut.

Huruf c

Lihat penjelasan Pasal 6

Huruf d

Cukup jelas

Huruf e

Cukup jelas

Huruf f

Cukup jelas

Huruf g

Cukup jelas

Huruf h

Cukup jelas

Huruf i

Cukup jelas

Huruf j

Cukup jelas

Pasal 13

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Dalam hal tidak ada tulisan singkatan "Tbk" berarti Perseroan Tertutup.

Ayat (4)

Cukup jelas

Pasal 14

Cukup jelas

Pasal 15

Cukup jelas

Pasal 16

Cukup jelas

Pasal 17

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Pendaftaran hanya dapat dilakukan setelah perubahan Anggaran Dasar dilaporkan kepada Menteri.

Pasal l8

Dimungkinkannya adanya perubahan Anggaran Dasar suatu perseroan yang dinyatakan pailit atas persetujuan kurator, dimaksudkan sebagai upaya yang dapat ditempuh untuk membebaskan perseroan dari keadaan pailit, misalnya perubahan yang berkaitan dengan penambahan modal, penggantian Direksi dan atau Komisaris atau perubahan manajemen.

Perubahan-perubahan tersebut harus dengan persetujuan kurator, atau hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan kurator.

Hal ini sesuai dengan prinsip-prinsip kepailitan, antara lain semua perbuatan hukum dalam keadaan pailit hanya dapat dilakukan oleh atau dengan persetujuan kurator.

Pasal 19

Cukup jelas

Pasal 20

Cukup jelas

Pasal 21

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan "Daftar Perusahaan" adalah daftar perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang wajib Daftar Perusahaan.

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 22

Cukup jelas

Pasal 23

Selain sanksi pidana yang diatur dalam Undang-undang tentang Wajib Daftar Perusahaan, Pasal ini mengatur sanksi perdata dalam hal kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan 22 tidak dipenuhi.

Pasal 24

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Saham atas nama adalah saham yang mencantumkan nama pemegang atau pemiliknya.

Saham atas tunjuk adalah saham yang tidak men­cantumkan nama pemegang atau pemiliknya.

Pasal 25

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Ketentuan dalam ayat ini diperlukan untuk meng­antisipasi perubahan keadaan perekonomian.

Pasa1 26

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Ketentuan ini menegaskan bahwa sejak tanggal pengesahan tidak dimungkinkan penyetoran atas saham secara mengangsur. Kemungkinan meng­angsur saham hanya dilakukan sebelum pengesahan diberikan.

Pasa1 27

Ayat (1)

Pada umumnya penyetoran saham adalah dalam bentuk uang. Namun demikian, tidak ditutup kemungkinan penyetoran saham dalam bentuk lain baik berupa benda berwujud atau benda tidak berwujud yang dapat dinilai dengan uang.

Penyetoran atas saham dilakukan pada saat pendirian atau sesudah perseroan memperoleh pengesahan sebagai badan hukum.

Penyetoran saham dalam bentuk lain selain uang yang dilakukan pada saat pendirian dicantumkan dalam Akta Pendirian. Sedangkan penyetoran dalam bentuk lain yang dilakukan sesudah pengesahan perseroan sebagai badan hukum dilakukan dengan persetujuan RUPS atau organ lain yang ditunjuk oleh RUPS.

Penyetoran saham dalam bentuk lain selain uang harus disertai rincian yang menerangkan nilai atau harga, jenis atau macam, status, tempat kedudukan dan lain-lain yang dianggap perlu demi kejelasan mengenai penyetoran tersebut.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan "ahli yang tidak terikat pada perseroan" adalah orang perseorangan atau badan hukum yang disahkan oleh pemerintah, yang berdasarkan keahlian atau pengetahuannya mempunyai kemampuan untuk menilai harga benda tersebut.

Ayat (3)

maksud diumumkannya penyetoran saham dalam bentuk benda tidak bergerak dalam 2 (dua) surat kabar harian adalah agar diketahui umum dan memberikan kesempatan kepada pihak yang berkepentingan untuk dapat mengajukan keberatan atas penyerahan benda tidak bergerak tersebut sebagai setoran saham. Pengumuman mengenai penyetoran saham dalam bentuk benda tidak bergerak dilakukan dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia yang terbit atau beredar di tempat kedudukan perseroan dan surat kabar harian berbahasa Indonesia dengan peredaran nasional.

Pengumuman tersebut memuat jumlah penyetoran saham dalam bentuk benda tidak bergerak serta rinciannya sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 27 ayat (1) Penyetoran saham dalam bentuk lain dicatat dalam Daftar Pemegang Saham.

Ayat (4)

Cukup jelas

Pasal 28

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan "tagihan tertentu" antara lain "convertible bonds", sedangkan bentuk-bentuk tagihan lain sesuai dengan perkembangan dunia usaha diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 29

Pada prinsipnya, pengeluaran saham adalah suatu upaya pengumpulan modal, maka kewajiban penyetoran atas saham seharusnya dibebankan kepada pihak lain. Demi kepastian, Pasal ini menentukan bahwa perseroan tidak boleh mengeluarkan saham untuk dimiliki sendiri.

Larangan memiliki sendiri saham yang dikeluarkan suatu induk perusahaan berlaku juga bagi anak perusahaan.

Larangan bagi anak perusahaan memiliki saham yang dikeluarkan oleh induk perusahaan didasarkan pertimbangan bahwa pemilikan saham oleh anak perusahaan tidak dapat dipisahkan dari pemilikan oleh induk perusahaannya.

Yang dimaksud dengan "anak perusahaan"adalah perseroan yang mempunyai hubungan khusus dengan perseroan lainnya yang terjadi karena:

a. lebih dari 50% (lima puluh persen) sahamnya dimiliki oleh induk perusahaannya;

b. lebih dari 50% (lima puluh persen) suara dalam RUPS dikuasai oleh induk perusahaannya; dan atau

c. kontrol atas jalannya perseroan, pengangkatan, dan pemberhentian Direksi dan Komisaris sangat dipengaruhi oleh induk perusahaannya.

Pasal 30

Ayat (1)

Pembelian kembali saham perseroan tidak menyebabkan ditariknya saham tersebut, kecuali dalam hal pengurangan modal.

Huruf a

Yang dimaksud dengan "kekayaan bersih” adalah kekayaan bersih menurut neraca terbaru yang disahkan dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir.

Huruf b

Cukup jelas

Ayat (2)

Karena pemegang saham diwajibkan mengembalikan uang yang diterima, maka perseroan juga diwajibkan mengembalikan saham yang telah dibeli tersebut kepada pemegang saham.

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 31

Cukup jelas

Pasal 32

Ayat (1)

Pada dasarnya pembelian kembali hanya dapat dilakukan atas persetujuan RUPS. Pasal ini memberi kemungkinan bahwa pemberian persetujuan tersebut dapat dilimpahkan kepada organ perseroan lainnya, yaitu Direksi atau Komisaris.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 33

Cukup jelas

Pasal 34

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan "modal perseroan” adalah modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 35

Cukup jelas

Pasal 36

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Jangka waktu 14 (empat belas) hari berlaku bagi semua perseroan. Karena itu Anggaran Dasar perseroan tidak boleh menentukan jangka waktu yang lain dari pada 14 (empat belas) hari.

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 37

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan “pengurangan modal” adalah pengurangan modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor.

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 38

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan "alasannya" antara lain berupa jaminan bahwa perseroan akan memenuhi kewajiban-kewajibannya kepada kreditor.

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 39

Cukup jelas

Pasal 40

Cukup jelas

Pasal 41

Ayat (1)

Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencapai ke­seimbangan di antara pemegang saham, sebagai akibat pengurangan modal.

Penarikan tersebut mematikan saham yang telah dibeli sehingga tidak dapat dikeluarkan kembali.

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 42

Cukup jelas

Pasal 43

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Daftar Khusus tersebut merupakan salah satu sumber informasi mengenai besarnya kepemilikan dan kepentingan pengurus perseroan pada perseroan yang bersangkutan atau perseroan lain, sehingga pertentangan kepentingan yang mungkin timbul dapat ditekan sekecil mungkin. Yang dimaksud dengan "keluarganya" adalah isteri/suami dan anak-anaknya.

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

Ayat (5)

Cukup jelas

Pasal 44

Bukti pemilikan saham atas tunjuk berupa surat saham. Bukti pemilikan saham atas nama diserahkan kepada para pihak dan ditetapkan dalam Anggaran Dasar sesuai kebutuhan

Pasal 45

Ayat (1)

Pasal ini memuat ketentuan bahwa para pemegang saham tidak diperkenankan membagi-bagikan hak atas saham menurut kehendaknya sendiri.

Ayat (2)

Pembagian hak atas saham hanya dapat dilakukan dengan bantuan perseroan sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 47. Jika Anggaran Dasar memungkinkan, maka bagian tersebut dinamakan pecahan saham.

Pasal 46

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan "klasifikasi saham" adalah kelompok saham yang satu sama lain mempunyai karakteristik yang sama, dan karakteristik mana membedakannya dengan saham yang merupakan kelompok saham dari klasifikasi yang berbeda.

Ayat (2) .

Cukup jelas

Ayat (3}

Yang dimaksud dengan "saham biasa" adalah saham yang memberikan hak suara untuk mengambil keputusan dalam RUPS mengenai segala hal yang berkaitan dengan pengurusan perseroan, hak menerima pembagian dividen dan sisa kekayaan dalam proses likuidasi.

Ayat (4)

Bermacam-macam unsur klasifikasi saham ini tidak selalu menunjukkan bahwa klasifikasi tersebut masing-masing berdiri sendiri terpisah satu sama lain. Suatu klasifikasi dapat merupakan gabungan antara 2 (dua) atau lebih unsur-unsur klasifikasi tersebut.

Pasal 47

Ayat (1)

Pemecahan saham hanya dapat dikeluarkan berdasarkan ketentuan dalam Anggaran Dasar. Pengaturan dalam Anggaran Dasar untuk kemungkinan pemecahan saham tidak memberikan hak kepada pemegang saham untuk melakukan sendiri pemecahan saham.

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 48

Cukup jelas

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan "akta", baik berupa akta yang dibuat dihadapan Notaris maupun akta dibawah tangan.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

Ayat (5)

Cukup jelas

Pasal 50

Cukup jelas

Pasal 51

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan "harga yang wajar" dapat berupa harga pasar atau harga yang ditetapkan oleh ahli penilai harga saham yang tidak terikat pada perseroan.

Penetapan jangka waktu 30 (tiga puluh) hari dimaksudkan agar terdapat kepastian bahwa setelah jangka waktu tersebut pemegang saham mempunyai kebebasan untuk menawarkan saham tersebut kepada pihak lain.

Ayat (2)

Pemilikan saham oleh karyawan berdasarkan ayat ini tidak mengubah status saham tersebut menjadi saham karyawan.

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

Ayat (5)

Cukup jelas

Pasal 52

Cukup jelas

Pasal 53

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Ketentuan ini dimaksudkan agar perseroan atau pihak lain yang berkepentingan dapat mengetahui mengenai status saham tersebut.

Ayat (4)

Cukup jelas

Pasal 54

Ayat (1)

Kepemilikan atas saham sebagai benda bergerak memberikan hak kebendaan kepada pemegangnya. Hak tersebut dapat dipertahankan terhadap setiap orang.

Ayat (2)

Gugatan yang diajukan pada dasarnya berisikan permohonan agar perseroan menghentikan tindakan yang merugikan tersebut dan mengambil langkah-langkah tertentu baik untuk mengatasi akibat yang sudah timbul maupun untuk mencegah tindakan serupa dikemudian hari.

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 55

Cukup jelas

Pasal 56

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Yang dimaksud dengan "neraca gabungan" adalah neraca konsolidasi, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku.

Huruf c

Termasuk hal yang harus dilaporkan adalah perkiraan mengenai perkembangan perseroan untuk waktu yang akan datang.

Huruf d

Cukup jelas

Huruf e

Cukup jelas

Huruf f

Cukup jelas

Huruf g

Cukup jelas

Pasal 57

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Laporan Tahunan yang diajukan kepada RUPS harus ditandatangani oleh semua anggota Direksi dan Komisaris, karena laporan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban mereka dalam melaksanakan tugasnya.

Apabila ada di antara anggota Direksi atau Komisaris tidak menandatanganinya, maka alasan atau penyebab hal ini perlu dijelaskan secara tertulis kepada RUPS agar RUPS dapat menggunakannya sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam memberikan penilaian terhadap laporan tersebut.

Pasal 58

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan "Standar Akuntansi keuangan" adalah prinsip-prinsip akuntansi yang telah diakui dan disetujui oleh kalangan akuntan Indonesia bersama instansi Pemerintah yang berwenang.

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 59

Ayat (1)

Kewajiban untuk menyerahkan perhitungan tahunan kepada akuntan publik untuk diperiksa timbul dari sifat perseroan yang bersangkutan. Kewajiban untuk menyerahkan perhitungan tahunan kepada pengawasan ekstern dibenarkan dengan asumsi bahwa kepercayaan masyarakat tidak boleh dikecewakan. Demikian pula bagi perseroan yang untuk pembiayaannya mengharapkan dana dari pasar modal.

Huruf a

Yang dimaksud dengan, "perseroan yang bidang usahanya berkaitan dengan pengerahan dana dari masyarakat" antara lain Bank, Asuransi dan Reksa Dana.

Huruf b

Yang dimaksud dengan "surat pengakuan utang” antara lain Obligasi.

Huruf c

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Ketentuan ini menegaskan bahwa akuntan publik tersebut bertanggung jawab atas hasil pemeriksaan yang dilakukannya.

Ayat (4)

Lihat penjelasan Pasal 27 ayat (3)

Pasal 60

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Perhitungan tahunan yang dihasilkan harus mencerminkan keadaan yang sebenarnya dari aktiva, kewajiban, modal dan hasil usaha dari perseroan. Direksi dan komisaris mempunyai tanggung jawab penuh akan kebenaran isi perhitungan tahunan perseroan pada khususnya dan laporan tahunan pada umumnya.

Ayat (4)

Cukup jelas

Pasal 61

Cukup jelas

Pasal 62

Ayat (1)

Berdasarkan ketentuan ini RUPS dapat menetapkan bahwa sebagian atau seluruh laba bersih akan digunakan untuk pembagian dividen kepada pemegang saham, atau pembagian lain seperti tansiem (tantieme) untuk Direksi dan Komisaris, bonus untuk karyawan, cadangan dana sosial dan lain-lain, atau penempatan laba bersih tersebut dalam cadangan perseroan yang antara lain diperuntukan bagi perluasan usaha perseroan.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

Pasal 63

Cukup jelas

Pasal 64

Ayat (1)

Dalam Anggaran Dasar dapat ditetapkan tentang RUPS yang dapat dilakukan di luar tempat kedudukan perseroan.

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 65

Cukup jelas

Pasal 66

Cukup jelas

Pasal 67

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Ketentuan ini dimaksudkan agar pelaksanaan RUPS tidak tertunda.

Pasal 68

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Pemanggilan RUPS adalah kewajiban Direksi. Namun dalam hal Direksi berhalangan atau ada pertentangan kepentingan antara Direksi dan perseroan pernanggilan RUPS dapat dilakukan oleh Komisaris.

Pasal 69

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Ketentuan ini untuk memastikan panggilan tersebut telah dilakukan dan ditujukan ke alamat pemegang saham.

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

Ayat (5)

Cukup jelas

Ayat (6)

Cukup jelas

Pasal 70

Ayat (1)

Pengumuman dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada pemegang saham memberi usul kepada Direksi untuk menambah acara RUPS.

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 71

Cukup jelas

Pasal 72

Ayat (1)

Ketentuan dalam ayat ini sejalan dengan ketentuan Pasal 46, yaitu perseroan dapat mengeluarkan, satu atau lebih klasifikasi saham.

Kebebasan untuk menerbitkan saham dalam beberapa klasifikasi memberi kemungkinan diberikan atau tidaknya hal ini variasi dari hak suara itu sen­diri.

Dalam hal Anggaran Dasar tidak menentukan hal tersebut, maka dapat dianggap bahwa setiap saham yang dikeluarkan mempunyai satu hak suara.

Ayat (2)

Dengan ketentuan ini, saham perseroan yang dimiliki oleh perseroan tersebut, baik secara langsung maupun tidak langsung tidak mempunyai hak suara dan tidak dihitung dalam penentuan kuorum.

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 73

Ayat (1)

Penyimpangan atas ketentuan Pasal 73 ayat (1) hanya dimungkinkan dalam hal yang ditentukan Undang­-undang ini. Anggaran Dasar tidak boleh menentukan kuorum yang lebih kecil dari pada kuorum yang ditentukan oleh Undang-undang ini.

Ayat (2)

Karena panggilan RUPS ini sebagai akibat dari tidak tercapainya kuorum dalam RUPS pertama, maka acara RUPS kedua harus sama seperti acara RUPS pertama.

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

Ayat (5)

Cukup jelas

Ayat (6)

Dalam hal Ketua Pengadilan Negeri berhalangan, penetapan dilakukan oleh pejabat lain yang mewakili Ketua.

Pasal 74

Pada dasarnya semua keputusan RUPS harus dicapai melalui musyawarah dan mufakat. Apabila setelah diusahakan musyawarah untuk mufakat tidak dapat dicapai, keputusan RUPS dapat diambil melalui pemungutan suara dengan suara terbanyak Secara umum, suara terbanyak yang diperlukan adalah suara terbanyak biasa yaitu jumlah suara yang lebih banyak dari kelompok suara lain tanpa harus mencapai lebih dari setengah keseluruhan suara dalam pemungutan suara tersebut. Namun demikian, dalam hal-hal tertentu keputusan RUPS yang berkaitan dengan sesuatu sangat mendasar bagi keberadaan, kelangsungan atau sifat suatu perseroan, Undang-undang ini atau Anggaran Dasar dapat menetapkan suara terbanyak yang lebih besar dari pada suara terbanyak biasa, yaitu sama terbanyak mutlak (absolute majority) atau terbanyak khusus (qualified/special majority). Suara terbanyak mutlak adalah suara terbanyak yang lebih dari 1/2 (satu perdua) dari seluruh jumlah suara dalam pemungutan suara tersebut.

Sedangkan suara terbanyak khusus adalah suara terbanyak yang ditentukan secara pasti jumlahnya seperti 2/3 (dua pertiga), 3/4 (tiga perempat), 3/5 (tiga perlima) dan sebagainya.

Pasal 75

Cukup jelas

Pasal 76

Cukup jelas

Pasal 77

Penandatanganan oleh 1 (satu) orang pemegang saham yang ditunjuk dari dan oleh peserta RUPS dimaksudkan untuk menjamin kepastian dan kebenaran isi risalah RUPS tersebut. Dalam hal risalah RUPS tersebut dibuat oleh Notaris maka kewajiban menandatangani tersebut tidak diperlukan.

Pasal 78

Ayat (1)

Pengambilan keputusan RUPS dengan "cara lain" adalah keputusan yang diambil dengan cara mengirimkan secara tertulis usul yang akan diputuskan kepada semua pemegang saham dan keputusan ini hanya sah apabila semua pemegang saham menyetujui secara tertulis cara pengambilan keputusan dan usul tersebut. Cara lain ini tidak berlaku bagi perseroan yang mengeluarkan saham atas tunjuk.

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 79

Ayat (1)

Ketentuan ini menugaskan Direksi untuk mengurus perseroan yang antara lain meliputi pengurusan sehari-hari dari perseroan.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak yang bersangkutan dinyatakan bersalah menyebabkan perseroan pailit atau apabila dihukum terhitung sejak selesai menjalani hukuman.

Pasal 80

Cukup jelas

Pasal 81

Cukup jelas

Pasal 82

Cukup jelas

Pasal 83

Ayat (1)

Undang-undang ini memilih sistem perwakilan kolegial, tetapi untuk kepentingan praktis masing-masing anggota Direksi berwenang mewakili perseroan.

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 84

Cukup jelas

Pasal 85

Cukup jelas

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Dalam hal tindakan Direksi merugikan perseroan, maka pemegang saham yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam ayat ini dapat mewakili perseroan untuk melakukan tuntutan atau gugatan terhadap Direksi melalui Pengadilan.

Pasal 86

Ayat (1)

Huruf a

Daftar Pemegang Saham dibuat sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43.

Huruf b

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 87

Setiap perubahan dalam kepemilikan saham tersebut wajib pula dilaporkan. Laporan Direksi mengenai hal ini dicatat dalam Daftar Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasa1 43 ayat (2).

Yang dimaksud dengan "keluarganya", lihat penjelasan Pasal 43 ayat (2).

Pasal 88

Cukup jelas

Pasal 89

Cukup jelas

Pasal 89

Cukup jelas

Pasal 90

Cukup jelas

Pasal 91

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Apabila yang bersangkutan tidak hadir, maka RUPS dapat memberhentikan tanpa kehadirannya.

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 92

Ayat (1)

Mengingat bahwa pemberhentian hanya dapat dilakukan dalam RUPS yang memerlukan waktu untuk pelaksanaannya, maka untuk kepentingan perseroan tidak dapat ditunggu sampai diadakan RUPS. Oleh karena itu wajar sebagai organ pengawas diberi kewenangan untuk melakukan pemberhentian sementara.

Pasal 93

Cukup jelas

Pasal 94

Ayat (1)

Perkataan "Komisaris" mengandung pengertian baik sebagai "organ" maupun sebagai "orang per­seorangan". Sebagai "organ", Komisaris lazim juga disebut "Dewan Komisaris", sedangkan sebagai "orang perseorangan" disebut "anggota Komisaris".

Sebagai "organ", dalam Undang-undang ini pe­ngertian "Komisaris" termasuk juga badan-badan lain yang menjalankan tugas pengawasan khusus di bidang tertentu.

Ayat (2)

Untuk perseroan yang dalam kegiatan usahanya melakukan pengerahan dana masyarakat, diperlukan pengawasan yang lebih besar karena menyangkut kepentingan masyarakat.

Ayat (3)

Berbeda dengan Direksi, dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) orang Komisaris, maka sebagai majelis, Komisaris tidak dapat bertindak sendiri-sendiri untuk mewakili perseroan.

Pasal 95

Cukup jelas

Pasal 96

Lihat penjelasan pasal 79 ayat (3).

Pasal 97

Cukup jelas

Pasal 98

Cukup jelas

Pasal 99

Setiap perubahan dalam kepemilikan saham tersebut wajib pula dilaporkan. Laporan Komisaris mengenai hal ini dicatat dalam Daftar Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2).

Yang dimaksud dengan "keluarganya", lihat Penjelasan Pasal 43 ayat (2).

Pasal 100

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Ketentuan ini memberi wewenang kepada Komisaris untuk melakukan pengurusan perseroan yang sebenarnya hanya dapat dilakukan oleh Direksi dalam hal Direksi tidak ada. Apabila ada Direksi, Komisaris hanya dapat melakukan tindakan tertentu yang secara tegas ditentukan dalam Undang-undang ini.

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 101

Cukup jelas

Pasal 102

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Cukup jelas

Huruf c

Dalam tata cara konversi saham selain perbandingan penukaran saham termasuk juga penentuan jumlah pembayaran uang kepada para pemegang saham dari perseroan yang meng­gabungkan atau meleburkan diri.

Pembayaran uang kepada para pemegang saham dari perseroan yang menggabungkan atau meleburkan diri adalah merupakan ganti rugi kepada para pemegang saham yang tidak menghendaki penggabungan dan peleburan tersebut. Dalam hal dilakukan pembayaran kepada para pemegang saham tersebut dengan uang, agar diperhitungkan harga sahamnya menurut nilai yang wajar.

Huruf d

Cukup jelas

Huruf e

Cukup jelas

Huruf f

Cukup jelas

Pasal 103

Pengambilalihan yang dimaksud dalam pasal ini tidak mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud pasal 7.

Pasal 104

Ayat (1)

Ketentuan ini menegaskan bahwa penggabungan, peleburan dan pengambilalihan tidak dapat dilakukan kalau akan merugikan kepentingan pihak tertentu.

Selanjutnya dalam penggabungan, peleburan, pengambilalihan harus pula dicegah kemungkinan terjadinya monopoli, atau monopsoni dalam berbagai bentuk yang merugikan masyarakat.

Ayat (2)

Pemegang saham minoritas mempunyai hak untuk menjual sahamnya sesuai dengan harga wajar. Dalam hal hak tersebut tidak dapat terlaksana, maka pemegang saham minoritas dapat tidak menyetujai rencana penggabungan, peleburan dan pengambilalihan yang diajukan oleh Direksi dan melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud Pasal 55.

Pasal 105

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Pengumuman di sini dimaksudkan memberi kesempatan kepada pihak-pihak yang bersangkutan mengetahui adanya rencana tersebut. Apabila mereka merasa kepentingannya dirugikan jika rencana tersebut dilaksanakan, mereka dapat mengambil langkah-langkah tertentu guna membela kepentingannya

Pasal 106

Cukup jelas

Pasal 107

Cukup jelas

Pasal 108

Pengumuman dimaksudkan agar pihak ketiga yang berkepentingan mengetahui bahwa telah dilakukan penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan.

Dalam hal ini pengumuman wajib dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal:

a. persetujuan Menteri atas perubahan Anggaran Dasar dalam hal terjadi penggabungan;

b. laporan diterima Menteri baik dalam hal terjadi peru­bahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) maupun yang tidak disertai perubahan Anggaran Dasar;

c. pengesahan Menteri atas Akta Pendirian perseroan dalam hal terjadi peleburan.

Pasal 109

Cukup jelas

Pasal 110

Ayat (1)

Sebelum melaksanakan tindakan ini pemohon terlebih dahulu meminta langsung kepada perseroan data atau keterangan yang dibutuhkanya. Dalam hal perseroan menolak atau tidak memperhatikan permintaan tersebut, maka Undang-undang memberikan upaya ini sebagai jalan keluar.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Cukup jelas

Huruf c

Cukup jelas

Pasal 111

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Yang dimaksud dengan "ahli" adalah orang mempunyai keahlian dalam bidang yang akan diperiksa.

Ayat (4)

Cukup jelas

Ayat (5)

Yang dimaksud dengan "dokumen" adalah semua buku, catatan, dan surat yang berkaitan dengan kegiatan perseroan.

Ayat (6)

Cukup jelas

Ayat (7)

Cukup jelas

Pasal 112

Cukup jelas

Pasal 113

Ayat (1)

Dalam menetapkan biaya pemeriksaan bagi pemeriksa, Ketua Pengadilan Negeri mendasar­kannya atas keahlian pemeriksa dan dalam batas kemampuan perseroan.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 114

Cukup jelas

Pasal 115

Cukup jelas

Pasal 116

Cukup jelas

Pasal 117

Ayat (1)

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Cukup jelas

Huruf c

Diperlukannya permohonan kreditor tersebut karena kepailitan tidak dengan sendirinya mengakibatkan perseroan bubar.

Huruf d

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 118

Ayat (1)

Jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak :

a. dalam hal perseroan dibubarkan oleh RUPS, jangka waktu dihitung sejak tanggal pembubaran oleh RUPS ; atau

b. Dalam hal perseroan dibubarkan berdasarkan penetapan Pengadilan, jangka waktu dihitung sejak tanggal penetapan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

Pasal 119

Ayat (1)

Selama dalam proses likuidasi, Anggaran Dasar perseroan dengan segala perubahannya yang berlaku pada saat perseroan berakhir tetap berlaku sampai pada hari likuidator dibebaskan dari tanggung jawabnya oleh RUPS.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 120

Cukup jelas

Pasal 121

Ayat (1)

Ketentuan ini hanya berlaku bagi kreditor yang tidak diketahui identitas maupun alamatnya pada saat proses likuidasi berlangsung.

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 122

Cukup jelas

Pasal 123

Cukup jelas

Pasal 124

Cukup jelas

Pasal 125

Cukup jelas

Pasal 126

Cukup jelas

Pasal 127

Pada dasarnya terhadap perseroan yang melakukan kegiatan tertentu di bidang pasar modal berlaku ketentuan dalam Undang-undang ini. Namun demikian, mengingat kegiatan perseroan tersebut mempunyai sifat tertentu yang berbeda dengan perseroan pada umumnya, maka perlu dibuka kemungkinan adanya pengaturan khusus terhadap perseroan tersebut.

Pengurusan khusus dimaksud antara lain mengenai sistem penyetoran modal, hal yang berkaitan dengan pembelian kembali saham perseroan dan hak suara serta penyelenggaraan RUPS.

Pasal 128

Cukup jelas

Pasa1 129

Cukup jelas

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN 2007
TENTANG
PERSEROAN TERBATAS
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa perekonomian nasional yang diselenggarakan
berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip
kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan,
berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan
menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi
nasional, perlu didukung oleh kelembagaan perekonomian
yang kokoh dalam rangka mewujudkan kesejahteraan
masyarakat;
b. bahwa dalam rangka lebih meningkatkan pembangunan
perekonomian nasional dan sekaligus memberikan
landasan yang kokoh bagi dunia usaha dalam menghadapi
perkembangan perekonomian dunia dan kemajuan ilmu
pengetahuan dan teknologi di era globalisasi pada masa
mendatang, perlu didukung oleh suatu undang-undang
yang mengatur tentang perseroan terbatas yang dapat
menjamin terselenggaranya iklim dunia usaha yang
kondusif;
c. bahwa perseroan terbatas sebagai salah satu pilar
pembangunan perekonomian nasional perlu diberikan
landasan hukum untuk lebih memacu pembangunan
nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar
atas asas kekeluargaan;
d. bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang
Perseroan Terbatas dipandang sudah tidak sesuai lagi
dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat
sehingga perlu diganti dengan undang-undang yang baru;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu
membentuk Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas;
Mengingat : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan . . .à´Š- 2 -
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERSEROAN TERBATAS.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan,
adalah badan hukum yang merupakan persekutuan
modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan
kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya
terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang
ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan
pelaksanaannya.
2. Organ Perseroan adalah Rapat Umum Pemegang Saham,
Direksi, dan Dewan Komisaris.
3. Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan adalah komitmen
Perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan
ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas
kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi
Perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun
masyarakat pada umumnya.
4. Rapat Umum Pemegang Saham, yang selanjutnya disebut
RUPS, adalah Organ Perseroan yang mempunyai
wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau
Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam
Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar.
5. Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan
bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan
untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan
tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam
maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan
anggaran dasar.
6. Dewan . . .à´Š- 3 -
6. Dewan Komisaris adalah Organ Perseroan yang bertugas
melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus
sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat
kepada Direksi.
7. Perseroan Terbuka adalah Perseroan Publik atau
Perseroan yang melakukan penawaran umum saham,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang pasar modal.
8. Perseroan Publik adalah Perseroan yang memenuhi
kriteria jumlah pemegang saham dan modal disetor sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang pasar modal.
9. Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan
oleh satu Perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri
dengan Perseroan lain yang telah ada yang mengakibatkan
aktiva dan pasiva dari Perseroan yang menggabungkan
diri beralih karena hukum kepada Perseroan yang
menerima penggabungan dan selanjutnya status badan
hukum Perseroan yang menggabungkan diri berakhir
karena hukum.
10. Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh
dua Perseroan atau lebih untuk meleburkan diri dengan
cara mendirikan satu Perseroan baru yang karena hukum
memperoleh aktiva dan pasiva dari Perseroan yang
meleburkan diri dan status badan hukum Perseroan yang
meleburkan diri berakhir karena hukum.
11. Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan
oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk
mengambil alih saham Perseroan yang mengakibatkan
beralihnya pengendalian atas Perseroan tersebut.
12. Pemisahan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh
Perseroan untuk memisahkan usaha yang mengakibatkan
seluruh aktiva dan pasiva Perseroan beralih karena
hukum kepada dua Perseroan atau lebih atau sebagian
aktiva dan pasiva Perseroan beralih karena hukum kepada
satu Perseroan atau lebih.
13. Surat Tercatat adalah surat yang dialamatkan kepada
penerima dan dapat dibuktikan dengan tanda terima dari
penerima yang ditandatangani dengan menyebutkan
tanggal penerimaan.
14. Surat Kabar adalah surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang beredar secara nasional.
15. Hari . . .à´Š- 4 -
15. Hari adalah hari kalender.
16. Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung
jawabnya di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Pasal 2
Perseroan harus mempunyai maksud dan tujuan serta
kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, dan/atau
kesusilaan.
Pasal 3
(1) Pemegang saham Perseroan tidak bertanggung jawab
secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama
Perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian
Perseroan melebihi saham yang dimiliki.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
berlaku apabila:
a. persyaratan Perseroan sebagai badan hukum belum
atau tidak terpenuhi;
b. pemegang saham yang bersangkutan baik langsung
maupun tidak langsung dengan itikad buruk
memanfaatkan Perseroan untuk kepentingan pribadi;
c. pemegang saham yang bersangkutan terlibat dalam
perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh
Perseroan; atau
d. pemegang saham yang bersangkutan baik langsung
maupun tidak langsung secara melawan hukum
menggunakan kekayaan Perseroan, yang
mengakibatkan kekayaan Perseroan menjadi tidak
cukup untuk melunasi utang Perseroan.
Pasal 4
Terhadap Perseroan berlaku Undang-Undang ini, anggaran
dasar Perseroan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan
lainnya.
Pasal 5
(1) Perseroan mempunyai nama dan tempat kedudukan
dalam wilayah negara Republik Indonesia yang
ditentukan dalam anggaran dasar.
(2) Perseroan . . .à´Š- 5 -
(2) Perseroan mempunyai alamat lengkap sesuai dengan
tempat kedudukannya.
(3) Dalam surat-menyurat, pengumuman yang diterbitkan
oleh Perseroan, barang cetakan, dan akta dalam hal
Perseroan menjadi pihak harus menyebutkan nama dan
alamat lengkap Perseroan.
Pasal 6
Perseroan didirikan untuk jangka waktu terbatas atau tidak
terbatas sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar.
BAB II
PENDIRIAN, ANGGARAN DASAR DAN
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, DAFTAR
PERSEROAN DAN PENGUMUMAN
Bagian Kesatu
Pendirian
Pasal 7
(1) Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan
akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia.
(2) Setiap pendiri Perseroan wajib mengambil bagian saham
pada saat Perseroan didirikan.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
berlaku dalam rangka Peleburan.
(4) Perseroan memperoleh status badan hukum pada tanggal
diterbitkannya Keputusan Menteri mengenai pengesahan
badan hukum Perseroan.
(5) Setelah Perseroan memperoleh status badan hukum dan
pemegang saham menjadi kurang dari 2 (dua) orang,
dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung
sejak keadaan tersebut pemegang saham yang
bersangkutan wajib mengalihkan sebagian sahamnya
kepada orang lain atau Perseroan mengeluarkan saham
baru kepada orang lain.
(6) Dalam . . .à´Š- 6 -
(6) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) telah dilampaui, pemegang saham tetap kurang
dari 2 (dua) orang, pemegang saham bertanggung jawab
secara pribadi atas segala perikatan dan kerugian
Perseroan, dan atas permohonan pihak yang
berkepentingan, pengadilan negeri dapat membubarkan
Perseroan tersebut.
(7) Ketentuan yang mewajibkan Perseroan didirikan oleh 2
(dua) orang atau lebih sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dan ketentuan pada ayat (5), serta ayat (6) tidak
berlaku bagi :
a. Persero yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara;
atau
b. Perseroan yang mengelola bursa efek, lembaga kliring
dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan
penyelesaian, dan lembaga lain sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal.
Pasal 8
(1) Akta pendirian memuat anggaran dasar dan keterangan
lain berkaitan dengan pendirian Perseroan.
(2) Keterangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memuat sekurang-kurangnya :
a. nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan,
tempat tinggal, dan kewarganegaraan pendiri
perseorangan, atau nama, tempat kedudukan dan
alamat lengkap serta nomor dan tanggal Keputusan
Menteri mengenai pengesahan badan hukum dari
pendiri Perseroan;
b. nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan,
tempat tinggal, kewarganegaraan anggota Direksi dan
Dewan Komisaris yang pertama kali diangkat;
c. nama pemegang saham yang telah mengambil bagian
saham, rincian jumlah saham, dan nilai nominal
saham yang telah ditempatkan dan disetor.
(3) Dalam pembuatan akta pendirian, pendiri dapat diwakili
oleh orang lain berdasarkan surat kuasa.
Pasal 9 . . .à´Š- 7 -
Pasal 9
(1) Untuk memperoleh Keputusan Menteri mengenai
pengesahan badan hukum Perseroan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4), pendiri bersama-sama
mengajukan permohonan melalui jasa teknologi informasi
sistem administrasi badan hukum secara elektronik
kepada Menteri dengan mengisi format isian yang memuat
sekurang-kurangnya:
a. nama dan tempat kedudukan Perseroan;
b. jangka waktu berdirinya Perseroan;
c. maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan;
d. jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal
disetor;
e. alamat lengkap Perseroan.
(2) Pengisian format isian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus didahului dengan pengajuan nama Perseroan.
(3) Dalam hal pendiri tidak mengajukan sendiri permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), pendiri
hanya dapat memberi kuasa kepada notaris.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan dan
pemakaian nama Perseroan diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 10
(1) Permohonan untuk memperoleh Keputusan Menteri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) harus
diajukan kepada Menteri paling lambat 60 (enam puluh)
hari terhitung sejak tanggal akta pendirian
ditandatangani, dilengkapi keterangan mengenai dokumen
pendukung.
(2) Ketentuan mengenai dokumen pendukung sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
(3) Apabila format isian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
ayat (1) dan keterangan mengenai dokumen pendukung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, Menteri
langsung menyatakan tidak berkeberatan atas
permohonan yang bersangkutan secara elektronik.
(4) Apabila . . .à´Š- 8 -
(4) Apabila format isian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
ayat (1) dan keterangan mengenai dokumen pendukung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, Menteri
langsung memberitahukan penolakan beserta alasannya
kepada pemohon secara elektronik.
(5) Dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari
terhitung sejak tanggal pernyataan tidak berkeberatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemohon yang
bersangkutan wajib menyampaikan secara fisik surat
permohonan yang dilampiri dokumen pendukung.
(6) Apabila semua persyaratan sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) telah dipenuhi secara lengkap, paling lambat 14
(empat belas) hari, Menteri menerbitkan keputusan
tentang pengesahan badan hukum Perseroan yang
ditandatangani secara elektronik.
(7) Apabila persyaratan tentang jangka waktu dan
kelengkapan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) tidak dipenuhi, Menteri langsung
memberitahukan hal tersebut kepada pemohon secara
elektronik, dan pernyataan tidak berkeberatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi gugur.
(8) Dalam hal pernyataan tidak berkeberatan gugur, pemohon
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat mengajukan
kembali permohonan untuk memperoleh Keputusan
Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1).
(9) Dalam hal permohonan untuk memperoleh Keputusan
Menteri tidak diajukan dalam jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), akta pendirian menjadi batal
sejak lewatnya jangka waktu tersebut dan Perseroan yang
belum memperoleh status badan hukum bubar karena
hukum dan pemberesannya dilakukan oleh pendiri.
(10) Ketentuan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berlaku juga bagi permohonan pengajuan kembali.
Pasal 11
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengajuan permohonan
untuk memperoleh Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (4) bagi daerah tertentu yang belum
mempunyai atau tidak dapat digunakan jaringan elektronik
diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 12 . . .à´Š- 9 -
Pasal 12
(1) Perbuatan hukum yang berkaitan dengan kepemilikan
saham dan penyetorannya yang dilakukan oleh calon
pendiri sebelum Perseroan didirikan, harus dicantumkan
dalam akta pendirian.
(2) Dalam hal perbuatan hukum sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dinyatakan dengan akta yang bukan akta otentik,
akta tersebut dilekatkan pada akta pendirian.
(3) Dalam hal perbuatan hukum sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dinyatakan dengan akta otentik, nomor, tanggal
dan nama serta tempat kedudukan notaris yang membuat
akta otentik tersebut disebutkan dalam akta pendirian
Perseroan.
(4) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2), dan ayat (3) tidak dipenuhi, perbuatan hukum
tersebut tidak menimbulkan hak dan kewajiban serta
tidak mengikat Perseroan.
Pasal 13
(1) Perbuatan hukum yang dilakukan calon pendiri untuk
kepentingan Perseroan yang belum didirikan, mengikat
Perseroan setelah Perseroan menjadi badan hukum
apabila RUPS pertama Perseroan secara tegas menyatakan
menerima atau mengambil alih semua hak dan kewajiban
yang timbul dari perbuatan hukum yang dilakukan oleh
calon pendiri atau kuasanya.
(2) RUPS pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
diselenggarakan dalam jangka waktu paling lambat 60
(enam puluh) hari setelah Perseroan memperoleh status
badan hukum.
(3) Keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
sah apabila RUPS dihadiri oleh pemegang saham yang
mewakili semua saham dengan hak suara dan keputusan
disetujui dengan suara bulat.
(4) Dalam hal RUPS tidak diselenggarakan dalam jangka
waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau RUPS
tidak berhasil mengambil keputusan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), setiap calon pendiri yang
melakukan perbuatan hukum tersebut bertanggung jawab
secara pribadi atas segala akibat yang timbul.
(5) Persetujuan . . .à´Š- 10 -
(5) Persetujuan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
tidak diperlukan apabila perbuatan hukum tersebut
dilakukan atau disetujui secara tertulis oleh semua calon
pendiri sebelum pendirian Perseroan.
Pasal 14
(1) Perbuatan hukum atas nama Perseroan yang belum
memperoleh status badan hukum, hanya boleh dilakukan
oleh semua anggota Direksi bersama-sama semua pendiri
serta semua anggota Dewan Komisaris Perseroan dan
mereka semua bertanggung jawab secara tanggung
renteng atas perbuatan hukum tersebut.
(2) Dalam hal perbuatan hukum sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan oleh pendiri atas nama Perseroan yang
belum memperoleh status badan hukum, perbuatan
hukum tersebut menjadi tanggung jawab pendiri yang
bersangkutan dan tidak mengikat Perseroan.
(3) Perbuatan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
karena hukum menjadi tanggung jawab Perseroan setelah
Perseroan menjadi badan hukum.
(4) Perbuatan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
hanya mengikat dan menjadi tanggung jawab Perseroan
setelah perbuatan hukum tersebut disetujui oleh semua
pemegang saham dalam RUPS yang dihadiri oleh semua
pemegang saham Perseroan.
(5) RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah RUPS
pertama yang harus diselenggarakan paling lambat 60
(enam puluh) hari setelah Perseroan memperoleh status
badan hukum.
Bagian Kedua
Anggaran Dasar dan Perubahan
Anggaran Dasar
Paragraf 1
Anggaran Dasar
Pasal 15
(1) Anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (1) memuat sekurang-kurangnya:
a. nama . . .à´Š- 11 -
a. nama dan tempat kedudukan Perseroan;
b. maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan;
c. jangka waktu berdirinya Perseroan;
d. besarnya jumlah modal dasar, modal ditempatkan,
dan modal disetor;
e. jumlah saham, klasifikasi saham apabila ada berikut
jumlah saham untuk tiap klasifikasi, hak-hak yang
melekat pada setiap saham, dan nilai nominal setiap
saham;
f. nama jabatan dan jumlah anggota Direksi dan Dewan
Komisaris;
g. penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan
RUPS;
h. tata cara pengangkatan, penggantian, pemberhentian
anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
i. tata cara penggunaan laba dan pembagian dividen.
(2) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
anggaran dasar dapat juga memuat ketentuan lain yang
tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.
(3) Anggaran dasar tidak boleh memuat:
a. ketentuan tentang penerimaan bunga tetap atas
saham; dan
b. ketentuan tentang pemberian manfaat pribadi kepada
pendiri atau pihak lain.
Pasal 16
(1) Perseroan tidak boleh memakai nama yang:
a. telah dipakai secara sah oleh Perseroan lain atau sama
pada pokoknya dengan nama Perseroan lain;
b. bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau
kesusilaan;
c. sama atau mirip dengan nama lembaga negara,
lembaga pemerintah, atau lembaga internasional,
kecuali mendapat izin dari yang bersangkutan;
d. tidak sesuai dengan maksud dan tujuan, serta
kegiatan usaha, atau menunjukkan maksud dan
tujuan Perseroan saja tanpa nama diri;
e. terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau
rangkaian huruf yang tidak membentuk kata; atau
f. mempunyai arti sebagai Perseroan, badan hukum,
atau persekutuan perdata.
(2) Nama . . .à´Š- 12 -
(2) Nama Perseroan harus didahului dengan frase “Perseroan
Terbatas” atau disingkat “PT”.
(3) Dalam hal Perseroan Terbuka selain berlaku ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pada akhir nama
Perseroan ditambah kata singkatan “Tbk”.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemakaian
nama Perseroan diatur dengan Peraturan Pemerintah
Pasal 17
(1) Perseroan mempunyai tempat kedudukan di daerah kota
atau kabupaten dalam wilayah negara Republik Indonesia
yang ditentukan dalam anggaran dasar.
(2) Tempat kedudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sekaligus merupakan kantor pusat Perseroan.
Pasal 18
Perseroan harus mempunyai maksud dan tujuan serta
kegiatan usaha yang dicantumkan dalam anggaran dasar
Perseroan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 2
Perubahan Anggaran Dasar
Pasal 19
(1) Perubahan anggaran dasar ditetapkan oleh RUPS.
(2) Acara mengenai perubahan anggaran dasar wajib
dicantumkan dengan jelas dalam panggilan RUPS.
Pasal 20
(1) Perubahan anggaran dasar Perseroan yang telah
dinyatakan pailit tidak dapat dilakukan, kecuali dengan
pesetujuan kurator.
(2) Persetujuan kurator sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilampirkan dalam permohonan persetujuan atau
pemberitahuan perubahan anggaran dasar kepada
Menteri.
Pasal 21 . . .à´Š- 13 -
Pasal 21
(1) Perubahan anggaran dasar tertentu harus mendapat
persetujuan Menteri.
(2) Perubahan anggaran dasar tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. nama Perseroan dan/atau tempat kedudukan
Perseroan;
b. maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan;
c. jangka waktu berdirinya Perseroan;
d. besarnya modal dasar;
e. pengurangan modal ditempatkan dan disetor;
dan/atau
f. status Perseroan yang tertutup menjadi Perseroan
Terbuka atau sebaliknya.
(3) Perubahan anggaran dasar selain sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) cukup diberitahukan kepada Menteri.
(4) Perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan ayat (3) dimuat atau dinyatakan dalam akta
notaris dalam bahasa Indonesia.
(5) Perubahan anggaran dasar yang tidak dimuat dalam akta
berita acara rapat yang dibuat notaris harus dinyatakan
dalam akta notaris paling lambat 30 (tiga puluh) hari
terhitung sejak tanggal keputusan RUPS.
(6) Perubahan anggaran dasar tidak boleh dinyatakan dalam
akta notaris setelah lewat batas waktu 30 (tiga puluh) hari
sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(7) Permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada
Menteri, paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak
tanggal akta notaris yang memuat perubahan anggaran
dasar.
(8) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) mutatis
mutandis berlaku bagi pemberitahuan perubahan
anggaran dasar kepada Menteri.
(9) Setelah lewat batas waktu 30 (tiga puluh) hari
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) permohonan
persetujuan atau pemberitahuan perubahan anggaran
dasar tidak dapat diajukan atau disampaikan kepada
Menteri.
Pasal 22 . . .à´Š- 14 -
Pasal 22
(1) Permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar
mengenai perpanjangan jangka waktu berdirinya
Perseroan sebagaimana ditetapkan dalam anggaran dasar
harus diajukan kepada Menteri paling lambat 60 (enam
puluh) hari sebelum jangka waktu berdirinya Perseroan
berakhir.
(2) Menteri memberikan persetujuan atas permohonan
perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling lambat pada tanggal terakhir berdirinya
Perseroan.
Pasal 23
(1) Perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 ayat (2) mulai berlaku sejak tanggal
diterbitkannya Keputusan Menteri mengenai persetujuan
perubahan anggaran dasar.
(2) Perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 ayat (3) mulai berlaku sejak tanggal
diterbitkannya surat penerimaan pemberitahuan
perubahan anggaran dasar oleh Menteri.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) tidak berlaku dalam hal Undang-Undang ini
menentukan lain.
Pasal 24
(1) Perseroan yang modal dan jumlah pemegang sahamnya
telah memenuhi kriteria sebagai Perseroan Publik sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang pasar modal, wajib mengubah anggaran dasarnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf f
dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak
terpenuhi kriteria tersebut.
(2) Direksi Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib mengajukan pernyataan pendaftaran sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
pasar modal.
Pasal 25 . . .à´Š- 15 -
Pasal 25
(1) Perubahan anggaran dasar mengenai status Perseroan
yang tertutup menjadi Perseroan Terbuka mulai berlaku
sejak tanggal:
a. efektif pernyataan pendaftaran yang diajukan kepada
lembaga pengawas di bidang pasar modal bagi
Perseroan Publik; atau
b. dilaksanakan penawaran umum, bagi Perseroan yang
mengajukan pernyataan pendaftaran kepada lembaga
pengawas di bidang pasar modal untuk melakukan
penawaran umum saham sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang pasar
modal.
(2) Dalam hal pernyataan pendaftaran Perseroan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak
menjadi efektif atau Perseroan yang telah mengajukan
pernyataan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b tidak melaksanakan penawaran umum saham,
Perseroan harus mengubah kembali anggaran dasarnya
dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah tanggal
persetujuan Menteri.
Pasal 26
Perubahan anggaran dasar yang dilakukan dalam rangka
Penggabungan atau Pengambilalihan berlaku sejak tanggal:
a. persetujuan Menteri;
b. kemudian yang ditetapkan dalam persetujuan Menteri;
atau
c. pemberitahuan perubahan anggaran dasar diterima
Menteri, atau tanggal kemudian yang ditetapkan dalam
akta Penggabungan atau akta Pengambilalihan .
Pasal 27
Permohonan persetujuan atas perubahan anggaran dasar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) ditolak apabila:
a. bertentangan dengan ketentuan mengenai tata cara
perubahan anggaran dasar;
b. isi perubahan bertentangan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, ketertiban umum, dan/atau
kesusilaan; atau
c. terdapat . . .à´Š- 16 -
c. terdapat keberatan dari kreditor atas keputusan RUPS
mengenai pengurangan modal.
Pasal 28
Ketentuan mengenai tata cara pengajuan permohonan untuk
memperoleh Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan
hukum Perseroan, dan keberatannya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 11 mutatis mutandis
berlaku bagi pengajuan permohonan persetujuan perubahan
anggaran dasar dan keberatannya.
Bagian Ketiga
Daftar Perseroan dan Pengumuman
Paragraf 1
Daftar Perseroan
Pasal 29
(1) Daftar Perseroan diselenggarakan oleh Menteri.
(2) Daftar Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memuat data tentang Perseroan yang meliputi:
a. nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan
serta kegiatan usaha, jangka waktu pendirian, dan
permodalan;
b. alamat lengkap Perseroan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5;
c. nomor dan tanggal akta pendirian dan Keputusan
Menteri mengenai pengesahan badan hukum
Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(4);
d. nomor dan tanggal akta perubahan anggaran dasar
dan persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 23 ayat (1);
e. nomor dan tanggal akta perubahan anggaran dasar
dan tanggal penerimaan pemberitahuan oleh Menteri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2);
f. nama dan tempat kedudukan notaris yang membuat
akta pendirian dan akta perubahan anggaran dasar;
g. nama lengkap dan alamat pemegang saham, anggota
Direksi, dan anggota Dewan Komisaris Perseroan;
h. nomor . . .à´Š- 17 -
h. nomor dan tanggal akta pembubaran atau nomor dan
tanggal penetapan pengadilan tentang pembubaran
Perseroan yang telah diberitahukan kepada Menteri;
i. berakhirnya status badan hukum Perseroan;
j. neraca dan laporan laba rugi dari tahun buku yang
bersangkutan bagi Perseroan yang wajib diaudit.
(3) Data Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dimasukkan dalam daftar Perseroan pada tanggal yang
bersamaan dengan tanggal:
a. Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan
hukum Perseroan, persetujuan atas perubahan
anggaran dasar yang memerlukan persetujuan;
b. penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran
dasar yang tidak memerlukan persetujuan; atau
c. penerimaan pemberitahuan perubahan data Perseroan
yang bukan merupakan perubahan anggaran dasar.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g
mengenai nama lengkap dan alamat pemegang saham
Perseroan Terbuka sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang pasar modal.
(5) Daftar Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terbuka untuk umum.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai daftar Perseroan diatur
dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 2
Pengumuman
Pasal 30
(1) Menteri mengumumkan dalam Tambahan Berita Negara
Republik Indonesia:
a. akta pendirian Perseroan beserta Keputusan Menteri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4);
b. akta perubahan anggaran dasar Perseroan beserta
Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 ayat (1);
c. akta perubahan anggaran dasar yang telah diterima
pemberitahuannya oleh Menteri.
(2) Pengumuman . . .à´Š- 18 -
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh Menteri dalam waktu paling lambat 14
(empat belas) hari terhitung sejak tanggal diterbitkannya
Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dan huruf b atau sejak diterimanya
pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengumuman
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB III
MODAL DAN SAHAM
Bagian Kesatu
Modal
Pasal 31
(1) Modal dasar Perseroan terdiri atas seluruh nilai nominal
saham.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
menutup kemungkinan peraturan perundang-undangan di
bidang pasar modal mengatur modal Perseroan terdiri atas
saham tanpa nilai nominal.
Pasal 32
(1) Modal dasar Perseroan paling sedikit Rp 50.000.000,00
(lima puluh juta rupiah).
(2) Undang-Undang yang mengatur kegiatan usaha tertentu
dapat menentukan jumlah minimum modal Perseroan
yang lebih besar daripada ketentuan modal dasar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Perubahan besarnya modal dasar sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 33
(1) Paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari modal
dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 harus
ditempatkan dan disetor penuh.
(2) Modal . . .à´Š- 19 -
(2) Modal ditempatkan dan disetor penuh sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan bukti
penyetoran yang sah.
(3) Pengeluaran saham lebih lanjut yang dilakukan setiap kali
untuk menambah modal yang ditempatkan harus disetor
penuh.
Pasal 34
(1) Penyetoran atas modal saham dapat dilakukan dalam
bentuk uang dan/atau dalam bentuk lainnya.
(2) Dalam hal penyetoran modal saham dilakukan dalam
bentuk lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
penilaian setoran modal saham ditentukan berdasarkan
nilai wajar yang ditetapkan sesuai dengan harga pasar
atau oleh ahli yang tidak terafiliasi dengan Perseroan.
(3) Penyetoran saham dalam bentuk benda tidak bergerak
harus diumumkan dalam 1 (satu) Surat Kabar atau lebih,
dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari setelah akta
pendirian ditandatangani atau setelah RUPS memutuskan
penyetoran saham tersebut.
Pasal 35
(1) Pemegang saham dan kreditor lainnya yang mempunyai
tagihan terhadap Perseroan tidak dapat menggunakan hak
tagihnya sebagai kompensasi kewajiban penyetoran atas
harga saham yang telah diambilnya, kecuali disetujui oleh
RUPS.
(2) Hak tagih terhadap Perseroan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) yang dapat dikompensasi dengan setoran
saham adalah hak tagih atas tagihan terhadap Perseroan
yang timbul karena:
a. Perseroan telah menerima uang atau penyerahan
benda berwujud atau benda tidak berwujud yang
dapat dinilai dengan uang;
b. pihak yang menjadi penanggung atau penjamin utang
Perseroan telah membayar lunas utang Perseroan
sebesar yang ditanggung atau dijamin; atau
c. Perseroan menjadi penanggung atau penjamin utang
dari pihak ketiga dan Perseroan telah menerima
manfaat berupa uang atau barang yang dapat dinilai
dengan uang yang langsung atau tidak langsung
secara nyata telah diterima Perseroan.
(3) Keputusan . . .à´Š- 20 -
(3) Keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sah apabila dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai
panggilan rapat, kuorum, dan jumlah suara untuk
perubahan anggaran dasar sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar.
Pasal 36
(1) Perseroan dilarang mengeluarkan saham baik untuk
dimiliki sendiri maupun dimiliki oleh Perseroan lain, yang
sahamnya secara langsung atau tidak langsung telah
dimiliki oleh Perseroan.
(2) Ketentuan larangan kepemilikan saham sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap
kepemilikan saham yang diperoleh berdasarkan peralihan
karena hukum, hibah, atau hibah wasiat .
(3) Saham yang diperoleh berdasarkan ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam jangka waktu
1 (satu) tahun setelah tanggal perolehan harus dialihkan
kepada pihak lain yang tidak dilarang memiliki saham
dalam Perseroan.
(4) Dalam hal Perseroan lain sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan perusahaan efek, berlaku ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Bagian Kedua
Perlindungan Modal dan Kekayaan
Perseroan
Pasal 37
(1) Perseroan dapat membeli kembali saham yang telah
dikeluarkan dengan ketentuan:
a. pembelian kembali saham tersebut tidak
menyebabkan kekayaan bersih Perseroan menjadi
lebih kecil dari jumlah modal yang ditempatkan
ditambah cadangan wajib yang telah disisihkan; dan
b. jumlah . . .à´Š- 21 -
b. jumlah nilai nominal seluruh saham yang dibeli
kembali oleh Perseroan dan gadai saham atau jaminan
fidusia atas saham yang dipegang oleh Perseroan
sendiri dan/atau Perseroan lain yang sahamnya
secara langsung atau tidak langsung dimiliki oleh
Perseroan, tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari
jumlah modal yang ditempatkan dalam Perseroan,
kecuali diatur lain dalam peraturan perundang
undangan di bidang pasar modal.
(2) Pembelian kembali saham, baik secara langsung maupun
tidak langsung, yang bertentangan dengan ayat (1) batal
karena hukum.
(3) Direksi secara tanggung renteng bertanggung jawab atas
kerugian yang diderita pemegang saham yang beritikad
baik, yang timbul akibat pembelian kembali yang batal
karena hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Saham yang dibeli kembali Perseroan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) hanya boleh dikuasai Perseroan
paling lama 3 (tiga) tahun.
Pasal 38
(1) Pembelian kembali saham sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 37 ayat (1) atau pengalihannya lebih lanjut hanya
boleh dilakukan berdasarkan persetujuan RUPS, kecuali
ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan di
bidang pasar modal.
(2) Keputusan RUPS yang memuat persetujuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sah apabila dilakukan sesuai
dengan ketentuan mengenai panggilan rapat, kuorum, dan
persetujuan jumlah suara untuk perubahan anggaran
dasar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini
dan/atau anggaran dasar.
Pasal 39
(1) RUPS dapat menyerahkan kewenangan kepada Dewan
Komisaris guna menyetujui pelaksanaan keputusan RUPS
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 untuk jangka
waktu paling lama 1 (satu) tahun.
(2) Penyerahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) setiap kali dapat diperpanjang untuk jangka
waktu yang sama.
(3) Penyerahan . . .à´Š- 22 -
(3) Penyerahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sewaktu-waktu dapat ditarik kembali oleh RUPS.
Pasal 40
(1) Saham yang dikuasai Perseroan karena pembelian
kembali, peralihan karena hukum, hibah atau hibah
wasiat, tidak dapat digunakan untuk mengeluarkan suara
dalam RUPS dan tidak diperhitungkan dalam
menentukan jumlah kuorum yang harus dicapai sesuai
dengan ketentuan Undang-Undang ini dan/atau anggaran
dasar.
(2) Saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berhak
mendapat pembagian dividen.
Bagian Ketiga
Penambahan Modal
Pasal 41
(1) Penambahan modal Perseroan dilakukan berdasarkan
persetujuan RUPS.
(2) RUPS dapat menyerahkan kewenangan kepada Dewan
Komisaris guna menyetujui pelaksanaan keputusan RUPS
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk jangka waktu
paling lama 1 (satu) tahun.
(3) Penyerahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) sewaktu-waktu dapat ditarik kembali oleh RUPS.
Pasal 42
(1) Keputusan RUPS untuk penambahan modal dasar adalah
sah apabila dilakukan dengan memperhatikan
persyaratan kuorum dan jumlah suara setuju untuk
perubahan anggaran dasar sesuai dengan ketentuan
dalam Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar.
(2) Keputusan RUPS untuk penambahan modal ditempatkan
dan disetor dalam batas modal dasar adalah sah apabila
dilakukan dengan kuorum kehadiran lebih dari 1/2 (satu
perdua) bagian dari seluruh jumlah saham dengan hak
suara dan disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu perdua)
bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan,
kecuali ditentukan lebih besar dalam anggaran dasar .
(3) Penambahan . . .à´Š- 23 -
(3) Penambahan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
wajib diberitahukan kepada Menteri untuk dicatat dalam
daftar Perseroan.
Pasal 43
(1) Seluruh saham yang dikeluarkan untuk penambahan
modal harus terlebih dahulu ditawarkan kepada setiap
pemegang saham seimbang dengan pemilikan saham
untuk klasifikasi saham yang sama.
(2) Dalam hal saham yang akan dikeluarkan untuk
penambahan modal merupakan saham yang klasifikasinya
belum pernah dikeluarkan, yang berhak membeli terlebih
dahulu adalah seluruh pemegang saham sesuai dengan
perimbangan jumlah saham yang dimilikinya.
(3) Penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
berlaku dalam hal pengeluaran saham:
a. ditujukan kepada karyawan Perseroan;
b. ditujukan kepada pemegang obligasi atau efek lain
yang dapat dikonversikan menjadi saham, yang telah
dikeluarkan dengan persetujuan RUPS; atau
c. dilakukan dalam rangka reorganisasi dan/atau
restrukturisasi yang telah disetujui oleh RUPS.
(4) Dalam hal pemegang saham sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak menggunakan hak untuk membeli dan
membayar lunas saham yang dibeli dalam jangka waktu
14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal penawaran,
Perseroan dapat menawarkan sisa saham yang tidak
diambil bagian tersebut kepada pihak ketiga.
Bagian Keempat
Pengurangan Modal
Pasal 44
(1) Keputusan RUPS untuk pengurangan modal Perseroan
adalah sah apabila dilakukan dengan memperhatikan
persyaratan ketentuan kuorum dan jumlah suara setuju
untuk perubahan anggaran dasar sesuai ketentuan dalam
Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar.
(2) Direksi . . .à´Š- 24 -
(2) Direksi wajib memberitahukan keputusan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) kepada semua kreditor dengan
mengumumkan dalam 1 (satu) atau lebih Surat Kabar
dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung
sejak tanggal keputusan RUPS.
Pasal 45
(1) Dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak
tanggal pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal
44 ayat (2), kreditor dapat mengajukan keberatan secara
tertulis disertai alasannya kepada Perseroan atas
keputusan pengurangan modal dengan tembusan kepada
Menteri.
(2) Dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak
keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima,
Perseroan wajib memberikan jawaban secara tertulis atas
keberatan yang diajukan.
(3) Dalam hal Perseroan:
a. menolak keberatan atau tidak memberikan
penyelesaian yang disepakati kreditor dalam jangka
waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal
jawaban Perseroan diterima; atau
b. tidak memberikan tanggapan dalam jangka waktu 60
(enam puluh) hari terhitung sejak tanggal keberatan
diajukan kepada Perseroan,
kreditor dapat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri
yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan
Perseroan.
Pasal 46
(1) Pengurangan modal Perseroan merupakan perubahan
anggaran dasar yang harus mendapat persetujuan
Menteri.
(2) Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan apabila:
a. tidak terdapat keberatan tertulis dari kreditor dalam
jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45
ayat (1);
b. telah dicapai penyelesaian atas keberatan yang
diajukan kreditor; atau
c. gugatan kreditor ditolak oleh pengadilan berdasarkan
putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap.
Pasal 47 . . .à´Š- 25 -
Pasal 47
(1) Keputusan RUPS tentang pengurangan modal
ditempatkan dan disetor dilakukan dengan cara penarikan
kembali saham atau penurunan nilai nominal saham.
(2) Penarikan kembali saham sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan terhadap saham yang telah dibeli
kembali oleh Perseroan atau terhadap saham dengan
klasifikasi yang dapat ditarik kembali.
(3) Penurunan nilai nominal saham tanpa pembayaran
kembali harus dilakukan secara seimbang terhadap
seluruh saham dari setiap klasifikasi saham.
(4) Keseimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat
dikecualikan dengan persetujuan semua pemegang saham
yang nilai nominal sahamnya dikurangi.
(5) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) klasifikasi saham,
keputusan RUPS tentang pengurangan modal hanya boleh
diambil setelah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari
semua pemegang saham dari setiap klasifikasi saham
yang haknya dirugikan oleh keputusan RUPS tentang
pengurangan modal tersebut.
Bagian Kelima
Saham
Pasal 48
(1) Saham Perseroan dikeluarkan atas nama pemiliknya.
(2) Persyaratan kepemilikan saham dapat ditetapkan dalam
anggaran dasar dengan memperhatikan persyaratan yang
ditetapkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal persyaratan kepemilikan saham sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) telah ditetapkan dan tidak
dipenuhi, pihak yang memperoleh kepemilikan saham
tersebut tidak dapat menjalankan hak selaku pemegang
saham dan saham tersebut tidak diperhitungkan dalam
kuorum yang harus dicapai sesuai dengan ketentuan
Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar.
Pasal 49 . . .à´Š- 26 -
Pasal 49
(1) Nilai saham harus dicantumkan dalam mata uang rupiah.
(2) Saham tanpa nilai nominal tidak dapat dikeluarkan.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
menutup kemungkinan diaturnya pengeluaran saham
tanpa nilai nominal dalam peraturan perundang-undangan
di bidang pasar modal.
Pasal 50
(1) Direksi Perseroan wajib mengadakan dan menyimpan
daftar pemegang saham, yang memuat sekurang-kurangnya:
a. nama dan alamat pemegang saham;
b. jumlah, nomor, tanggal perolehan saham yang dimiliki
pemegang saham, dan klasifikasinya dalam hal
dikeluarkan lebih dari satu klasifikasi saham;
c. jumlah yang disetor atas setiap saham;
d. nama dan alamat dari orang perseorangan atau badan
hukum yang mempunyai hak gadai atas saham atau
sebagai penerima jaminan fidusia saham dan tanggal
perolehan hak gadai atau tanggal pendaftaran jaminan
fidusia tersebut;
e. keterangan penyetoran saham dalam bentuk lain
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2).
(2) Selain daftar pemegang saham sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Direksi Perseroan wajib mengadakan dan
menyimpan daftar khusus yang memuat keterangan
mengenai saham anggota Direksi dan Dewan Komisaris
beserta keluarganya dalam Perseroan dan/atau pada
Perseroan lain serta tanggal saham itu diperoleh.
(3) Dalam daftar pemegang saham dan daftar khusus
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dicatat
juga setiap perubahan kepemilikan saham.
(4) Daftar pemegang saham dan daftar khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disediakan di tempat
kedudukan Perseroan agar dapat dilihat oleh para
pemegang saham.
(5) Dalam hal peraturan perundang-undangan di bidang
pasar modal tidak mengatur lain, ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) berlaku juga
bagi Perseroan Terbuka.
Pasal 51 . . .à´Š- 27 -
Pasal 51
Pemegang saham diberi bukti pemilikan saham untuk saham
yang dimilikinya.
Pasal 52
(1) Saham memberikan hak kepada pemiliknya untuk:
a. menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS;
b. menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan
hasil likuidasi;
c. menjalankan hak lainnya berdasarkan Undang-Undang
ini.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku
setelah saham dicatat dalam daftar pemegang saham atas
nama pemiliknya.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dan huruf c tidak berlaku bagi klasifikasi saham tertentu
sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang ini.
(4) Setiap saham memberikan kepada pemiliknya hak yang
tidak dapat dibagi.
(5) Dalam hal 1 (satu) saham dimiliki oleh lebih dari 1 (satu)
orang, hak yang timbul dari saham tersebut digunakan
dengan cara menunjuk 1 (satu) orang sebagai wakil
bersama.
Pasal 53
(1) Anggaran dasar menetapkan 1 (satu) klasifikasi saham
atau lebih.
(2) Setiap saham dalam klasifikasi yang sama memberikan
kepada pemegangnya hak yang sama.
(3) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) klasifikasi saham,
anggaran dasar menetapkan salah satu di antaranya
sebagai saham biasa.
(4) Klasifikasi saham sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
antara lain:
a. saham dengan hak suara atau tanpa hak suara;
b. saham dengan hak khusus untuk mencalonkan
anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
c. saham yang setelah jangka waktu tertentu ditarik
kembali atau ditukar dengan klasifikasi saham lain;
d. saham . . .à´Š- 28 -
d. saham yang memberikan hak kepada pemegangnya
untuk menerima dividen lebih dahulu dari pemegang
saham klasifikasi lain atas pembagian dividen secara
kumulatif atau nonkumulatif;
e. saham yang memberikan hak kepada pemegangnya
untuk menerima lebih dahulu dari pemegang saham
klasifikasi lain atas pembagian sisa kekayaan
Perseroan dalam likuidasi.
Pasal 54
(1) Anggaran dasar dapat menentukan pecahan nilai nominal
saham.
(2) Pemegang pecahan nilai nominal saham tidak diberikan
hak suara perseorangan, kecuali pemegang pecahan nilai
nominal saham, baik sendiri atau bersama pemegang
pecahan nilai nominal saham lainnya yang klasifikasi
sahamnya sama memiliki nilai nominal sebesar 1 (satu)
nominal saham dari klasifikasi tersebut.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (4)
dan ayat (5) mutatis mutandis berlaku bagi pemegang
pecahan nilai nominal saham.
Pasal 55
Dalam anggaran dasar Perseroan ditentukan cara pemindahan
hak atas saham sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 56
(1) Pemindahan hak atas saham dilakukan dengan akta
pemindahan hak.
(2) Akta pemindahan hak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) atau salinannya disampaikan secara tertulis kepada
Perseroan.
(3) Direksi wajib mencatat pemindahan hak atas saham,
tanggal, dan hari pemindahan hak tersebut dalam daftar
pemegang saham atau daftar khusus sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dan ayat (2) dan
memberitahukan perubahan susunan pemegang saham
kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar Perseroan
paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal
pencatatan pemindahan hak.
(4) Dalam . . .à´Š- 29 -
(4) Dalam hal pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) belum dilakukan, Menteri menolak permohonan
persetujuan atau pemberitahuan yang dilaksanakan
berdasarkan susunan dan nama pemegang saham yang
belum diberitahukan tersebut.
(5) Ketentuan mengenai tata cara pemindahan hak atas
saham yang diperdagangkan di pasar modal diatur dalam
peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Pasal 57
(1) Dalam anggaran dasar dapat diatur persyaratan mengenai
pemindahan hak atas saham, yaitu:
a. keharusan menawarkan terlebih dahulu kepada
pemegang saham dengan klasifikasi tertentu atau
pemegang saham lainnya;
b. keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu
dari Organ Perseroan; dan/atau
c. keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu
dari instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
berlaku dalam hal pemindahan hak atas saham
disebabkan peralihan hak karena hukum, kecuali
keharusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
berkenaan dengan kewarisan.
Pasal 58
(1) Dalam hal anggaran dasar mengharuskan pemegang
saham penjual menawarkan terlebih dahulu sahamnya
kepada pemegang saham klasifikasi tertentu atau
pemegang saham lain, dan dalam jangka waktu 30 (tiga
puluh) hari terhitung sejak tanggal penawaran dilakukan
ternyata pemegang saham tersebut tidak membeli,
pemegang saham penjual dapat menawarkan dan menjual
sahamnya kepada pihak ketiga.
(2) Setiap pemegang saham penjual yang diharuskan
menawarkan sahamnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berhak menarik kembali penawaran tersebut, setelah
lewatnya jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(3) Kewajiban . . .à´Š- 30 -
(3) Kewajiban menawarkan kepada pemegang saham
klasifikasi tertentu atau pemegang saham lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku 1
(satu) kali.
Pasal 59
(1) Pemberian persetujuan pemindahan hak atas saham yang
memerlukan persetujuan Organ Perseroan atau
penolakannya harus diberikan secara tertulis dalam
jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari
terhitung sejak tanggal Organ Perseroan menerima
permintaan persetujuan pemindahan hak tersebut.
(2) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) telah lewat dan Organ Perseroan tidak
memberikan pernyataan tertulis, Organ Perseroan
dianggap menyetujui pemindahan hak atas saham
tersebut.
(3) Dalam hal pemindahan hak atas saham disetujui oleh
Organ Perseroan, pemindahan hak harus dilakukan
sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 56 dan dilakukan dalam jangka waktu paling lama
90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal
persetujuan diberikan.
Pasal 60
(1) Saham merupakan benda bergerak dan memberikan hak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 kepada
pemiliknya.
(2) Saham dapat diagunkan dengan gadai atau jaminan
fidusia sepanjang tidak ditentukan lain dalam anggaran
dasar.
(3) Gadai saham atau jaminan fidusia atas saham yang telah
didaftarkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan wajib dicatat dalam daftar
pemegang saham dan daftar khusus sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 50.
(4) Hak suara atas saham yang diagunkan dengan gadai atau
jaminan fidusia tetap berada pada pemegang saham.
Pasal 61 . . .à´Š- 31 -
Pasal 61
(1) Setiap pemegang saham berhak mengajukan gugatan
terhadap Perseroan ke pengadilan negeri apabila dirugikan
karena tindakan Perseroan yang dianggap tidak adil dan
tanpa alasan wajar sebagai akibat keputusan RUPS,
Direksi, dan/atau Dewan Komisaris.
(2) Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan ke
pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat
kedudukan Perseroan.
Pasal 62
(1) Setiap pemegang saham berhak meminta kepada
Perseroan agar sahamnya dibeli dengan harga yang wajar
apabila yang bersangkutan tidak menyetujui tindakan
Perseroan yang merugikan pemegang saham atau
Perseroan, berupa:
a. perubahan anggaran dasar;
b. pengalihan atau penjaminan kekayaan Perseroan yang
mempunyai nilai lebih dari 50 % (lima puluh persen)
kekayaan bersih Perseroan; atau
c. Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau
Pemisahan.
(2) Dalam hal saham yang diminta untuk dibeli sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) melebihi batas ketentuan
pembelian kembali saham oleh Perseroan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf b, Perseroan
wajib mengusahakan agar sisa saham dibeli oleh pihak
ketiga.
BAB IV
RENCANA KERJA, LAPORAN TAHUNAN,
DAN PENGGUNAAN LABA
Bagian Kesatu
Rencana Kerja
Pasal 63
(1) Direksi menyusun rencana kerja tahunan sebelum
dimulainya tahun buku yang akan datang.
(2) Rencana . . .à´Š- 32 -
(2) Rencana kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memuat juga anggaran tahunan Perseroan untuk tahun
buku yang akan datang.
Pasal 64
(1) Rencana kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63
disampaikan kepada Dewan Komisaris atau RUPS
sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar.
(2) Anggaran dasar dapat menentukan rencana kerja yang
disampaikan oleh Direksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus mendapat persetujuan Dewan Komisaris
atau RUPS, kecuali ditentukan lain dalam peraturan
perundang-undangan.
(3) Dalam hal anggaran dasar menentukan rencana kerja
harus mendapat persetujuan RUPS, rencana kerja
tersebut terlebih dahulu harus ditelaah Dewan Komisaris.
Pasal 65
(1) Dalam hal Direksi tidak menyampaikan rencana kerja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64, rencana kerja
tahun yang lampau diberlakukan.
(2) Rencana kerja tahun yang lampau berlaku juga bagi
Perseroan yang rencana kerjanya belum memperoleh
persetujuan sebagaimana ditentukan dalam anggaran
dasar atau peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Laporan Tahunan
Pasal 66
(1) Direksi menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS
setelah ditelaah oleh Dewan Komisaris dalam jangka
waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku
Perseroan berakhir.
(2) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus memuat sekurang-kurangnya:
a. laporan . . .à´Š- 33 -
a. laporan keuangan yang terdiri atas sekurang-kurangnya
neraca akhir tahun buku yang baru
lampau dalam perbandingan dengan tahun buku
sebelumnya, laporan laba rugi dari tahun buku yang
bersangkutan, laporan arus kas, dan laporan
perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan
keuangan tersebut;
b. laporan mengenai kegiatan Perseroan;
c. laporan pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan
Lingkungan;
d. rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang
mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan;
e. laporan mengenai tugas pengawasan yang telah
dilaksanakan oleh Dewan Komisaris selama tahun
buku yang baru lampau;
f. nama anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris;
g. gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi dan gaji atau
honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan
Komisaris Perseroan untuk tahun yang baru lampau.
(3) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a disusun berdasarkan standar akuntansi
keuangan.
(4) Neraca dan laporan laba rugi dari tahun buku yang
bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
a bagi Perseroan yang wajib diaudit, harus disampaikan
kepada Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 67
(1) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66
ayat (1) ditandatangani oleh semua anggota Direksi dan
semua anggota Dewan Komisaris yang menjabat pada
tahun buku yang bersangkutan dan disediakan di kantor
Perseroan sejak tanggal panggilan RUPS untuk dapat
diperiksa oleh pemegang saham.
(2) Dalam hal terdapat anggota Direksi atau anggota Dewan
Komisaris yang tidak menandatangani laporan tahunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang bersangkutan
harus menyebutkan alasannya secara tertulis, atau alasan
tersebut dinyatakan oleh Direksi dalam surat tersendiri
yang dilekatkan dalam laporan tahunan.
(3) Dalam . . .à´Š- 34 -
(3) Dalam hal terdapat anggota Direksi atau anggota Dewan
Komisaris yang tidak menandatangani laporan tahunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tidak memberi
alasan secara tertulis, yang bersangkutan dianggap telah
menyetujui isi laporan tahunan.
Pasal 68
(1) Direksi wajib menyerahkan laporan keuangan Perseroan
kepada akuntan publik untuk diaudit apabila:
a. kegiatan usaha Perseroan adalah menghimpun dan/
atau mengelola dana masyarakat;
b. Perseroan menerbitkan surat pengakuan utang kepada
masyarakat;
c. Perseroan merupakan Perseroan Terbuka;
d. Perseroan merupakan persero;
e. Perseroan mempunyai aset dan/atau jumlah
peredaran usaha dengan jumlah nilai paling sedikit
Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah); atau
f. diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak dipenuhi, laporan keuangan tidak disahkan oleh
RUPS.
(3) Laporan atas hasil audit akuntan publik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis
kepada RUPS melalui Direksi.
(4) Neraca dan laporan laba rugi dari laporan keuangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b,
dan huruf c setelah mendapat pengesahan RUPS
diumumkan dalam 1 (satu) Surat Kabar.
(5) Pengumuman neraca dan laporan laba rugi sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dilakukan paling lambat 7 (tujuh)
hari setelah mendapat pengesahan RUPS.
(6) Pengurangan besarnya jumlah nilai sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf e ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 69
(1) Persetujuan laporan tahunan termasuk pengesahan
laporan keuangan serta laporan tugas pengawasan Dewan
Komisaris dilakukan oleh RUPS.
(2) Keputusan . . .à´Š- 35 -
(2) Keputusan atas pengesahan laporan keuangan dan
persetujuan laporan tahunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan ketentuan dalam
Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar.
(3) Dalam hal laporan keuangan yang disediakan ternyata
tidak benar dan/atau menyesatkan, anggota Direksi dan
anggota Dewan Komisaris secara tanggung renteng
bertanggung jawab terhadap pihak yang dirugikan.
(4) Anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris dibebaskan
dari tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
apabila terbukti bahwa keadaan tersebut bukan karena
kesalahannya.
Bagian Ketiga
Penggunaan Laba
Pasal 70
(1) Perseroan wajib menyisihkan jumlah tertentu dari laba
bersih setiap tahun buku untuk cadangan.
(2) Kewajiban penyisihan untuk cadangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berlaku apabila Perseroan
mempunyai saldo laba yang positif.
(3) Penyisihan laba bersih sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan sampai cadangan mencapai paling sedikit 20
% (dua puluh persen) dari jumlah modal yang
ditempatkan dan disetor.
(4) Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
belum mencapai jumlah sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) hanya boleh dipergunakan untuk menutup kerugian
yang tidak dapat dipenuhi oleh cadangan lain.
Pasal 71
(1) Penggunaan laba bersih termasuk penentuan jumlah
penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 70 ayat (1) diputuskan oleh RUPS.
(2) Seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk
cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1)
dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen,
kecuali ditentukan lain dalam RUPS.
(3) Dividen . . .à´Š- 36 -
(3) Dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya boleh
dibagikan apabila Perseroan mempunyai saldo laba yang
positif.
Pasal 72
(1) Perseroan dapat membagikan dividen interim sebelum
tahun buku Perseroan berakhir sepanjang diatur dalam
anggaran dasar Perseroan.
(2) Pembagian dividen interim sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilakukan apabila jumlah kekayaan bersih
Perseroan tidak menjadi lebih kecil daripada jumlah modal
ditempatkan dan disetor ditambah cadangan wajib.
(3) Pembagian dividen interim sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) tidak boleh mengganggu atau menyebabkan
Perseroan tidak dapat memenuhi kewajibannya pada
kreditor atau mengganggu kegiatan Perseroan.
(4) Pembagian dividen interim ditetapkan berdasarkan
keputusan Direksi setelah memperoleh persetujuan
Dewan Komisaris, dengan memperhatikan ketentuan pada
ayat (2) dan ayat (3).
(5) Dalam hal setelah tahun buku berakhir ternyata
Perseroan menderita kerugian, dividen interim yang telah
dibagikan harus dikembalikan oleh pemegang saham
kepada Perseroan.
(6) Direksi dan Dewan Komisaris bertanggung jawab secara
tanggung renteng atas kerugian Perseroan, dalam hal
pemegang saham tidak dapat mengembalikan dividen
interim sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
Pasal 73
(1) Dividen yang tidak diambil setelah 5 (lima) tahun
terhitung sejak tanggal yang ditetapkan untuk
pembayaran dividen lampau, dimasukkan ke dalam
cadangan khusus.
(2) RUPS mengatur tata cara pengambilan dividen yang telah
dimasukkan ke dalam cadangan khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(3) Dividen yang telah dimasukkan dalam cadangan khusus
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tidak diambil
dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun akan menjadi hak
Perseroan.
BAB V . . .à´Š- 37 -
BAB V
TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN
Pasal 74
(1) Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang
dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib
melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.
(2) Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan kewajiban Perseroan
yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya
Perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan
memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
(3) Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tanggung Jawab Sosial
dan Lingkungan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VI
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
Pasal 75
(1) RUPS mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada
Direksi atau Dewan Komisaris, dalam batas yang
ditentukan dalam Undang-Undang ini dan/atau anggaran
dasar.
(2) Dalam forum RUPS, pemegang saham berhak memperoleh
keterangan yang berkaitan dengan Perseroan dari Direksi
dan/atau Dewan Komisaris, sepanjang berhubungan
dengan mata acara rapat dan tidak bertentangan dengan
kepentingan Perseroan.
(3) RUPS dalam mata acara lain-lain tidak berhak mengambil
keputusan, kecuali semua pemegang saham hadir
dan/atau diwakili dalam RUPS dan menyetujui
penambahan mata acara rapat.
(4) Keputusan atas mata acara rapat yang ditambahkan
harus disetujui dengan suara bulat.
Pasal 76 . . .à´Š- 38 -
Pasal 76
(1) RUPS diadakan di tempat kedudukan Perseroan atau di
tempat Perseroan melakukan kegiatan usahanya yang
utama sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar.
(2) RUPS Perseroan Terbuka dapat diadakan di tempat
kedudukan bursa di mana saham Perseroan dicatatkan.
(3) Tempat RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) harus terletak di wilayah negara Republik
Indonesia.
(4) Jika dalam RUPS hadir dan/atau diwakili semua
pemegang saham dan semua pemegang saham menyetujui
diadakannya RUPS dengan agenda tertentu, RUPS dapat
diadakan di manapun dengan memperhatikan ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat
mengambil keputusan jika keputusan tersebut disetujui
dengan suara bulat.
Pasal 77
(1) Selain penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 76, RUPS dapat juga dilakukan melalui media
telekonferensi, video konferensi, atau sarana media
elektronik lainnya yang memungkinkan semua peserta
RUPS saling melihat dan mendengar secara langsung serta
berpartisipasi dalam rapat.
(2) Persyaratan kuorum dan persyaratan pengambilan
keputusan adalah persyaratan sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang ini dan/atau sebagaimana diatur dalam
anggaran dasar Perseroan.
(3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung
berdasarkan keikutsertaan peserta RUPS sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(4) Setiap penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus dibuatkan risalah rapat yang disetujui
dan ditandatangani oleh semua peserta RUPS.
Pasal 78
(1) RUPS terdiri atas RUPS tahunan dan RUPS lainnya.
(2) RUPS tahunan wajib diadakan dalam jangka waktu paling
lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir.
(3) Dalam . . .à´Š- 39 -
(3) Dalam RUPS tahunan, harus diajukan semua dokumen
dari laporan tahunan Perseroan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 66 ayat (2).
(4) RUPS lainnya dapat diadakan setiap waktu berdasarkan
kebutuhan untuk kepentingan Perseroan.
Pasal 79
(1) Direksi menyelenggarakan RUPS tahunan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 78 ayat (2) dan RUPS lainnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (4) dengan
didahului pemanggilan RUPS.
(2) Penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan atas permintaan:
a. 1 (satu) orang atau lebih pemegang saham yang
bersama-sama mewakili 1/10 (satu persepuluh) atau
lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara,
kecuali anggaran dasar menentukan suatu jumlah
yang lebih kecil; atau
b. Dewan Komisaris.
(3) Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan
kepada Direksi dengan Surat Tercatat disertai alasannya.
(4) Surat Tercatat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang
disampaikan oleh pemegang saham tembusannya
disampaikan kepada Dewan Komisaris.
(5) Direksi wajib melakukan pemanggilan RUPS dalam jangka
waktu paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak
tanggal permintaan penyelenggaraan RUPS diterima.
(6) Dalam hal Direksi tidak melakukan pemanggilan RUPS
sebagaimana dimaksud pada ayat (5),
a. permintaan penyelenggaraan RUPS sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a diajukan kembali
kepada Dewan Komisaris; atau
b. Dewan Komisaris melakukan pemanggilan sendiri
RUPS, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.
(7) Dewan Komisaris wajib melakukan pemanggilan RUPS
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a dalam
jangka waktu paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung
sejak tanggal permintaan penyelenggaraan RUPS diterima.
(8) RUPS . . .à´Š- 40 -
(8) RUPS yang diselenggarakan Direksi berdasarkan
panggilan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
membicarakan masalah yang berkaitan dengan alasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan mata acara
rapat lainnya yang dipandang perlu oleh Direksi.
(9) RUPS yang diselenggarakan Dewan Komisaris
berdasarkan panggilan RUPS sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) huruf b dan ayat (7) hanya membicarakan
masalah yang berkaitan dengan alasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3).
(10) Penyelenggaraan RUPS Perseroan Terbuka tunduk pada
ketentuan Undang-Undang ini sepanjang ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal
tidak menentukan lain.
Pasal 80
(1) Dalam hal Direksi atau Dewan Komisaris tidak melakukan
pemanggilan RUPS dalam jangka waktu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 79 ayat (5) dan ayat (7), pemegang
saham yang meminta penyelenggaraan RUPS dapat
mengajukan permohonan kepada ketua pengadilan negeri
yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan
Perseroan untuk menetapkan pemberian izin kepada
pemohon melakukan sendiri pemanggilan RUPS tersebut.
(2) Ketua pengadilan negeri setelah memanggil dan
mendengar pemohon, Direksi dan/atau Dewan Komisaris,
menetapkan pemberian izin untuk menyelenggarakan
RUPS apabila pemohon secara sumir telah membuktikan
bahwa persyaratan telah dipenuhi dan pemohon
mempunyai kepentingan yang wajar untuk
diselenggarakannya RUPS.
(3) Penetapan ketua pengadilan negeri sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) memuat juga ketentuan mengenai:
a. bentuk RUPS, mata acara RUPS sesuai dengan
permohonan pemegang saham, jangka waktu
pemanggilan RUPS, kuorum kehadiran, dan/atau
ketentuan tentang persyaratan pengambilan
keputusan RUPS, serta penunjukan ketua rapat,
sesuai dengan atau tanpa terikat pada ketentuan
Undang-Undang ini atau anggaran dasar; dan/atau
b. perintah . . .à´Š- 41 -
b. perintah yang mewajibkan Direksi dan/atau Dewan
Komisaris untuk hadir dalam RUPS.
(4) Ketua pengadilan negeri menolak permohonan dalam hal
pemohon tidak dapat membuktikan secara sumir bahwa
persyaratan telah dipenuhi dan pemohon mempunyai
kepentingan yang wajar untuk diselenggarakannya RUPS.
(5) RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya boleh
membicarakan mata acara rapat sebagaimana ditetapkan
oleh ketua pengadilan negeri.
(6) Penetapan ketua pengadilan negeri mengenai pemberian
izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersifat final dan
mempunyai kekuatan hukum tetap.
(7) Dalam hal penetapan ketua pengadilan negeri menolak
permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), upaya
hukum yang dapat diajukan hanya kasasi.
(8) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku
juga bagi Perseroan Terbuka dengan memperhatikan
persyaratan pengumuman akan diadakannya RUPS dan
persyaratan lainnya untuk penyelenggaraan RUPS
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan
di bidang pasar modal.
Pasal 81
(1) Direksi melakukan pemanggilan kepada pemegang saham
sebelum menyelenggarakan RUPS.
(2) Dalam hal tertentu, pemanggilan RUPS sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Dewan
Komisaris atau pemegang saham berdasarkan penetapan
ketua pengadilan negeri.
Pasal 82
(1) Pemanggilan RUPS dilakukan dalam jangka waktu paling
lambat 14 (empat belas) hari sebelum tanggal RUPS
diadakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal
pemanggilan dan tanggal RUPS.
(2) Pemanggilan RUPS dilakukan dengan Surat Tercatat
dan/atau dengan iklan dalam Surat Kabar.
(3) Dalam . . .à´Š- 42 -
(3) Dalam panggilan RUPS dicantumkan tanggal, waktu,
tempat, dan mata acara rapat disertai pemberitahuan
bahwa bahan yang akan dibicarakan dalam RUPS tersedia
di kantor Perseroan sejak tanggal dilakukan pemanggilan
RUPS sampai dengan tanggal RUPS diadakan.
(4) Perseroan wajib memberikan salinan bahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) kepada pemegang saham secara
cuma-cuma jika diminta.
(5) Dalam hal pemanggilan tidak sesuai dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dan
panggilan tidak sesuai dengan ketentuan ayat (3),
keputusan RUPS tetap sah jika semua pemegang saham
dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS dan
keputusan tersebut disetujui dengan suara bulat.
Pasal 83
(1) Bagi Perseroan Terbuka, sebelum pemanggilan RUPS
dilakukan wajib didahului dengan pengumuman
mengenai akan diadakan pemanggilan RUPS dengan
memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang
pasar modal.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat
belas) hari sebelum pemanggilan RUPS.
Pasal 84
(1) Setiap saham yang dikeluarkan mempunyai satu hak
suara, kecuali anggaran dasar menentukan lain.
(2) Hak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
berlaku untuk:
a. saham Perseroan yang dikuasai sendiri oleh Perseroan;
b. saham induk Perseroan yang dikuasai oleh anak
perusahaannya secara langsung atau tidak langsung;
atau
c. saham Perseroan yang dikuasai oleh Perseroan lain
yang sahamnya secara langsung atau tidak langsung
telah dimiliki oleh Perseroan.
Pasal 85 . . .à´Š- 43 -
Pasal 85
(1) Pemegang saham, baik sendiri maupun diwakili
berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPS dan
menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah
saham yang dimilikinya.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
berlaku bagi pemegang saham dari saham tanpa hak
suara.
(3) Dalam pemungutan suara, suara yang dikeluarkan oleh
pemegang saham berlaku untuk seluruh saham yang
dimilikinya dan pemegang saham tidak berhak
memberikan kuasa kepada lebih dari seorang kuasa untuk
sebagian dari jumlah saham yang dimilikinya dengan
suara yang berbeda.
(4) Dalam pemungutan suara, anggota Direksi, anggota
Dewan Komisaris, dan karyawan Perseroan yang
bersangkutan dilarang bertindak sebagai kuasa dari
pemegang saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Dalam hal pemegang saham hadir sendiri dalam RUPS,
surat kuasa yang telah diberikan tidak berlaku untuk
rapat tersebut.
(6) Ketua rapat berhak menentukan siapa yang berhak hadir
dalam RUPS dengan memperhatikan ketentuan Undang-Undang
ini dan anggaran dasar Perseroan.
(7) Terhadap Perseroan Terbuka selain berlaku ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (6) berlaku
juga ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
pasar modal.
Pasal 86
(1) RUPS dapat dilangsungkan jika dalam RUPS lebih dari
1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah seluruh saham
dengan hak suara hadir atau diwakili, kecuali Undang-Undang
dan/atau anggaran dasar menentukan jumlah
kuorum yang lebih besar.
(2) Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak tercapai, dapat diadakan pemanggilan RUPS kedua.
(3) Dalam pemanggilan RUPS kedua harus disebutkan bahwa
RUPS pertama telah dilangsungkan dan tidak mencapai
kuorum.
(4) RUPS . . .à´Š- 44 -
(4) RUPS kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sah
dan berhak mengambil keputusan jika dalam RUPS paling
sedikit 1/3 (satu pertiga) bagian dari jumlah seluruh
saham dengan hak suara hadir atau diwakili, kecuali
anggaran dasar menentukan jumlah kuorum yang lebih
besar.
(5) Dalam hal kuorum RUPS kedua sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) tidak tercapai, Perseroan dapat memohon
kepada ketua pengadilan negeri yang daerah hukumnya
meliputi tempat kedudukan Perseroan atas permohonan
Perseroan agar ditetapkan kuorum untuk RUPS ketiga.
(6) Pemanggilan RUPS ketiga harus menyebutkan bahwa
RUPS kedua telah dilangsungkan dan tidak mencapai
kuorum dan RUPS ketiga akan dilangsungkan dengan
kuorum yang telah ditetapkan oleh ketua pengadilan
negeri.
(7) Penetapan ketua pengadilan negeri mengenai kuorum
RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bersifat final
dan mempunyai kekuatan hukum tetap.
(8) Pemanggilan RUPS kedua dan ketiga dilakukan dalam
jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum RUPS
kedua atau ketiga dilangsungkan.
(9) RUPS kedua dan ketiga dilangsungkan dalam jangka
waktu paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21
(dua puluh satu) hari setelah RUPS yang mendahuluinya
dilangsungkan.
Pasal 87
(1) Keputusan RUPS diambil berdasarkan musyawarah untuk
mufakat.
(2) Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk
mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
tercapai, keputusan adalah sah jika disetujui lebih dari
1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah suara yang
dikeluarkan kecuali Undang-Undang dan/atau anggaran
dasar menentukan bahwa keputusan adalah sah jika
disetujui oleh jumlah suara setuju yang lebih besar.
Pasal 88 . . .à´Š- 45 -
Pasal 88
(1) RUPS untuk mengubah anggaran dasar dapat
dilangsungkan jika dalam rapat paling sedikit 2/3 (dua
pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak
suara hadir atau diwakili dalam RUPS dan keputusan
adalah sah jika disetujui paling sedikit 2/3 (dua pertiga)
bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan, kecuali
anggaran dasar menentukan kuorum kehadiran dan/atau
ketentuan tentang pengambilan keputusan RUPS yang
lebih besar.
(2) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak tercapai, dapat diselenggarakan RUPS
kedua.
(3) RUPS kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sah dan
berhak mengambil keputusan jika dalam rapat paling
sedikit 3/5 (tiga perlima) bagian dari jumlah seluruh
saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS
dan keputusan adalah sah jika disetujui paling sedikit 2/3
(dua pertiga) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan,
kecuali anggaran dasar menentukan kuorum kehadiran
dan/atau ketentuan tentang pengambilan keputusan
RUPS yang lebih besar.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat
(5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), dan ayat (9) mutatis
mutandis berlaku bagi RUPS sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2),
dan ayat (3) mengenai kuorum kehadiran dan ketentuan
tentang persyaratan pengambilan keputusan RUPS
berlaku juga bagi Perseroan Terbuka sepanjang tidak
diatur lain dalam peraturan perundang-undangan di
bidang pasar modal.
Pasal 89 . . .à´Š- 46 -
Pasal 89
(1) RUPS untuk menyetujui Penggabungan, Peleburan,
Pengambilalihan, atau Pemisahan, pengajuan permohonan
agar Perseroan dinyatakan pailit, perpanjangan jangka
waktu berdirinya, dan pembubaran Perseroan dapat
dilangsungkan jika dalam rapat paling sedikit 3/4 (tiga
perempat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak
suara hadir atau diwakili dalam RUPS dan keputusan
adalah sah jika disetujui paling sedikit 3/4 (tiga
perempat) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan,
kecuali anggaran dasar menentukan kuorum kehadiran
dan/atau ketentuan tentang persyaratan pengambilan
keputusan RUPS yang lebih besar.
(2) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak tercapai, dapat diadakan RUPS kedua.
(3) RUPS kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sah dan
berhak mengambil keputusan jika dalam rapat paling
sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah seluruh
saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS
dan keputusan adalah sah jika disetujui oleh paling
sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah suara yang
dikeluarkan, kecuali anggaran dasar menentukan kuorum
kehadiran dan/atau ketentuan tentang persyaratan
pengambilan keputusan RUPS yang lebih besar.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat
(5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), dan ayat (9) mutatis
mutandis berlaku bagi RUPS sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2),
dan ayat (3) mengenai kuorum kehadiran dan/atau
ketentuan tentang persyaratan pengambilan keputusan
RUPS berlaku juga bagi Perseroan Terbuka sepanjang
tidak diatur lain dalam peraturan perundang-undangan di
bidang pasar modal.
Pasal 90
(1) Setiap penyelenggaraan RUPS, risalah RUPS wajib dibuat
dan ditandatangani oleh ketua rapat dan paling sedikit 1
(satu) orang pemegang saham yang ditunjuk dari dan oleh
peserta RUPS.
(2) Tanda . . .à´Š- 47 -
(2) Tanda tangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
disyaratkan apabila risalah RUPS tersebut dibuat dengan
akta notaris.
Pasal 91
Pemegang saham dapat juga mengambil keputusan yang
mengikat di luar RUPS dengan syarat semua pemegang saham
dengan hak suara menyetujui secara tertulis dengan
menandatangani usul yang bersangkutan.
BAB VII
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Bagian Kesatu
Direksi
Pasal 92
(1) Direksi menjalankan pengurusan Perseroan untuk
kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan
tujuan Perseroan.
(2) Direksi berwenang menjalankan pengurusan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebijakan yang
dipandang tepat, dalam batas yang ditentukan dalam
Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar.
(3) Direksi Perseroan terdiri atas 1 (satu) orang anggota
Direksi atau lebih.
(4) Perseroan yang kegiatan usahanya berkaitan dengan
menghimpun dan/atau mengelola dana masyarakat,
Perseroan yang menerbitkan surat pengakuan utang
kepada masyarakat, atau Perseroan Terbuka wajib
mempunyai paling sedikit 2 (dua) orang anggota Direksi.
(5 ) Dalam hal Direksi terdiri atas 2 (dua) anggota Direksi atau
lebih, pembagian tugas dan wewenang pengurusan di
antara anggota Direksi ditetapkan berdasarkan keputusan
RUPS.
(6) Dalam hal RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
tidak menetapkan, pembagian tugas dan wewenang
anggota Direksi ditetapkan berdasarkan keputusan
Direksi.
Pasal 93 . . .à´Š- 48 -
Pasal 93
(1) Yang dapat diangkat menjadi anggota Direksi adalah
orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan
hukum, kecuali dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum
pengangkatannya pernah:
a. dinyatakan pailit;
b. menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan
Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan
suatu Perseroan dinyatakan pailit; atau
c. dihukum karena melakukan tindak pidana yang
merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan
dengan sektor keuangan.
(2) Ketentuan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak mengurangi kemungkinan instansi teknis yang
berwenang menetapkan persyaratan tambahan
berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) dibuktikan dengan surat yang
disimpan oleh Perseroan.
Pasal 94
(1) Anggota Direksi diangkat oleh RUPS.
(2) Untuk pertama kali pengangkatan anggota Direksi
dilakukan oleh pendiri dalam akta pendirian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b .
(3) Anggota Direksi diangkat untuk jangka waktu tertentu
dan dapat diangkat kembali.
(4) Anggaran dasar mengatur tata cara pengangkatan,
penggantian, dan pemberhentian anggota Direksi dan
dapat juga mengatur tentang tata cara pencalonan
anggota Direksi.
(5) Keputusan RUPS mengenai pengangkatan, penggantian,
dan pemberhentian anggota Direksi juga menetapkan saat
mulai berlakunya pengangkatan, penggantian, dan
pemberhentian tersebut.
(6) Dalam hal RUPS tidak menetapkan saat mulai berlakunya
pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota
Direksi, pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian
anggota Direksi tersebut mulai berlaku sejak ditutupnya
RUPS.
(7) Dalam . . .à´Š- 49 -
(7) Dalam hal terjadi pengangkatan, penggantian, dan
pemberhentian anggota Direksi, Direksi wajib
memberitahukan perubahan anggota Direksi kepada
Menteri untuk dicatat dalam daftar Perseroan dalam
jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung
sejak tanggal keputusan RUPS tersebut.
(8) Dalam hal pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (7) belum dilakukan, Menteri menolak setiap
permohonan yang diajukan atau pemberitahuan yang
disampaikan kepada Menteri oleh Direksi yang belum
tercatat dalam daftar Perseroan.
(9) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak
termasuk pemberitahuan yang disampaikan oleh Direksi
baru atas pengangkatan dirinya sendiri.
Pasal 95
(1) Pengangkatan anggota Direksi yang tidak memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 batal
karena hukum sejak saat anggota Direksi lainnya atau
Dewan Komisaris mengetahui tidak terpenuhinya
persyaratan tersebut.
(2) Dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung
sejak diketahui, anggota Direksi lainnya atau Dewan
Komisaris harus mengumumkan batalnya pengangkatan
anggota Direksi yang bersangkutan dalam Surat Kabar
dan memberitahukannya kepada Menteri untuk dicatat
dalam daftar Perseroan.
(3) Perbuatan hukum yang telah dilakukan untuk dan atas
nama Perseroan oleh anggota Direksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sebelum pengangkatannya batal,
tetap mengikat dan menjadi tanggung jawab Perseroan.
(4) Perbuatan hukum yang dilakukan untuk dan atas nama
Perseroan oleh anggota Direksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) setelah pengangkatannya batal, adalah tidak
sah dan menjadi tanggung jawab pribadi anggota Direksi
yang bersangkutan.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak
mengurangi tanggung jawab anggota Direksi yang
bersangkutan terhadap kerugian Perseroan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 97 dan Pasal 104.
Pasal 96 . . .à´Š- 50 -
Pasal 96
(1) Ketentuan tentang besarnya gaji dan tunjangan anggota
Direksi ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS.
(2) Kewenangan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dapat dilimpahkan kepada Dewan Komisaris.
(3) Dalam hal kewenangan RUPS dilimpahkan kepada Dewan
Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2), besarnya
gaji dan tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan keputusan rapat Dewan
Komisaris.
Pasal 97
(1) Direksi bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1).
(2) Pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib
dilaksanakan setiap anggota Direksi dengan itikad baik
dan penuh tanggung jawab.
(3) Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara
pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang
bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya
sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2).
(4) Dalam hal Direksi terdiri atas 2 (dua) anggota Direksi atau
lebih, tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) berlaku secara tanggung renteng bagi setiap anggota
Direksi.
(5) Anggota Direksi tidak dapat dipertanggungjawabkan atas
kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) apabila
dapat membuktikan:
a. kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau
kelalaiannya;
b. telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan
kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan
maksud dan tujuan Perseroan;
c. tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung
maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan
yang mengakibatkan kerugian; dan
d. telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul
atau berlanjutnya kerugian tersebut.
(6) Atas . . .à´Š- 51 -
(6) Atas nama Perseroan, pemegang saham yang mewakili
paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara dapat mengajukan
gugatan melalui pengadilan negeri terhadap anggota
Direksi yang karena kesalahan atau kelalaiannya
menimbulkan kerugian pada Perseroan.
(7) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak
mengurangi hak anggota Direksi lain dan/atau anggota
Dewan Komisaris untuk mengajukan gugatan atas nama
Perseroan.
Pasal 98
(1) Direksi mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar
pengadilan.
(2) Dalam hal anggota Direksi terdiri lebih dari 1 (satu) orang,
yang berwenang mewakili Perseroan adalah setiap anggota
Direksi, kecuali ditentukan lain dalam anggaran dasar.
(3) Kewenangan Direksi untuk mewakili Perseroan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tidak
terbatas dan tidak bersyarat, kecuali ditentukan lain
dalam Undang-Undang ini, anggaran dasar, atau
keputusan RUPS.
(4) Keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
tidak boleh bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang
ini dan/atau anggaran dasar Perseroan.
Pasal 99
(1) Anggota Direksi tidak berwenang mewakili Perseroan
apabila:
a. terjadi perkara di pengadilan antara Perseroan dengan
anggota Direksi yang bersangkutan; atau
b. anggota Direksi yang bersangkutan mempunyai
benturan kepentingan dengan Perseroan.
(2) Dalam hal terdapat keadaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), yang berhak mewakili Perseroan adalah:
a. anggota Direksi lainnya yang tidak mempunyai
benturan kepentingan dengan Perseroan;
b. Dewan . . .à´Š- 52 -
b. Dewan Komisaris dalam hal seluruh anggota Direksi
mempunyai benturan kepentingan dengan Perseroan;
atau
c. pihak lain yang ditunjuk oleh RUPS dalam hal seluruh
anggota Direksi atau Dewan Komisaris mempunyai
benturan kepentingan dengan Perseroan.
Pasal 100
(1) Direksi Wajib:
a. membuat daftar pemegang saham, daftar khusus,
risalah RUPS, dan risalah rapat Direksi;
b. membuat laporan tahunan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 66 dan dokumen keuangan Perseroan
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
tentang Dokumen Perusahaan; dan
c. memelihara seluruh daftar, risalah, dan dokumen
keuangan Perseroan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b dan dokumen Perseroan lainnya.
(2) Seluruh daftar, risalah, dokumen keuangan Perseroan,
dan dokumen Perseroan lainnya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disimpan di tempat kedudukan Perseroan.
(3) Atas permohonan tertulis dari pemegang saham, Direksi
memberi izin kepada pemegang saham untuk memeriksa
daftar pemegang saham, daftar khusus, risalah RUPS
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan laporan
tahunan, serta mendapatkan salinan risalah RUPS dan
salinan laporan tahunan.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak
menutup kemungkinan peraturan perundang-undangan di
bidang pasar modal menentukan lain.
Pasal 101
(1) Anggota Direksi wajib melaporkan kepada Perseroan
mengenai saham yang dimiliki anggota Direksi yang
bersangkutan dan/atau keluarganya dalam Perseroan dan
Perseroan lain untuk selanjutnya dicatat dalam daftar
khusus.
(2) Anggota Direksi yang tidak melaksanakan kewajiban
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan menimbulkan
kerugian bagi Perseroan, bertanggung jawab secara
pribadi atas kerugian Perseroan tersebut.
Pasal 102 . . .à´Š- 53 -
Pasal 102
(1) Direksi wajib meminta persetujuan RUPS untuk:
a. mengalihkan kekayaan Perseroan; atau
b. menjadikan jaminan utang kekayaan Perseroan;
yang merupakan lebih dari 50% (lima puluh persen)
jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu)
transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain
maupun tidak.
(2) Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
adalah transaksi pengalihan kekayaan bersih Perseroan
yang terjadi dalam jangka waktu 1 (satu) tahun buku atau
jangka waktu yang lebih lama sebagaimana diatur dalam
anggaran dasar Perseroan.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak
berlaku terhadap tindakan pengalihan atau penjaminan
kekayaan Perseroan yang dilakukan oleh Direksi sebagai
pelaksanaan kegiatan usaha Perseroan sesuai dengan
anggaran dasarnya.
(4) Perbuatan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tanpa persetujuan RUPS, tetap mengikat Perseroan
sepanjang pihak lain dalam perbuatan hukum tersebut
beritikad baik.
(5) Ketentuan kuorum kehadiran dan/atau ketentuan tentang
pengambilan keputusan RUPS sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 89 mutatis mutandis berlaku bagi keputusan
RUPS untuk menyetujui tindakan Direksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
Pasal 103
Direksi dapat memberi kuasa tertulis kepada 1 (satu) orang
karyawan Perseroan atau lebih atau kepada orang lain untuk
dan atas nama Perseroan melakukan perbuatan hukum
tertentu sebagaimana yang diuraikan dalam surat kuasa.
Pasal 104
(1) Direksi tidak berwenang mengajukan permohonan pailit
atas Perseroan sendiri kepada pengadilan niaga sebelum
memperoleh persetujuan RUPS, dengan tidak mengurangi
ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang.
(2) Dalam . . .à´Š- 54 -
(2) Dalam hal kepailitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terjadi karena kesalahan atau kelalaian Direksi dan harta
pailit tidak cukup untuk membayar seluruh kewajiban
Perseroan dalam kepailitan tersebut, setiap anggota
Direksi secara tanggung renteng bertanggung jawab atas
seluruh kewajiban yang tidak terlunasi dari harta pailit
tersebut.
(3) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berlaku juga bagi anggota Direksi yang salah atau lalai
yang pernah menjabat sebagai anggota Direksi dalam
jangka waktu 5 (lima) tahun sebelum putusan pernyataan
pailit diucapkan.
(4) Anggota Direksi tidak bertanggungjawab atas kepailitan
Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) apabila
dapat membuktikan:
a. kepailitan tersebut bukan karena kesalahan atau
kelalaiannya;
b. telah melakukan pengurusan dengan itikad baik,
kehati-hatian, dan penuh tanggungjawab untuk
kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud
dan tujuan Perseroan;
c. tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung
maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan
yang dilakukan; dan
d. telah mengambil tindakan untuk mencegah terjadinya
kepailitan.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3),
dan ayat (4) berlaku juga bagi Direksi dari Perseroan yang
dinyatakan pailit berdasarkan gugatan pihak ketiga.
Pasal 105
(1) Anggota Direksi dapat diberhentikan sewaktu-waktu
berdasarkan keputusan RUPS dengan menyebutkan
alasannya.
(2) Keputusan untuk memberhentikan anggota Direksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diambil setelah yang
bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri
dalam RUPS.
(3) Dalam . . .à´Š- 55 -
(3) Dalam hal keputusan untuk memberhentikan anggota
Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
dengan keputusan di luar RUPS sesuai dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91, anggota Direksi
yang bersangkutan diberi tahu terlebih dahulu tentang
rencana pemberhentian dan diberikan kesempatan untuk
membela diri sebelum diambil keputusan pemberhentian.
(4) Pemberian kesempatan untuk membela diri sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tidak diperlukan dalam hal yang
bersangkutan tidak berkeberatan atas pemberhentian
tersebut.
(5) Pemberhentian anggota Direksi berlaku sejak:
a. ditutupnya RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1);
b. tanggal keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3);
c. tanggal lain yang ditetapkan dalam keputusan RUPS
sebagaimana dimaksud pada ayat (1); atau
d. tanggal lain yang ditetapkan dalam keputusan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Pasal 106
(1) Anggota Direksi dapat diberhentikan untuk sementara
oleh Dewan Komisaris dengan menyebutkan alasannya.
(2) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberitahukan secara tertulis kepada anggota
Direksi yang bersangkutan.
(3) Anggota Direksi yang diberhentikan sementara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berwenang
melakukan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92
ayat (1) dan Pasal 98 ayat (1).
(4) Dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari
setelah tanggal pemberhentian sementara harus
diselenggarakan RUPS.
(5) Dalam RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) anggota
Direksi yang bersangkutan diberi kesempatan untuk
membela diri.
(6) RUPS mencabut atau menguatkan keputusan
pemberhentian sementara tersebut.
(7) Dalam . . .à´Š- 56 -
(7) Dalam hal RUPS menguatkan keputusan pemberhentian
sementara, anggota Direksi yang bersangkutan
diberhentikan untuk seterusnya.
(8) Dalam hal jangka waktu 30 (tiga puluh) hari telah lewat
RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak
diselenggarakan, atau RUPS tidak dapat mengambil
keputusan, pemberhentian sementara tersebut menjadi
batal.
(9) Bagi Perseroan Terbuka penyelenggaraan RUPS
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (8) berlaku
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
pasar modal.
Pasal 107
Dalam anggaran dasar diatur ketentuan mengenai:
a. tata cara pengunduran diri anggota Direksi;
b. tata cara pengisian jabatan anggota Direksi yang lowong;
dan
c. pihak yang berwenang menjalankan pengurusan dan
mewakili Perseroan dalam hal seluruh anggota Direksi
berhalangan atau diberhentikan untuk sementara.
Bagian Kedua
Dewan Komisaris
Pasal 108
(1) Dewan Komisaris melakukan pengawasan atas kebijakan
pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik
mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan, dan
memberi nasihat kepada Direksi.
(2) Pengawasan dan pemberian nasihat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk kepentingan
Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan
Perseroan.
(3) Dewan Komisaris terdiri atas 1 (satu) orang anggota atau
lebih.
(4) Dewan Komisaris yang terdiri atas lebih dari 1 (satu) orang
anggota merupakan majelis dan setiap anggota Dewan
Komisaris tidak dapat bertindak sendiri-sendiri,
melainkan berdasarkan keputusan Dewan Komisaris.
(5) Perseroan . . .à´Š- 57 -
(5) Perseroan yang kegiatan usahanya berkaitan dengan
menghimpun dan/atau mengelola dana masyarakat,
Perseroan yang menerbitkan surat pengakuan utang
kepada masyarakat atau Perseroan Terbuka wajib
mempunyai paling sedikit 2 (dua) orang anggota Dewan
Komisaris.
Pasal 109
(1) Perseroan yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan
prinsip syariah selain mempunyai Dewan Komisaris wajib
mempunyai Dewan Pengawas Syariah.
(2) Dewan Pengawas Syariah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas seorang ahli syariah atau lebih yang
diangkat oleh RUPS atas rekomendasi Majelis Ulama
Indonesia.
(3) Dewan Pengawas Syariah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bertugas memberikan nasihat dan saran kepada
Direksi serta mengawasi kegiatan Perseroan agar sesuai
dengan prinsip syariah.
Pasal 110
(1) Yang dapat diangkat menjadi anggota Dewan Komisaris
adalah orang perseorangan yang cakap melakukan
perbuatan hukum, kecuali dalam waktu 5 (lima) tahun
sebelum pengangkatannya pernah:
a. dinyatakan pailit;
b. menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan
Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan
suatu Perseroan dinyatakan pailit; atau
c. dihukum karena melakukan tindak pidana yang
merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan
dengan sektor keuangan.
(2) Ketentuan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak mengurangi kemungkinan instansi teknis yang
berwenang menetapkan persyaratan tambahan
berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) dibuktikan dengan surat yang
disimpan oleh Perseroan.
Pasal 111 . . .à´Š- 58 -
Pasal 111
(1) Anggota Dewan Komisaris diangkat oleh RUPS.
(2) Untuk pertama kali pengangkatan anggota Dewan
Komisaris dilakukan oleh pendiri dalam akta pendirian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b.
(3) Anggota Dewan Komisaris diangkat untuk jangka waktu
tertentu dan dapat diangkat kembali.
(4) Anggaran dasar mengatur tata cara pengangkatan,
penggantian, dan pemberhentian anggota Dewan
Komisaris serta dapat juga mengatur tentang pencalonan
anggota Dewan Komisaris.
(5) Keputusan RUPS mengenai pengangkatan, penggantian,
dan pemberhentian anggota Dewan Komisaris juga
menetapkan saat mulai berlakunya pengangkatan,
penggantian, dan pemberhentian tersebut.
(6) Dalam hal RUPS tidak menentukan saat mulai berlakunya
pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota
Dewan Komisaris, pengangkatan, penggantian, dan
pemberhentian mulai berlaku sejak ditutupnya RUPS.
(7) Dalam hal terjadi pengangkatan, penggantian, dan
pemberhentian anggota Dewan Komisaris, Direksi wajib
memberitahukan perubahan tersebut kepada Menteri
untuk dicatat dalam daftar Perseroan dalam jangka waktu
paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal
keputusan RUPS tersebut.
(8) Dalam hal pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (7) belum dilakukan, Menteri menolak setiap
pemberitahuan tentang perubahan susunan Dewan
Komisaris selanjutnya yang disampaikan kepada Menteri
oleh Direksi.
Pasal 112
(1) Pengangkatan anggota Dewan Komisaris yang tidak
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 110 ayat (1) dan ayat (2) batal karena hukum sejak
saat anggota Dewan Komisaris lainnya atau Direksi
mengetahui tidak terpenuhinya persyaratan tersebut.
(2) Dalam . . .à´Š- 59 -
(2) Dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung
sejak diketahui, Direksi harus mengumumkan batalnya
pengangkatan anggota Dewan Komisaris yang
bersangkutan dalam Surat Kabar dan
memberitahukannya kepada Menteri untuk dicatat dalam
daftar Perseroan.
(3) Perbuatan hukum yang telah dilakukan oleh anggota
Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
untuk dan atas nama Dewan Komisaris sebelum
pengangkatannya batal, tetap mengikat dan menjadi
tanggung jawab Perseroan.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
mengurangi tanggung jawab anggota Dewan Komisaris
yang bersangkutan terhadap kerugian Perseroan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 dan Pasal 115.
Pasal 113
Ketentuan tentang besarnya gaji atau honorarium dan
tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris ditetapkan oleh
RUPS.
Pasal 114
(1) Dewan Komisaris bertanggung jawab atas pengawasan
Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat
(1)
(2) Setiap anggota Dewan Komisaris wajib dengan itikad baik,
kehati-hatian, dan bertanggung jawab dalam menjalankan
tugas pengawasan dan pemberian nasihat kepada Direksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (1) untuk
kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan
tujuan Perseroan.
(3) Setiap anggota Dewan Komisaris ikut bertanggung jawab
secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang
bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Dalam hal Dewan Komisaris terdiri atas 2 (dua) anggota
Dewan Komisaris atau lebih, tanggung jawab sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) berlaku secara tanggung renteng
bagi setiap anggota Dewan Komisaris.
(5) Anggota . . .à´Š- 60 -
(5) Anggota Dewan Komisaris tidak dapat
dipertanggungjawabkan atas kerugian sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) apabila dapat membuktikan:
a. telah melakukan pengawasan dengan itikad baik dan
kehati-hatian untuk kepentingan Perseroan dan sesuai
dengan maksud dan tujuan Perseroan;
b. tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung
maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan
Direksi yang mengakibatkan kerugian; dan
c. telah memberikan nasihat kepada Direksi untuk
mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian
tersebut.
(6) Atas nama Perseroan, pemegang saham yang mewakili
paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara dapat menggugat
anggota Dewan Komisaris yang karena kesalahan atau
kelalaiannya menimbulkan kerugian pada Perseroan ke
pengadilan negeri.
Pasal 115
(1) Dalam hal terjadi kepailitan karena kesalahan atau
kelalaian Dewan Komisaris dalam melakukan pengawasan
terhadap pengurusan yang dilaksanakan oleh Direksi dan
kekayaan Perseroan tidak cukup untuk membayar
seluruh kewajiban Perseroan akibat kepailitan tersebut,
setiap anggota Dewan Komisaris secara tanggung renteng
ikut bertanggung jawab dengan anggota Direksi atas
kewajiban yang belum dilunasi.
(2) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berlaku juga bagi anggota Dewan Komisaris yang sudah
tidak menjabat 5 (lima) tahun sebelum putusan
pernyataan pailit diucapkan.
(3) Anggota Dewan Komisaris tidak dapat dimintai
pertanggungjawaban atas kepailitan Perseroan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila dapat
membuktikan:
a. kepailitan tersebut bukan karena kesalahan atau
kelalaiannya;
b. telah melakukan tugas pengawasan dengan itikad baik
dan kehati-hatian untuk kepentingan Perseroan dan
sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;
c. tidak . . .à´Š- 61 -
c. tidak mempunyai kepentingan pribadi, baik langsung
maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan
oleh Direksi yang mengakibatkan kepailitan; dan
d. telah memberikan nasihat kepada Direksi untuk
mencegah terjadinya kepailitan.
Pasal 116
Dewan Komisaris wajib :
a. membuat risalah rapat Dewan Komisaris dan menyimpan
salinannya;
b. melaporkan kepada Perseroan mengenai kepemilikan
sahamnya dan/atau keluarganya pada Perseroan tersebut
dan Perseroan lain; dan
c. memberikan laporan tentang tugas pengawasan yang telah
dilakukan selama tahun buku yang baru lampau kepada
RUPS.
Pasal 117
(1) Dalam anggaran dasar dapat ditetapkan pemberian
wewenang kepada Dewan Komisaris untuk memberikan
persetujuan atau bantuan kepada Direksi dalam
melakukan perbuatan hukum tertentu.
(2) Dalam hal anggaran dasar menetapkan persyaratan
pemberian persetujuan atau bantuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), tanpa persetujuan atau bantuan
Dewan Komisaris, perbuatan hukum tetap mengikat
Perseroan sepanjang pihak lainnya dalam perbuatan
hukum tersebut beritikad baik.
Pasal 118
(1) Berdasarkan anggaran dasar atau keputusan RUPS,
Dewan Komisaris dapat melakukan tindakan pengurusan
Perseroan dalam keadaan tertentu untuk jangka waktu
tertentu.
(2) Dewan Komisaris yang dalam keadaan tertentu untuk
jangka waktu tertentu melakukan tindakan pengurusan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku semua
ketentuan mengenai hak, wewenang, dan kewajiban
Direksi terhadap Perseroan dan pihak ketiga.
Pasal 119 . . .à´Š- 62 -
Pasal 119
Ketentuan mengenai pemberhentian anggota Direksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 mutatis mutandis
berlaku bagi pemberhentian anggota Dewan Komisaris.
Pasal 120
(1) Anggaran dasar Perseroan dapat mengatur adanya 1 (satu)
orang atau lebih komisaris independen dan 1 (satu) orang
komisaris utusan.
(2) Komisaris independen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diangkat berdasarkan keputusan RUPS dari pihak yang
tidak terafiliasi dengan pemegang saham utama, anggota
Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris lainnya.
(3) Komisaris utusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk
berdasarkan keputusan rapat Dewan Komisaris.
(4) Tugas dan wewenang komisaris utusan ditetapkan dalam
anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan tidak
bertentangan dengan tugas dan wewenang Dewan
Komisaris dan tidak mengurangi tugas pengurusan yang
dilakukan Direksi.
Pasal 121
(1) Dalam menjalankan tugas pengawasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 108, Dewan Komisaris dapat
membentuk komite, yang anggotanya seorang atau lebih
adalah anggota Dewan Komisaris.
(2) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung
jawab kepada Dewan Komisaris.
BAB VIII
PENGGABUNGAN, PELEBURAN,
PENGAMBILALIHAN, DAN PEMISAHAN
Pasal 122
(1) Penggabungan dan Peleburan mengakibatkan Perseroan
yang menggabungkan atau meleburkan diri berakhir
karena hukum.
(2) Berakhirnya . . .à´Š- 63 -
(2) Berakhirnya Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terjadi tanpa dilakukan likuidasi terlebih dahulu.
(3) Dalam hal berakhirnya Perseroan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2),
a. aktiva dan pasiva Perseroan yang menggabungkan
atau meleburkan diri beralih karena hukum kepada
Perseroan yang menerima Penggabungan atau
Perseroan hasil Peleburan;
b. pemegang saham Perseroan yang menggabungkan
atau meleburkan diri karena hukum menjadi
pemegang saham Perseroan yang menerima
Penggabungan atau Perseroan hasil Peleburan; dan
c. Perseroan yang menggabungkan atau meleburkan diri
berakhir karena hukum terhitung sejak tanggal
Penggabungan atau Peleburan mulai berlaku.
Pasal 123
(1) Direksi Perseroan yang akan menggabungkan diri dan
menerima Penggabungan menyusun rancangan
Penggabungan.
(2) Rancangan Penggabungan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) memuat sekurang-kurangnya:
a. nama dan tempat kedudukan dari setiap Perseroan
yang akan melakukan Penggabungan;
b. alasan serta penjelasan Direksi Perseroan yang akan
melakukan Penggabungan dan persyaratan
Penggabungan;
c. tata cara penilaian dan konversi saham Perseroan
yang menggabungkan diri terhadap saham Perseroan
yang menerima Penggabungan;
d. rancangan perubahan anggaran dasar Perseroan yang
menerima Penggabungan apabila ada;
e. laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
66 ayat (2) huruf a yang meliputi 3 (tiga) tahun buku
terakhir dari setiap Perseroan yang akan melakukan
Penggabungan;
f. rencana kelanjutan atau pengakhiran kegiatan usaha
dari Perseroan yang akan melakukan Penggabungan;
g. neraca . . .à´Š- 64 -
g. neraca proforma Perseroan yang menerima
Penggabungan sesuai dengan prinsip akuntansi yang
berlaku umum di Indonesia;
h. cara penyelesaian status, hak dan kewajiban anggota
Direksi, Dewan Komisaris, dan karyawan Perseroan
yang akan melakukan Penggabungan diri;
i. cara penyelesaian hak dan kewajiban Perseroan yang
akan menggabungkan diri terhadap pihak ketiga;
j. cara penyelesaian hak pemegang saham yang tidak
setuju terhadap Penggabungan Perseroan;
k. nama anggota Direksi dan Dewan Komisaris serta gaji,
honorarium dan tunjangan bagi anggota Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan yang menerima
Penggabungan;
l. perkiraan jangka waktu pelaksanaan Penggabungan;
m. laporan mengenai keadaan, perkembangan, dan hasil
yang dicapai dari setiap Perseroan yang akan
melakukan Penggabungan;
n. kegiatan utama setiap Perseroan yang melakukan
Penggabungan dan perubahan yang terjadi selama
tahun buku yang sedang berjalan; dan
o. rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang
sedang berjalan yang mempengaruhi kegiatan
Perseroan yang akan melakukan Penggabungan.
(3) Rancangan Penggabungan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) setelah mendapat persetujuan Dewan Komisaris
dari setiap Perseroan diajukan kepada RUPS masing-masing
untuk mendapat persetujuan.
(4) Bagi Perseroan tertentu yang akan melakukan
Penggabungan selain berlaku ketentuan dalam Undang-Undang
ini, perlu mendapat persetujuan terlebih dahulu
dari instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai
dengan ayat (4) berlaku juga bagi Perseroan Terbuka
sepanjang tidak diatur lain dalam peraturan perundang-undangan
di bidang pasar modal.
Pasal 124
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 mutatis
mutandis berlaku bagi Perseroan yang akan meleburkan diri.
Pasal 125 . . .à´Š- 65 -
Pasal 125
(1) Pengambilalihan dilakukan dengan cara pengambilalihan
saham yang telah dikeluarkan dan/atau akan dikeluarkan
oleh Perseroan melalui Direksi Perseroan atau langsung
dari pemegang saham.
(2) Pengambilalihan dapat dilakukan oleh badan hukum atau
orang perseorangan.
(3) Pengambilalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah pengambilalihan saham yang mengakibatkan
beralihnya pengendalian terhadap Perseroan tersebut.
(4) Dalam hal Pengambilalihan dilakukan oleh badan hukum
berbentuk Perseroan, Direksi sebelum melakukan
perbuatan hukum Pengambilalihan harus berdasarkan
keputusan RUPS yang memenuhi kuorum kehadiran dan
ketentuan tentang persyaratan pengambilan keputusan
RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89.
(5) Dalam hal Pengambilalihan dilakukan melalui Direksi,
pihak yang akan mengambil alih menyampaikan
maksudnya untuk melakukan Pengambilalihan kepada
Direksi Perseroan yang akan diambil alih.
(6) Direksi Perseroan yang akan diambil alih dan Perseroan
yang akan mengambil alih dengan persetujuan Dewan
Komisaris masing-masing menyusun rancangan
Pengambilalihan yang memuat sekurang-kurangnya:
a. nama dan tempat kedudukan dari Perseroan yang
akan mengambil alih dan Perseroan yang akan diambil
alih;
b. alasan serta penjelasan Direksi Perseroan yang akan
mengambil alih dan Direksi Perseroan yang akan
diambil alih;
c. laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
66 ayat (2) huruf a untuk tahun buku terakhir dari
Perseroan yang akan mengambil alih dan Perseroan
yang akan diambil alih;
d. tata cara penilaian dan konversi saham dari Perseroan
yang akan diambil alih terhadap saham penukarnya
apabila pembayaran Pengambilalihan dilakukan
dengan saham;
e. jumlah saham yang akan diambil alih;
f. kesiapan . . .à´Š- 66 -
f. kesiapan pendanaan;
g. neraca konsolidasi proforma Perseroan yang akan
mengambil alih setelah Pengambilalihan yang disusun
sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum
di Indonesia;
h. cara penyelesaian hak pemegang saham yang tidak
setuju terhadap Pengambilalihan;
i. cara penyelesaian status, hak dan kewajiban anggota
Direksi, Dewan Komisaris, dan karyawan dari
Perseroan yang akan diambil alih;
j. perkiraan jangka waktu pelaksanaan Pengambilalihan,
termasuk jangka waktu pemberian kuasa pengalihan
saham dari pemegang saham kepada Direksi
Perseroan;
k. rancangan perubahan anggaran dasar Perseroan hasil
Pengambilalihan apabila ada.
(7) Dalam hal Pengambilalihan saham dilakukan langsung
dari pemegang saham, ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) dan ayat (6) tidak berlaku.
(8) Pengambilalihan saham sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) wajib memperhatikan ketentuan anggaran dasar
Perseroan yang diambil alih tentang pemindahan hak atas
saham dan perjanjian yang telah dibuat oleh Perseroan
dengan pihak lain.
Pasal 126
(1) Perbuatan hukum Penggabungan, Peleburan,
Pengambilalihan, atau Pemisahan wajib memperhatikan
kepentingan:
a. Perseroan, pemegang saham minoritas, karyawan
Perseroan;
b. kreditor dan mitra usaha lainnya dari Perseroan; dan
c. masyarakat dan persaingan sehat dalam melakukan
usaha.
(2) Pemegang saham yang tidak setuju terhadap keputusan
RUPS mengenai Penggabungan, Peleburan,
Pengambilalihan, atau Pemisahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) hanya boleh menggunakan haknya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62.
(3) Pelaksanaan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
tidak menghentikan proses pelaksanaan Penggabungan,
Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan.
Pasal 127 . . .à´Š- 67 -
Pasal 127
(1) Keputusan RUPS mengenai Penggabungan, Peleburan,
Pengambilalihan, atau Pemisahan sah apabila diambil
sesuai dengan ketentuan Pasal 87 ayat (1) dan Pasal 89.
(2) Direksi Perseroan yang akan melakukan Penggabungan,
Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan wajib
mengumumkan ringkasan rancangan paling sedikit dalam
1 (satu) Surat Kabar dan mengumumkan secara tertulis
kepada karyawan dari Perseroan yang akan melakukan
Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau
Pemisahan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga
puluh) hari sebelum pemanggilan RUPS.
(3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
memuat juga pemberitahuan bahwa pihak yang
berkepentingan dapat memperoleh rancangan
Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau
Pemisahan di kantor Perseroan terhitung sejak tanggal
pengumuman sampai tanggal RUPS diselenggarakan.
(4) Kreditor dapat mengajukan keberatan kepada Perseroan
dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari
setelah pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) mengenai Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan,
atau Pemisahan sesuai dengan rancangan tersebut.
(5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) kreditor tidak mengajukan keberatan, kreditor
dianggap menyetujui Penggabungan, Peleburan,
Pengambilalihan, atau Pemisahan.
(6) Dalam hal keberatan kreditor sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) sampai dengan tanggal diselenggarakan
RUPS tidak dapat diselesaikan oleh Direksi, keberatan
tersebut harus disampaikan dalam RUPS guna mendapat
penyelesaian.
(7) Selama penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
belum tercapai, Penggabungan, Peleburan,
Pengambilalihan, atau Pemisahan tidak dapat
dilaksanakan.
(8) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (4),
ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) mutatis mutandis berlaku
bagi pengumuman dalam rangka Pengambilalihan saham
yang dilakukan langsung dari pemegang saham dalam
Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125.
Pasal 128 . . .à´Š- 68 -
Pasal 128
(1) Rancangan Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan,
atau Pemisahan yang telah disetujui RUPS dituangkan ke
dalam akta Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan,
atau Pemisahan yang dibuat di hadapan notaris dalam
bahasa Indonesia.
(2) Akta Pengambilalihan saham yang dilakukan langsung
dari pemegang saham wajib dinyatakan dengan akta
notaris dalam bahasa Indonesia
(3) Akta Peleburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menjadi dasar pembuatan akta pendirian Perseroan hasil
Peleburan.
Pasal 129
(1) Salinan akta Penggabungan Perseroan dilampirkan pada:
a. pengajuan permohonan untuk mendapatkan
persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 ayat (1); atau
b. penyampaian pemberitahuan kepada Menteri tentang
perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21 ayat (3).
(2) Dalam hal Penggabungan Perseroan tidak disertai
perubahan anggaran dasar, salinan akta Penggabungan
harus disampaikan kepada Menteri untuk dicatat dalam
daftar Perseroan.
Pasal 130
Salinan akta Peleburan dilampirkan pada pengajuan
permohonan untuk mendapatkan Keputusan Menteri
mengenai pengesahan badan hukum Perseroan hasil Peleburan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4).
Pasal 131
(1) Salinan akta Pengambilalihan Perseroan wajib dilampirkan
pada penyampaian pemberitahuan kepada Menteri
tentang perubahan anggaran dasar sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3).
(2) Dalam . . .à´Š- 69 -
(2) Dalam hal Pengambilalihan saham dilakukan secara
langsung dari pemegang saham, salinan akta pemindahan
hak atas saham wajib dilampirkan pada penyampaian
pemberitahuan kepada Menteri tentang perubahan
susunan pemegang saham.
Pasal 132
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dan Pasal
30 berlaku juga bagi Penggabungan, Peleburan, atau
Pengambilalihan.
Pasal 133
(1) Direksi Perseroan yang menerima Penggabungan atau
Direksi Perseroan hasil Peleburan wajib mengumumkan
hasil Penggabungan atau Peleburan dalam 1 (satu) Surat
Kabar atau lebih dalam jangka waktu paling lambat 30
(tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal berlakunya
Penggabungan atau Peleburan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku
juga terhadap Direksi dari Perseroan yang sahamnya
diambil alih.
Pasal 134
Ketentuan lebih lanjut mengenai Penggabungan, Peleburan,
atau Pengambilalihan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 135
(1) Pemisahan dapat dilakukan dengan cara:
a. Pemisahan murni; atau
b. Pemisahan tidak murni.
(2) Pemisahan murni sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a mengakibatkan seluruh aktiva dan pasiva
Perseroan beralih karena hukum kepada 2 (dua) Perseroan
lain atau lebih yang menerima peralihan dan Perseroan
yang melakukan Pemisahan tersebut berakhir karena
hukum.
(3) Pemisahan tidak murni sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b mengakibatkan sebagian aktiva dan pasiva
Perseroan beralih karena hukum kepada 1 (satu)
Perseroan lain atau lebih yang menerima peralihan, dan
Perseroan yang melakukan Pemisahan tersebut tetap ada.
Pasal 136 . . .à´Š- 70 -
Pasal 136
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pemisahan diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 137
Dalam hal peraturan perundang-undangan di bidang pasar
modal tidak mengatur lain, ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Bab VIII berlaku juga bagi Perseroan Terbuka.
BAB IX
PEMERIKSAAN TERHADAP PERSEROAN
Pasal 138
(1) Pemeriksaan terhadap Perseroan dapat dilakukan dengan
tujuan untuk mendapatkan data atau keterangan dalam
hal terdapat dugaan bahwa:
a. Perseroan melakukan perbuatan melawan hukum
yang merugikan pemegang saham atau pihak ketiga;
atau
b. anggota Direksi atau Dewan Komisaris melakukan
perbuatan melawan hukum yang merugikan Perseroan
atau pemegang saham atau pihak ketiga.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan mengajukan permohonan secara
tertulis beserta alasannya ke pengadilan negeri yang
daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Perseroan.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
diajukan oleh :
a. 1 (satu) pemegang saham atau lebih yang mewakili
paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian dari
jumlah seluruh saham dengan hak suara;
b. pihak lain yang berdasarkan peraturan perundang-undangan,
anggaran dasar Perseroan atau perjanjian
dengan Perseroan diberi wewenang untuk mengajukan
permohonan pemeriksaan; atau
c. kejaksaan untuk kepentingan umum.
(4) Permohonan . . .à´Š- 71 -
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a
diajukan setelah pemohon terlebih dahulu meminta data
atau keterangan kepada Perseroan dalam RUPS dan
Perseroan tidak memberikan data atau keterangan
tersebut.
(5) Permohonan untuk mendapatkan data atau keterangan
tentang Perseroan atau permohonan pemeriksaan untuk
mendapatkan data atau keterangan tersebut harus
didasarkan atas alasan yang wajar dan itikad baik.
(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3)
huruf a, dan ayat (4) tidak menutup kemungkinan
peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal
menentukan lain.
Pasal 139
(1) Ketua pengadilan negeri dapat menolak atau mengabulkan
permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138.
(2) Ketua pengadilan negeri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menolak permohonan apabila permohonan tersebut
tidak didasarkan atas alasan yang wajar dan/atau tidak
dilakukan dengan itikad baik.
(3) Dalam hal permohonan dikabulkan, ketua pengadilan
negeri mengeluarkan penetapan pemeriksaan dan
mengangkat paling banyak 3 (tiga) orang ahli untuk
melakukan pemeriksaan dengan tujuan untuk
mendapatkan data atau keterangan yang diperlukan.
(4) Setiap anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris,
karyawan Perseroan, konsultan, dan akuntan publik yang
telah ditunjuk oleh Perseroan tidak dapat diangkat sebagai
ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berhak
memeriksa semua dokumen dan kekayaan Perseroan yang
dianggap perlu oleh ahli tersebut untuk diketahui.
(6) Setiap anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan
semua karyawan Perseroan wajib memberikan segala
keterangan yang diperlukan untuk pelaksanaan
pemeriksaan.
(7) Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib
merahasiakan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan.
Pasal 140 . . .à´Š- 72 -
Pasal 140
(1) Laporan hasil pemeriksaan disampaikan oleh ahli
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 kepada ketua
pengadilan negeri dalam jangka waktu sebagaimana
ditentukan dalam penetapan pengadilan untuk
pemeriksaan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari
terhitung sejak tanggal pengangkatan ahli tersebut.
(2) Ketua pengadilan negeri memberikan salinan laporan hasil
pemeriksaan kepada pemohon dan Perseroan yang
bersangkutan dalam jangka waktu paling lambat 14
(empat belas) hari terhitung sejak tanggal laporan hasil
pemeriksaan diterima.
Pasal 141
(1) Dalam hal permohonan untuk melakukan pemeriksaan
dikabulkan, ketua pengadilan negeri menentukan jumlah
maksimum biaya pemeriksaan.
(2) Biaya pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibayar oleh Perseroan.
(3) Ketua pengadilan negeri atas permohonan Perseroan dapat
membebankan penggantian seluruh atau sebagian biaya
pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada
pemohon, anggota Direksi, dan/atau anggota Dewan
Komisaris.
BAB X
PEMBUBARAN, LIKUIDASI, DAN
BERAKHIRNYA STATUS BADAN HUKUM
PERSEROAN
Pasal 142
(1) Pembubaran Perseroan terjadi:
a. berdasarkan keputusan RUPS;
b. karena jangka waktu berdirinya yang ditetapkan
dalam anggaran dasar telah berakhir;
c. berdasarkan penetapan pengadilan;
d. dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan
pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap, harta pailit Perseroan tidak cukup
untuk membayar biaya kepailitan;
e. karena . . .à´Š- 73 -
e. karena harta pailit Perseroan yang telah dinyatakan
pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang tentang Kepailitan dan
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang; atau
f. karena dicabutnya izin usaha Perseroan sehingga
mewajibkan Perseroan melakukan likuidasi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal terjadi pembubaran Perseroan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1),
a. wajib diikuti dengan likuidasi yang dilakukan oleh
likuidator atau kurator; dan
b. Perseroan tidak dapat melakukan perbuatan hukum,
kecuali diperlukan untuk membereskan semua urusan
Perseroan dalam rangka likuidasi.
(3) Dalam hal pembubaran terjadi berdasarkan keputusan
RUPS, jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam
anggaran dasar telah berakhir atau dengan dicabutnya
kepailitan berdasarkan keputusan pengadilan niaga dan
RUPS tidak menunjuk likuidator, Direksi bertindak selaku
likuidator.
(4) Dalam hal pembubaran Perseroan terjadi dengan
dicabutnya kepailitan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d, pengadilan niaga sekaligus memutuskan
pemberhentian kurator dengan memperhatikan ketentuan
dalam Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang.
(5) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b dilanggar, anggota Direksi, anggota Dewan
Komisaris, dan Perseroan bertanggung jawab secara
tanggung renteng.
(6) Ketentuan mengenai pengangkatan, pemberhentian
sementara, pemberhentian, wewenang, kewajiban,
tanggung jawab, dan pengawasan terhadap Direksi
mutatis mutandis berlaku bagi likuidator.
Pasal 143
(1) Pembubaran Perseroan tidak mengakibatkan Perseroan
kehilangan status badan hukum sampai dengan
selesainya likuidasi dan pertanggungjawaban likuidator
diterima oleh RUPS atau pengadilan.
(2) Sejak . . .à´Š- 74 -
(2) Sejak saat pembubaran pada setiap surat keluar
Perseroan dicantumkan kata “dalam likuidasi” di belakang
nama Perseroan.
Pasal 144
(1) Direksi, Dewan Komisaris atau 1 (satu) pemegang saham
atau lebih yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu
persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan
hak suara, dapat mengajukan usul pembubaran
Perseroan kepada RUPS.
(2) Keputusan RUPS tentang pembubaran Perseroan sah
apabila diambil sesuai dengan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) dan Pasal 89.
(3) Pembubaran Perseroan dimulai sejak saat yang ditetapkan
dalam keputusan RUPS.
Pasal 145
(1) Pembubaran Perseroan terjadi karena hukum apabila
jangka waktu berdirinya Perseroan yang ditetapkan dalam
anggaran dasar berakhir.
(2) Dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari
setelah jangka waktu berdirinya Perseroan berakhir RUPS
menetapkan penunjukan likuidator.
(3) Direksi tidak boleh melakukan perbuatan hukum baru
atas nama Perseroan setelah jangka waktu berdirinya
Perseroan yang ditetapkan dalam anggaran dasar
berakhir.
Pasal 146
(1) Pengadilan negeri dapat membubarkan Perseroan atas:
a. permohonan kejaksaan berdasarkan alasan Perseroan
melanggar kepentingan umum atau Perseroan
melakukan perbuatan yang melanggar peraturan
perundang-undangan;
b. permohonan pihak yang berkepentingan berdasarkan
alasan adanya cacat hukum dalam akta pendirian;
c. permohonan pemegang saham, Direksi atau Dewan
Komisaris berdasarkan alasan Perseroan tidak
mungkin untuk dilanjutkan.
(2) Dalam . . .à´Š- 75 -
(2) Dalam penetapan pengadilan ditetapkan juga penunjukan
likuidator.
Pasal 147
(1) Dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari
terhitung sejak tanggal pembubaran Perseroan, likuidator
wajib memberitahukan:
a. kepada semua kreditor mengenai pembubaran
Perseroan dengan cara mengumumkan pembubaran
Perseroan dalam Surat Kabar dan Berita Negara
Republik Indonesia; dan
b. pembubaran Perseroan kepada Menteri untuk dicatat
dalam daftar Perseroan bahwa Perseroan dalam
likuidasi.
(2) Pemberitahuan kepada kreditor dalam Surat Kabar dan
Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a memuat:
a. pembubaran Perseroan dan dasar hukumnya;
b. nama dan alamat likuidator;
c. tata cara pengajuan tagihan; dan
d. jangka waktu pengajuan tagihan.
(3) Jangka waktu pengajuan tagihan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf d adalah 60 (enam puluh) hari
terhitung sejak tanggal pengumuman sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(4) Pemberitahuan kepada Menteri sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b wajib dilengkapi dengan bukti:
a. dasar hukum pembubaran Perseroan; dan
b. pemberitahuan kepada kreditor dalam Surat Kabar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
Pasal 148
(1) Dalam hal pemberitahuan kepada kreditor dan Menteri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 147 belum dilakukan,
pembubaran Perseroan tidak berlaku bagi pihak ketiga.
(2) Dalam hal likuidator lalai melakukan pemberitahuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), likuidator secara
tanggung renteng dengan Perseroan bertanggung jawab
atas kerugian yang diderita pihak ketiga.
Pasal 149 . . .à´Š- 76 -
Pasal 149
(1) Kewajiban likuidator dalam melakukan pemberesan harta
kekayaan Perseroan dalam proses likuidasi meliputi
pelaksanaan:
a. pencatatan dan pengumpulan kekayaan dan utang
Perseroan;
b. pengumuman dalam Surat Kabar dan Berita Negara
Republik Indonesia mengenai rencana pembagian
kekayaan hasil likuidasi;
c. pembayaran kepada para kreditor;
d. pembayaran sisa kekayaan hasil likuidasi kepada
pemegang saham; dan
e. tindakan lain yang perlu dilakukan dalam
pelaksanaan pemberesan kekayaan.
(2) Dalam hal likuidator memperkirakan bahwa utang
Perseroan lebih besar daripada kekayaan Perseroan,
likuidator wajib mengajukan permohonan pailit Perseroan,
kecuali peraturan perundang-undangan menentukan lain,
dan semua kreditor yang diketahui identitas dan
alamatnya, menyetujui pemberesan dilakukan di luar
kepailitan.
(3) Kreditor dapat mengajukan keberatan atas rencana
pembagian kekayaan hasil likuidasi dalam jangka waktu
paling lambat 60 (enam) puluh hari terhitung sejak
tanggal pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b.
(4) Dalam hal pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) ditolak oleh likuidator, kreditor dapat
mengajukan gugatan ke pengadilan negeri dalam jangka
waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak
tanggal penolakan.
Pasal 150
(1) Kreditor yang mengajukan tagihan sesuai dengan jangka
waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 147 ayat (3),
dan kemudian ditolak oleh likuidator dapat mengajukan
gugatan ke pengadilan negeri dalam jangka waktu paling
lambat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal
penolakan.
(2) Kreditor . . .à´Š- 77 -
(2) Kreditor yang belum mengajukan tagihannya dapat
mengajukan melalui pengadilan negeri dalam jangka
waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak pembubaran
Perseroan diumumkan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 147 ayat (1).
(3) Tagihan yang diajukan kreditor sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dapat dilakukan dalam hal terdapat sisa
kekayaan hasil likuidasi yang diperuntukkan bagi
pemegang saham.
(4) Dalam hal sisa kekayaan hasil likuidasi telah dibagikan
kepada pemegang saham dan terdapat tagihan kreditor
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pengadilan negeri
memerintahkan likuidator untuk menarik kembali sisa
kekayaan hasil likuidasi yang telah dibagikan kepada
pemegang saham.
(5) Pemegang saham wajib mengembalikan sisa kekayaan
hasil likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) secara
proporsional dengan jumlah yang diterima terhadap
jumlah tagihan.
Pasal 151
(1) Dalam hal likuidator tidak dapat melaksanakan
kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149,
atas permohonan pihak yang berkepentingan atau atas
permohonan kejaksaan, ketua pengadilan negeri dapat
mengangkat likuidator baru dan memberhentikan
likuidator lama.
(2) Pemberhentian likuidator sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dilakukan setelah yang bersangkutan dipanggil
untuk didengar keterangannya.
Pasal 152
(1) Likuidator bertanggung jawab kepada RUPS atau
pengadilan yang mengangkatnya atas likuidasi Perseroan
yang dilakukan.
(2) Kurator bertanggung jawab kepada hakim pengawas atas
likuidasi Perseroan yang dilakukan.
(3) Likuidator . . .à´Š- 78 -
(3) Likuidator wajib memberitahukan kepada Menteri dan
mengumumkan hasil akhir proses likuidasi dalam Surat
Kabar setelah RUPS memberikan pelunasan dan
pembebasan kepada likuidator atau setelah pengadilan
menerima pertanggungjawaban likuidator yang
ditunjuknya.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku
juga bagi kurator yang pertanggungjawabannya telah
diterima oleh hakim pengawas.
(5) Menteri mencatat berakhirnya status badan hukum
Perseroan dan menghapus nama Perseroan dari daftar
Perseroan, setelah ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dan ayat (4) dipenuhi.
(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berlaku
juga bagi berakhirnya status badan hukum Perseroan
karena Penggabungan, Peleburan, atau Pemisahan.
(7) Pemberitahuan dan pengumuman sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dan ayat (4) dilakukan dalam jangka waktu
paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal
pertanggungjawaban likuidator atau kurator diterima oleh
RUPS, pengadilan atau hakim pengawas.
(8) Menteri mengumumkan berakhirnya status badan hukum
Perseroan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
BAB XI
B I A Y A
Pasal 153
Ketentuan mengenai biaya untuk:
a. memperoleh persetujuan pemakaian nama Perseroan;
b. memperoleh keputusan pengesahan badan hukum
Perseroan;
c. memperoleh keputusan persetujuan perubahan anggaran
dasar;
d. memperoleh informasi tentang data Perseroan dalam
daftar Perseroan;
e. pengumuman yang diwajibkan dalam Undang-Undang ini
dalam Berita Negara Republik Indonesia dan Tambahan
Berita Negara Republik Indonesia; dan
f. memperoleh . . .à´Š- 79 -
f. memperoleh salinan Keputusan Menteri mengenai
pengesahan badan hukum Perseroan atau persetujuan
perubahan anggaran dasar Perseroan
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB XII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 154
(1) Bagi Perseroan Terbuka berlaku ketentuan Undang-Undang
ini jika tidak diatur lain dalam peraturan
perundang-undangan di bidang pasar modal.
(2) Peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal
yang mengecualikan ketentuan Undang-Undang ini tidak
boleh bertentangan dengan asas hukum Perseroan dalam
Undang-Undang ini.
Pasal 155
Ketentuan mengenai tanggung jawab Direksi dan/atau Dewan
Komisaris atas kesalahan dan kelalaiannya yang diatur dalam
Undang-Undang ini tidak mengurangi ketentuan yang diatur
dalam Undang-Undang tentang Hukum Pidana.
Pasal 156
(1) Dalam rangka pelaksanaan dan perkembangan Undang-Undang
ini dibentuk tim ahli pemantauan hukum
Perseroan.
(2) Keanggotaan tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas unsur:
a. pemerintah;
b. pakar/akademisi;
c. profesi; dan
d. dunia usaha.
(3) Tim . . .à´Š- 80 -
(3) Tim ahli berwenang mengkaji akta pendirian dan
perubahan anggaran dasar yang diperoleh atas inisiatif
sendiri dari tim atau atas permintaan pihak yang
berkepentingan, serta memberikan pendapat atas hasil
kajian tersebut kepada Menteri.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan, susunan
organisasi dan tata kerja tim ahli diatur dengan Peraturan
Menteri.
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 157
(1) Anggaran dasar dari Perseroan yang telah memperoleh
status badan hukum dan perubahan anggaran dasar yang
telah disetujui atau dilaporkan kepada Menteri dan
didaftarkan dalam daftar perusahaan sebelum Undang-Undang
ini berlaku tetap berlaku jika tidak bertentangan
dengan Undang-Undang ini.
(2) Anggaran dasar dari Perseroan yang belum memperoleh
status badan hukum atau anggaran dasar yang
perubahannya belum disetujui atau dilaporkan kepada
Menteri pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku,
wajib disesuaikan dengan Undang-Undang ini.
(3) Perseroan yang telah memperoleh status badan hukum
berdasarkan peraturan perundang-undangan, dalam
jangka waktu 1 (satu) tahun setelah berlakunya Undang-Undang
ini wajib menyesuaikan anggaran dasarnya
dengan ketentuan Undang-Undang ini.
(4) Perseroan yang tidak menyesuaikan anggaran dasarnya
dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dapat dibubarkan berdasarkan putusan pengadilan negeri
atas permohonan kejaksaan atau pihak yang
berkepentingan.
Pasal 158 . . .à´Š- 81 -
Pasal 158
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Perseroan yang
tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 36, dalam jangka waktu 1 (satu) tahun harus
menyesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang ini.
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 159
Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1995 tentang Perseroan Terbatas dinyatakan tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang
baru berdasarkan Undang-Undang ini.
Pasal 160
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 13,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3587),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 161
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .à´Š- 82 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 16 Agustus 2007
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Agustus 2007
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 106
Salinan sesuai dengan aslinya
DEPUTI MENTERI SEKRETARIS NEGARA
BIDANG PERUNDANG-UNDANGAN,
MUHAMMAD SAPTA MURTIà´ŠPENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN 2007
TENTANG
PERSEROAN TERBATAS
I. UMUM
Pembangunan perekonomian nasional yang diselenggarakan berdasarkan
demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi yang
berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta
menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional
bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Peningkatan
pembangunan perkonomian nasional perlu didukung oleh suatu undang-undang
yang mengatur tentang perseroan terbatas yang dapat menjamin
iklim dunia usaha yang kondusif. Selama ini perseroan terbatas telah
diatur dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan
Terbatas, yang menggantikan peraturan perundang-undangan yang berasal
dari zaman kolonial. Namun, dalam perkembangannya ketentuan dalam
Undang-Undang tersebut dipandang tidak lagi memenuhi perkembangan
hukum dan kebutuhan masyarakat karena keadaan ekonomi serta
kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi sudah berkembang
begitu pesat khususnya pada era globalisasi. Di samping itu, meningkatnya
tuntutan masyarakat akan layanan yang cepat, kepastian hukum, serta
tuntutan akan pengembangan dunia usaha yang sesuai dengan prinsip
pengelolaan perusahaan yang baik (good corporate governance) menuntut
penyempurnaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan
Terbatas.
Dalam Undang-Undang ini telah diakomodasi berbagai ketentuan
mengenai Perseroan, baik berupa penambahan ketentuan baru, perbaikan
penyempurnaan, maupun mempertahankan ketentuan lama yang dinilai
masih relevan. Untuk lebih memperjelas hakikat Perseroan, di dalam
Undang-Undang ini ditegaskan bahwa Perseroan adalah badan hukum
yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian,
melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi
dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang
ini serta peraturan pelaksanaannya.
Dalam . . .à´Š- 2 -
Dalam rangka memenuhi tuntutan masyarakat untuk memperoleh layanan
yang cepat, Undang-Undang ini mengatur tata cara:
1. pengajuan permohonan dan pemberian pengesahan status badan
hukum;
2. pengajuan permohonan dan pemberian persetujuan perubahan
anggaran dasar;
3. penyampaian pemberitahuan dan penerimaan pemberitahuan
perubahan anggaran dasar dan/atau pemberitahuan dan penerimaan
pemberitahuan perubahan data lainnya,
yang dilakukan melalui jasa teknologi informasi sistem administrasi badan
hukum secara elektronik di samping tetap dimungkinkan menggunakan
sistem manual dalam keadaan tertentu.
Berkenaan dengan permohonan pengesahan badan hukum Perseroan,
ditegaskan bahwa permohonan tersebut merupakan wewenang pendiri
bersama-sama yang dapat dilaksanakan sendiri atau dikuasakan kepada
notaris.
Akta pendirian Perseroan yang telah disahkan dan akta perubahan
anggaran dasar yang telah disetujui dan/atau diberitahukan kepada
Menteri dicatat dalam daftar Perseroan dan diumumkan dalam Tambahan
Berita Negara Republik Indonesia dilakukan oleh Menteri. Dalam hal
pemberian status badan hukum, persetujuan dan/atau penerimaan
pemberitahuan perubahan anggaran dasar, dan perubahan data lainnya,
Undang-Undang ini tidak dikaitkan dengan Undang-Undang tentang Wajib
Daftar Perusahaan.
Untuk lebih memperjelas dan mempertegas ketentuan yang menyangkut
Organ Perseroan, dalam Undang-Undang ini dilakukan perubahan atas
ketentuan yang menyangkut penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
Saham (RUPS) dengan memanfaatkan perkembangan teknologi. Dengan
demikian, penyelenggaraan RUPS dapat dilakukan melalui media
elektronik seperti telekonferensi, video konferensi, atau sarana media
elektronik lainnya.
Undang-Undang ini juga memperjelas dan mempertegas tugas dan
tanggung jawab Direksi dan Dewan Komisaris. Undang-Undang ini
mengatur mengenai komisaris independen dan komisaris utusan.
Sesuai dengan berkembangnya kegiatan usaha berdasarkan prinsip
syariah, Undang-Undang ini mewajibkan Perseroan yang menjalankan
kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah selain mempunyai Dewan
Komisaris juga mempunyai Dewan Pengawas Syariah. Tugas Dewan
Pengawas Syariah adalah memberikan nasihat dan saran kepada Direksi
serta mengawasi kegiatan Perseroan agar sesuai dengan prinsip syariah.
Dalam . . .à´Š- 3 -
Dalam Undang-Undang ini ketentuan mengenai struktur modal Perseroan
tetap sama, yaitu terdiri atas modal dasar, modal ditempatkan, dan modal
disetor. Namun, modal dasar Perseroan diubah menjadi paling sedikit
Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), sedangkan kewajiban
penyetoran atas modal yang ditempatkan harus penuh. Mengenai
pembelian kembali saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan pada
prinsipnya tetap dapat dilakukan dengan syarat batas waktu Perseroan
menguasai saham yang telah dibeli kembali paling lama 3 (tiga) tahun.
Khusus tentang penggunaan laba, Undang-Undang ini menegaskan bahwa
Perseroan dapat membagi laba dan menyisihkan cadangan wajib apabila
Perseroan mempunyai saldo laba positif.
Dalam Undang-Undang ini diatur mengenai Tanggung Jawab Sosial dan
Lingkungan yang bertujuan mewujudkan pembangunan ekonomi
berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan
yang bermanfaat bagi Perseroan itu sendiri, komunitas setempat, dan
masyarakat pada umumnya. Ketentuan ini dimaksudkan untuk
mendukung terjalinnya hubungan Perseroan yang serasi, seimbang, dan
sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat,
maka ditentukan bahwa Perseroan yang kegiatan usahanya di bidang
dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan. Untuk melaksanakan kewajiban
Perseroan tersebut, kegiatan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
harus dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang
dilaksanakan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran. Kegiatan
tersebut dimuat dalam laporan tahunan Perseroan. Dalam hal Perseroan
tidak melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan maka
Perseroan yang bersangkutan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Undang-Undang ini mempertegas ketentuan mengenai pembubaran,
likuidasi, dan berakhirnya status badan hukum Perseroan dengan
memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang tentang Kepailitan dan
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Dalam rangka pelaksanaan dan perkembangan Undang-Undang ini
dibentuk tim ahli pemantauan hukum perseroan yang tugasnya
memberikan masukan kepada Menteri berkenaan dengan Perseroan. Untuk
menjamin kredibilitas tim ahli, keanggotaan tim ahli tersebut terdiri atas
berbagai unsur baik dari pemerintah, pakar/akademisi, profesi, dan dunia
usaha.
Dengan pengaturan yang komprehensif yang melingkupi berbagai aspek
Perseroan, maka Undang-Undang ini diharapkan memenuhi kebutuhan
hukum masyarakat serta lebih memberikan kepastian hukum, khususnya
kepada dunia usaha.
II. PASAL DEMI PASAL . . .à´Š- 4 -
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Ayat (1)
Ketentuan dalam ayat ini mempertegas ciri Perseroan bahwa
pemegang saham hanya bertanggung jawab sebesar setoran atas
seluruh saham yang dimilikinya dan tidak meliputi harta
kekayaan pribadinya.
Ayat (2)
Dalam hal-hal tertentu tidak tertutup kemungkinan hapusnya
tanggung jawab terbatas tersebut apabila terbukti terjadi hal-hal
yang disebutkan dalam ayat ini.
Tanggung jawab pemegang saham sebesar setoran atas seluruh
saham yang dimilikinya kemungkinan hapus apabila terbukti,
antara lain terjadi pencampuran harta kekayaan pribadi
pemegang saham dan harta kekayaan Perseroan sehingga
Perseroan didirikan semata-mata sebagai alat yang dipergunakan
pemegang saham untuk memenuhi tujuan pribadinya
sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf d.
Pasal 4
Berlakunya Undang-Undang ini, anggaran dasar Perseroan, dan
ketentuan peraturan perundang-undangan lain, tidak mengurangi
kewajiban setiap Perseroan untuk menaati asas itikad baik, asas
kepantasan, asas kepatutan, dan prinsip tata kelola Perseroan yang
baik (good corporate governance) dalam menjalankan Perseroan.
Yang dimaksud dengan “ketentuan peraturan perundang-undangan
lainnya” adalah semua peraturan perundang-undangan yang
berkaitan dengan keberadaan dan jalannya Perseroan, termasuk
peraturan pelaksanaannya, antara lain peraturan perbankan,
peraturan perasuransian, peraturan lembaga keuangan.
Dalam hal terdapat pertentangan antara anggaran dasar dan Undang-Undang
ini yang berlaku adalah Undang-Undang ini.
Pasal 5 . . .à´Š- 5 -
Pasal 5
Tempat kedudukan Perseroan sekaligus merupakan kantor pusat
Perseroan.
Perseroan wajib mempunyai alamat sesuai dengan tempat
kedudukannya yang harus disebutkan, antara lain dalam surat-menyurat
dan melalui alamat tersebut Perseroan dapat dihubungi.
Pasal 6
Apabila Perseroan didirikan untuk jangka waktu terbatas, lamanya
jangka waktu tersebut harus disebutkan secara tegas, misalnya untuk
waktu 10 (sepuluh) tahun, 20 (dua puluh) tahun, 35 (tiga puluh lima)
tahun, dan seterusnya. Demikian juga apabila Perseroan didirikan
untuk jangka waktu tidak terbatas harus disebutkan secara tegas
dalam anggaran dasar.
Pasal 7
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “orang” adalah orang perseorangan, baik
warga negara Indonesia maupun asing atau badan hukum
Indonesia atau asing.
Ketentuan dalam ayat ini menegaskan prinsip yang berlaku
berdasarkan Undang-Undang ini bahwa pada dasarnya sebagai
badan hukum, Perseroan didirikan berdasarkan perjanjian,
karena itu mempunyai lebih dari 1 (satu) orang pemegang saham.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Dalam hal Peleburan seluruh aktiva dan pasiva Perseroan yang
meleburkan diri masuk menjadi modal Perseroan hasil Peleburan
dan pendiri tidak mengambil bagian saham sehingga pendiri dari
Perseroan hasil Peleburan adalah Perseroan yang meleburkan diri
dan nama pemegang saham dari Perseroan hasil Peleburan
adalah nama pemegang saham dari Perseroan yang meleburkan
diri.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Perikatan dan kerugian Perseroan yang menjadi tanggung jawab
pribadi pemegang saham adalah perikatan dan kerugian yang
terjadi setelah lewat waktu 6 (enam) bulan tersebut.
Yang . . .à´Š- 6 -
Yang dimaksud dengan “pihak yang berkepentingan” adalah
kejaksaan untuk kepentingan umum, pemegang saham, Direksi,
Dewan Komisaris, karyawan Perseroan, kreditor, dan/atau
pemangku kepentingan (stake holder) lainnya.
Ayat (7)
Karena status dan karakteristik yang khusus, persyaratan
jumlah pendiri bagi Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat
ini diatur dalam peraturan perundang-undangan tersendiri.
Huruf a
Yang dimaksud dengan “persero” adalah badan usaha milik
negara yang berbentuk Perseroan yang modalnya terbagi
dalam saham yang diatur dalam Undang-Undang tentang
Badan Usaha Milik Negara.
Huruf b
Cukup jelas.
Pasal 8
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Dalam mendirikan Perseroan diperlukan kejelasan mengenai
kewarganegaraan pendiri. Pada dasarnya badan hukum
Indonesia yang berbentuk Perseroan didirikan oleh warga
negara Indonesia atau badan hukum Indonesia. Namun,
kepada warga negara asing atau badan hukum asing
diberikan kesempatan untuk mendirikan badan hukum
Indonesia yang berbentuk Perseroan sepanjang undang-undang
yang mengatur bidang usaha Perseroan tersebut
memungkinkan, atau pendirian Perseroan tersebut diatur
dengan undang-undang tersendiri.
Dalam hal pendiri adalah badan hukum asing, nomor dan
tanggal pengesahan badan hukum pendiri adalah dokumen
yang sejenis dengan itu, antara lain certificate of
incorporation.
Dalam hal pendiri adalah badan hukum negara atau daerah,
diperlukan Peraturan Pemerintah tentang penyertaan dalam
Perseroan atau Peraturan Daerah tentang penyertaan daerah
dalam Perseroan.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c . . .à´Š- 7 -
Huruf c
Yang dimaksud dengan “mengambil bagian saham” adalah
jumlah saham yang diambil oleh pemegang saham pada saat
pendirian Perseroan.
Apabila ada penyetoran yang melebihi nilai nominal sehingga
menimbulkan selisih antara nilai yang sebenarnya dibayar
dengan nilai nominal, selisih tersebut dicatat dalam laporan
keuangan sebagai agio.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 9
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “jasa teknologi informasi sistem
administrasi badan hukum” adalah jenis pelayanan yang
diberikan kepada masyarakat dalam proses pengesahan badan
hukum Perseroan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “langsung” dalam ketentuan ini adalah
pada saat yang bersamaan dengan saat pengajuan permohonan
diterima.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Yang dimaksud dengan “tanda tangan secara elektronik” adalah
tanda tangan yang dilekatkan atau disertakan pada data
elektronik oleh pejabat yang berwenang yang membuktikan
keotentikan data yang berupa gambar elektronik dari tanda
tangan pejabat yang berwenang tersebut yang dibuat melalui
media komputer.
Ayat (7) . . .à´Š- 8 -
Ayat (7)
Lihat penjelasan ayat (3).
Ayat (8)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat ini tidak
dikenakan biaya tambahan.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Ayat (10)
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Ayat (1)
Dalam ketentuan ini “perbuatan hukum” yang dimaksud, antara
lain perbuatan hukum yang dilakukan oleh calon pendiri dengan
pihak lain yang akan diperhitungkan dengan kepemilikan dan
penyetoran saham calon pendiri dalam Perseroan.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “dilekatkan” adalah penyatuan dokumen
yang dilakukan dengan cara melekatkan atau menjahitkan
dokumen tersebut sebagai satu kesatuan dengan akta pendirian.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 13
Ayat (1)
Ketentuan ini mengatur tata cara yang harus ditempuh untuk
mengalihkan kepada Perseroan hak dan/atau kewajiban yang
timbul dari perbuatan calon pendiri yang dibuat sebelum
Perseroan didirikan melalui penerimaan secara tegas atau
pengambilalihan hak dan kewajiban yang timbul dari perbuatan
hukum dimaksud.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 14 . . .à´Š- 9 -
Pasal 14
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “perbuatan hukum atas nama Perseroan”
adalah perbuatan hukum, baik yang menyebutkan Perseroan
sebagai pihak dalam perbuatan hukum maupun menyebutkan
Perseroan sebagai pihak yang berkepentingan dalam perbuatan
hukum.
Ketentuan ini dimaksudkan untuk menegaskan bahwa anggota
Direksi tidak dapat melakukan perbuatan hukum atas nama
Perseroan yang belum memperoleh status badan hukum, tanpa
persetujuan semua pendiri, anggota Direksi lainnya dan anggota
Dewan Komisaris.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan ”tanggung jawab pendiri yang
bersangkutan dan tidak mengikat Perseroan” adalah tanggung
jawab pendiri yang melakukan perbuatan tersebut secara pribadi
dan Perseroan tidak bertanggung jawab atas perbuatan hukum
yang dilakukan pendiri tersebut.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan “dihadiri” adalah dihadiri sendiri ataupun
diwakilkan berdasarkan surat kuasa.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 15
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Lihat penjelasan Pasal 6.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h . . .à´Š- 10 -
Huruf h
Yang dimaksud dengan “tata cara pengangkatan” adalah
termasuk prosedur pemilihan, antara lain pemilihan secara
lisan atau dengan surat tertutup dan pemilihan calon secara
perseorangan atau paket.
Huruf i
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 16
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Dalam hal tidak ada tulisan singkatan “Tbk”, berarti Perseroan
itu berstatus tertutup.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 17
Ayat (1)
Ketentuan pada ayat (1) tidak menutup kemungkinan Perseroan
mempunyai tempat kedudukan di desa atau di kecamatan
sepanjang anggaran dasar mencantumkan nama kota atau
kabupaten dari desa dan kecamatan tersebut. Contoh: PT A
bertempat kedudukan di desa Bojongsari, Kecamatan Pandaan,
Kabupaten Pasuruan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 18
Maksud dan tujuan merupakan usaha pokok Perseroan.
Kegiatan usaha merupakan kegiatan yang dijalankan oleh Perseroan
dalam rangka mencapai maksud dan tujuannya, yang harus dirinci
secara jelas dalam anggaran dasar, dan rincian tersebut tidak boleh
bertentangan dengan anggaran dasar.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20 . . .à´Š- 11 -
Pasal 20
Ayat (1)
Persetujuan kurator dilaksanakan sebelum pengambilan
keputusan perubahan anggaran dasar. Hal tersebut
dimaksudkan untuk menghindari kemungkinan adanya
penolakan oleh kurator sehingga berakibat keputusan perubahan
anggaran dasar menjadi batal.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 21
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Lihat penjelasan Pasal 6
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Perubahan anggaran dasar dari status Perseroan yang
tertutup menjadi Perseroan Terbuka atau sebaliknya
meliputi perubahan seluruh ketentuan anggaran dasar
sehingga persetujuan Menteri diberikan atas perubahan
seluruh anggaran dasar tersebut.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan “harus dinyatakan dengan akta notaris”
adalah harus dalam bentuk akta pernyataan keputusan rapat
atau akta perubahan anggaran dasar.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9) . . .à´Š- 12 -
Ayat (9)
Dalam hal permohonan tetap diajukan, Menteri wajib menolak
permohonan atau pemberitahuan tersebut.
Pasal 22
Ayat (1)
Ketentuan pada ayat ini tidak mengurangi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (7).
Contoh:
Perseroan didirikan untuk 50 (lima puluh) tahun dan akan
berakhir pada tanggal 15 November 2007 sesuai ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) apabila jangka
waktu berdirinya Perseroan akan diperpanjang, permohonan
persetujuan perubahan anggaran dasar mengenai perpanjangan
jangka waktu tersebut harus sudah diajukan kepada Menteri
paling lambat tanggal 15 September 2007.
Dalam hal RUPS telah mengambil keputusan untuk
memperpanjang jangka waktu tersebut pada tanggal 1 Agustus
2007 dan telah dinyatakan dalam akta Notaris pada tanggal 7
Agustus 2007, pengajuan permohonan kepada Menteri harus
diajukan paling lambat 7 September 2007.
Dalam hal RUPS untuk perpanjangan jangka waktu tersebut
diadakan pada tanggal 20 Agustus 2007, perpanjangan jangka
waktu tersebut harus dinyatakan dalam akta Notaris dan
diajukan permohonannya kepada Menteri paling lambat pada
tanggal 15 September 2007 sesuai dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1).
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 23
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “Undang-Undang ini menentukan lain”
adalah, antara lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan
Pasal 26 Undang-Undang ini yang mengatur adanya persyaratan
yang harus dipenuhi sebelum berlakunya Keputusan Menteri
atau adanya tanggal kemudian yang ditetapkan dalam
Keputusan Menteri, yang memuat syarat tunda yang harus
dipenuhi lebih dahulu atau tanggal kemudian.
Pasal 24 . . .à´Š- 13 -
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “tanggal kemudian yang ditetapkan”
adalah tanggal setelah tanggal persetujuan Menteri.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “tanggal kemudian yang ditetapkan
dalam akta Penggabungan atau akta Pengambilalihan” adalah
tanggal yang telah disepakati oleh para pihak dan merupakan
tanggal setelah tanggal penerimaan pemberitahuan perubahan
anggaran dasar oleh Menteri.
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “perubahan data Perseroan” adalah
antara lain data tentang pemindahan hak atas saham,
penggantian anggota Direksi dan Dewan Komisaris,
pembubaran Perseroan.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6) . . .à´Š- 14 -
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “kegiatan usaha tertentu”, antara lain
usaha perbankan, asuransi, atau freight forwarding.
Ayat (3)
Ketentuan pada ayat ini diperlukan untuk mengantisipasi
perubahan keadaan perekonomian.
Pasal 33
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “bukti penyetoran yang sah”, antara lain
bukti setoran pemegang saham ke dalam rekening bank atas
nama Perseroan, data dari laporan keuangan yang telah diaudit
oleh akuntan, atau neraca Perseroan yang ditandatangani oleh
Direksi dan Dewan Komisaris.
Ayat (3)
Ketentuan ini menegaskan bahwa tidak dimungkinkan
penyetoran atas saham dengan cara mengangsur.
Pasal 34
Ayat (1)
Pada umumnya penyetoran saham adalah dalam bentuk uang.
Namun, tidak ditutup kemungkinan penyetoran saham dalam
bentuk lain, baik berupa benda berwujud maupun benda tidak
berwujud, yang dapat dinilai dengan uang dan yang secara nyata
telah diterima oleh Perseroan.
Penyetoran saham dalam bentuk lain selain uang harus disertai
rincian yang menerangkan nilai atau harga, jenis atau macam,
status, tempat kedudukan, dan lain-lain yang dianggap perlu
demi kejelasan mengenai penyetoran tersebut.
Ayat (2) . . .à´Š- 15 -
Ayat (2)
Nilai wajar setoran modal saham ditentukan sesuai dengan nilai
pasar. Jika nilai pasar tidak tersedia, nilai wajar ditentukan
berdasarkan teknik penilaian yang paling sesuai dengan
karakteristik setoran, berdasarkan informasi yang relevan dan
terbaik.
Yang dimaksud dengan “ahli yang tidak terafiliasi” adalah ahli
yang tidak mempunyai:
a. hubungan keluarga karena perkawinan atau keturunan
sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun
vertikal dengan pegawai, anggota Direksi, Dewan Komisaris,
atau pemegang saham dari Perseroan;
b. hubungan dengan Perseroan karena adanya kesamaan satu
atau lebih anggota Direksi atau Dewan Komisaris;
c. hubungan pengendalian dengan Perseroan baik langsung
maupun tidak langsung; dan/atau
d. saham dalam Perseroan sebesar 20% (dua puluh persen)
atau lebih.
Ayat (3)
Maksud diumumkannya penyetoran saham dalam bentuk benda
tidak bergerak dalam Surat Kabar, adalah agar diketahui umum
dan memberikan kesempatan kepada pihak yang berkepentingan
untuk dapat mengajukan keberatan atas penyerahan benda
tersebut sebagai setoran modal saham, misalnya ternyata
diketahui benda tersebut bukan milik penyetor.
Pasal 35
Ayat (1)
Diperlukannya persetujuan RUPS sebagaimana dimaksud pada
ayat ini adalah untuk menegaskan bahwa hanya dengan
persetujuan RUPS dapat dilakukan kompensasi karena dengan
disetujuinya kompensasi, hak didahulukan pemegang saham
lainnya untuk mengambil saham baru dengan sendirinya
dilepaskan.
Ayat (2)
Berdasarkan ketentuan pada ayat ini, bunga dan denda yang
terutang sekalipun telah jatuh waktu dan harus dibayar karena
secara nyata tidak diterima oleh Perseroan, tidak dapat
dikompensasikan sebagai setoran saham.
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b . . .à´Š- 16 -
Huruf b
Yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah pihak yang
menjadi penanggung atau penjamin utang Perseroan telah
membayar lunas utang Perseroan sehingga mempunyai hak
tagih terhadap Perseroan.
Huruf c
Yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah kewajiban
pembayaran utang oleh Perseroan dalam kedudukannya
sebagai penanggung atau penjamin menjadi hapus hak tagih
kreditor dikompensasi dengan setoran saham yang
dikeluarkan oleh Perseroan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 36
Ayat (1)
Pada prinsipnya, pengeluaran saham adalah suatu upaya
pengumpulan modal, maka kewajiban penyetoran atas saham
seharusnya dibebankan kepada pihak lain. Demi kepastian,
Pasal ini menentukan bahwa Perseroan tidak boleh
mengeluarkan saham untuk dimiliki sendiri.
Larangan tersebut termasuk juga larangan kepemilikan silang
(cross holding) yang terjadi apabila Perseroan memiliki saham
yang dikeluarkan oleh Perseroan lain yang memiliki saham
Perseroan tersebut, baik secara langsung maupun tidak
langsung.
Pengertian kepemilikan silang secara langsung adalah apabila
Perseroan pertama memiliki saham pada Perseroan kedua tanpa
melalui kepemilikan pada satu “Perseroan antara” atau lebih dan
sebaliknya Perseroan kedua memiliki saham pada Perseroan
pertama.
Pengertian kepemilikan silang secara tidak langsung adalah
kepemilikan Perseroan pertama atas saham pada Perseroan
kedua melalui kepemilikan pada satu “Perseroan antara” atau
lebih dan sebaliknya Perseroan kedua memiliki saham pada
Perseroan pertama.
Ayat (2)
Kepemilikan saham yang mengakibatkan pemilikan saham oleh
Perseroan sendiri atau pemilikan saham secara kepemilikan
silang tidak dilarang jika pemilikan saham tersebut diperoleh
berdasarkan peralihan karena hukum, hibah, atau hibah wasiat
oleh karena dalam hal ini tidak ada pengeluaran saham yang
memerlukan setoran dana dari pihak lain sehingga tidak
melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
Ayat (3) . . .à´Š- 17 -
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan “perusahaan efek” adalah sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal.
Pasal 37
Ayat (1)
Pembelian kembali saham Perseroan tidak menyebabkan
pengurangan modal, kecuali apabila saham tersebut ditarik
kembali.
Huruf a
Yang dimaksud dengan “kekayaan bersih” adalah seluruh
harta kekayaan Perseroan dikurangi seluruh kewajiban
Perseroan sesuai dengan laporan keuangan terbaru yang
disahkan oleh RUPS dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir.
Huruf b
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Ketentuan jangka waktu 3 (tiga) tahun pada ayat ini
dimaksudkan agar Perseroan dapat menentukan apakah saham
tersebut akan dijual atau ditarik kembali dengan cara
pengurangan modal.
Pasal 38
Cukup jelas.
Pasal 39
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “pelaksanaan” adalah penentuan tentang
saat, cara pembelian kembali saham, dan jumlah saham yang
akan dibeli kembali, tetapi tidak termasuk hal-hal yang menjadi
tugas Direksi dalam pembelian kembali saham, seperti
melakukan pembayaran, menyimpan surat saham, dan
mencatatkan dalam daftar pemegang saham.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 40 . . .à´Š- 18 -
Pasal 40
Cukup jelas.
Pasal 41
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “modal Perseroan“ adalah modal dasar,
modal ditempatkan, dan modal disetor.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “pelaksanaan” pada ayat ini adalah
penentuan saat, cara, dan jumlah penambahan modal yang tidak
melebihi batas maksimum yang telah ditetapkan oleh RUPS,
tetapi tidak termasuk hal-hal yang menjadi tugas Direksi dalam
penambahan modal, seperti menerima setoran saham dan
mencatatnya dalam daftar pemegang saham.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 42
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “jumlah saham dengan hak suara”
adalah jumlah seluruh saham dengan hak suara yang telah
dikeluarkan oleh Perseroan.
Yang dimaksud dengan “kecuali ditentukan lebih besar dalam
anggaran dasar” adalah kuorum yang ditetapkan dalam anggaran
dasar lebih tinggi daripada kuorum yang ditentukan pada ayat
ini.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 43
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “saham yang ditujukan kepada
karyawan Perseroan”, antara lain saham yang dikeluarkan
dalam rangka ESOP (employee stocks option program)
Perseroan dengan segenap hak dan kewajiban yang melekat
padanya.
Huruf b . . .à´Š- 19 -
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “reorganisasi dan/atau
restrukturisasi”, antara lain Penggabungan, Peleburan,
Pengambilalihan, kompensasi piutang, atau Pemisahan.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan “jangka waktu 14 (empat belas) hari”
termasuk batas waktu bagi pemegang saham untuk mengambil
bagian dari pemegang saham lain yang tidak menggunakan
haknya.
Pasal 44
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “pengurangan modal” adalah
pengurangan modal dasar, modal ditempatkan, dan modal
disetor.
Pengurangan modal ditempatkan dan modal disetor dapat terjadi
dengan cara menarik kembali saham yang telah dikeluarkan
untuk dihapus atau dengan cara menurunkan nilai nominal
saham.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 45
Cukup jelas.
Pasal 46
Cukup jelas.
Pasal 47
Ayat (1)
“Penarikan kembali saham” berarti saham tersebut ditarik dari
peredaran dalam rangka pengurangan modal ditempatkan dan
modal disetor.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “penarikan kembali saham” adalah
penarikan kembali saham yang mengakibatkan penghapusan
saham tersebut dari peredaran.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 48 . . .à´Š- 20 -
Pasal 48
Ayat (1)
Yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah Perseroan hanya
diperkenankan mengeluarkan saham atas nama pemiliknya dan
Perseroan tidak boleh mengeluarkan saham atas tunjuk.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “instansi yang berwenang” adalah
instansi yang berdasarkan undang-undang berwenang
mengawasi Perseroan yang melakukan kegiatan usahanya di
bidang tertentu, misalnya Bank Indonesia berwenang mengawasi
Perseroan di bidang perbankan, Menteri Energi dan Sumber Daya
Mineral berwenang mengawasi Perseroan di bidang energi dan
pertambangan.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “tidak dapat menjalankan hak selaku
pemegang saham”, misalnya hak untuk dicatat dalam daftar
pemegang saham, hak untuk menghadiri dan mengeluarkan
suara dalam RUPS, atau hak untuk menerima dividen yang
dibagikan.
Pasal 49
Cukup jelas.
Pasal 50
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “jumlah yang disetor” adalah paling
sedikit sama dengan jumlah nilai nominal saham.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Ayat (2) . . .à´Š- 21 -
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “daftar khusus” adalah salah satu
sumber informasi mengenai besarnya kepemilikan dan
kepentingan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
pada Perseroan yang bersangkutan atau Perseroan lain sehingga
pertentangan kepentingan yang mungkin timbul dapat ditekan
sekecil mungkin.
Yang dimaksud dengan “keluarganya” adalah istri atau suami
dan anak-anaknya.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan ”tidak mengatur lain“ adalah bukan
berarti tidak diadakan kewajiban untuk menyusun daftar
pemegang saham dan daftar khusus bagi Perseroan Terbuka,
tetapi peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal
dapat menentukan kriteria data yang harus dimasukkan dalam
daftar pemegang saham dan daftar khusus.
Pasal 51
Pengaturan bentuk bukti pemilikan saham ditetapkan dalam anggaran
dasar sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 52
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Berdasarkan ketentuan ini, para pemegang saham tidak
diperkenankan membagi-bagi hak atas 1 (satu) saham menurut
kehendaknya sendiri.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 53
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “klasifikasi saham” adalah
pengelompokan saham berdasarkan karakteristik yang sama.
Ayat (2) . . .à´Š- 22 -
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “saham biasa“ adalah saham yang
mempunyai hak suara untuk mengambil keputusan dalam
RUPS mengenai segala hal yang berkaitan dengan pengurusan
Perseroan, mempunyai hak untuk menerima dividen yang
dibagikan, dan menerima sisa kekayaan hasil likuidasi.
Hak suara yang dimiliki oleh pemegang saham biasa dapat
dimiliki juga oleh pemegang saham klasifikasi lain.
Ayat (4)
Bermacam-macam klasifikasi saham tidak selalu menunjukkan
bahwa klasifikasi tersebut masing-masing berdiri sendiri,
terpisah satu sama lain, tetapi dapat merupakan gabungan dari
2 (dua) klasifikasi atau lebih.
Pasal 54
Ayat (1)
Pecahan saham hanya dimungkinkan apabila diatur dalam
anggaran dasar
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 55
Cukup jelas.
Pasal 56
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “akta”, baik berupa akta yang dibuat di
hadapan notaris maupun akta bawah tangan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “memberitahukan perubahan susunan
pemegang saham kepada Menteri” adalah termasuk juga
perubahan susunan pemegang saham yang disebabkan karena
warisan, Pengambilalihan, atau Pemisahan.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 57 . . .à´Š- 23 -
Pasal 57
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “peralihan hak karena hukum”, antara
lain peralihan hak karena kewarisan atau peralihan hak sebagai
akibat Penggabungan, Peleburan, atau Pemisahan.
Pasal 58
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “hanya berlaku 1 (satu) kali” adalah
anggaran dasar Perseroan tidak boleh menentukan menawarkan
sahamnya lebih dari 1 (satu) kali sebelum menawarkan kepada
pihak ketiga.
Pasal 59
Cukup jelas.
Pasal 60
Ayat (1)
Kepemilikan atas saham sebagai benda bergerak memberikan
hak kebendaan kepada pemiliknya. Hak tersebut dapat
dipertahankan terhadap setiap orang.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Ketentuan ini dimaksudkan agar Perseroan atau pihak lain yang
berkepentingan dapat mengetahui mengenai status saham
tersebut.
Ayat (4)
Ketentuan ini menegaskan kembali asas hukum yang tidak
memungkinkan pengalihan hak suara terlepas dari kepemilikan
atas saham. Sedangkan hak lain di luar hak suara dapat
diperjanjikan sesuai dengan kesepakatan di antara pemegang
saham dan pemegang agunan.
Pasal 61 . . .à´Š- 24 -
Pasal 61
Ayat (1)
Gugatan yang diajukan pada dasarnya memuat permohonan agar
Perseroan menghentikan tindakan yang merugikan tersebut dan
mengambil langkah tertentu baik untuk mengatasi akibat yang
sudah timbul maupun untuk mencegah tindakan serupa di
kemudian hari.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 62
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “kekayaan bersih” adalah kekayaan
bersih menurut neraca terbaru yang disahkan dalam waktu
6 (enam) bulan terakhir.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 63
Cukup jelas.
Pasal 64
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan ”kecuali ditentukan lain dalam peraturan
perundang-undangan” adalah peraturan perundang-undangan
menentukan lain bahwa persetujuan atas rencana kerja
diberikan oleh RUPS, maka anggaran dasar tidak dapat
menentukan rencana kerja disetujui oleh Dewan Komisaris atau
sebaliknya. Demikian juga, apabila peraturan perundang-undangan
menentukan bahwa rencana kerja harus mendapat
persetujuan dari Dewan Komisaris atau RUPS, maka anggaran
dasar tidak dapat menentukan bahwa rencana kerja cukup
disampaikan oleh Direksi kepada Dewan Komisaris atau RUPS.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 65 . . .à´Š- 25 -
Pasal 65
Cukup jelas.
Pasal 66
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “laporan kegiatan Perseroan” adalah
termasuk laporan tentang hasil atau kinerja Perseroan.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “rincian masalah” adalah termasuk
sengketa atau perkara yang melibatkan Perseroan.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “standar akuntansi keuangan“ adalah
standar yang ditetapkan oleh Organisasi Profesi Akuntan
Indonesia yang diakui Pemerintah Republik Indonesia.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 67
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “penandatanganan laporan tahunan”
adalah bentuk pertanggungjawaban anggota Direksi dan anggota
Dewan Komisaris dalam melaksanakan tugasnya.
Dalam hal laporan keuangan Perseroan diwajibkan diaudit oleh
akuntan publik, laporan tahunan yang dimaksud adalah laporan
tahunan yang memuat laporan keuangan yang telah diaudit.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “alasan secara tertulis” adalah agar RUPS
dapat menggunakannya sebagai salah satu bahan pertimbangan
dalam memberikan penilaian terhadap laporan tersebut.
Anggota . . .à´Š- 26 -
Anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris yang tidak
memberikan alasan, antara lain karena yang bersangkutan telah
meninggal dunia, alasan tersebut dinyatakan oleh Direksi dalam
surat tersendiri yang dilekatkan pada laporan tahunan
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 68
Ayat (1)
Kewajiban untuk menyerahkan laporan keuangan kepada
akuntan publik untuk diaudit timbul dari sifat Perseroan yang
bersangkutan.
Kewajiban untuk menyerahkan laporan keuangan kepada
pengawasan ekstern dibenarkan dengan asumsi bahwa
kepercayaan masyarakat tidak boleh dikecewakan. Demikian
juga halnya dengan Perseroan yang untuk pembiayaannya
mengharapkan dana dari pasar modal.
Huruf a
Yang dimaksud dengan “kegiatan usaha Perseroan yang
menghimpun dan/atau mengelola dana masyarakat“, antara
lain bank, asuransi, reksa dana.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “surat pengakuan utang“, antara
lain obligasi.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Lihat penjelasan Pasal 7 ayat (7) huruf a.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Maksud pengumuman tersebut adalah dalam rangka
akuntabilitas dan keterbukaan kepada masyarakat.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 69 . . .à´Š- 27 -
Pasal 69
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Laporan keuangan yang dihasilkan harus mencerminkan
keadaan yang sebenarnya dari aktiva, kewajiban, modal, dan
hasil usaha dari Perseroan. Direksi dan Dewan Komisaris
mempunyai tanggung jawab penuh akan kebenaran isi laporan
keuangan Perseroan.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 70
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “laba bersih” adalah keuntungan tahun
berjalan setelah dikurangi pajak.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “saldo laba yang positif” adalah laba
bersih Perseroan dalam tahun buku berjalan yang telah menutup
akumulasi kerugian Perseroan dari tahun buku sebelumnya.
Ayat (3)
Perseroan membentuk cadangan wajib dan cadangan lainnya.
Cadangan yang dimaksud pada ayat (1) adalah cadangan wajib.
Cadangan wajib adalah jumlah tertentu yang wajib disisihkan
oleh Perseroan setiap tahun buku yang digunakan untuk
menutup kemungkinan kerugian Perseroan pada masa yang
akan datang. Cadangan wajib tidak harus selalu berbentuk uang
tunai, tetapi dapat berbentuk aset lainnya yang mudah dicairkan
dan tidak dapat dibagikan sebagai dividen. Sedangkan yang
dimaksud dengan “cadangan lainnya” adalah cadangan di luar
cadangan wajib yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan
Perseroan, misalnya untuk perluasan usaha, untuk pembagian
dividen, untuk tujuan sosial, dan lain sebagainya.
Ketentuan paling sedikit 20 % (dua puluh persen) dari jumlah
modal yang ditempatkan dan disetor dinilai sebagai jumlah yang
layak untuk cadangan wajib.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 71
Ayat (1)
Keputusan RUPS pada ayat ini harus memperhatikan
kepentingan Perseroan dan kewajaran.
Berdasarkan . . .à´Š- 28 -
Berdasarkan keputusan RUPS tersebut dapat ditetapkan
sebagian atau seluruh laba bersih digunakan untuk pembagian
dividen kepada pemegang saham, cadangan, dan/atau
pembagian lain seperti tansiem (tantieme) untuk anggota Direksi
dan Dewan Komisaris, serta bonus untuk karyawan.
Pemberian tansiem dan bonus yang dikaitkan dengan kinerja
Perseroan telah dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan ”seluruh laba bersih” adalah seluruh
jumlah laba bersih dari tahun buku yang bersangkutan setelah
dikurangi akumulasi kerugian Perseroan dari tahun buku
sebelumnya.
Ayat (3)
Dalam hal laba bersih Perseroan dalam tahun buku berjalan
belum seluruhnya menutup akumulasi kerugian Perseroan dari
tahun buku sebelumnya, Perseroan tidak dapat membagikan
dividen karena Perseroan masih mempunyai saldo laba bersih
negatif.
Pasal 72
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Contoh dividen interim yang harus dikembalikan adalah sebagai
berikut.
Dividen interim yang telah dibagikan sebesar Rp1.000,00 (seribu
rupiah) per saham. Perseroan menderita kerugian dan tidak
mempunyai saldo laba positif sehingga tidak ada dividen yang
dibagikan. Oleh karena itu, yang harus dikembalikan adalah
Rp1.000,00 (seribu rupiah) per saham.
Seandainya Perseroan menderita kerugian, tetapi Perseroan
mempunyai laba ditahan (retained earning) dan saldo laba positif
hingga, misalnya RUPS menetapkan dividen sebesar Rp200,00
(dua ratus rupiah) per saham. Oleh karena, itu saham yang
harus dikembalikan adalah Rp1000,00 (seribu rupiah) dikurangi
Rp200,00 (dua ratus rupiah) berarti Rp800,00 (delapan ratus
rupiah).
Ayat (6) . . .à´Š- 29 -
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 73
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Pengambilan dividen yang dimaksud adalah jumlah nominal
dividen tidak termasuk bunga.
Ayat (3)
Jumlah dividen yang tidak diambil dan menjadi hak Perseroan
dibukukan dalam pos pendapatan lain-lain dari Perseroan.
Pasal 74
Ayat (1)
Ketentuan ini bertujuan untuk tetap menciptakan hubungan
Perseroan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan,
nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat.
Yang dimaksud dengan “Perseroan yang menjalankan kegiatan
usahanya di bidang sumber daya alam” adalah Perseroan yang
kegiatan usahanya mengelola dan memanfaatkan sumber daya
alam.
Yang dimaksud dengan “Perseroan yang menjalankan kegiatan
usahanya yang berkaitan dengan sumber daya alam” adalah
Perseroan yang tidak mengelola dan tidak memanfaatkan sumber
daya alam, tetapi kegiatan usahanya berdampak pada fungsi
kemampuan sumber daya alam.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan” adalah dikenai segala bentuk
sanksi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang
terkait.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 75
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2) . . .à´Š- 30 -
Ayat (2)
Ketentuan pada ayat ini dimaksudkan berkenaan dengan hak
pemegang saham untuk memperoleh keterangan berkaitan
dengan mata acara rapat dengan tidak mengurangi hak
pemegang saham untuk mendapatkan keterangan lainnya
berkaitan dengan hak pemegang saham yang diatur dalam
Undang-Undang ini, antara lain hak pemegang saham untuk
melihat daftar pemegang saham dan daftar khusus sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 50 ayat (4), serta hak pemegang saham
untuk mendapatkan bahan-bahan rapat segera setelah panggilan
RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (3) dan ayat
(4).
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 76
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan “ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3)” adalah RUPS harus diadakan di wilayah negara
Republik Indonesia.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 77
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan “disetujui dan ditandatangani” adalah
disetujui dan ditandatangani secara fisik atau secara elektronik.
Pasal 78 . . .à´Š- 31 -
Pasal 78
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “RUPS lainnya” dalam praktik sering
dikenal sebagai RUPS luar biasa.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 79
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “alasan yang menjadi dasar permintaan
diadakan RUPS”, antara lain karena Direksi tidak mengadakan
RUPS tahunan sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan
atau masa jabatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan
Komisaris akan berakhir.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Ayat (10)
Cukup jelas.
Pasal 80
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3) . . .à´Š- 32 -
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “penetapan pengadilan mengenai kuorum
kehadiran dan ketentuan tentang persyaratan pengambilan
keputusan RUPS” adalah khusus berlaku untuk RUPS ketiga,
sedangkan untuk RUPS pertama dan RUPS kedua ketentuan
kuorum kehadiran dan persyaratan pengambilan keputusan
berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86, Pasal
87, Pasal 88, dan Pasal 89 atau anggaran dasar Perseroan.
Yang dimaksud dengan “bentuk RUPS” adalah RUPS tahunan
atau RUPS lainnya.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Yang dimaksud dengan “bersifat final dan mempunyai kekuatan
hukum tetap” adalah bahwa atas penetapan tersebut tidak dapat
diajukan banding, kasasi, atau peninjauan kembali. Ketentuan
ini dimaksudkan agar pelaksanaan RUPS tidak tertunda.
Ayat (7)
Upaya hukum yang dimungkinkan apabila penetapan pengadilan
menolak permohonan adalah hanya upaya hukum kasasi dan
tidak dimungkinkan peninjauan kembali.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Pasal 81
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Pemanggilan RUPS adalah kewajiban Direksi. Pemanggilan RUPS
dapat dilakukan oleh Dewan Komisaris, antara lain dalam hal
Direksi tidak menyelenggarakan RUPS sebagaimana ditentukan
dalam Pasal 79 ayat (6), dalam hal Direksi berhalangan atau
terdapat pertentangan kepentingan antara Direksi dan Perseroan.
Pasal 82
Ayat (1)
“Jangka waktu 14 (empat belas) hari“ adalah jangka waktu
minimal untuk memanggil rapat. Oleh karena itu, dalam
anggaran dasar tidak dapat menentukan jangka waktu lebih
singkat dari 14 (empat belas) hari kecuali untuk rapat kedua
atau rapat ketiga sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
Ayat (2) . . .à´Š- 33 -
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 83
Ayat (1)
Pengumuman dimaksudkan untuk memberikan kesempatan
kepada pemegang saham mengusulkan kepada Direksi untuk
penambahan acara RUPS.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 84
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “kecuali anggaran dasar menentukan
lain” adalah apabila anggaran dasar mengeluarkan satu saham
tanpa hak suara. Dalam hal anggaran dasar tidak menentukan
hal tersebut, dapat dianggap bahwa setiap saham yang
dikeluarkan mempunyai satu hak suara.
Ayat (2)
Dengan ketentuan ini saham Perseroan yang dikuasai oleh
Perseroan tersebut, baik langsung maupun tidak langsung, tidak
mempunyai hak suara dan tidak dihitung dalam penentuan
kuorum.
Huruf a
Yang dimaksud dengan “dikuasai sendiri” adalah dikuasai
baik karena hubungan kepemilikan, pembelian kembali
maupun karena gadai.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Pasal 85
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3) . . .à´Š- 34 -
Ayat (3)
Ketentuan pada ayat ini merupakan perwujudan asas
musyawarah untuk mufakat yang diakui dalam Undang-Undang
ini. Oleh karena itu, suara yang berbeda (split voting) tidak
dibenarkan.
Bagi Perseroan Terbuka suara berbeda yang dikeluarkan oleh
bank kustodian atau perusahaan efek yang mewakili pemegang
saham dalam dana bersama (mutual fund) bukan merupakan
suara yang berbeda sebagaimana dimaksud pada ayat ini.
Ayat (4)
Dalam menetapkan kuorum RUPS, saham dari pemegang saham
yang diwakili anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan
karyawan Perseroan sebagai kuasa ikut dihitung, tetapi dalam
pemungutan suara mereka sebagai kuasa pemegang saham tidak
berhak mengeluarkan suara.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Pasal 86
Ayat (1)
Penyimpangan atas ketentuan pada ayat ini hanya
dimungkinkan dalam hal yang ditentukan Undang-Undang ini.
Anggaran dasar tidak boleh menentukan kuorum yang lebih
kecil daripada kuorum yang ditentukan oleh Undang-Undang
ini.
Ayat (2)
Dalam hal kuorum RUPS pertama tidak tercapai, rapat harus
tetap dibuka dan kemudian ditutup dengan membuat notulen
rapat yang menerangkan bahwa RUPS pertama tidak dapat
dilanjutkan karena kuorum tidak tercapai dan selanjutnya dapat
diadakan pemanggilan RUPS yang kedua.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5) . . .à´Š- 35 -
Ayat (5)
Dalam hal kuorum RUPS kedua tidak tercapai, maka RUPS
harus tetap dibuka dan kemudian ditutup dengan membuat
notulen RUPS yang menerangkan bahwa RUPS kedua tidak dapat
dilanjutkan karena kuorum tidak tercapai dan selanjutnya dapat
diajukan permohonan kepada ketua pengadilan negeri untuk
menetapkan kuorum RUPS ketiga.
Ayat (6)
Dalam hal ketua pengadilan negeri berhalangan, penetapan
dilakukan oleh pejabat lain yang mewakili ketua.
Ayat (7)
Yang dimaksud dengan “bersifat final dan mempunyai kekuatan
hukum tetap” adalah bahwa atas penetapan tersebut tidak dapat
diajukan banding, kasasi, atau peninjauan kembali.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Pasal 87
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “musyawarah untuk mufakat” adalah
hasil kesepakatan yang disetujui oleh pemegang saham yang
hadir atau diwakili dalam RUPS.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “disetujui lebih dari 1/2 (satu perdua)
bagian” adalah bahwa usul dalam mata acara rapat harus
disetujui lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah suara yang
dikeluarkan. Jika terdapat 3 (tiga) usul atau calon dan tidak ada
yang memperoleh suara lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian,
pemungutan suara atas 2 (dua) usul atau calon yang
mendapatkan suara terbanyak harus diulang sehingga salah satu
usul atau calon mendapatkan suara lebih dari 1/2 (satu perdua)
bagian.
Pasal 88
Cukup jelas.
Pasal 89
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3) . . .à´Š- 36 -
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “kuorum kehadiran dan/atau ketentuan
tentang persyaratan pengambilan keputusan RUPS yang lebih
besar“ adalah lebih besar daripada yang ditetapkan pada ayat ini,
tetapi tidak lebih besar daripada yang ditetapkan pada ayat (1).
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 90
Ayat (1)
Penandatanganan oleh ketua rapat dan paling sedikit 1 (satu)
orang pemegang saham yang ditunjuk dari dan oleh peserta
RUPS dimaksudkan untuk menjamin kepastian dan kebenaran
isi risalah RUPS tersebut.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 91
Yang dimaksud dengan “pengambilan keputusan di luar RUPS” dalam
praktik dikenal dengan usul keputusan yang diedarkan (circular
resolution).
Pengambilan keputusan seperti ini dilakukan tanpa diadakan RUPS
secara fisik, tetapi keputusan diambil dengan cara mengirimkan
secara tertulis usul yang akan diputuskan kepada semua pemegang
saham dan usul tersebut disetujui secara tertulis oleh seluruh
pemegang saham.
Yang dimaksud dengan “keputusan yang mengikat” adalah keputusan
yang mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan keputusan
RUPS.
Pasal 92
Ayat (1)
Ketentuan ini menugaskan Direksi untuk mengurus Perseroan
yang, antara lain meliputi pengurusan sehari-hari dari
Perseroan.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “kebijakan yang dipandang tepat “ adalah
kebijakan yang, antara lain didasarkan pada keahlian, peluang
yang tersedia, dan kelaziman dalam dunia usaha yang sejenis.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4) . . .à´Š- 37 -
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Direksi sebagai organ Perseroan yang melakukan pengurusan
Perseroan memahami dengan jelas kebutuhan pengurusan
Perseroan. Oleh karena itu, apabila RUPS tidak menetapkan
pembagian tugas dan wewenang anggota Direksi, sudah
sewajarnya penetapan tersebut dilakukan oleh Direksi sendiri.
Pasal 93
Ayat (1)
Jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak yang bersangkutan
dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang
mempunyai kekuatan hukum tetap telah menyebabkan
Perseroan pailit atau apabila dihukum terhitung sejak selesai
menjalani hukuman.
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “sektor keuangan”, antara lain
lembaga keuangan bank dan nonbank, pasar modal, dan
sektor lain yang berkaitan dengan penghimpunan dan
pengelolaan dana masyarakat.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “surat” adalah surat pernyataan yang
dibuat oleh calon anggota Direksi yang bersangkutan berkenaan
dengan persyaratan ayat (1) dan surat dari instansi yang
berwenang berkenaan dengan persyaratan ayat (2).
Pasal 94
Ayat (1)
Kewenangan RUPS tidak dapat dilimpahkan kepada organ
Perseroan lainnya atau pihak lain.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3) . . .à´Š- 38 -
Ayat (3)
Persyaratan pengangkatan anggota Direksi untuk “jangka waktu
tertentu”, dimaksudkan anggota Direksi yang telah berakhir
masa jabatannya tidak dengan sendirinya meneruskan
jabatannya semula, kecuali dengan pengangkatan kembali
berdasarkan keputusan RUPS. Misalnya untuk jangka waktu 3
(tiga) tahun atau 5 (lima) tahun sejak tanggal pengangkatan,
maka sejak berakhirnya jangka waktu tersebut mantan anggota
Direksi yang bersangkutan tidak berhak lagi bertindak untuk
dan atas nama Perseroan, kecuali setelah diangkat kembali oleh
RUPS.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Yang dimaksud dengan “perubahan anggota Direksi” termasuk
perubahan karena pengangkatan kembali anggota Direksi.
Ayat (8)
Yang dimaksud dengan “permohonan” adalah permohonan
persetujuan perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21 ayat (2).
Yang dimaksud dengan “pemberitahuan” adalah pemberitahuan
perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal
21 ayat (3) dan pemberitahuan tentang data Perseroan lainnya
yang wajib diberitahukan kepada Menteri sesuai dengan
ketentuan Undang-Undang ini.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Pasal 95
Ayat (1)
Pengangkatan anggota Direksi batal karena hukum sejak
diketahuinya pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 93 oleh anggota Direksi lainnya atau
Dewan Komisaris berdasarkan bukti yang sah dan kepada
anggota Direksi yang bersangkutan diberitahukan secara tertulis
pada saat diketahuinya hal tersebut.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “anggota Direksi lainnya” adalah anggota
Direksi di luar anggota Direksi yang pengangkatannya batal dan
mempunyai wewenang mewakili Direksi sesuai dengan anggaran
dasar. Jika tidak terdapat anggota Direksi yang demikian itu,
yang melaksanakan pengumuman adalah Dewan Komisaris.
Ayat (3) . . .à´Š- 39 -
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 96
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “besarnya gaji dan tunjangan anggota
Direksi” adalah besarnya gaji dan tunjangan bagi setiap anggota
Direksi.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 97
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “penuh tanggung jawab” adalah
memperhatikan Perseroan dengan saksama dan tekun.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “mengambil tindakan untuk
mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian” termasuk juga
langkah-langkah untuk memperoleh informasi mengenai
tindakan pengurusan yang dapat mengakibatkan kerugian,
antara lain melalui forum rapat Direksi.
Ayat (6)
Dalam hal tindakan Direksi merugikan Perseroan, pemegang
saham yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan
pada ayat ini dapat mewakili Perseroan untuk melakukan
tuntutan atau gugatan terhadap Direksi melalui pengadilan.
Ayat (7) . . .à´Š- 40 -
Ayat (7)
Gugatan yang diajukan Dewan Komisaris adalah dalam rangka
tugas Dewan Komisaris melaksanakan fungsi pengawasan atas
pengurusan Perseroan yang dilakukan oleh Direksi, untuk
mengajukan gugatan tersebut Dewan Komisaris tidak perlu
bertindak bersama-sama dengan anggota Direksi lainnya dan
kewenangan Dewan Komisaris tersebut tidak terbatas hanya
dalam hal seluruh anggota Direksi mempunyai benturan
kepentingan.
Pasal 98
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Undang-Undang ini pada dasarnya menganut sistem perwakilan
kolegial, yang berarti tiap-tiap anggota Direksi berwenang
mewakili Perseroan. Namun, untuk kepentingan Perseroan,
anggaran dasar dapat menentukan bahwa Perseroan diwakili
oleh anggota Direksi tertentu.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud “tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang”,
misalnya RUPS tidak berwenang memutuskan bahwa
Direksi di dalam mengagunkan atau mengalihkan sebagian
besar aset Perseroan cukup dengan persetujuan Dewan
Komisaris atau persetujuan RUPS dengan kuorum kurang dari
3/4 (tiga perempat).
Yang dimaksud ‘tidak boleh bertentangan dengan anggaran
dasar”, misalnya anggaran dasar menentukan untuk
peminjaman uang di atas Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah), Direksi harus mendapatkan persetujuan Dewan
Komisaris.
RUPS tidak berwenang mengambil keputusan bahwa untuk
peminjaman uang di atas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah), Direksi harus memperoleh persetujuan Dewan Komisaris
tanpa terlebih dahulu mengubah ketentuan anggaran dasar
tersebut.
Pasal 99
Cukup jelas.
Pasal 100 …à´Š- 41 -
Pasal 100
Ayat (1)
Huruf a
Daftar pemegang saham dan daftar khusus sesuai dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50.
Risalah RUPS dan risalah rapat Direksi memuat segala
sesuatu yang dibicarakan dan diputuskan dalam setiap
rapat.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “dokumen Perseroan lainnya”,
antara lain risalah rapat Dewan Komisaris, perizinan
Perseroan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 101
Setiap perolehan dan perubahan dalam kepemilikan saham tersebut
wajib dilaporkan. Laporan Direksi mengenai hal ini dicatat dalam
daftar khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2).
Yang dimaksud dengan “ keluarganya “, lihat penjelasan Pasal 50 ayat
(2).
Pasal 102
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “kekayaan Perseroan” adalah semua
barang baik bergerak maupun tidak bergerak, baik berwujud
maupun tidak berwujud, milik Perseroan.
Yang dimaksud dengan “dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik
yang berkaitan satu sama lain maupun tidak” adalah satu
transaksi atau lebih yang secara kumulatif mengakibatkan
dilampauinya ambang 50% (lima puluh persen).
Penilaian lebih dari 50% (lima puluh persen) kekayaan bersih
didasarkan pada nilai buku sesuai neraca yang terakhir disahkan
RUPS.
Ayat (2) …à´Š- 42 -
Ayat (2)
Berbeda dari transaksi pengalihan kekayaan, tindakan transaksi
penjaminan utang kekayaan Perseroan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b tidak dibatasi jangka waktunya, tetapi
harus diperhatikan adalah jumlah kekayaan Perseroan yang
masih dalam penjaminan dalam kurun waktu tertentu.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “tindakan pengalihan atau penjaminan
kekayaan Perseroan, misalnya penjualan rumah oleh perusahaan
real estate, penjualan surat berharga antarbank, dan penjualan
barang dagangan (inventory) oleh perusahaan distribusi atau
perusahaan dagang.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 103
Yang dimaksud “kuasa” adalah kuasa khusus untuk perbuatan
tertentu sebagaimana disebutkan dalam surat kuasa.
Pasal 104
Untuk membuktikan kesalahan atau kelalaian Direksi, gugatan
diajukan ke pengadilan niaga sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang
tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang.
Pasal 105
Ayat (1)
Keputusan RUPS untuk memberhentikan anggota Direksi dapat
dilakukan dengan alasan yang bersangkutan tidak lagi
memenuhi persyaratan sebagai anggota Direksi yang ditetapkan
dalam Undang-Undang ini, antara lain melakukan tindakan yang
merugikan Perseroan atau karena alasan lain yang dinilai tepat
oleh RUPS.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Pembelaan diri dalam ketentuan ini dilakukan secara tertulis.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 106 ...à´Š- 43 -
Pasal 106
Ayat (1)
Mengingat pemberhentian anggota Direksi oleh RUPS
memerlukan waktu untuk pelaksanaannya, sedangkan
kepentingan Perseroan tidak dapat ditunda, Dewan Komisaris
sebagai organ pengawas wajar diberikan kewenangan untuk
melakukan pemberhentian sementara.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
RUPS didahului dengan panggilan RUPS yang dilakukan oleh
organ Perseroan yang memberhentikan sementara tersebut.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Pasal 107
Huruf a
Tata cara pengunduran diri anggota Direksi yang diatur dalam
anggaran dasar dengan pengajuan permohonan untuk
mengundurkan diri yang harus diajukan dalam kurun waktu
tertentu. Dengan lampaunya kurun waktu tersebut, anggota
Direksi yang bersangkutan berhenti dari jabatannya tanpa
memerlukan persetujuan RUPS.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Pasal 108
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2) …à´Š- 44 -
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “untuk kepentingan dan sesuai dengan
maksud dan tujuan Perseroan” adalah bahwa pengawasan dan
pemberian nasihat yang dilakukan oleh Dewan Komisaris tidak
untuk kepentingan pihak atau golongan tertentu, tetapi untuk
kepentingan Perseroan secara menyeluruh dan sesuai dengan
maksud dan tujuan Perseroan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Berbeda dari Direksi yang memungkinkan setiap anggota Direksi
bertindak sendiri-sendiri dalam menjalankan tugas Direksi,
setiap anggota Dewan Komisaris tidak dapat bertindak sendiri-sendiri
dalam menjalankan tugas Dewan Komisaris, kecuali
berdasarkan keputusan Dewan Komisaris.
Ayat (5)
Perseroan yang kegiatan usahanya menghimpun dan/atau
mengelola dana masyarakat, Perseroan yang menerbitkan surat
pengakuan utang kepada masyarakat, atau Perseroan Terbuka
memerlukan pengawasan dengan jumlah anggota Dewan
Komisaris yang lebih besar karena menyangkut kepentingan
masyarakat.
Pasal 109
Cukup jelas.
Pasal 110
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Lihat penjelasan Pasal 93 ayat (1) huruf c.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “surat” adalah surat pernyataan yang
dibuat oleh calon anggota Dewan Komisaris yang bersangkutan
berkenaan dengan persyaratan ayat (1) dan surat dari instansi
yang berwenang berkenaan dengan persyaratan ayat (2).
Pasal 111
Cukup jelas.
Pasal 112 …à´Š- 45 -
Pasal 112
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “anggota Dewan Komisaris lainnya”
adalah anggota Dewan Komisaris di luar anggota Dewan
Komisaris yang pengangkatannya batal.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 113
Cukup jelas.
Pasal 114
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Ketentuan pada ayat ini menegaskan bahwa apabila Dewan
Komisaris bersalah atau lalai dalam menjalankan tugasnya
sehingga mengakibatkan kerugian pada Perseroan karena
pengurusan yang dilakukan oleh Direksi, anggota Dewan
Komisaris tersebut ikut bertanggung jawab sebatas dengan
kesalahan atau kelalaiannya.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 115
Cukup jelas.
Pasal 116
Huruf a
Risalah rapat Dewan Komisaris memuat segala sesuatu yang
dibicarakan dan diputuskan dalam rapat tersebut.
Yang dimaksud dengan “salinannya” adalah salinan risalah rapat
Dewan Komisaris karena asli risalah tersebut dipelihara Direksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100.
Huruf b …à´Š- 46 -
Huruf b
Setiap perubahan dalam kepemilikan saham tersebut wajib juga
dilaporkan.
Yang dimaksud dengan “keluarganya“, lihat penjelasan Pasal 50
ayat (2).
Huruf c
Laporan Dewan Komisaris mengenai hal ini dicatat dalam daftar
khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2).
Pasal 117
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “memberikan persetujuan” adalah
memberikan persetujuan secara tertulis dari Dewan Komisaris.
Yang dimaksud dengan “bantuan” adalah tindakan Dewan
Komisaris mendampingi Direksi dalam melakukan perbuatan
hukum tertentu.
Pemberian persetujuan atau bantuan oleh Dewan Komisaris
kepada Direksi dalam melakukan perbuatan hukum tertentu
yang dimaksud ayat ini bukan merupakan tindakan pengurusan.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “perbuatan hukum tetap mengikat
Perseroan” adalah perbuatan hukum yang dilakukan tanpa
persetujuan Dewan Komisaris sesuai dengan ketentuan anggaran
dasar tetap mengikat Perseroan, kecuali dapat dibuktikan pihak
lainnya tidak beritikad baik. Ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat ini dapat mengakibatkan tanggung jawab pribadi
anggota Direksi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
Pasal 118
Ayat (1)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan wewenang
kepada Dewan Komisaris untuk melakukan pengurusan
Perseroan dalam hal Direksi tidak ada.
Yang dimaksud dengan “dalam keadaaan tertentu”, antara lain
keadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (2) huruf b
dan Pasal 107 huruf c.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 119
Cukup jelas.
Pasal 120 …à´Š- 47 -
Pasal 120
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Komisaris Independen yang ada di dalam pedoman tata kelola
Perseroan yang baik (code of good corporate governance) adalah
“Komisaris dari pihak luar”.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 121
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “komite”, antara lain komite audit,
komite remunerasi, dan komite nominasi.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 122
Cukup jelas.
Pasal 123
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Dalam tata cara konversi saham ditetapkan harga wajar
saham dari Perseroan yang menggabungkan diri serta harga
wajar saham dari Perseroan yang menerima Penggabungan
untuk menentukan perbandingan penukaran saham dalam
rangka konversi saham.
Huruf d
Rancangan perubahan anggaran dasar dalam hal ini hanya
diwajibkan sebagai bagian dari usulan apabila
Penggabungan tersebut menyebabkan adanya perubahan
anggaran dasar.
Huruf e
Yang dimaksud dengan “3 (tiga) tahun buku terakhir dari
Perseroan” adalah yang keseluruhannya mencakup 36 (tiga
puluh enam) bulan.
Huruf f …à´Š- 48 -
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Cukup jelas.
Huruf k
Cukup jelas.
Huruf l
Cukup jelas.
Huruf m
Cukup jelas.
Huruf n
Cukup jelas.
Huruf o
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan “Perseroan tertentu” adalah Perseroan
yang mempunyai bidang usaha khusus, antara lain lembaga
keuangan bank dan lembaga keuangan nonbank.
Yang dimaksud dengan “instansi terkait” antara lain Bank
Indonesia untuk Penggabungan Perseroan perbankan.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 124
Cukup jelas.
Pasal 125
Ayat (1)
Pengambilalihan yang dimaksud dalam Pasal ini tidak
mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5) …à´Š- 49 -
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan “pihak yang akan mengambil alih” adalah
Perseroan, badan hukum lain yang bukan Perseroan, atau orang
perseorangan.
Ayat (6)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Dalam tata cara konversi saham ditetapkan harga wajar
saham dari Perseroan yang diambil alih serta harga wajar
saham penukarnya untuk menentukan perbandingan
penukaran saham dalam rangka konversi saham.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Cukup jelas.
Huruf k
Cukup jelas.
Ayat (7)
Pengambilalihan saham Perseroan lain langsung dari pemegang
saham tidak perlu didahului dengan membuat rancangan
Pengambilalihan, tetapi dilakukan langsung melalui
perundingan dan kesepakatan oleh pihak yang akan mengambil
alih dengan pemegang saham dengan tetap memperhatikan
anggaran dasar Perseroan yang diambil alih.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Pasal 126
Ayat (1)
Ketentuan ini menegaskan bahwa Penggabungan, Peleburan,
Pengambilalihan, atau Pemisahan tidak dapat dilakukan apabila
akan merugikan kepentingan pihak-pihak tertentu.
Selanjutnya …à´Š- 50 -
Selanjutnya, dalam Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan,
atau Pemisahan harus juga dicegah kemungkinan terjadinya
monopoli atau monopsoni dalam berbagai bentuk yang
merugikan masyarakat.
Ayat (2)
Pemegang saham yang tidak menyetujui Penggabungan,
Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan berhak meminta
kepada Perseroan agar sahamnya dibeli sesuai dengan harga
wajar saham dari Perseroan sebagaimana dimaksud dalam
penjelasan Pasal 123 ayat (2) huruf c dan Pasal 125 ayat (6)
huruf d.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 127
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Pengumuman dimaksudkan untuk memberikan kesempatan
kepada pihak-pihak yang bersangkutan agar mengetahui adanya
rencana tersebut dan mengajukan keberatan jika mereka merasa
kepentingannya dirugikan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Pasal 128
Cukup jelas.
Pasal 129
Cukup jelas.
Pasal 130
Cukup jelas.
Pasal 131 …à´Š- 51 -
Pasal 131
Cukup jelas.
Pasal 132
Cukup jelas.
Pasal 133
Pengumuman dimaksudkan agar pihak ketiga yang berkepentingan
mengetahui bahwa telah dilakukan Penggabungan, Peleburan, atau
Pengambilalihan.
Dalam hal ini pengumuman wajib dilakukan dalam jangka waktu
paling lambat 30 (tiga puluh ) hari terhitung sejak tanggal:
a. persetujuan Menteri atas perubahan anggaran dasar dalam hal
terjadi Penggabungan;
b. pemberitahuan diterima Menteri baik dalam hal terjadi
perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal
21 ayat (3) maupun yang tidak disertai perubahan anggaran
dasar; dan
c. pengesahan Menteri atas akta pendirian Perseroan dalam hal
terjadi Peleburan.
Pasal 134
Cukup jelas.
Pasal 135
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “pemisahan tidak murni” lazim
disebut spin off.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “beralih karena hukum” adalah beralih
berdasarkan titel umum sehingga tidak diperlukan akta
peralihan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 136
Cukup jelas.
Pasal 137
Cukup jelas.
Pasal 138 ...à´Š- 52 -
Pasal 138
Ayat (1)
Sebelum mengajukan permohonan pemeriksaan terhadap
Perseroan, pemohon telah meminta secara langsung kepada
Perseroan mengenai data atau keterangan yang dibutuhkannya.
Dalam hal Perseroan menolak atau tidak memperhatikan
permintaan tersebut, ketentuan ini memberikan upaya yang
dapat ditempuh oleh pemohon.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 139
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “ahli” adalah orang yang mempunyai
keahlian dalam bidang yang akan diperiksa.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan “semua dokumen” adalah semua buku,
catatan, dan surat yang berkaitan dengan kegiatan Perseroan.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Pasal 140
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan pada ayat ini, pemohon
dapat menentukan sikap lebih lanjut terhadap Perseroan.
Pasal 141 …à´Š- 53 -
Pasal 141
Ayat (1)
Dalam menetapkan biaya pemeriksaan bagi pemeriksa, ketua
pengadilan negeri mendasarkannya atas tingkat keahlian
pemeriksa dan batas kemampuan Perseroan serta ruang lingkup
Perseroan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Pembebanan penggantian biaya dimaksud ditetapkan oleh
pengadilan dengan memperhatikan hasil pemeriksaan.
Pasal 142
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Yang dimaksud dengan “dicabutnya izin usaha Perseroan
sehingga mewajibkan Perseroan melakukan likuidasi” adalah
ketentuan yang tidak memungkinkan Perseroan untuk
berusaha dalam bidang lain setelah izin usahanya dicabut,
misalnya izin usaha perbankan, izin usaha perasuransian.
Ayat (2)
Berbeda dari bubarnya Perseroan sebagai akibat Penggabungan
dan Peleburan yang tidak perlu diikuti dengan likuidasi,
bubarnya Perseroan berdasarkan ketentuan ayat (1) harus selalu
diikuti dengan likuidasi.
Huruf a
Yang dimaksud dengan “likuidasi yang dilakukan oleh
kurator” adalah likuidasi yang khusus dilakukan dalam hal
Perseroan bubar berdasarkan ketentuan ayat (1) huruf e.
Huruf b
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4) …à´Š- 54 -
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Dengan pengangkatan likuidator, tidak berarti bahwa anggota
Direksi dan Dewan Komisaris diberhentikan, kecuali RUPS yang
memberhentikan.
Yang berwenang untuk melakukan pemberhentian sementara
likuidator dan pengawasan terhadapnya adalah Dewan
Komisaris sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar.
Pasal 143
Ayat (1)
Karena Perseroan yang dibubarkan masih diakui sebagai badan
hukum, Perseroan dapat dinyatakan pailit dan likuidator
selanjutnya digantikan oleh kurator.
Pernyataan pailit tidak mengubah status Perseroan yang telah
dibubarkan dan karena itu Perseroan harus dilikuidasi.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 144
Cukup jelas.
Pasal 145
Cukup jelas.
Pasal 146
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “alasan Perseroan tidak mungkin
untuk dilanjutkan”, antara lain:
a. Perseroan tidak melakukan kegiatan usaha (non-aktif)
selama 3 (tiga) tahun atau lebih, yang dibuktikan
dengan surat pemberitahuan yang disampaikan kepada
instansi pajak;
b. dalam ...à´Š- 55 -
b. dalam hal sebagian besar pemegang saham sudah tidak
diketahui alamatnya walaupun telah dipanggil melalui
iklan dalam Surat Kabar sehingga tidak dapat diadakan
RUPS;
c. dalam hal perimbangan pemilikan saham dalam
Perseroan demikian rupa sehingga RUPS tidak dapat
mengambil keputusan yang sah, misalnya 2 (dua) kubu
pemegang saham memiliki masing-masing 50% (lima
puluh persen) saham; atau
d. kekayaan Perseroan telah berkurang demikian rupa
sehingga dengan kekayaan yang ada Perseroan tidak
mungkin lagi melanjutkan kegiatan usahanya.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 147
Ayat (1)
Penghitungan jangka waktu 30 (tiga puluh) hari dimulai sejak
tanggal:
a. pembubaran oleh RUPS karena Perseroan dibubarkan oleh
RUPS; atau
b. penetapan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap karena Perseroan dibubarkan berdasarkan
penetapan pengadilan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Penghitungan jangka waktu 60 (enam puluh) hari dimulai sejak
tanggal pengumuman pemberitahuan kepada kreditor yang
paling akhir, misalnya pengumuman dalam Surat Kabar tanggal
1 Juli 2007, pengumuman dalam Berita Negara Republik
Indonesia tanggal 3 Juli 2007, maka tanggal pengumuman yang
paling akhir dimaksud adalah pada tanggal 3 Juli 2007.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 148
Cukup jelas.
Pasal 149
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b …à´Š- 56 -
Huruf b
Yang dimaksud dengan “dalam rencana pembagian
kekayaaan hasil likuidasi”, termasuk rincian besarnya utang
dan rencana pembayarannya.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Yang dimaksud dengan ‘tindakan lain yang perlu dilakukan
dalam pelaksanaan pemberesan kekayaan”, antara lain
mengajukan permohonan pailit karena utang Perseroan lebih
besar daripada kekayaan Perseroan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 150
Cukup jelas.
Pasal 151
Cukup jelas.
Pasal 152
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “likuidator bertanggung jawab” adalah
likuidator harus memberikan laporan pertanggungjawaban atas
likuidasi yang dilakukan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Pasal 153 ...à´Š- 57 -
Pasal 153
Cukup jelas.
Pasal 154
Ayat (1)
Pada dasarnya terhadap Perseroan yang melakukan kegiatan
tertentu di bidang pasar modal, misalnya Perseroan Terbuka atau
bursa efek berlaku ketentuan dalam Undang-Undang ini. Namun,
mengingat kegiatan Perseroan tersebut mempunyai sifat tertentu
yang berbeda dari Perseroan pada umumnya, perlu dibuka
kemungkinan adanya pengaturan khusus terhadap Perseroan
tersebut.
Pengaturan khusus dimaksud, antara lain mengenai sistem
penyetoran modal, hal yang berkaitan dengan pembelian kembali
saham Perseroan, dan hak suara serta penyelenggaraan RUPS.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “asas hukum Perseroan” adalah asas
hukum yang berkaitan dengan hakikat Perseroan dan Organ
Perseroan.
Pasal 155
Cukup jelas.
Pasal 156
Cukup jelas.
Pasal 157
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “Perseroan yang telah memperoleh status
badan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan”
adalah Perseroan yang berstatus badan hukum yang didirikan
berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 158
Berdasarkan ketentuan ini, kepemilikan saham oleh Perseroan lain
tersebut harus sudah dialihkan kepada pihak lain yang tidak terkena
larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dalam jangka waktu
1 (satu) tahun sejak berlakunya Undang-Undang ini.
Pasal 159 …à´Š- 58 -
Pasal 159
Cukup jelas.
Pasal 160
Cukup jelas.
Pasal 161
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4756
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 1998
TENTANG
PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:


a. bahwa perkembangan ekonomi dan perdagangan dunia telah menimbulkan persaingan yang semakin tajam sehingga perlu mengambil berbagai langkah untuk meningkatkan efisiensi, daya saing dan pengembangan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO);

b. bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi, daya saing dan pengembangan Perusahaan Perseroan (PERSERO), maka dipandang perlu untuk menegaskan mekanisme kerja organ Perusahaan Perseroan (PERSERO) sesuai dengan prinsip Perseroan Terbatas;

c. bahwa untuk maksud tersebut, maka perlu untuk menyempurnakan pengaturan yang berkaitan dengan Perusahaan Perseroan (PERSERO) dengan Peraturan Pemerintah.

Mengingat:

1. Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945;

2. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);

3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587).

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1


Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :

1. Menteri Keuangan adalah Menteri yang mewakili Pemerintah selaku pemegang saham Negara pada Perusahaan Perseroan.

2. Perusahaan Perseroan, untuk selanjutnya disebut PERSERO, adalah Badan Usaha Milik Negara yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 yang berbentuk Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 yang seluruh atau paling sedikit 51% saham yang dikeluarkannya dimiliki oleh Negara melalui penyertaan modal secara langsung.

3. PERSERO Terbuka adalah PERSERO yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu atau PERSERO yang melakukan penawaran umum, sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Pasal 2

(1) Setiap penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perseroan Terbatas ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah yang memuat maksud penyertaan dan besarnya kekayaan Negara yang dipisahkan untuk penyertaan modal tersebut.

(2) Setiap perubahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang meliputi penambahan dan pengurangan penyertaan modal Negara ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

(3) Pelaksanaan penyertaan modal Negara dan perubahannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilakukan menurut ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.

Pasal 3

Terhadap PERSERO berlaku prinsip-prinsip Perseroan Terbatas sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.

Pasal 4

(1) Maksud dan tujuan pendirian PERSERO adalah:
a. menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat baik di pasar dalam negeri ataupun internasional; dan
b. memupuk keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan.

(2) PERSERO dengan sifat usaha tertentu dapat melaksanakan penugasan khusus untuk menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum, dengan tetap memperhatikan maksud dan tujuan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

BAB II
ORGAN PERSERO

Bagian Kesatu
Rapat Umum Pemegang Saham

Pasal 5


(1)
Menteri Keuangan dapat memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Direktur Jenderal Pembinaan Badan Usaha Milik Negara, perorangan atau badan hukum untuk mewakilinya dalam Rapat Umum Pemegang Saham PERSERO.

(2) Pihak yang menerima kuasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan untuk mengambil keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham, mengenai:

a. Perubahan jumlah modal;
b. Perubahan Anggaran Dasar;
c. Rencana pembagian dan penggunaan laba;
d. Penggabungan, peleburan dan pemecahan PERSERO;
e. Investasi dan pembiayaan jangka panjang;
f. Kerja sama PERSERO;
g. Pembentukan anak perusahaan dan penyertaan;
h. Pengalihan aktiva.

Bagian Kedua
Direksi

Pasal 6


Direksi adalah organ PERSERO yang bertugas melaksanakan pengurusan PERSERO untuk kepentingan dan tujuan PERSERO, serta mewakili PERSERO baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Pasal 7

Direksi bertanggung jawab atas pengurusan PERSERO sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.

Pasal 8

(1) Pengangkatan dan pemberhentian Direksi PERSERO dilakukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham.

(2) Dalam hal Menteri Keuangan bertindak sebagai Rapat Umum Pemegang Saham, pengangkatan Direksi ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

(3) Direksi PERSERO diangkat berdasarkan pertimbangan keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman dan perilaku serta dedikasi untuk mengembangkan usaha guna kemajuan PERSERO.

(4) Dalam pengangkatan dan pemberhentian Direksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) Rapat Umum Pemegang Saham meminta pendapat Komisaris atau pihak lain yang dipandang perlu.

(5) Jumlah anggota Direksi PERSERO disesuaikan dengan kebutuhan dan salah seorang anggota Direksi diangkat sebagai Direktur Utama.

(6) Masa Jabatan Direksi PERSERO adalah 5 (lima) tahun, dan dapat diangkat kembali.

Pasal 9

(1) Dalam melaksanakan tugasnya Direksi wajib mencurahkan tenaga, pikiran dan perhatian secara penuh waktu pada tugas, kewajiban dan pencapaian tujuan PERSERO.

(2) Anggota Direksi PERSERO dilarang memangku jabatan rangkap sebagaimana tersebut di bawah ini:

a. Direktur Utama atau Direktur pada Badan Usaha Milik Negara, daerah dan swasta, atau jabatan lain yang berhubungan dengan pengelolaan perusahaan;
b. jabatan struktural dan fungsional lainnya pada instansi/lembaga pemerintah pusat dan daerah;
c. jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 10

Rapat Umum Pemegang Saham dapat memberhentikan anggota Direksi sebelum habis masa jabatannya apabila anggota Direksi :

a. tidak melaksanakan tugasnya dengan baik;
b. tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dan atau Anggaran Dasar;
c. melakukan tindakan yang merugikan PERSERO atau terlibat dalam tindakan lain yang merugikan PERSERO; atau
d. dipidana penjara karena dipersalahkan melakukan perbuatan pidana kejahatan dan atau kesalahan yang bersangkutan dengan kepengurusan perusahaan.

Pasal 11

(1) Direksi wajib menyiapkan Rencana Jangka Panjang yang merupakan rencana strategis yang memuat sasaran dan tujuan PERSERO yang hendak dicapai dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.

(2) Rencana Jangka Panjang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang kurangnya memuat :

a. evaluasi pelaksanaan Rencana Jangka Panjang sebelumnya;
b. posisi perusahaan saat ini;
c. asumsi-asumsi yang dipakai dalam penyusunan Rencana Jangka Panjang;
d. penetapan misi, sasaran, strategi, kebijakan dan program kerja Rencana Jangka Panjang.

(3) Rancangan Rencana Jangka Panjang yang telah ditandatangani bersama dengan Komisaris, disampaikan kepada Rapat Umum Pemegang Saham untuk mendapat pengesahan.

Pasal 12

(1) Direksi wajib menyiapkan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan yang merupakan penjabaran tahunan dari Rencana Jangka Panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.

(2) Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang kurangnya memuat :


a. rencana kerja yang dirinci atas misi PERSERO, sasaran usaha, strategi usaha, kebijakan perusahaan dan program kerja/kegiatan;
b. anggaran perusahaan yang dirinci atas setiap anggaran program kegiatan;
c. proyeksi keuangan PERSERO dan anak perusahaannya;
d. hal-hal lain yang memerlukan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham.

Pasal 13

(1) Direksi wajib menyampaikan Rancangan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan kepada Rapat Umum Pemegang Saham paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum memasuki tahun anggaran perusahaan.

(2) Rapat Umum Pemegang Saham mengesahkan Rancangan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tahun anggaran berjalan.

(3) Dalam hal Rancangan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan tidak disahkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana dimaksud ayat (2), maka Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan tsb. dianggap sah untuk dilaksanakan sepanjang telah memenuhi ketentuan mengenai bentuk, isi dan tata cara penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan.

(4) Rapat Umum Pemegang Saham melimpahkan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) kepada Komisaris dalam hal PERSERO selama 2 (dua) tahun berturut turut dinyatakan sehat.

Pasal 14

Bentuk, isi dan tata cara penyusunan Rencana Jangka Panjang dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12 ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham.

Pasal 15

Direksi wajib menyerahkan perhitungan tahunan PERSERO kepada akuntan publik atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sebagaimana ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham.

Pasal 16

(1) Tingkat kesehatan PERSERO ditetapkan setiap tahun.

(2) Tingkat kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibedakan atas Sehat, Kurang Sehat dan Tidak Sehat.

(3) Pembedaan tingkat kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan sesuai dengan kondisi keuangan dan sifat penugasan PERSERO.

(4) Ketentuan lebih lanjut tentang penetapan tingkat kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur oleh Menteri Keuangan.

Pasal 17

PERSERO yang Sehat selama 2 (dua) tahun berturut turut dapat mempersiapkan diri dan mengambil langkah-langkah untuk menjadi PERSERO Terbuka.

Bagian Ketiga
Komisaris

Pasal 18


(1) Komisaris adalah organ PERSERO yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan PERSERO termasuk pelaksanaan Rencana Jangka Panjang dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan, ketentuan Anggaran Dasar serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(2) Komisaris melakukan tugas dan kewenangan sesuai dengan ketentuan Undang-undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.

Pasal 19

(1) Dalam Anggaran Dasar tetap dapat ditetapkan pemberian wewenang kepada Komisaris untuk memberikan persetujuan atau bantuan kepada Direksi dalam melakukan perbuatan hukum tertentu.

(2) Berdasarkan Anggaran Dasar atau keputusan Rapat Umum Pemegang Saham, Komisaris dapat melakukan tindakan kepengurusan PERSERO dalam keadaan tertentu untuk jangka waktu tertentu.

Pasal 20

Komisaris dalam melakukan tugasnya berkewajiban:

a. memberikan pendapat dan saran kepada Rapat Umum Pemegang Saham mengenai Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan yang diusulkan Direksi;
b. mengikuti perkembangan kegiatan PERSERO, memberikan pendapat dan saran kepada Rapat Umum Pemegang Saham mengenai setiap masalah yang dianggap penting bagi kepengurusan PERSERO;
c. melaporkan dengan segera kepada Rapat Umum Pemegang Saham apabila terjadi gejala menurunnya kinerja PERSERO;
d. memberikan nasihat kepada Direksi dalam melaksanakan kepengurusan PERSERO;
e. melakukan tugas pengawasan lain yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar PERSERO;

Pasal 21

Pengangkatan dan pemberhentian Komisaris dilakukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham.

Pasal 22

Komisaris diangkat dari tenaga yang memiliki integritas, dedikasi, memahami masalah-masalah manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen dan memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha PERSERO tsb. serta dapat menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya.

Pasal 23

(1) Jumlah Komisaris disesuaikan dengan kebutuhan PERSERO dan paling sedikit 2 (dua) orang, serta salah satu di antaranya diangkat sebagai Komisaris Utama.

(2) Komisaris diangkat untuk jangka waktu yang sama dengan Direksi dan dapat diangkat kembali.

(3) Pengangkatan anggota Komisaris tidak bersamaan waktunya dengan pengangkatan anggota Direksi.

Pasal 24

Rapat Umum Pemegang Saham dapat memberhentikan Komisaris sebelum habis masa jabatannya, apabila Komisaris :

a. tidak melaksanakan tugasnya dengan baik;
b. tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dan atau Anggaran Dasar;
c. melakukan perbuatan yang merugikan PERSERO atau terlibat dalam tindakan lain yang merugikan PERSERO; atau
d. dipidana penjara karena dipersalahkan melakukan perbuatan pidana kejahatan dan atau kesalahan yang berkaitan dengan tugasnya melaksanakan pengawasan dalam perusahaan.

Pasal 25

(1) Komisaris mengadakan rapat 1 (satu) bulan sekali dan sewaktu waktu apabila dianggap perlu.

(2) Dalam hal dianggap perlu, Komisaris dapat meminta Direksi untuk menghadiri rapat Komisaris.

Pasal 26

Komisaris PERSERO dilarang untuk memangku jabatan rangkap yang dapat menimbulkan benturan kepentingan yang merugikan PERSERO sebagaimana tsb. di bawah ini :

a. Direktur Utama atau Direktur pada Badan Usaha Milik Negara, daerah dan swasta, atau jabatan lain yang berhubungan dengan pengurusan perusahaan;
b. jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 27

(1) Untuk membantu pelaksanaan tugasnya, Komisaris dapat mengangkat Sekretaris atas beban PERSERO.

(2) Jika dianggap perlu Komisaris dalam melaksanakan tugasnya dapat mempekerjakan tenaga ahli dalam waktu tertentu atas beban PERSERO.

(3) Segala biaya yang diperlukan oleh Komisaris untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya menjadi beban PERSERO dan secara jelas dimuat dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan.

BAB III
SATUAN PENGAWASAN INTERN

Pasal 28


(1) Pada setiap PERSERO dibentuk Satuan Pengawasan Intern yang merupakan aparat pengawasan intern perusahaan.

(2) Satuan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab kepada Direktur Utama.

Pasal 29

(1) Satuan Pengawasan Intern bertugas membantu Direktur Utama dalam melaksanakan pemeriksaan intern keuangan dan pemeriksaan operasional PERSERO serta menilai pengendalian, pengelolaan dan pelaksanaannya pada PERSERO yang bersangkutan serta memberikan saran-saran perbaikannya.

(2) Atas permintaan tertulis Komisaris, Direksi memberikan keterangan mengenai hasil pemeriksaan atau hasil pelaksanaan tugas Satuan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 30

Direksi wajib memperhatikan dan segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan atas segala sesuatu yang dikemukakan dalam setiap laporan hasil pemeriksaan yang dibuat oleh Satuan Pengawasan intern.

BAB IV
PERSERO TERBUKA

Pasal 31


Terhadap PERSERO Terbuka berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Pasal 32

Penatausahaan kekayaan Negara yang tertanam dalam PERSERO Terbuka dilakukan oleh Menteri Keuangan yang mewakili Pemerintah selaku pemegang saham Negara pada PERSERO Terbuka.

Pasal 33

(1) Menteri Keuangan sebagai pemegang saham PERSERO Terbuka dapat memberikan kuasa kepada Direktur Jenderal Pembinaan Badan Usaha Milik Negara, perorangan atau badan hukum untuk mewakilinya dalam Rapat Umum Pemegang Saham PERSERO.

(2) Pihak yang menerima kuasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan untuk mengambil keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham, mengenai :

a. Perubahan jumlah modal;
b. Perubahan Anggaran Dasar;
c. Rencana pembagian dan penggunaan laba;
d. Penggabungan, peleburan dan pemecahan PERSERO;
e. Investasi dan pembiayaan jangka panjang;
f. Kerja sama PERSERO;
g. Pembentukan anak perusahaan dan penyertaan;
h. Pengalihan aktiva;

BAB V
PENATAUSAHAAN PENYERTAAN MODAL NEGARA DALAM PERSERO

Pasal 34


(1) Menteri Keuangan menyelenggarakan penatausahaan setiap penyertaan modal Negara berikut perubahannya ke dalam modal saham Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan penyertaan-penyertaan yang dilakukan oleh PERSERO.

(2) Pelaksanaan sehari hari dari kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pembinaan Badan Usaha Milik Negara.

BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 35


Dividen yang menjadi hak Negara wajib disetorkan kepada Bendahara Umum Negara segera setelah ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham.

Pasal 36

(1) Badan Usaha yang bukan PERSERO dapat dialihkan bentuknya menjadi PERSERO.

(2) Pengalihan bentuk badan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menjadi PERSERO harus memenuhi persyaratan sbb.:

a. telah melakukan penyehatan baik di bidang keuangan maupun operasional sehingga mampu untuk berkembang secara mandiri;
b. telah menyusun neraca penutup dan neraca likuidasi yang diaudit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau akuntan publik yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan;
c. telah menyusun neraca pembukaan untuk disahkan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 37

Bagi PERSERO tidak berlaku:

a. Keputusan Presiden No. 16 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden No. 24 Tahun 1995;
b. Instruksi Presiden No. 9 Tahun 1970 tentang Penjualan dan atau Pemindahtanganan Barang-barang yang Dimiliki/Dikuasai Negara;
c. segala ketentuan eselonisasi jabatan yang berlaku bagi pegawai negeri.

Pasal 38

Pegawai PERSERO merupakan pekerja PERSERO yang pengangkatan dan pemberhentian, kedudukan, hak serta kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

Pasal 39

Selain organ PERSERO, pihak lain manapun dilarang turut melakukan atau campur tangan dalam pengurusan PERSERO.

BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 40


Dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, seluruh dokumen yang berkenaan dengan kegiatan PERSERO yang selama ini dikelola oleh Menteri yang membawahi dan bertanggung jawab atas bidang teknis PERSERO berdasarkan kewenangan yang diperoleh berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 1983 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Perseroan (PERSERO), telah diselesaikan kepada Menteri Keuangan dan untuk selanjutnya dikelola sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini.

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 41


Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka:

a. Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (LN Tahun 1969 No. 21, TLN No. 2894) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1972 (LN Tahun 1972 No. 32, TLN No. 2987);

b. ketentuan tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) dalam Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 1983 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) (LN Tahun 1983 No. 3, TLN No. 3246) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 37);

c. Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 1990 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) Yang Menjual Sahamnya Kepada Masyarakat Melalui Pasar Modal (LN Tahun 1990 No. 79, TLN No. 3428) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 59 Tahun 1996 (LN Tahun 1996 No. 89, TLN No. 3654); dan

d. ketentuan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini;
dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

Pasal 42

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 17 Januari 1998
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
SOEHARTO

Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 17 Januari 1998
MENTERI NEGARA/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
MOERDIONO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 15

PENJELASAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 1998
TENTANG
PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)

UMUM


Sejalan dengan makin meningkatnya pelaksanaan pembangunan dan hasil-hasil yang dicapai, maka produktivitas dan efisiensi seluruh kekuatan ekonomi nasional perlu ditingkatkan lagi, sehingga peran dan sumbangannya dalam pembangunan dapat memberikan hasil yang optimal bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Perusahaan Perseroan (PERSERO) di mana Negara memiliki sebagian atau seluruh sahamnya, sebagai salah satu bentuk usaha Negara sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 9 Tahun 1969, tidak terlepas dari pemikiran di atas. PERSERO sangat berperan dalam perekonomian nasional sebagai penyedia barang dan jasa untuk pemenuhan kebutuhan untuk konsumsi maupun untuk keperluan proses produksi. Berbagai upaya untuk meningkatkan kinerja PERSERO telah dilakukan oleh Pemerintah selama ini dan upaya yang demikian akan terus dilakukan sehingga memungkinkan PERSERO mampu berperan sebagai badan usaha yang sehat dan efisien serta mampu pula meningkatkan sumbangan bagi pembangunan ekonomi Indonesia dan meningkatkan sumbangan bagi Negara baik dalam bentuk dividen yang menjadi bagian Negara sebagai pemegang saham maupun dalam bentuk penerimaan pajak bagi Negara.

Perkembangan ekonomi dunia telah menumbuhkan persaingan pasar yang makin ketat, yang sejalan dengan kecenderungan globalisasi perekonomian dan liberalisasi perdagangan. Indonesia sebagai peserta aktif dalam berbagai forum regional maupun multilateral sudah sepakat untuk turut serta dalam era perdagangan bebas, melalui keikutsertaan dalam berbagai kesepakatan yang dicapai di berbagai forum yakni General Agreement on Tariff and Trade, General Agreement on Trade in Services, ASEAN Free Trade Area, ASEAN Framework Agreement on Services dan kesepakatan perdagangan bebas APEC.
Berdasarkan penilaian terhadap hasil-hasil yang telah dicapai dewasa ini, dan sesuai dengan kecenderungan perdagangan bebas dan era globalisasi tsb, sudah tiba saatnya bagi PERSERO untuk diberi peluang seluas luasnya untuk mengembangkan usahanya sehingga PERSERO tsb. dapat menjadi badan usaha yang lebih maju dan mandiri. Kebijaksanaan untuk meningkatkan kemandirian PERSERO dimaksud termasuk juga memberi kemungkinan bagi PERSERO untuk menjual saham kepada masyarakat (go public). Bagi PERSERO yang memenuhi persyaratan Sehat yang kriterianya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, perlu ditetapkan suatu kerangka aturan yang lebih memungkinkan PERSERO untuk memanfaatkan potensi dana yang ada pada masyarakat melalui pasar modal, kesempatan untuk memasuki pasar modal baik di dalam maupun di luar negeri juga berkaitan dengan upaya untuk meningkatkan efisiensi PERSERO sehingga lebih mampu bersaing di dalam maupun di luar negeri dalam era globalisasi.

Peraturan Pemerintah ini disusun sepenuhnya berdasarkan ketentuan yang berlaku bagi Perseroan Terbatas sebagaimana termaktub dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas, hanya saja Peraturan Pemerintah ini memberi pengaturan-pengaturan khusus yang berkaitan dengan karakter PERSERO sebagai Perseroan Terbatas yang sahamnya sebagian atau seluruhnya dimiliki oleh Negara, sedang mengenai organ PERSERO tidak terdapat perbedaan yakni terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi dan Komisaris. Dalam Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 1983, dikenal adanya Menteri Teknis yang berwenang melakukan pembinaan bidang usaha Badan Usaha Milik Negara sekaligus berperan sebagai Kuasa Pemegang Saham. Seiring dengan telah dikeluarkannya Undang-undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, maka mekanisme kerja kehidupan Perseroan termasuk pembinaannya didasarkan pada ketentuan Undang-undang tsb. Hal ini berlaku pula bagi PERSERO yang pada dasarnya berbentuk hukum Perseroan Terbatas. Oleh sebab itu, dalam Peraturan Pemerintah ini mekanisme kerja PERSERO diatur berbeda dari ketentuan mengenai hal tsb. yang ada dalam Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 1983. Berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, mekanisme kerja PERSERO dilakukan oleh 3 organ Perseroan, yakni Rapat Umum Pemegang Saham, Komisaris dan Direksi. Sementara itu, Menteri Keuangan berkedudukan sebagai Rapat Umum Pemegang Saham bila seluruh saham PERSERO dimiliki oleh Negara, dan sebagai pemegang saham bila hanya sebagian saham PERSERO yang dimiliki Negara. Sedangkan para Menteri Teknis sesuai fungsi Pemerintah dan berdasarkan pembagian tugas yang berlaku, mempunyai kewenangan penentuan kebijakan pengaturan usaha dan produk yang dihasilkan baik barang maupun jasa, yang berlaku umum baik bagi Badan Usaha Milik Negara maupun swasta. Dengan demikian maka fungsi pembinaan Badan Usaha Milik Negara sebagai bagian dari mekanisme kerja kehidupan Perseroan dilakukan oleh Menteri Keuangan dalam hal yang bersangkutan bertindak selaku Rapat Umum Pemegang Saham atau oleh Rapat Umum Pemegang Saham dalam hal Menteri Keuangan berkedudukan sebagai pemegang saham, dan hal ini dilakukan dengan memperhatikan kebijaksanaan umum dari Menteri yang berwenang mengenai bidang usaha Badan Usaha Milik Negara.

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Angka 1
Cukup jelas

Angka 2
Yang termasuk dalam pengertian penyertaan modal secara langsung dalam hal ini adalah penyertaan dalam modal saham PERSERO. Tidak termasuk sebagai PERSERO adalah Perseroan Terbatas yang sahamnya dimiliki oleh PERSERO.

Angka 3
Cukup jelas

Pasal 2

Ayat (1) dan Ayat (2)
Pemisahan kekayaan Negara untuk dijadikan penyertaan Negara dalam modal saham Perseroan Terbatas hanya dapat dilakukan dengan cara penyertaan langsung Negara ke dalam modal Perseroan Terbatas tsb. Pemisahan kekayaan Negara untuk dijadikan modal dari suatu Perseroan Terbatas dapat dilakukan antara lain untuk maksud sbb.:

a. pendirian suatu Perseroan Terbatas baru atau turut serta dalam Perseroan Terbatas yang bukan PERSERO yang telah berdiri;
b. penambahan kapasitas suatu Perseroan Terbatas;
c. restrukturisasi permodalan Perseroan Terbatas.
Dengan ketentuan ini maka setiap penambahan penyertaan modal Negara ke dalam PERSERO baik yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara maupun sumber lainnya, seperti kapitalisasi cadangan PERSERO perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 3
Cukup jelas

Pasal 4

Ayat (1)
Maksud dan tujuan PERSERO adalah meningkatkan nilai PERSERO. Hal ini akan dicapai apabila PERSERO yang bersangkutan dapat memenuhi permintaan pasar melalui penyediaan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat baik di pasar dalam negeri maupun internasional. Jika keuntungan usaha sebagai hasil kinerja PERSERO dapat meningkatkan nilai PERSERO yang bersangkutan maka hal ini akan memberikan manfaat bagi pemegang saham, karyawan dan kreditor.

Ayat (2)
Meskipun PERSERO didirikan dengan maksud dan tujuan untuk mencari keuntungan namun dapat pula PERSERO didirikan untuk melaksanakan penugasan khusus yakni PERSERO yang sifat usahanya untuk melaksanakan pelayanan kepentingan masyarakat luas. Di samping itu, dalam hal adanya kebutuhan masyarakat luas yang mendesak, Pemerintah dapat pula menugaskan suatu PERSERO melaksanakan fungsi pelayanan kemanfaatan umum. Termasuk dalam fungsi tsb. adalah pelaksanaan program kemitraan dan pembinaan usaha kecil dan koperasi.

Pasal 5

Ayat (1)
Kuasa dimaksud diberikan kepada Direktur Jenderal Pembinaan Badan Usaha Milik Negara karena secara teknis yang membantu Menteri Keuangan selaku pemegang saham adalah Direktur Jenderal Pembinaan Badan Usaha Milik Negara. Namun demikian dalam hal dipandang perlu tidak tertutup kemungkinan kuasa juga dapat diberikan kepada perorangan lain atau badan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 6
Cukup jelas

Pasal 7

Sesuai dengan ketentuan Undang-undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas Direksi bertanggung jawab terhadap pengurusan perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan. Setiap anggota Direksi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas dan tanggung jawab menjalankan untuk kepentingan perseroan. Apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya, maka ia bertanggung jawab penuh secara pribadi, dan jika hal itu menyebabkan kerugian kepada perseroan, maka atas nama perseroan, pemegang saham yang memenuhi syarat tertentu dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri terhadap anggota Direksi tsb. Lebih jauh, dalam hal terjadi kepailitan karena kesalahan atau kelalaian Direksi dan kekayaan perseroan tidak cukup untuk menutup kerugian tsb. maka setiap anggota Direksi, kecuali dapat membuktikan sebaliknya, secara tanggung renteng bertanggung jawab atas kerugian tsb.

Sesuai asas kolegial, maka Direksi masing-masing secara tanggung renteng bertanggung jawab penuh atas pengurusan PERSERO. Karena sifat tanggung jawab Direksi tsb, maka masing-masing anggota Direksi perlu mengetahui konsekuensi dari kebijakan yang ditempuh dalam rangka pengurusan perusahaan. Oleh sebab itu kebijaksanaan PERSERO dalam aspek pengurusan perusahaan ditetapkan dalam rapat Direksi.

Direksi bekerja dengan sistem perwakilan kolegial, tetapi masing-masing anggota Direksi berwenang mewakili PERSERO asal saja keputusan yang mengikat perusahaan mengenai hal tsb. masih berada dalam lingkup kebijaksanaan yang ditetapkan dalam rapat Direksi.

Dalam hal Anggaran Dasar untuk hal-hal tertentu menentukan bahwa perusahaan dapat diwakili oleh Direktur Utama atau oleh Direktur Utama beserta seorang anggota Direksi lain, maka hal tsb. dimungkinkan asal saja asas perwakilan kolegial tsb. tetap dipegang teguh. Hal ini perlu karena sesungguhnya Direktur Utama sama halnya dengan anggota Direksi yang lain mempunyai wewenang dan tanggung jawab yang setara.

Pasal 8

Ayat (1) dan Ayat (2)
Cukup jelas

Ayat (3)
Persyaratan yang akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan ini merupakan persyaratan tambahan atas persyaratan umum yang telah diatur dalam Pasal 79 Undang-undang No. 1 Tahun 1995 mengenai kemampuan melakukan perbuatan hukum, bebas dari masalah kepailitan atau tidak pernah dihukum karena tindak pidana yang merugikan keuangan Negara dalam 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan.

Ayat (4)
Pendapat Komisaris dibutuhkan mengingat tugas Komisaris adalah mengawasi kebijaksanaan Direksi dalam mengelola PERSERO serta memberikan nasihat kepada Direksi. Sehingga Komisaris dalam hal ini sepatutnya mengetahui kinerja Direksi dan kondisi PERSERO tsb. Demikian pula Rapat Umum Pemegang Saham bila perlu dapat meminta pendapat dari pihak lain yang dipandang perlu misalnya Menteri yang membawahi sektor dari PERSERO yang bersangkutan. Ketentuan ini tidak berlaku bagi pengangkatan anggota Direksi pertama kali pada saat pendirian PERSERO.

Ayat (5)
Cukup jelas

Ayat (6)
Anggota Direksi yang telah menyelesaikan masa kerjanya dapat dipertimbangkan untuk diangkat kembali berdasarkan penilaian kinerja pada periode sebelumnya.

Pasal 9

Ayat (1) dan Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 10

Sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (2), dalam hal Menteri Keuangan bertindak sebagai Rapat Umum Pemegang Saham maka pemberhentian anggota Direksi sebelum habis masa jabatannya juga ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

huruf a
Dalam pengertian "tidak melaksanakan tugasnya dengan baik", termasuk pula apabila anggota Direksi tsb. ternyata tidak cukup cakap dalam melaksanakan tugasnya.

huruf b dan huruf c
Cukup jelas

huruf d
Yang dimaksud dihukum pidana adalah dihukum pidana berdasarkan keputusan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti.

Pasal 11

Ayat (1)
Rencana Jangka Panjang PERSERO sangat diperlukan sebagai penentu arah jangka panjang 5 (lima) tahunan yang akan menjadi pegangan manajemen PERSERO dalam menjalankan pengurusan perusahaan. Rencana Jangka Panjang akan memuat sasaran dan tujuan yang akan dicapai beserta kebijakan dan program kerja untuk mencapai sasaran jangka panjang dimaksud.

Ayat (2) s.d Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 12

Ayat (1)
Cukup jelas

Ayat (2)
Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan akan memuat rencana kerja perusahaan yang meliputi misi, sasaran, strategi, kebijakan, program kegiatan dan anggaran perusahaan baik pendapatan, pengeluaran, investasi serta proyeksi keuangan perusahaan yang keseluruhannya menggambarkan rencana kerja dan anggaran perusahaan dalam satu tahun anggaran.

huruf a dan b
Yang dimaksud dengan program kegiatan dalam ketentuan ini adalah program yang mendukung pengembangan usaha PERSERO dan atau program-program sosial yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

huruf c
Proyeksi keuangan yang dimaksud adalah proyeksi keuangan pokok yang meliputi neraca, laporan Rugi/Laba dan laporan arus kas.

huruf d
Cukup jelas

Pasal 13

Ayat (1) s.d Ayat (3)
Cukup jelas

Ayat (4)
Kewenangan Rapat Umum Pemegang Saham ini dapat dilimpahkan jika PERSERO dinyatakan sehat selama 2 (dua) tahun berturut turut atau untuk PERSERO terbuka.

Pasal 14
Cukup jelas

Pasal 15

Dalam hal ini Rapat Umum Pemegang Saham dapat menetapkan akuntan publik atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk melakukan pemeriksaan perhitungan tahunan PERSERO.
Ketentuan ini untuk memperjelas segi-segi administrasi yang melingkupi PERSERO sebagai Badan Usaha Milik Negara. Karena penatausahaan kekayaan Negara yang tertanam dalam PERSERO dilakukan oleh Menteri Keuangan, dan Menteri Keuangan mewakili Pemerintah dalam kedudukannya sebagai pemegang saham atau Rapat Umum Pemegang Saham maka untuk ketertibannya, dalam hal bukan akuntan publik yang ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham untuk melakukan pemeriksaan, pemeriksaan perhitungan dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang merupakan badan pemerintah.
Bagi PERSERO Terbuka berlaku ketentuan perundang-undangan di bidang pasar modal. Sedangkan indikator lain adalah menyangkut pelaksanaan peran strategik PERSERO dalam cakupan makro baik ekonomis, sosial dan lain-lain yang pada umumnya juga berkaitan dengan penugasan-penugasan dari Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 16

Ayat (1)
Tingkat kesehatan dimaksud merupakan hasil pengurusan oleh Direksi.

Ayat (2)
Cukup jelas

Ayat (3)
Ketetapan Menteri Keuangan mengenai tingkat kinerja didasarkan pada kriteria ekonomis dan kriteria lain yang perlu diperhatikan. Termasuk ke dalam kriteria ekonomis adalah ukuran-ukuran Rentabilitas, Likuiditas dan Solvabilitas (RLS) dengan bobot tertentu.

Ayat (4)
Cukup jelas

Pasal 17

Persiapan menjadi PERSERO Terbuka memerlukan upaya dan waktu yang cukup besar, oleh sebab itu bagi PERSERO yang sehat 2 (dua) tahun berturut turut dapat mulai mempersiapkan diri mengambil langkah-langkah nyata untuk menjadi PERSERO Terbuka sehingga pada saatnya nanti segala sesuatunya dapat berjalan lancar.

Pasal 18

Ayat (1)
Komisaris dalam melaksanakan tugasnya wajib dilandasi dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab untuk kepentingan dan usaha perseroan. Apabila karena kesalahan atau kelalaian Komisaris timbul kerugian pada PERSERO, maka atas nama PERSERO pemegang saham yang memenuhi syarat tertentu dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri terhadap Komisaris.

Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 19

Ayat (1)
Cukup jelas

Ayat (2)
Ketentuan ini memberi wewenang kepada Komisaris untuk melakukan pengurusan PERSERO yang sebenarnya hanya dapat dilakukan oleh Direksi, dalam hal Direksi tidak ada. Apabila ada Direksi, Komisaris hanya dapat melakukan tindakan tertentu yang ditentukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham, dalam Anggaran Dasar, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 20
Cukup jelas

Pasal 21

Dalam rangka pengangkatan dan pemberhentian Komisaris, Rapat Umum Pemegang Saham dapat meminta pendapat pihak yang dipandang perlu antara lain Menteri yang membawahi sektor dari PERSERO yang bersangkutan. Dalam hal PERSERO seluruhnya dimiliki Negara maka pengangkatan dan pemberhentian Komisaris dilakukan dengan keputusan Menteri Keuangan.

Pasal 22
Cukup jelas

Pasal 23

Ayat (1)
Cukup jelas

Ayat (2)
Anggota Komisaris yang telah menyelesaikan masa kerjanya dapat dipertimbangkan untuk diangkat kembali berdasarkan penilaian kinerja pada periode sebelumnya.

Ayat (3)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjaga kelangsungan pelaksanaan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini, khususnya ketentuan yang berkenaan dengan tugas dan wewenang Komisaris.

Pasal 24

huruf a
Dalam pengertian "tidak melaksanakan tugasnya dengan baik", termasuk pula apabila anggota Komisaris tsb. ternyata tidak cukup cakap dalam melaksanakan tugasnya.

huruf b dan huruf c
Cukup jelas

huruf d
Yang dimaksud dengan dihukum pidana adalah dihukum pidana berdasarkan keputusan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti.

Pasal 25

Ayat (1)
Dalam rangka melakukan tugas pengawasan, Komisaris diwajibkan mengadakan rapat 1 (satu) bulan sekali dan sewaktu-waktu apabila dianggap perlu oleh salah seorang anggota Komisaris dan atau Direksi, dengan maksud agar Komisaris lebih sering bertemu sehingga tugas pengawasan menjadi lebih cermat.

Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 26

Larangan untuk memangku jabatan rangkap bertujuan agar tidak mengakibatkan benturan kepentingan dengan tugas pengawasan yang dijalankan oleh Komisaris.

Pasal 27

Ayat (1)
Cukup jelas

Ayat (2)
Yang dimaksud dengan dalam waktu tertentu dalam ketentuan ini adalah bahwa tenaga ahli tsb. hanya digunakan untuk kepentingan tertentu dan tidak berlangsung secara terus menerus.

Ayat (3)
Untuk pelaksanaan tugas Komisaris disediakan anggaran tersendiri yang terpisah dari anggaran untuk Direksi. Anggaran ini harus dicantumkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan.

Pasal 28

Ayat (1) dan Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 29

Ayat (1) dan Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 30
Cukup jelas

Pasal 31
Cukup jelas

Pasal 32
Cukup jelas

Pasal 33

Ayat (1)
Lihat penjelasan Pasal 5 ayat (1)

Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 34

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan penatausahaan dalam hal ini adalah pencatatan dalam rangka pengadministrasian untuk mengetahui posisi keuangan Negara dalam Badan Usaha Milik Negara.

Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 35

Dividen yang menjadi bagian Negara sebagai pemegang saham wajib disetorkan ke rekening Bendahara Umum Negara setelah jumlah yang akan disetorkan tsb. ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang mewakili Pemerintah sebagai pemegang saham Negara pada PERSERO. Penetapan jumlah tsb. berdasarkan perhitungan pengeluaran yang menjadi beban Negara dalam kaitannya dengan berbagai program yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Penyetoran dividen dilakukan sekaligus, dan tidak boleh diangsur.

Pasal 36

Ayat (1)
Termasuk ke dalam golongan badan usaha ini adalah PERUM dan Perseroan Terbatas bukan PERSERO, yaitu Perseroan Terbatas milik Negara yang didirikan berdasarkan ketentuan sebelum berlakunya Undang-undang No. 9 Tahun 1969 dan Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 1969 atau Perseroan Terbatas lainnya.

Ayat (2)
Maksud syarat ini adalah agar usaha Negara yang bersangkutan mempunyai dasar yang sehat dan untuk mengetahui nilai sesungguhnya dari kekayaan Negara yang telah ditanam dalam badan usaha yang bersangkutan.

Pasal 37

Untuk memberi keleluasaan pada PERSERO dan PERSERO Terbuka dalam melaksanakan usahanya, maka ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, pengadaan barang dan jasa, penjualan dan pengalihan barang-barang yang dimiliki/dikuasai Negara, dinyatakan tidak berlaku bagi PERSERO dan PERSERO Terbuka. Dengan ketentuan ini maka peraturan perundang-undangan lain yang akan ditetapkan kemudian yang mengatur dengan ketentuan yang sama seperti huruf a dan huruf b ini, juga tidak diberlakukan bagi PERSERO.

Pasal 38

Dengan status ini maka peraturan mengenai kesejahteraan pegawai seperti jaminan kesehatan, kecelakaan, kematian, ataupun hari tua diatur oleh PERSERO baik melalui program jamsostek maupun dana pensiun.

Pasal 39

Agar supaya Direksi dapat melaksanakan tugasnya secara mandiri dan tidak dicampuri oleh pihak-pihak luar, maka tidak diperbolehkan adanya campur tangan terhadap pengurusan PERSERO. Termasuk dalam pengertian campur tangan adalah tindakan atau arahan yang secara langsung memberi pengaruh terhadap tindakan pengurusan PERSERO atau terhadap pengambilan keputusan oleh Direksi.
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mempertegas kemandirian PERSERO sebagai badan usaha agar dapat dikelola secara profesional sehingga dapat berkembang dengan baik sesuai dengan tujuan usahanya.

Hal ini berlaku pula bagi Departemen dan instansi Pemerintah lainnya, karena kebutuhan dana Departemen dan instansi Pemerintah lainnya telah diatur dan ditetapkan secara tersendiri, maka Departemen dan instansi Pemerintah tidak dibenarkan membebani PERSERO dengan segala bentuk pengeluaran dan sebaliknya PERSERO tidak dibenarkan membiayai keperluan pengeluaran Departemen dan instansi Pemerintah dalam pembukuan.

Pasal 40

Dengan ketentuan ini maka seluruh dokumen yang berkenaan dengan kegiatan PERSERO yang selama ini dikelola dan berada di berbagai instansi selain Dep. Keuangan, segera dialihkan kepada Dep. Keuangan.

Pasal 41
Cukup jelas

Pasal 42
Cukup jelas

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3731


PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 2008
TENTANG
DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 92, Pasal 99, dan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.

Mengingat:


1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);

5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);

6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);

7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438).

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1


Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :

1. Pemerintah pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Kementerian negara, yang selanjutnya disebut kementerian, adalah lembaga pemerintah pelaksana kekuasaan pemerintahan yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.

3. Lembaga adalah organisasi non-kementerian negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.

4. Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

5. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

6. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disebut DPRD, adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

7. Daerah otonom, yang selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah, berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

8. Desa atau yang disebut dengan nama lain, yang selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

9. Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disebut SKPD, adalah organisasi/lembaga pada pemerintah daerah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan dekonsentrasi/tugas pemerintahan di bidang tertentu di daerah provinsi, kabupaten, atau kota.

10. Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah dan/atau kepada Instansi Vertikal di wilayah tertentu.

11. Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten, atau kota dan/atau desa, serta dari pemerintah kabupaten, atau kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan.

12. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disebut APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan ditetapkan dengan undang-undang.

13. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disebut APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan peraturan daerah.

14. Dana Dekonsentrasi adalah dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan dekonsentrasi, tidak termasuk dana yang dialokasikan untuk instansi vertikal pusat di daerah.

15. Dana Tugas Pembantuan adalah dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh daerah dan desa yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan tugas pembantuan.

16. Dana Tugas Pembantuan Provinsi adalah dana yang berasal dari APBD Provinsi yang dilaksanakan oleh kabupaten, atau kota dan desa yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan tugas pembantuan dari Pemerintah Provinsi kepada Pemerintah Kabupaten, atau Kota, dan/atau Desa.

17. Dana Tugas Pembantuan Kabupaten/Kota adalah dana yang berasal dari APBD Kabupaten/Kota yang dilaksanakan oleh desa yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan tugas pembantuan dari Pemerintah Kabupaten, atau Kota kepada Desa.

18. Rencana Kerja Pemerintah, yang selanjutnya disebut RKP, adalah dokumen perencanaan nasional untuk periode 1 (satu) tahun.

19. Rencana Kerja Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disebut Renja-KL, adalah dokumen perencanaan kementerian/lembaga untuk periode 1 (satu) tahun.

20. Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disebut RKA-KL, adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan suatu kementerian/lembaga yang merupakan penjabaran dari Rencana Kerja Pemerintah dan Rencana Strategis Kementerian/lembaga yang bersangkutan dalam satu tahun anggaran, serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya.

21. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, yang selanjutnya disebut DIPA atau dokumen lain yang dipersamakan dengan DIPA, adalah suatu dokumen pelaksanaan anggaran yang dibuat oleh menteri/pimpinan lembaga serta disahkan oleh Menteri Keuangan dan berfungsi sebagai dokumen pelaksanaan pendanaan kegiatan serta dokumen pendukung kegiatan akuntansi pemerintah.

22. Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan instansi pemerintah/lembaga untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran, atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh instansi pemerintah.

23. Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau beberapa satuan kerja sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang bersifat personil (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan untuk menghasilkan keluaran dalam bentuk barang/jasa.

BAB II
PRINSIP PENYELENGGARAAN

Pasal 2


(1)
Pemerintah menyelenggarakan sebagian urusan yang menjadi kewenangannya di daerah berdasarkan asas dekonsentrasi dan asas tugas pembantuan.

(2) Penyelenggaraan dekonsentrasi dilakukan melalui pelimpahan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kementerian/lembaga.

(3) Penyelenggaraan tugas pembantuan dilakukan melalui penugasan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemberi tugas pembantuan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota, dan/atau desa, serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa.


(4) Kementerian/lembaga menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan.

Pasal 3

(1)
Pelaksanaan pelimpahan sebagian urusan pemerintahan dari Pemerintah kepada instansi vertikal di daerah didanai melalui anggaran kementerian/lembaga.

(2) Pelaksanaan pelimpahan sebagian urusan pemerintahan dari Pemerintah kepada gubernur dan penugasan dari Pemerintah kepada pemerintah daerah dan/atau pemerintah desa didanai melalui anggaran kementerian/lembaga.

(3) Pengelolaan anggaran untuk pelaksanaan pelimpahan sebagian urusan pemerintahan dan pelaksanaan penugasan dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

Pasal 4

(1)
Sebagian urusan pemerintahan yang dilimpahkan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dilaksanakan oleh SKPD provinsi berdasarkan penetapan dari gubernur.

(2) Sebagian urusan pemerintahan yang ditugaskan kepada pemerintah daerah dilaksanakan oleh SKPD provinsi atau kabupaten/kota berdasarkan penetapan dari gubernur atau bupati/walikota.

(3) Sebagian urusan pemerintahan yang ditugaskan kepada pemerintah desa dilaksanakan oleh kepala desa.

Pasal 5

(1)
Urusan pemerintahan yang dilimpahkan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah tidak boleh dilimpahkan kepada bupati/walikota.

(2) Urusan pemerintahan yang ditugaskan kepada pemerintah provinsi tidak boleh ditugaskan kepada pemerintah kabupaten/kota.

(3) Urusan pemerintahan yang ditugaskan kepada pemerintah kabupaten/kota tidak boleh ditugaskan kepada pemerintah desa.

Pasal 6

(1)
Pemerintah dapat memberikan penugasan kepada pemerintah desa untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan tertentu.

(2) Dalam hal kementerian/lembaga akan memberikan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penugasan tersebut harus mendapat persetujuan dari Presiden.

(3) Presiden memberikan persetujuan penugasan setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan menteri yang membidangi perencanaan pembangunan nasional.

Pasal 7

(1)
Menteri/pimpinan lembaga menetapkan Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga untuk memberikan penugasan kepada pemerintah desa setelah mendapat persetujuan Presiden.

(2) Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga disampaikan kepada kepala desa melalui bupati/walikota sebagai dasar pelaksanaan tugas pembantuan dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, menteri yang membidangi perencanaan pembangunan nasional, dan gubernur.

BAB III
RUANG LINGKUP

Pasal 8


Ruang lingkup dekonsentrasi dan tugas pembantuan mencakup aspek penyelenggaraan, pengelolaan dana, pertanggungjawaban dan pelaporan, pembinaan dan pengawasan, pemeriksaan, serta sanksi.

Pasal 9

(1)
Penyelenggaraan dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi:
a. pelimpahan urusan pemerintahan;
b. tata cara pelimpahan;
c. tata cara penyelenggaraan; dan
d. tata cara penarikan pelimpahan.

(2) Pengelolaan dana dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi:
a. prinsip pendanaan;
b. perencanaan dan penganggaran;
c. penyaluran dan pelaksanaan; dan
d. pengelolaan barang milik negara hasil pelaksanaan dekonsentrasi.

(3) Pertanggungjawaban dan pelaporan dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi:
a. penyelenggaraan dekonsentrasi; dan
b. pengelolaan dana dekonsentrasi.

Pasal 10

(1) Penyelenggaraan tugas pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi:
a. penugasan urusan pemerintahan;
b. tata cara penugasan;
c. tata cara penyelenggaraan; dan
d. penghentian tugas pembantuan.

(2) Pengelolaan dana tugas pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi:
a. prinsip pendanaan;
b. perencanaan dan penganggaran;
c. penyaluran dan pelaksanaan; dan
d. pengelolaan barang milik negara hasil pelaksanaan tugas pembantuan.

(3) Pertanggungjawaban dan pelaporan tugas pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi:
a. penyelenggaraan tugas pembantuan; dan
b. pengelolaan dana tugas pembantuan.

BAB IV
PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI

Bagian Kesatu
Pelimpahan Urusan Pemerintahan

Pasal 11


(1) Pelimpahan sebagian urusan pemerintahan dapat dilakukan kepada gubernur.

(2) Selain dilimpahkan kepada gubernur, sebagian urusan pemerintahan dapat pula dilimpahkan kepada:
a. instansi vertikal;
b. pejabat Pemerintah di daerah.

(3) Jangkauan pelayanan atas penyelenggaraan sebagian urusan pemerintahan yang dilimpahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat melampaui satu wilayah administrasi pemerintahan provinsi.

(4) Penyelenggaraan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikoordinasikan kepada gubernur masing-masing wilayah.

Pasal 12

Instansi vertikal yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), wajib:
a. berkoordinasi dengan gubernur atau bupati/walikota dan instansi terkait dalam perencanaan, pendanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan, sesuai dengan norma, standar, pedoman, arahan, dan kebijakan pemerintah yang diselaraskan dengan perencanaan tata ruang dan program pembangunan daerah serta kebijakan pemerintah daerah lainnya; dan
b. memberikan saran kepada menteri/pimpinan lembaga dan gubernur atau bupati/walikota berkenaan dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilimpahkan.

Pasal 13

(1) Urusan pemerintahan yang menjadi wewenang Pemerintah di bidang politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, serta agama, yang didekonsentrasikan, diselenggarakan oleh instansi vertikal di daerah.

(2) Urusan pemerintahan yang menjadi wewenang Pemerintah selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang didekonsentrasikan kepada perangkat pusat di daerah, diselenggarakan sendiri melalui instansi vertikal tertentu di daerah.

(3) Urusan pemerintahan yang dapat dilimpahkan dari Pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah merupakan sebagian urusan pemerintahan yang menurut peraturan perundang-undangan ditetapkan sebagai urusan Pemerintah.

(4) Tata cara penyelenggaraan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(5) Tata cara penyelenggaraan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 14

(1)
Urusan yang dapat dilimpahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) dijabarkan dalam bentuk program dan kegiatan kementerian/lembaga yang sudah ditetapkan dalam Renja-KL yang mengacu pada RKP.

(2) Urusan yang dapat dilimpahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperhatikan kriteria eksternalitas, akuntabilitas, dan efisiensi, serta keserasian hubungan antar susunan pemerintahan.

Bagian Kedua
Tata Cara Pelimpahan

Pasal 15


(1) Perencanaan program dan kegiatan dekonsentrasi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem perencanaan pembangunan nasional.

(2) Perencanaan program dan kegiatan dekonsentrasi harus memperhatikan aspek kewenangan, efisiensi, efektifitas, kemampuan keuangan negara, dan sinkronisasi antara rencana kegiatan dekonsentrasi dengan rencana kegiatan pembangunan daerah.

(3) Penyusunan perencanaan program dan kegiatan dekonsentrasi dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

(1) Setelah ditetapkannya pagu indikatif, kementerian/lembaga memprakarsai dan merumuskan sebagian urusan pemerintahan yang akan dilimpahkan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah di daerah paling lambat pertengahan bulan Maret untuk tahun anggaran berikutnya.

(2) Rumusan tentang sebagian urusan pemerintahan yang akan dilimpahkan kepada gubernur dituangkan dalam rancangan Renja-KL dan disampaikan kepada menteri yang membidangi perencanaan pembangunan nasional sebagai bahan koordinasi dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas).

(3) Menteri yang membidangi perencanaan pembangunan nasional bersama menteri/pimpinan lembaga melakukan penelaahan rancangan Renja-KL yang memuat rumusan tentang sebagian urusan pemerintahan yang akan dilimpahkan, dan hasilnya akan digunakan sebagai bahan penyusunan Renja-KL dan RKP.

(4) Kementerian/lembaga memberitahukan kepada gubernur mengenai lingkup urusan pemerintahan yang akan dilimpahkan paling lambat pertengahan bulan Juni untuk tahun anggaran berikutnya setelah ditetapkannya pagu sementara.

(5) Lingkup urusan pemerintahan yang akan dilimpahkan ditetapkan dalam bentuk Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga.

(6) Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga disampaikan kepada gubernur dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan menteri yang membidangi perencanaan pembangunan nasional paling lambat minggu pertama bulan Desember untuk tahun anggaran berikutnya setelah ditetapkannya Peraturan Presiden tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat.

Bagian Ketiga
Tata Cara Penyelenggaraan

Pasal 17


(1) Dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Pemerintah, gubernur sebagai wakil Pemerintah melakukan:
a. sinkronisasi dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah;
b. penyiapan perangkat daerah yang akan melaksanakan program dan kegiatan dekonsentrasi; dan
c. koordinasi, pengendalian, pembinaan, pengawasan dan pelaporan.

(2) Gubernur membentuk tim koordinasi yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur yang berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri berkaitan dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud ayat (1).

(3) Gubernur memberitahukan kepada DPRD berkaitan dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 18

Dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilimpahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), gubernur berpedoman pada norma, standar, pedoman, kriteria, dan kebijakan pemerintah, serta keserasian, kemanfaatan, kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan daerah.

Bagian Keempat
Tata Cara Penarikan Pelimpahan

Pasal 19


(1) Penarikan urusan pemerintahan yang dilimpahkan dapat dilakukan apabila:
a. urusan pemerintahan tidak dapat dilanjutkan karena Pemerintah mengubah kebijakan; dan/atau
b. pelaksanaan urusan pemerintahan tidak sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Penarikan pelimpahan dari Pemerintah dilakukan melalui penetapan Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga, yang tembusannya disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan menteri yang membidangi perencanaan pembangunan nasional.

(3) Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga digunakan oleh Menteri Keuangan sebagai dasar pemblokiran dalam dokumen anggaran dan penghentian pencairan dana dekonsentrasi.

BAB V
PENGELOLAAN DANA DEKONSENTRASI

Bagian Kesatu
Prinsip Pendanaan

Pasal 20


(1) Urusan pemerintahan yang dapat dilimpahkan kepada gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) didanai dari APBN bagian anggaran kementerian/lembaga melalui dana dekonsentrasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.

(2) Pendanaan dalam rangka dekonsentrasi dialokasikan setelah adanya pelimpahan wewenang dari Pemerintah melalui kementerian/lembaga kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah di daerah.

(3) Pendanaan dalam rangka dekonsentrasi dialokasikan untuk kegiatan yang bersifat non-fisik.

Bagian Kedua
Perencanaan dan Penganggaran

Pasal 21


(1) Program dan kegiatan kementerian/lembaga yang akan didekonsentrasikan harus sesuai dengan Renja-KL dan RKP.

(2) Rencana lokasi dan anggaran untuk program dan kegiatan yang akan didekonsentrasikan disusun dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara, keseimbangan pendanaan di daerah, dan kebutuhan pembangunan daerah.

Pasal 22

(1) Penganggaran dana dekonsentrasi dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi APBN.
(2) Penganggaran dana dekonsentrasi dituangkan dalam penyusunan RKA-KL.
(3) RKA-KL yang telah disusun menjadi dasar dalam pembahasan bersama antara kementerian/lembaga dengan komisi terkait di DPR.
(4) RKA-KL yang telah disepakati oleh komisi terkait di DPR disampaikan kepada Menteri Keuangan dan menteri yang membidangi perencanaan pembangunan nasional untuk dilakukan penelaahan.
(5) Hasil penelaahan RKA-KL ditetapkan menjadi Satuan Anggaran Per Satuan Kerja (SAPSK).
(6) RKA-KL yang telah ditetapkan menjadi SAPSK disampaikan kepada kementerian/lembaga.
(7) Kementerian/lembaga menyampaikan RKA-KL yang telah ditetapkan menjadi SAPSK kepada gubernur.
(8) Setelah menerima RKA-KL, gubernur menetapkan Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penguji Tagihan/Penanda tangan Surat Perintah Membayar, dan Bendahara Pengeluaran serta menyampaikannya kepada menteri/pimpinan lembaga dan Menteri Keuangan.
(9) RKA-KL sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diberitahukan oleh gubernur kepada DPRD provinsi pada saat pembahasan RAPBD.
(10) Tata cara penyusunan RKA-KL mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 23
(1)
RKA-KL yang telah ditetapkan menjadi SAPSK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (6), menjadi dasar dalam penyusunan DIPA.
(2) Tata cara penyusunan DIPA serta penetapan/pengesahannya mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 24
Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5) serta RKA-KL dan DIPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) digunakan oleh Menteri Keuangan sebagai bahan pemantauan dan evaluasi dana dekonsentrasi, serta perumusan kebijakan dan pengendalian fiskal nasional.

Bagian Ketiga
Penyaluran dan Pelaksanaan

Pasal 25
(1)
Penyaluran dana dekonsentrasi dilakukan oleh Bendahara Umum Negara atau kuasanya melalui Rekening Kas Umum Negara.
(2) Tata cara penyaluran dana dekonsentrasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 26
(1)
Penerimaan sebagai akibat pelaksanaan dekonsentrasi merupakan penerimaan negara dan wajib disetor oleh Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran ke Rekening Kas Umum Negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal pelaksanaan dekonsentrasi terdapat saldo kas pada akhir tahun anggaran, saldo tersebut harus disetor ke Rekening Kas Umum Negara.

Bagian Keempat
Pengelolaan Barang Milik Negara Hasil Pelaksanaan Dekonsentrasi

Pasal 27
(1)
Semua barang yang dibeli atau diperoleh dari pelaksanaan dana dekonsentrasi merupakan barang milik negara.
(2) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai penunjang pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi.
(3) SKPD melakukan penatausahaan barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 28
(1)
Barang milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), dapat dihibahkan kepada daerah.
(2) Dalam hal barang dihibahkan kepada daerah, penatausahaan, penggunaan dan pemanfaatan barang tersebut dilaksanakan oleh pemerintah provinsi sebagai barang milik daerah.
(3) Dalam hal barang dihibahkan kepada daerah, penatausahaan, penggunaan dan pemanfaatan barang tersebut dilaksanakan oleh pemerintah provinsi sebagai barang milik daerah.

Pasal 29
(1)
Penghibahan, penatausahaan, penggunaan dan pemanfaatan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2), merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pengelolaan barang milik negara/daerah.
(2) Tata cara pengelolaan barang milik negara serta pengendalian dan pengawasannya, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB VI
PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN DEKONSENTRASI

Pasal 30
(1)
Pertanggungjawaban dan pelaporan dekonsentrasi mencakup aspek manajerial dan aspek akuntabilitas.
(2) Aspek manajerial terdiri dari perkembangan realisasi penyerapan dana, pencapaian target keluaran, kendala yang dihadapi, dan saran tindak lanjut.
(3) Aspek akuntabilitas terdiri dari laporan realisasi anggaran, neraca, catatan atas laporan keuangan, dan laporan barang.

Bagian Kesatu
Penyelenggaraan

Pasal 31
(1)
Kepala SKPD provinsi bertanggung jawab atas pelaporan kegiatan dekonsentrasi.
(2) Penyusunan dan penyampaian laporan kegiatan dekonsentrasi dilakukan dengan tahapan:
a. Kepala SKPD provinsi yang melaksanakan dekonsentrasi menyusun dan menyampaikan laporan kegiatan setiap triwulan dan setiap berakhirnya tahun anggaran kepada gubernur melalui SKPD yang membidangi perencanaan dan kepada kementerian/lembaga pemberi dana dekonsentrasi.
b. Gubernur menugaskan SKPD yang membidangi perencanaan untuk menggabungkan laporan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan menyampaikannya setiap triwulan dan setiap berakhirnya tahun anggaran kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan menteri yang membidangi perencanaan pembangunan nasional.
(3) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b digunakan sebagai bahan perencanaan, pembinaan, pengendalian, dan evaluasi.
(4) Bentuk dan isi laporan pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

Bagian Kedua
Pengelolaan Dana

Pasal 32
(1)
Kepala SKPD provinsi selaku Kuasa Pengguna Anggaran/Barang dekonsentrasi bertanggung jawab atas pelaksanaan dana dekonsentrasi.
(2) Kepala SKPD provinsi selaku Kuasa Pengguna Anggaran/Barang wajib menyelenggarakan akuntansi dan bertanggung jawab terhadap penyusunan dan penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan dan barang.
(3) Penatausahaan keuangan dan barang dalam pelaksanaan dekonsentrasi dilakukan secara terpisah dari penatausahaan keuangan dan barang dalam pelaksanaan tugas pembantuan dan desentralisasi.
(4) Penatausahaan keuangan dan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diselenggarakan oleh SKPD provinsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 33
(1)
Penyusunan dan penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan dan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dilakukan dengan tahapan:
a. Kepala SKPD provinsi yang melaksanakan dekonsentrasi atas nama gubernur menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan dan barang setiap triwulan dan setiap berakhirnya tahun anggaran kepada menteri/pimpinan lembaga pemberi dana dekonsentrasi, dengan tembusan kepada SKPD yang membidangi pengelolaan keuangan daerah;
b. Gubernur menggabungkan laporan pertanggungjawaban keuangan dan barang atas pelaksanaan dana dekonsentrasi dan menyampaikannya setiap triwulan dan setiap berakhirnya tahun anggaran kepada Menteri Keuangan;
c. Menteri/pimpinan lembaga yang mengalokasikan dana dekonsentrasi menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan dan barang setiap berakhirnya tahun anggaran kepada Presiden melalui Menteri Keuangan.
(2) Bentuk dan isi laporan pertanggungjawaban keuangan dan barang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 34
(1)
Laporan pertanggungjawaban keuangan secara tahunan atas pelaksanaan dekonsentrasi oleh gubernur dilampirkan dalam Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD.
(2) Penyampaian lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara bersama-sama atau terpisah dengan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.

BAB VII
PENYELENGGARAAN TUGAS PEMBANTUAN

Bagian Kesatu
Penugasan Urusan Pemerintahan

Pasal 35
(1)
Pemerintah dapat memberikan tugas pembantuan kepada pemerintah provinsi atau kabupaten/kota dan/atau pemerintah desa untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan.
(2) Pemerintah provinsi dapat memberikan tugas pembantuan kepada pemerintah kabupaten/kota dan/atau pemerintah desa untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan provinsi.
(3) Pemerintah kabupaten/kota dapat memberikan tugas pembantuan kepada pemerintah desa untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan kabupaten/kota.

Pasal 36
(1)
Urusan pemerintahan yang dapat ditugaskan dari Pemerintah kepada pemerintah provinsi atau kabupaten/kota dan/atau pemerintah desa merupakan sebagian urusan pemerintahan di luar 6 (enam) urusan yang bersifat mutlak yang menurut peraturan perundang-undangan ditetapkan sebagai urusan Pemerintah.
(2) Urusan pemerintahan yang dapat ditugaskan dari pemerintah provinsi kepada pemerintah kabupaten/kota dan/atau pemerintah desa merupakan sebagian urusan pemerintahan yang menurut peraturan perundang-undangan ditetapkan sebagai urusan pemerintah provinsi.
(3) Urusan pemerintahan yang dapat ditugaskan dari pemerintah kabupaten/kota kepada pemerintah desa merupakan sebagian urusan pemerintahan yang menurut peraturan perundang-undangan ditetapkan sebagai urusan pemerintah kabupaten/kota.

Pasal 37
(1)
Urusan yang dapat ditugaskan dari Pemerintah dijabarkan dalam bentuk program dan kegiatan kementerian/lembaga yang sudah ditetapkan dalam Renja-KL yang mengacu pada RKP.
(2) Urusan yang dapat ditugaskan dari pemerintah provinsi kepada pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah desa dijabarkan dalam bentuk program dan kegiatan pemerintah provinsi yang sudah ditetapkan dalam Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja SKPD) provinsi yang mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) provinsi.
(3) Urusan yang dapat ditugaskan dari pemerintah kabupaten/kota kepada pemerintah desa dijabarkan dalam bentuk program dan kegiatan pemerintah kabupaten/kota yang sudah ditetapkan dalam Renja SKPD kabupaten/kota yang mengacu pada RKPD kabupaten/kota.
(4) Urusan yang dapat ditugaskan wajib memperhatikan kriteria eksternalitas, akuntabilitas, dan efisiensi, serta keserasian pembangunan nasional dan wilayah.

Bagian Ketiga
Tata Cara Penugasan

Paragraf 1
Perencanaan Penugasan

Pasal 38
(1)
Perencanaan program dan kegiatan tugas pembantuan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem perencanaan pembangunan nasional.
(2) Perencanaan program dan kegiatan tugas pembantuan harus memperhatikan aspek kewenangan, efisiensi, efektifitas, kemampuan keuangan negara, dan sinkronisasi antara rencana kegiatan tugas pembantuan dengan rencana kegiatan pembangunan daerah.
(3) Penyusunan perencanaan program dan kegiatan tugas pembantuan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Paragraf 2
Penugasan dari Pemerintah kepada Daerah dan/atau Desa

Pasal 39
(1)
Setelah ditetapkannya pagu indikatif, kementerian/lembaga memprakarsai dan merumuskan sebagian urusan pemerintahan yang akan ditugaskan kepada gubernur atau bupati/walikota, dan/atau kepala desa paling lambat pertengahan bulan Maret untuk tahun anggaran berikutnya.
(2) Rumusan tentang sebagian urusan pemerintahan yang akan ditugaskan kepada gubernur atau bupati/walikota, dan/atau kepala desa dituangkan dalam rancangan Renja-KL dan disampaikan kepada menteri yang membidangi perencanaan pembangunan nasional sebagai bahan koordinasi dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas).
(3) Menteri yang membidangi perencanaan pembangunan nasional bersama menteri/pimpinan lembaga melakukan penelaahan rancangan Renja-KL yang memuat rumusan tentang sebagian urusan pemerintahan yang akan ditugaskan, dan hasilnya akan digunakan sebagai bahan penyusunan Renja-KL dan RKP.
(4) Kementerian/lembaga memberitahukan kepada gubernur atau bupati/walikota dan/atau kepala desa mengenai lingkup urusan pemerintahan yang akan ditugaskan paling lambat pertengahan bulan Juni untuk tahun anggaran berikutnya setelah ditetapkannya pagu sementara.
(5) Lingkup urusan pemerintahan yang akan ditugaskan ditetapkan dalam bentuk Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga.
(6) Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga disampaikan kepada gubernur atau bupati/walikota dan/atau kepala desa dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan menteri yang membidangi perencanaan pembangunan nasional paling lambat minggu pertama bulan Desember untuk tahun anggaran berikutnya setelah ditetapkannya Peraturan Presiden tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat.

Paragraf 3
Penugasan Dari Pemerintah Provinsi Kepada Kabupaten/Kota Dan/Atau Desa

Pasal 40
(1)
Pemerintah provinsi memberitahukan kepada bupati/walikota dan/atau kepala desa mengenai lingkup urusan pemerintahan provinsi yang akan ditugaskan pada tahun anggaran berikutnya segera setelah ditetapkannya Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
(2) Pemberitahuan dilakukan untuk tujuan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan, serta sinkronisasi antara rencana kegiatan tugas pembantuan dengan rencana kegiatan pembangunan daerah kabupaten/kota dan/atau desa.
(3) Pemberitahuan dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan bagi pemerintah kabupaten/kota dan/atau desa dalam menyusun perencanaan dan anggaran daerah.
(4) Apabila pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinilai layak, pemerintah kabupaten/kota dan/atau pemerintah desa membuat pernyataan menerima untuk melaksanakan penugasan dari pemerintah provinsi.
(5) Lingkup urusan pemerintahan yang akan ditugaskan kepada bupati/walikota dan/atau kepala desa dituangkan dalam bentuk Peraturan Gubernur.
(6) Peraturan Gubernur ditetapkan setelah mendapat masukan dari Tim Koordinasi Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Provinsi.
(7) Peraturan Gubernur menjadi dasar dalam pelaksanaan dan pengalokasian anggaran tugas pembantuan provinsi.

Paragraf 4
Penugasan Dari Pemerintah Kabupaten/kota Kepada Desa

Pasal 41
(1)
Pemerintah kabupaten/kota memberitahukan kepada kepala desa mengenai lingkup urusan pemerintahan yang akan ditugaskan pada tahun anggaran berikutnya segera setelah ditetapkannya Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
(2) Pemberitahuan dilakukan untuk tujuan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan kabupaten atau kota, serta sinkronisasi antara rencana kegiatan tugas pembantuan dengan rencana kegiatan pembangunan desa.
(3) Pemberitahuan dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan pemerintah desa dalam menyusun perencanaan dan anggaran desa.
(4) Apabila pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinilai layak, pemerintah desa membuat pernyataan menerima untuk melaksanakan penugasan dari pemerintah kabupaten atau kota.
(5) Lingkup urusan pemerintahan yang akan ditugaskan kepada kepala desa dituangkan dalam bentuk Peraturan Bupati/Walikota.
(6) Peraturan Bupati/Walikota ditetapkan setelah mendapat masukan dari Tim Koordinasi Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Kabupaten/Kota.
(7) Peraturan Bupati/Walikota menjadi dasar dalam pelaksanaan dan pengalokasian anggaran tugas pembantuan kabupaten/kota.

Bagian Keempat
Tata Cara Penyelenggaraan Tugas Pembantuan

Paragraf 1
Tugas Pembantuan Dari Pemerintah Kepada Pemerintah Daerah

Pasal 42
(1)
Dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang ditugaskan dari Pemerintah, kepala daerah melakukan:
a. sinkronisasi dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah;
b. penyiapan perangkat daerah yang akan melaksanakan program dan kegiatan tugas pembantuan; dan
c. koordinasi, pengendalian, pembinaan, pengawasan, dan pelaporan.
(2) Kepala daerah membentuk tim koordinasi yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah yang berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri berkaitan dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Kepala daerah memberitahukan kepada DPRD berkaitan dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 43
Dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang ditugaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1), kepala daerah berpedoman pada norma, standar, pedoman, kriteria, dan kebijakan pemerintah, serta keserasian, kemanfaatan, kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan daerah.

Paragraf 2
Tugas Pembantuan Dari Pemerintah Provinsi Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota

Pasal 44
(1)
Dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang ditugaskan dari pemerintah provinsi, bupati/walikota melakukan:
a. sinkronisasi urusan pemerintahan yang ditugaskan dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah;
b. penyiapan perangkat daerah yang akan melaksanakan program dan kegiatan tugas pembantuan; dan
c. koordinasi, pengendalian, pembinaan, pengawasan, dan pelaporan.
(2) Bupati/walikota membentuk tim koordinasi yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota yang berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri berkaitan dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Bupati/walikota memberitahukan kepada DPRD berkaitan dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 45
Dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang ditugaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1), bupati/walikota berpedoman pada norma, standar, pedoman, kriteria, dan kebijakan pemerintah, serta keserasian, kemanfaatan, kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan daerah.

Paragraf 3
Tugas Pembantuan Dari Pemerintah Dan/Atau Pemerintah Provinsi Dan/Atau Pemerintah Kabupaten/Kota Kepada Pemerintah Desa

Pasal 46
(1)
Kepala desa melakukan persiapan dan koordinasi dengan badan permusyawaratan desa, kecamatan, dan pemerintah kabupaten/kota berkaitan dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang ditugaskan dari Pemerintah dan/atau pemerintah provinsi.
(2) Kepala desa melakukan persiapan dan koordinasi dengan badan permusyawaratan desa dan kecamatan berkaitan dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang ditugaskan dari pemerintah kabupaten/kota.
(3) Dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang ditugaskan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), kepala desa memperhatikan norma, standar, pedoman, kriteria, dan kebijakan Pemerintah atau pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
(4) Camat atau dengan sebutan lainnya mengkoordinasikan penyelenggaraan tugas pembantuan dari Provinsi/Kabupaten/Kota yang ditugaskan kepada desa.

Bagian Kelima
Tata Cara Penghentian Penugasan

Pasal 47
(1)
Penghentian urusan pemerintahan yang telah ditugaskan dapat dilakukan apabila:
a. urusan pemerintahan tidak dapat dilanjutkan karena pemberi penugasan mengubah kebijakan; dan/atau
b. pelaksanaan urusan pemerintahan tidak sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
c. penerima penugasan mengusulkan untuk dihentikan sebagian atau seluruhnya.
(2) Penghentian tugas pembantuan dari Pemerintah dilakukan melalui penetapan Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga, yang tembusannya disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan menteri yang membidangi perencanaan pembangunan nasional.
(3) Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga digunakan oleh Menteri Keuangan sebagai dasar pemblokiran dalam dokumen anggaran dan penghentian pencairan dana tugas pembantuan.
(4) Apabila dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diusulkan penghentian penugasan belum ditetapkan Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga, kepala daerah dan kepala desa dapat menghentikan sementara penyelenggaraan urusan pemerintahan yang ditugaskan.
(5) Penghentian tugas pembantuan dari pemerintah provinsi dilakukan melalui Keputusan Gubernur setelah mendapat masukan dari Tim Koordinasi Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Provinsi, dengan tembusan kepada DPRD provinsi.
(6) Penghentian tugas pembantuan dari pemerintah kabupaten, atau kota dilakukan melalui Keputusan Bupati/Walikota setelah mendapat masukan dari Tim Koordinasi Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Kabupaten/Kota, dengan tembusan kepada DPRD kabupaten/kota.
(7) Selama Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga atau Keputusan Gubernur atau Bupati/Walikota belum ditetapkan, penerima penugasan dapat menyelenggarakan urusan pemerintahan yang ditugaskan.

BAB VIII
PENGELOLAAN DANA TUGAS PEMBANTUAN

Bagian Kesatu
Prinsip Pendanaan

Pasal 48
(1)
Urusan pemerintahan yang dapat ditugaskan dari Pemerintah kepada pemerintah provinsi atau kabupaten/kota dan/atau pemerintah desa didanai dari APBN bagian anggaran kementerian/lembaga melalui dana tugas pembantuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
(2) Urusan pemerintahan yang ditugaskan dari pemerintah provinsi kepada pemerintah kabupaten/kota dan/atau pemerintah desa didanai dari APBD provinsi.
(3) Urusan pemerintahan yang ditugaskan dari pemerintah kabupaten/kota kepada pemerintah desa didanai dari APBD kabupaten/kota.
(4) Tata cara pendanaan tugas pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

Pasal 49
(1)
Pendanaan dalam rangka tugas pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) dialokasikan setelah adanya penugasan Pemerintah melalui kementerian/lembaga kepada gubernur atau bupati/walikota dan/atau kepala desa.
(2) Pendanaan dalam rangka tugas pembantuan dialokasikan untuk kegiatan yang bersifat fisik.

Bagian Kedua
Perencanaan dan Penganggaran

Pasal 50
(1)
Program dan kegiatan kementerian/lembaga yang akan ditugaskan harus sesuai dengan Renja-KL dan RKP.
(2) Rencana lokasi dan anggaran untuk program dan kegiatan yang akan ditugaskan disusun dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara, keseimbangan pendanaan di daerah, dan kebutuhan pembangunan daerah.

Pasal 51
(1) Penganggaran dana tugas pembantuan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi APBN.
(2) Penganggaran dana tugas pembantuan dituangkan dalam penyusunan RKA-KL.
(3) RKA-KL yang telah disusun menjadi dasar dalam pembahasan bersama antara kementerian/lembaga dengan komisi terkait di DPR.
(4) RKA-KL yang telah disepakati oleh komisi terkait di DPR disampaikan kepada Menteri Keuangan dan menteri yang membidangi perencanaan pembangunan nasional untuk dilakukan penelaahan.
(5) Hasil penelaahan RKA-KL ditetapkan menjadi Satuan Anggaran Per Satuan Kerja (SAPSK).
(6) RKA-KL yang telah ditetapkan menjadi SAPSK disampaikan kepada kementerian/lembaga.
(7) Kementerian/lembaga menyampaikan RKA-KL sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada gubernur atau bupati/walikota untuk diberitahukan kepada DPRD provinsi atau kabupaten/kota pada saat pembahasan RAPBD.
(8) Setelah menerima RKA-KL, gubernur atau bupati/walikota menyampaikan usulan pejabat pengelola keuangan tugas pembantuan untuk ditetapkan oleh kementerian/lembaga.
(9) Tata cara penyusunan RKA-KL mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 52
(1) RKA-KL yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (6) menjadi dasar dalam penyusunan DIPA.
(2) Tata cara penyusunan dan pengesahan DIPA mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 53
Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (5) serta RKA-KL dan DIPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) digunakan oleh Menteri Keuangan sebagai bahan pemantauan dan evaluasi dana tugas pembantuan, serta perumusan kebijakan dan pengendalian fiskal nasional.

Bagian Ketiga
Penyaluran dan Pelaksanaan

Pasal 54
(1) Penyaluran dana tugas pembantuan dilakukan oleh Kuasa Bendahara Umum Negara melalui Rekening Kas Umum Negara.
(2) Tata cara penyaluran dana tugas pembantuan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 55
(1) Penerimaan sebagai akibat pelaksanaan tugas pembantuan merupakan penerimaan negara dan wajib disetor oleh Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran ke rekening Kas Umum Negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal pelaksanaan tugas pembantuan terdapat saldo kas pada akhir tahun anggaran, saldo tersebut harus disetor ke rekening Kas Umum Negara.

Bagian Keempat
Pengelolaan Barang Milik Negara Hasil Pelaksanaan Tugas Pembantuan

Pasal 56
(1) Semua barang yang dibeli atau diperoleh dari pelaksanaan dana tugas pembantuan merupakan barang milik negara.
(2) SKPD melakukan penatausahaan barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 57
(1) Barang milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1), dapat dihibahkan kepada daerah.
(2) Dalam hal barang dihibahkan kepada daerah, penatausahaan, penggunaan dan pemanfaatan barang tersebut dilaksanakan oleh pemerintah provinsi atau kabupaten/kota sebagai barang milik daerah.

Pasal 58
(1) Penghibahan, penatausahaan, penggunaan dan pemanfaatan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2), merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pengelolaan barang milik negara/daerah.
(2) Tata cara pengelolaan barang milik negara serta pengendalian dan pengawasannya, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB IX
PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN TUGAS PEMBANTUAN

Pasal 59
(1) Pertanggungjawaban dan pelaporan tugas pembantuan mencakup aspek manajerial dan aspek akuntabilitas.
(2) Aspek manajerial terdiri dari perkembangan realisasi penyerapan dana, pencapaian target keluaran, kendala yang dihadapi, dan saran tindak lanjut.
(3) Aspek akuntabilitas terdiri dari laporan realisasi anggaran, neraca, catatan atas laporan keuangan, dan laporan barang.

Bagian Kesatu
Penyelenggaraan

Paragraf 1
Tugas Pembantuan Dari Pemerintah Kepada Pemerintah Provinsi, Kabupaten, Atau Kota

Pasal 60
(1) Kepala SKPD provinsi atau kabupaten/kota bertanggung jawab atas pelaporan kegiatan tugas pembantuan.
(2) Penyusunan dan penyampaian laporan kegiatan tugas pembantuan dilakukan dengan tahapan:
a. Kepala SKPD provinsi yang melaksanakan tugas pembantuan menyusun dan menyampaikan laporan kegiatan setiap triwulan dan setiap berakhirnya tahun anggaran kepada gubernur melalui SKPD yang membidangi perencanaan dan kepada kementerian/lembaga pemberi dana tugas pembantuan;
b. Kepala SKPD kabupaten/kota yang melaksanakan tugas pembantuan menyusun dan menyampaikan laporan kegiatan setiap triwulan dan setiap berakhirnya tahun anggaran kepada bupati/walikota melalui SKPD yang membidangi perencanaan dan kepada kementerian/lembaga pemberi dana tugas pembantuan dan menyampaikan tembusan kepada SKPD provinsi yang tugas dan kewenangannya sama;
c. Gubernur menugaskan SKPD yang membidangi perencanaan untuk menggabungkan laporan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan menyampaikannya setiap triwulan dan setiap berakhirnya tahun anggaran kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan menteri yang membidangi perencanaan pembangunan nasional;
d. Bupati/walikota menugaskan SKPD yang membidangi perencanaan untuk menggabungkan laporan sebagaimana dimaksud pada huruf b dan menyampaikannya setiap triwulan dan setiap berakhirnya tahun anggaran kepada gubernur melalui SKPD provinsi yang membidangi perencanaan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan menteri yang membidangi perencanaan pembangunan nasional.
(3) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan huruf d digunakan sebagai bahan perencanaan, pembinaan, pengendalian, dan evaluasi.
(4) Bentuk dan isi laporan pelaksanaan kegiatan tugas pembantuan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

Paragraf 2
Tugas Pembantuan Dari Pemerintah Kepada Pemerintah Desa

Pasal 61
(1) Kegiatan tugas pembantuan dilaksanakan oleh kepala desa.
(2) Kepala desa bertanggung jawab atas pelaporan kegiatan tugas pembantuan.
(3) Pelaporan kegiatan tugas pembantuan dikoordinasikan oleh SKPD kabupaten/kota yang membidangi pemerintahan desa.
(4) Penyusunan dan penyampaian laporan kegiatan tugas pembantuan dilakukan dengan tahapan:
a. Kepala desa menyusun dan menyampaikan laporan kegiatan setiap triwulan dan setiap berakhirnya tahun anggaran kepada SKPD kabupaten/kota;
b. Kepala SKPD kabupaten/kota menghimpun dan menyampaikan laporan kegiatan setiap triwulan dan setiap berakhirnya tahun anggaran kepada bupati/walikota melalui SKPD yang membidangi perencanaan;
c. Bupati/walikota menyampaikan laporan kegiatan setiap triwulan dan setiap berakhirnya tahun anggaran kepada kementerian/lembaga pemberi dana tugas pembantuan dan menyampaikan tembusan kepada gubernur;
d. Gubernur menugaskan SKPD yang membidangi perencanaan untuk menggabungkan laporan dari bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada huruf c dan menyampaikannya setiap triwulan dan setiap berakhirnya tahun anggaran kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan menteri yang membidangi perencanaan pembangunan nasional.
(5) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dan huruf d digunakan sebagai bahan perencanaan, pembinaan, pengendalian, dan evaluasi.
(6) Bentuk dan isi laporan pelaksanaan kegiatan tugas pembantuan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

Paragraf 3
Tugas Pembantuan Provinsi Kepada Pemerintah Kabupaten/kota

Pasal 62
(1) Kegiatan tugas pembantuan provinsi dilaksanakan oleh SKPD kabupaten/kota yang ditetapkan oleh bupati/walikota.
(2) Kepala SKPD kabupaten/kota bertanggung jawab atas pelaporan kegiatan tugas pembantuan provinsi.
(3) Penyusunan dan penyampaian laporan kegiatan tugas pembantuan provinsi dilakukan dengan tahapan:
a. Kepala SKPD kabupaten/kota menyusun dan menyampaikan laporan kegiatan setiap triwulan dan setiap berakhirnya tahun anggaran kepada bupati/walikota melalui SKPD yang membidangi perencanaan;
b. Bupati/walikota menugaskan SKPD yang membidangi perencanaan untuk menggabungkan laporan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan menyampaikannya setiap triwulan dan setiap berakhirnya tahun anggaran kepada gubernur melalui SKPD provinsi yang membidangi perencanaan.
(4) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b digunakan sebagai bahan perencanaan, pembinaan, pengendalian, dan evaluasi.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan dan penyampaian laporan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Paragraf 4
Tugas Pembantuan Provinsi Kepada Pemerintah desa

Pasal 63
(1) Kegiatan tugas pembantuan provinsi kepada pemerintah desa dilaksanakan oleh kepala desa.
(2) Kepala desa bertanggung jawab atas pelaporan kegiatan tugas pembantuan provinsi.
(3) Pelaporan kegiatan tugas pembantuan provinsi dikoordinasikan oleh SKPD kabupaten/kota yang membidangi pemerintahan desa.
(4) Penyusunan dan penyampaian laporan kegiatan tugas pembantuan dilakukan dengan tahapan:
a. Kepala desa menyusun dan menyampaikan laporan kegiatan setiap triwulan dan setiap berakhirnya tahun anggaran kepada SKPD kabupaten atau kota;
b. Kepala SKPD kabupaten/kota menghimpun dan menyampaikan laporan kegiatan setiap triwulan dan setiap berakhirnya tahun anggaran kepada bupati/walikota melalui SKPD yang membidangi perencanaan;
c. Bupati/walikota menyampaikan laporan kegiatan setiap triwulan dan setiap berakhirnya tahun anggaran kepada gubernur.
(5) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c digunakan sebagai bahan perencanaan, pembinaan, pengendalian, dan evaluasi.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan dan penyampaian laporan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Paragraf 5
Tugas Pembantuan Kabupaten/kota Kepada Pemerintah desa

Pasal 64
(1) Kegiatan tugas pembantuan kabupaten/kota kepada pemerintah desa dilaksanakan oleh kepala desa.
(2) Kepala desa bertanggung jawab atas pelaporan kegiatan tugas pembantuan kabupaten atau kota.
(3) Pelaporan kegiatan tugas pembantuan kabupaten/kota dikoordinasikan oleh SKPD kabupaten/kota yang membidangi pemerintahan desa.
(4) Penyusunan dan penyampaian laporan kegiatan tugas pembantuan dilakukan dengan tahapan:
a. Kepala desa menyusun dan menyampaikan laporan kegiatan setiap triwulan dan setiap berakhirnya tahun anggaran kepada SKPD kabupaten atau kota;
b. Kepala SKPD kabupaten/kota menghimpun dan menyampaikan laporan kegiatan setiap triwulan dan setiap berakhirnya tahun anggaran kepada bupati/walikota melalui SKPD yang membidangi perencanaan.
(5) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b digunakan sebagai bahan perencanaan, pembinaan, pengendalian, dan evaluasi.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan dan penyampaian laporan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Bagian Kedua
Pengelolaan Dana

Pasal 65
(1) Kepala SKPD provinsi atau kabupaten/kota selaku Kuasa Pengguna Anggaran/Barang tugas pembantuan bertanggung jawab atas pelaksanaan dana tugas pembantuan.
(2) Kepala SKPD selaku Kuasa Pengguna Anggaran/Barang wajib menyelenggarakan akuntansi dan bertanggung jawab terhadap penyusunan dan penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan dan barang.
(3) Penatausahaan keuangan dan barang dalam pelaksanaan kegiatan tugas pembantuan dilakukan secara terpisah dari penatausahaan keuangan dan barang dalam pelaksanaan dekonsentrasi dan desentralisasi.
(4) Penatausahaan keuangan dan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diselenggarakan oleh SKPD provinsi atau kabupaten/kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 66
(1) Penyusunan dan penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan dan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) dilakukan dengan tahapan:
a. Kepala SKPD provinsi yang melaksanakan tugas pembantuan atas nama gubernur menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan dan barang setiap triwulan dan setiap berakhirnya tahun anggaran kepada menteri/pimpinan lembaga pemberi dana tugas pembantuan dengan tembusan kepada SKPD yang membidangi pengelolaan keuangan daerah;
b. Kepala SKPD kabupaten/kota yang melaksanakan tugas pembantuan atas nama bupati/walikota menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan dan barang setiap triwulan dan setiap berakhirnya tahun anggaran kepada menteri/pimpinan lembaga pemberi dana tugas pembantuan dengan tembusan kepada SKPD yang membidangi pengelolaan keuangan daerah;
c. Gubernur menggabungkan laporan pertanggungjawaban keuangan dan barang atas pelaksanaan dana tugas pembantuan dan menyampaikannya setiap triwulan dan setiap berakhirnya tahun anggaran kepada Menteri Keuangan;
d. Bupati/walikota menggabungkan laporan pertanggungjawaban keuangan dan barang atas pelaksanaan dana tugas pembantuan dan menyampaikannya setiap triwulan dan setiap berakhirnya tahun anggaran kepada Menteri Keuangan, dengan tembusan kepada gubernur;
e. Menteri/pimpinan lembaga yang mengalokasikan dana tugas pembantuan menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan dan barang setiap berakhirnya tahun anggaran kepada Presiden melalui Menteri Keuangan.
(2) Bentuk dan isi laporan pertanggungjawaban keuangan dan barang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 67
(1) Laporan pertanggungjawaban keuangan dan barang atas pelaksanaan tugas pembantuan setiap berakhirnya tahun anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) butir c dan d dilampirkan dalam Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD.
(2) Penyampaian lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara bersama-sama atau terpisah dengan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

BAB X
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Bagian Kesatu
Dekonsentrasi

Pasal 68
(1) Menteri/pimpinan lembaga melakukan pembinaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilimpahkan kepada gubernur.
(2) Gubernur selaku penerima pelimpahan urusan pemerintahan dari Pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan kegiatan dekonsentrasi yang dilaksanakan oleh SKPD Provinsi.
(3) Pembinaan sebagaimana pada ayat (1) meliputi pemberian pedoman, standar, fasilitasi dan bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi atas penyelenggaraan dekonsentrasi.
(4) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam rangka peningkatan kinerja, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan dekonsentrasi.

Pasal 69
(1) Menteri Keuangan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan dana dekonsentrasi.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi koordinasi, pemberian pedoman, fasilitasi dan bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi atas pengelolaan dana dekonsentrasi.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam rangka peningkatan kinerja, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan dana dekonsentrasi.
(4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam rangka pencapaian efisiensi pengelolaan dana dekonsentrasi.

Bagian Kedua
Tugas Pembantuan

Pasal 70
(1) Menteri/pimpinan lembaga melakukan pembinaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang ditugaskan kepada gubernur atau bupati/walikota.
(2) Gubernur atau bupati/walikota selaku penerima penugasan urusan pemerintahan dari Pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan kegiatan tugas pembantuan yang dilaksanakan oleh SKPD.
(3) Pembinaan sebagaimana pada ayat (1) meliputi pemberian pedoman, standar, fasilitasi, dan bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi atas penyelenggaraan tugas pembantuan.
(4) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam rangka peningkatan kinerja, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan tugas pembantuan.

Pasal 71
(1) Menteri Keuangan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan dana tugas pembantuan.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemberian pedoman, fasilitasi dan bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi atas pengelolaan dana tugas pembantuan.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam rangka peningkatan kinerja, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan dana tugas pembantuan.
(4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam rangka pencapaian efisiensi pengelolaan dana tugas pembantuan.

Bagian Ketiga
Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan

Pasal 72
(1) Dalam rangka meningkatkan efektivitas penyelenggaraan dan pengelolaan dana dekonsentrasi dan dana tugas pembantuan, menteri/pimpinan lembaga melakukan koordinasi bersama dengan Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri terhadap pelaksanaan pembinaan dan pengawasan.
(2) Hasil pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan perumusan kebijakan dekonsentrasi dan tugas pembantuan.

Pasal 73
Pembinaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan kegiatan dan pengelolaan dana dekonsentrasi dan dana tugas pembantuan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BAB XI
PEMERIKSAAN

Pasal 74
(1) Pemeriksaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan meliputi pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
(2) Pemeriksaan keuangan berupa pemeriksaan atas laporan keuangan.
(3) Pemeriksaan kinerja berupa pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara yang terdiri dari pemeriksaan atas aspek ekonomi dan efisiensi serta aspek efektivitas.
(4) Pemeriksaan dengan tujuan tertentu meliputi pemeriksaan atas hal-hal lain di bidang keuangan, pemeriksaan investigatif, dan pemeriksaan atas sistem pengendalian intern Pemerintah.
(5) Pemeriksaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh unit pemeriksa internal kementerian/lembaga dan/atau unit pemeriksa eksternal Pemerintah.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

BAB XII
SANKSI

Pasal 75
(1) SKPD yang secara sengaja dan/atau lalai dalam menyampaikan laporan dekonsentrasi dan tugas pembantuan dapat dikenakan sanksi berupa:
a. penundaan pencairan dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan untuk triwulan berikutnya; atau
b. penghentian alokasi dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan untuk tahun anggaran berikutnya.
(2) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak membebaskan SKPD dari kewajiban menyampaikan laporan dekonsentrasi dan tugas pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 76
(1) Sebagian dari anggaran kementerian/lembaga yang digunakan untuk mendanai urusan pemerintahan yang merupakan kewenangan daerah, dialihkan menjadi Dana Alokasi Khusus.
(2) Dalam rangka pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri/pimpinan lembaga, Menteri Keuangan, dan menteri yang membidangi perencanaan pembangunan nasional terlebih dahulu melakukan identifikasi dan pemilahan atas program dan kegiatan yang akan didanai dari bagian anggaran kementerian/lembaga.
(3) Identifikasi dan pemilahan atas program dan kegiatan dilakukan pada saat penyusunan Renja-KL.

Pasal 77
(1) Berdasarkan hasil identifikasi dan pemilahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (2) kementerian/lembaga mengajukan usulan besaran bagian anggaran kementerian/lembaga yang akan dialihkan menjadi Dana Alokasi Khusus kepada Menteri Keuangan.
(2) Menteri Keuangan melakukan penetapan besaran bagian anggaran kementerian/lembaga yang akan dialihkan menjadi Dana Alokasi Khusus.
(3) Pengalihan besaran bagian anggaran kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara bertahap sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
(4) Program dan kegiatan kementerian/lembaga yang menurut peraturan perundang-undangan telah ditetapkan sebagai urusan Pemerintah dan dilaksanakan berdasarkan asas dekonsentrasi/tugas pembantuan, pendanaannya wajib mengikuti ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.

BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 78
Pada saat diberlakukannya Peraturan Pemerintah ini, maka:
1. Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan dalam Pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 203, dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4023);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 62, dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4095); dan
3. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 77, dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4106);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 79
Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pengelolaan dana dekonsentrasi dan dana tugas pembantuan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 80
Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penyelenggaraan dekonsentrasi, penyelenggaraan tugas pembantuan, serta pendanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan wajib mendasarkan dan menyesuaikan pengaturannya dengan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 81
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tangga 14 Februari 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 14 Februari 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
ANDI MATTALATTA

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 20
PENJELASAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 2008
TENTANG
DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN

I. UMUM
Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam penyelenggaraan pemerintahannya menganut asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan. Dekonsentrasi dan tugas pembantuan diselenggarakan karena tidak semua wewenang dan tugas pemerintahan dapat dilakukan dengan menggunakan asas desentralisasi. Di samping itu, sebagai konsekuensi negara kesatuan memang tidak dimungkinkan semua wewenang pemerintah didesentralisasikan dan diotonomkan sekalipun kepada daerah.
Pelaksanaan asas dekonsentrasi diletakkan pada wilayah provinsi dalam kedudukannya sebagai wilayah administrasi untuk melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah di wilayah provinsi. Gubernur sebagai kepala daerah provinsi berfungsi pula selaku wakil Pemerintah di daerah, dalam pengertian untuk menjembatani dan memperpendek rentang kendali pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah termasuk dalam pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah kabupaten dan kota. Dasar pertimbangan dan tujuan diselenggarakannya asas dekonsentrasi yaitu:
a. terpeliharanya keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. terwujudnya pelaksanaan kebijakan nasional dalam mengurangi kesenjangan antar daerah;
c. terwujudnya keserasian hubungan antar susunan pemerintahan dan antar pemerintahan di daerah;
d. teridentifikasinya potensi dan terpeliharanya keanekaragaman sosial budaya daerah;
e. tercapainya efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, serta pengelolaan pembangunan dan pelayanan terhadap kepentingan umum masyarakat; dan
f. terciptanya komunikasi sosial kemasyarakatan dan sosial budaya dalam sistem administrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penyelenggaraan asas tugas pembantuan adalah cerminan dari sistem dan prosedur penugasan Pemerintah kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa, serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pembangunan yang disertai dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggungjawabkannya kepada yang memberi penugasan. Tugas pembantuan diselenggarakan karena tidak semua wewenang dan tugas pemerintahan dapat dilakukan dengan menggunakan asas desentralisasi dan asas dekonsentrasi. Pemberian tugas pembantuan dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan pembangunan, dan pelayanan umum. Tujuan pemberian tugas pembantuan adalah memperlancar pelaksanaan tugas dan penyelesaian permasalahan, serta membantu penyelenggaraan pemerintahan, dan pengembangan pembangunan bagi daerah dan desa.
Tugas pembantuan yang diberikan oleh Pemerintah kepada daerah dan/atau desa meliputi sebagian tugas-tugas Pemerintah yang apabila dilaksanakan oleh daerah dan/atau desa akan lebih efisien dan efektif. Tugas pembantuan yang diberikan oleh pemerintah provinsi sebagai daerah otonom kepada kabupaten/kota dan/atau desa meliputi sebagian tugas-tugas provinsi, antara lain dalam bidang pemerintahan yang bersifat lintas kabupaten dan kota, serta sebagian tugas pemerintahan dalam bidang tertentu lainnya, termasuk juga sebagian tugas pemerintahan yang tidak atau belum dapat dilaksanakan oleh kabupaten dan kota. Tugas pembantuan yang diberikan oleh pemerintah kabupaten/kota kepada desa mencakup sebagian tugas-tugas kabupaten/kota di bidang pemerintahan yang menjadi wewenang kabupaten/kota.
Penyelenggaraan ketiga asas sebagaimana diuraikan tersebut di atas memberikan konsekuensi terhadap pengaturan pendanaan. Semua urusan pemerintahan yang sudah diserahkan menjadi kewenangan pemerintah daerah harus didanai dari APBD, sedangkan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah harus didanai dari APBN melalui bagian anggaran kementerian/lembaga. Pengaturan pendanaan kewenangan Pemerintah melalui APBN mencakup pendanaan sebagian urusan pemerintahan yang akan dilimpahkan kepada gubernur berdasarkan asas dekonsentrasi, dan sebagian urusan pemerintahan yang akan ditugaskan kepada daerah provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan asas tugas pembantuan. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa perimbangan keuangan antara Pemerintah dan pemerintahan daerah merupakan suatu sistem yang menyeluruh dalam rangka pendanaan atas penyelenggaraan asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan. Perimbangan keuangan dilaksanakan sejalan dengan pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah dan pemerintahan daerah, yang dalam sistem pengaturannya tidak hanya mencakup aspek pendapatan daerah, tetapi juga aspek pengelolaan dan pertanggungjawaban. Sejalan dengan hal itu, maka penyerahan wewenang pemerintahan, pelimpahan wewenang pemerintahan, dan penugasan dari Pemerintah dalam rangka penyelenggaraan asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan juga harus diikuti dengan pengaturan pendanaan dan pemanfaatan sumber daya nasional secara efisien dan efektif.
Dana dekonsentrasi pada hakekatnya merupakan bagian anggaran kementerian/lembaga yang dialokasikan kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah di wilayah propinsi, sesuai dengan beban dan jenis kewenangan yang dilimpahkan dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan kepada yang memberikan pelimpahan. Sementara dana tugas pembantuan merupakan bagian anggaran kementerian/lembaga yang dialokasikan untuk daerah provinsi atau kabupaten/kota, dan/atau desa sesuai dengan beban dan jenis penugasan yang diberikan dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan kepada yang memberikan penugasan. Pendanaan tugas pembantuan dari Pemerintah kepada pemerintah desa hanya dapat dilakukan untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan tertentu setelah mendapat persetujuan dari Presiden.
Pengalokasian dana dekonsentrasi dan dana tugas pembantuan tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan pencapaian kinerja, efisiensi dan efektivitas dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pembangunan di daerah, serta menciptakan keselarasan dan sinergitas secara nasional antara program dan kegiatan dekonsentrasi/tugas pembantuan yang didanai dari APBN dengan program dan kegiatan desentralisasi yang didanai dari APBD. Selain itu, pengalokasian dana dekonsentrasi dan dana tugas pembantuan juga dimaksudkan untuk lebih menjamin tersedianya sebagian anggaran kementerian/lembaga bagi pelaksanaan program dan kegiatan yang sudah ditetapkan dalam Renja-KL yang mengacu pada RKP.
Untuk mencapai adanya keselarasan dan sinergitas tersebut di atas, maka dalam penyusunan RKA-KL terlebih dahulu dilakukan proses komunikasi dan perencanaan yang baik antara kementerian/lembaga dengan gubernur yang akan menerima kegiatan pelimpahan wewenang, dan dengan daerah provinsi atau kabupaten/kota dan/atau desa yang akan menerima kegiatan tugas pembantuan. Proses komunikasi dan perencanaan tersebut diharapkan dapat tercipta adanya sistem perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi dalam kaitannya dengan penyelarasan dan penyesuaian Renja-KL menjadi RKA-KL yang telah dirinci menurut unit organisasi berikut program dan kegiatannya, termasuk alokasi sementara untuk pendanaan kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan.
Berdasarkan pokok-pokok pemikiran sebagaimana yang diuraikan di atas, maka penyelenggaraan dan pengelolaan dana dekonsentrasi dan dana tugas pembantuan menjadi sangat penting untuk diberikan pengaturan secara lebih mendasar dan komprehensif dalam Peraturan Pemerintah ini.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
Cukup jelas

Pasal 2
Ayat (1)
Selain berdasarkan asas dekonsentrasi dan tugas pembantuan, Pemerintah dapat pula menyelenggarakan sendiri sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 3
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan anggaran kementerian/lembaga yang dialokasikan kepada instansi vertikal di daerah adalah sebagian anggaran yang dialokasikan untuk kantor pusat (KP) dan/atau kantor daerah (KD).
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 4
Ayat (1)
Penetapan SKPD oleh gubernur dilaksanakan selambat-lambatnya minggu pertama bulan Juli tahun berjalan setelah ditetapkannya pagu sementara.
Ayat (2)
Penetapan SKPD oleh gubernur, bupati, atau walikota dilaksanakan selambat-lambatnya minggu pertama bulan Juli tahun berjalan setelah ditetapkannya pagu sementara.
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 5
Cukup jelas

Pasal 6
Ayat (1)
Yang dimaksud urusan pemerintahan tertentu adalah urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah yang bersifat khusus dan efektif apabila dilaksanakan oleh pemerintah desa.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Kementerian/lembaga dalam mengajukan permintaan persetujuan dari Presiden, disertai dengan jenis urusan pemerintahan tertentu yang akan ditugaskan kepada pemerintah desa.

Pasal 7
Cukup jelas

Pasal 8
Cukup jelas

Pasal 9
Cukup jelas

Pasal 10
Cukup jelas

Pasal 11
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan melampaui satu wilayah administrasi pemerintahan adalah pelimpahan urusan pemerintahan dalam penyelenggaraan dekonsentrasi kepada instansi vertikal yang wilayahnya mencakup lebih dari satu provinsi.
Ayat (4)
Cukup jelas

Pasal 12
Cukup jelas

Pasal 13
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan urusan pemerintahan yang didekonsentrasikan kepada instansi vertikal adalah urusan pemerintahan yang ditetapkan menjadi tugas dan fungsi instansi vertikal pada saat pembentukan organisasinya.
Apabila di daerah belum terbentuk instansi vertikal yang membidangi politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, dan agama, maka sebagian urusan dimaksud dilimpahkan kepada gubernur selaku wakil Pemerintah.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan instansi vertikal tertentu adalah instansi pusat yang berada di daerah dan merupakan bagian dari kementerian/lembaga selain kementerian/lembaga yang membidangi politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, serta agama.
Ayat (3)
Peraturan perundang-undangan dimaksud adalah Peraturan Pemerintah tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas

Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Eksternalitas adalah kriteria pembagian urusan pemerintahan dengan memperhatikan dampak yang timbul sebagai akibat dari penyelenggaraan suatu urusan pemerintahan. Apabila dampak yang ditimbulkan bersifat lokal, maka urusan pemerintahan tersebut menjadi kewenangan pemerintahan daerah kabupaten/kota. Apabila dampaknya bersifat lintas kabupaten, atau kota dan/atau regional, maka urusan pemerintahan itu menjadi kewenangan pemerintahan provinsi; dan apabila dampaknya bersifat lintas provinsi dan/atau nasional, maka urusan itu menjadi kewenangan Pemerintah.
Akuntabilitas adalah kriteria pembagian urusan Pemerintahan dengan memperhatikan pertanggungjawaban Pemerintah, pemerintahan daerah provinsi, dan pemerintahan daerah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan tertentu kepada masyarakat. Apabila dampak penyelenggaraan bagian urusan pemerintahan secara langsung hanya dialami secara lokal (satu kabupaten/kota), maka pemerintahan daerah kabupaten/kota bertanggung jawab mengatur dan mengurus urusan pemerintahan tersebut. Apabila dampak penyelenggaraan bagian urusan pemerintahan secara langsung dialami oleh lebih dari satu kabupaten/kota dalam satu provinsi, maka pemerintahan daerah provinsi yang bersangkutan bertanggung jawab mengatur dan mengurus urusan pemerintahan tersebut; dan apabila dampak penyelenggaraan urusan pemerintahan dialami lebih dari satu provinsi dan/atau bersifat nasional, maka Pemerintah bertanggung jawab untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dimaksud.
Efisiensi adalah kriteria pembagian urusan pemerintahan dengan memperhatikan daya guna tertinggi yang dapat diperoleh dari penyelenggaraan suatu urusan pemerintahan. Apabila urusan pemerintahan lebih berdayaguna ditangani pemerintahan daerah kabupaten/kota, maka diserahkan kepada pemerintahan daerah kabupaten/kota. Apabila urusan pemerintahan akan lebih berdayaguna bila ditangani pemerintahan daerah provinsi, maka diserahkan kepada pemerintahan daerah provinsi. Apabila suatu urusan pemerintahan akan berdayaguna bila ditangani Pemerintah, maka akan tetap menjadi kewenangan Pemerintah.
Keserasian hubungan antar susunan pemerintahan adalah kriteria pembagian urusan pemerintahan dengan memperhatikan tata hubungan keharmonisan antar penyelenggara pemerintahan.

Pasal 15
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Peraturan perundang-undangan dimaksud adalah Undang-Undang tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Peraturan Pemerintah tentang Rencana Kerja Pemerintah.

Pasal 16
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Tujuan dari pemberitahuan adalah dalam rangka menyampaikan hasil-hasil penetapan pagu sementara untuk menjadi pertimbangan gubernur dalam rangka penunjukan SKPD yang akan melaksanakan program dan kegiatan dekonsentrasi.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga digunakan oleh gubernur sebagai dasar pelaksanaan anggaran dan pengelolaan kegiatan.

Pasal 17
Ayat (1)
Gubernur sebagai wakil Pemerintah di wilayah provinsi di dalam melaksanakan kewenangan atributif dan kewenangan yang dilimpahkan oleh Pemerintah, pendanaannya dibebankan kepada APBN pada bagian anggaran Departemen Dalam Negeri yang dilaksanakan melalui mekanisme dekonsentrasi. Bagian anggaran tersebut dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan kemampuan keuangan negara.
Huruf a
Sinkronisasi termasuk dalam hal perencanaan dan penganggaran.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Pemberitahuan oleh gubernur kepada DPRD provinsi dimaksudkan untuk menginformasikan mengenai program dan kegiatan yang akan dilaksanakan dalam rangka penyelenggaraan dekonsentrasi.

Pasal 18
Cukup jelas

Pasal 19
Cukup jelas

Pasal 20
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan pelimpahan wewenang pemerintahan adalah pelimpahan dari kementerian/lembaga kepada gubernur untuk melaksanakan sebagian kewenangan tertentu sesuai peraturan perundang-undangan.
Ayat (3)
Kegiatan yang bersifat non-fisik antara lain koordinasi, perencanaan, fasilitasi, pelatihan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.
Sebagian besar dari dana dekonsentrasi digunakan untuk kegiatan non-fisik, dan sebagian kecil dapat digunakan untuk kegiatan penunjang berupa pengadaan barang yang dapat menghasilkan aset tetap.
Besar kecilnya belanja untuk kegiatan penunjang dimaksud disesuaikan dengan karakteristik kegiatan masing-masing kementerian/lembaga berdasarkan asas kepatutan, kewajaran, ekonomis, dan efisiensi.

Pasal 21
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Kemampuan keuangan negara dimaksudkan bahwa pengalokasian dana dekonsentrasi disesuaikan dengan kemampuan APBN dalam mendanai urusan pemerintah pusat melalui bagian anggaran kementerian/lembaga.
Keseimbangan pendanaan di daerah dimaksudkan bahwa pengalokasian dana dekonsentrasi mempertimbangkan besarnya transfer belanja pusat ke daerah dan kemampuan keuangan daerah, agar alokasi dana dekonsentrasi menjadi lebih efektif, efisien, dan tidak terkonsentrasi di suatu daerah tertentu.
Kebutuhan pembangunan daerah dimaksudkan bahwa pengalokasian dana dekonsentrasi disesuaikan dengan prioritas pembangunan nasional dan prioritas pembangunan daerah.

Pasal 22
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan SAPSK adalah pagu alokasi dana untuk satuan kerja dari bagian anggaran kementerian/lembaga yang disusun berdasarkan penelaahan atas rencana kerja anggaran.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
RKA-KL yang disampaikan oleh kementerian/lembaga kepada gubernur dalam bentuk dokumen resmi yang disertai data elektronik.
Ayat (8)
Penetapan Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penguji Tagihan/Penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM) dan Bendahara Pengeluaran oleh gubernur dilaksanakan selambat-lambatnya minggu pertama bulan Desember tahun berjalan setelah diterimanya Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga mengenai pelimpahan sebagian urusan pemerintahan.
Ayat (9)
Pemberitahuan RKA-KL oleh gubernur kepada DPRD provinsi dimaksudkan untuk mensinkronisasikan kegiatan Pemerintah yang didanai melalui APBN dengan kegiatan yang menjadi urusan daerah yang akan didanai dari APBD.
Ayat (10)
Ketentuan peraturan perundang-undangan dimaksud adalah Peraturan Pemerintah tentang Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, termasuk juga peraturan pelaksanaannya.

Pasal 23
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Penyusunan DIPA Dekonsentrasi dilakukan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah di daerah.

Pasal 24
Hasil pemantauan dan evaluasi oleh Menteri Keuangan dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan kepada kementerian/lembaga dalam penyusunan rencana pengalokasian dana dekonsentrasi tahun anggaran berikutnya.

Pasal 25
Cukup jelas

Pasal 26
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan adalah Undang-Undang tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Ayat (2)
Saldo kas pada akhir tahun anggaran merupakan sisa kas yang ada di bendahara yang belum dan/atau tidak digunakan untuk melaksanakan kegiatan dekonsentrasi.

Pasal 27
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Penatausahaan mencakup aspek pembukuan yang terdiri dari pendaftaran dan pencatatan barang milik negara, aspek inventarisasi, dan aspek pelaporan.
Ketentuan peraturan perundang-undangan dimaksud adalah Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, termasuk peraturan pelaksanaannya.

Pasal 28
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "dihibahkan" adalah pengalihan kepemilikan barang dari Pemerintah kepada pemerintah daerah, dari pemerintah daerah kepada Pemerintah, antar pemerintah daerah, atau dari Pemerintah/pemerintah daerah kepada pihak lain, tanpa memperoleh penggantian.
Barang milik negara yang dapat dihibahkan adalah barang milik negara yang sudah ditatausahakan oleh kementerian/lembaga.
Ayat (2)
Dalam hal barang milik negara tersebut dihibahkan, maka mekanisme, proses, dan waktu pelaksanaan penghibahan tersebut mengikuti ketentuan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik negara/daerah.

Pasal 29
Ayat (1)
Proses penghibahan barang milik negara yang diperoleh atas pelaksanaan dekonsentrasi dilakukan oleh menteri/pimpinan lembaga selaku pengguna barang setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan selaku pengelola barang milik negara.
Ayat (2)
Ketentuan peraturan perundang-undangan dimaksud adalah Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, termasuk peraturan pelaksanaannya.

Pasal 30
Ayat (1)
Aspek akuntabilitas mencakup akuntabilitas keuangan dan akuntabilitas barang.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 31
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Peraturan perundang-undangan dimaksud adalah Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan.

Pasal 32
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan dan barang dilakukan dalam bentuk dokumen resmi yang disertai dengan data elektronik.
Ayat (3)
Pemisahan penatausahaan keuangan antara dana dekonsentrasi dengan dana tugas pembantuan dan dana desentralisasi dimaksudkan untuk mewujudkan tertib administrasi, transparansi dan akuntabilitas dalam rangka pengelolaan keuangan negara/daerah.
Ayat (4)
Penatausahaan keuangan dalam rangka pelaksanaan dekonsentrasi mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat.
Penatausahaan keuangan dalam rangka pelaksanaan desentralisasi mengikuti peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengelolaan keuangan daerah.

Pasal 33
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Gubernur dapat menunjuk SKPD yang membidangi pengelolaan keuangan untuk membantu penyiapan laporan gabungan dari seluruh SKPD yang menerima dana dekonsentrasi.
Penyampaian laporan kepada Menteri Keuangan meliputi:
a. Laporan keuangan yang ditujukan kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan;
b. Laporan barang dan laporan kondisi barang milik negara hasil pelaksanaan dekonsentrasi yang ditujukan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
c. Laporan kepada Menteri Keuangan digunakan sebagai bahan:
d. perumusan kebijakan dan pengendalian fiskal nasional;
e. penyelenggaraan sistem informasi keuangan daerah;
f. pengelolaan barang milik negara;
g. penyusunan rekomendasi pendanaan program dan kegiatan dekonsentrasi, serta penghibahan barang milik negara hasil pelaksanaan dekonsentrasi.
Huruf c
Laporan pertanggungjawaban keuangan dan barang digunakan oleh Menteri Keuangan dalam penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.
Ayat (2)
Ketentuan peraturan perundang-undangan dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat dan Peraturan Menteri Keuangan tentang Sistem Akuntansi Barang Milik Negara.

Pasal 34
Ayat (1)
Laporan pertanggungjawaban keuangan secara tahunan atas pelaksanaan dekonsentrasi bukan merupakan satu kesatuan dari laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 35
Cukup jelas

Pasal 36
Peraturan perundang-undangan dimaksud adalah Peraturan Pemerintah tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.

Pasal 37
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Eksternalitas adalah kriteria pembagian urusan pemerintahan dengan memperhatikan dampak yang timbul sebagai akibat dari penyelenggaraan suatu urusan pemerintahan. Apabila dampak yang ditimbulkan bersifat lokal, maka urusan pemerintahan tersebut menjadi kewenangan pemerintahan daerah kabupaten atau kota. Apabila dampaknya bersifat lintas kabupaten, atau kota dan/atau regional, maka urusan pemerintahan itu menjadi kewenangan pemerintahan provinsi; dan apabila dampaknya bersifat lintas provinsi dan/atau nasional, maka urusan itu menjadi kewenangan Pemerintah.
Akuntabilitas adalah kriteria pembagian urusan Pemerintahan dengan memperhatikan pertanggungjawaban Pemerintah, pemerintahan daerah provinsi, dan pemerintahan daerah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan tertentu kepada masyarakat. Apabila dampak penyelenggaraan bagian urusan pemerintahan secara langsung hanya dialami secara lokal (satu kabupaten/kota), maka pemerintahan daerah kabupaten/kota bertanggung jawab mengatur dan mengurus urusan pemerintahan tersebut. Apabila dampak penyelenggaraan bagian urusan pemerintahan secara langsung dialami oleh lebih dari satu kabupaten/kota dalam satu provinsi, maka pemerintahan daerah provinsi yang bersangkutan bertanggung jawab mengatur dan mengurus urusan pemerintahan tersebut; dan apabila dampak penyelenggaraan urusan pemerintahan dialami lebih dari satu provinsi dan/atau bersifat nasional, maka Pemerintah bertanggung jawab untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dimaksud.
Efisiensi adalah kriteria pembagian urusan pemerintahan dengan memperhatikan daya guna tertinggi yang dapat diperoleh dari penyelenggaraan suatu urusan pemerintahan. Apabila urusan pemerintahan lebih berdayaguna ditangani pemerintahan daerah kabupaten/kota, maka diserahkan kepada pemerintahan daerah kabupaten/kota. Apabila urusan pemerintahan akan lebih berdayaguna bila ditangani pemerintahan daerah provinsi, maka diserahkan kepada pemerintahan daerah provinsi. Sebaliknya, apabila suatu urusan pemerintahan akan berdayaguna bila ditangani Pemerintah, maka akan tetap menjadi kewenangan Pemerintah.
Keserasian pembangunan nasional dan wilayah adalah kriteria pembagian urusan pemerintahan yang dapat memperlancar pelaksanaan tugas dan pembangunan di daerah dan desa dalam meningkatkan kinerja pelayanan umum.

Pasal 38
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Peraturan perundang-undangan dimaksud adalah Undang-Undang tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Peraturan Pemerintah tentang Rencana Kerja Pemerintah.

Pasal 39
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Tujuan dari pemberitahuan adalah dalam rangka menyampaikan hasil-hasil penetapan pagu sementara untuk menjadi pertimbangan bagi kepala daerah dalam rangka penunjukan SKPD yang akan melaksanakan program dan kegiatan tugas pembantuan.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga digunakan oleh kepala daerah sebagai dasar pelaksanaan anggaran dan pengelolaan kegiatan.

Pasal 40
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Substansi Rancangan Peraturan Gubernur antara lain meliputi lingkup urusan pemerintahan yang akan ditugaskan, program dan kegiatan yang akan dilaksanakan, termasuk pendanaannya.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas

Pasal 41
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Substansi Rancangan Peraturan Bupati/Walikota antara lain meliputi lingkup urusan pemerintahan yang akan ditugaskan, program dan kegiatan yang akan dilaksanakan, termasuk pendanaannya.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas

Pasal 42
Ayat (1)
Sinkronisasi termasuk dalam hal perencanaan dan penganggaran.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Pemberitahuan oleh kepala daerah kepada DPRD dimaksudkan untuk menginformasikan mengenai program dan kegiatan yang akan dilaksanakan dalam rangka penyelenggaraan tugas pembantuan.

Pasal 43
Cukup jelas

Pasal 44
Ayat (1)
Sinkronisasi termasuk dalam hal perencanaan dan penganggaran.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Pemberitahuan oleh bupati/walikota kepada DPRD dimaksudkan untuk menginformasikan mengenai program dan kegiatan yang akan dilaksanakan dalam rangka penyelenggaraan tugas pembantuan dari pemerintah provinsi.

Pasal 45
Cukup jelas

Pasal 46
Cukup jelas

Pasal 47


Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b
Cukup jelas.

Huruf c
Usulan penghentian urusan dilakukan apabila terjadi kejadian luar biasa yang tidak memungkinkan untuk melanjutkan pekerjaan.

Ayat (3)
Cukup jelas.

Ayat (4)
Cukup jelas.

Ayat (5)
Cukup jelas.

Ayat (6)
Cukup jelas.

Ayat (7)
Cukup jelas

Pasal 48

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)
Cukup jelas.

Ayat (3)
Cukup jelas.

Ayat (4)
Peraturan perundang-undangan dimaksud adalah Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Pasal 49

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan penugasan Pemerintah adalah penugasan dari kementerian/lembaga kepada gubernur atau bupati/walikota untuk melaksanakan sebagian penugasan tertentu sesuai peraturan perundang-undangan.

Ayat (2)
Kegiatan yang bersifat fisik antara lain pengadaan peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jaringan, dan kegiatan fisik lain yang menghasilkan keluaran (output) dan menambah nilai aset Pemerintah. Sebagian besar dari pagu dana tugas pembantuan digunakan untuk kegiatan murni fisik, dan sebagian kecil dapat digunakan untuk kegiatan penunjang berupa pengadaan jasa dan penunjang lainnya. Besar kecilnya belanja untuk kegiatan penunjang dimaksud disesuaikan dengan karakteristik kegiatan masing-masing kementerian/lembaga berdasarkan asas kepatutan, kewajaran, ekonomis, dan efisiensi.

Pasal 50

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)
Kemampuan keuangan negara dimaksudkan bahwa pengalokasian dana tugas pembantuan disesuaikan dengan kemampuan APBN dalam mendanai urusan Pemerintah melalui bagian anggaran kementerian/lembaga. Keseimbangan pendanaan di daerah dimaksudkan bahwa pengalokasian dana tugas pembantuan mempertimbangkan besarnya transfer belanja pusat ke daerah dan kemampuan keuangan daerah, agar alokasi dana tugas pembantuan menjadi lebih efektif, efisien, dan tidak terkonsentrasi di suatu daerah tertentu. Kebutuhan pembangunan daerah dimaksudkan bahwa pengalokasian dana tugas pembantuan disesuaikan dengan prioritas pembangunan nasional dan prioritas pembangunan daerah.

Pasal 51

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)
Cukup jelas.

Ayat (3)
Cukup jelas.

Ayat (4)
Penelaahan RKA-KL mencakup kesesuaian dan kewajaran dokumen pendukung yang disiapkan oleh penerima tugas pembantuan.

Ayat (5)
Yang dimaksud dengan SAPSK adalah pagu alokasi dana untuk satuan kerja dari bagian anggaran kementerian/lembaga yang disusun berdasarkan penelaahan atas rencana kerja anggaran.

Ayat (6)
Cukup jelas.

Ayat (7)
Penyampaian RKA-KL kepada gubernur atau bupati/walikota dimaksudkan sebagai dasar pertimbangan dalam menyusun dokumen pendukung (Kerangka Acuan Kerja, Rincian Anggaran Biaya, spesifikasi barang, pernyataan kesanggupan melaksanakan tugas pembantuan, Keputusan Kepala Daerah tentang penetapan SKPD dan surat pengusulan tentang pejabat pengelola keuangan tugas pembantuan). Pemberitahuan RKA-KL oleh gubernur atau bupati/walikota kepada DPRD provinsi atau kabupaten/kota dimaksudkan untuk mensinkronisasikan program dan kegiatan Pemerintah yang didanai melalui APBN dengan program dan kegiatan yang menjadi urusan daerah yang akan didanai dari APBD.

Ayat (8)
Pejabat pengelola keuangan terdiri dari Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penguji Tagihan/Penandatangan Surat Perintah Membayar, dan Bendahara Pengeluaran.
Usulan penetapan pejabat pengelola keuangan mempertimbangkan kesesuaian tugas dan fungsi serta kompetensi sumber daya manusia untuk melaksanakan kegiatan yang akan ditugaskan.
Penetapan pejabat pengelola keuangan paling lambat minggu pertama bulan Desember tahun berjalan setelah diterimanya Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga mengenai penugasan sebagian urusan pemerintahan.

Ayat (9)
Ketentuan peraturan perundang-undangan dimaksud adalah Peraturan Pemerintah tentang Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, termasuk juga peraturan pelaksanaannya.

Pasal 52

Ayat (1)

Penyusunan DIPA Tugas Pembantuan dilakukan oleh kementerian/lembaga, sedangkan pengesahannya oleh Menteri Keuangan.

Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 53
Hasil pemantauan dan evaluasi oleh Menteri Keuangan dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan kepada kementerian/lembaga dalam penyusunan rencana pengalokasian dana tugas pembantuan tahun anggaran berikutnya.

Pasal 54
Cukup jelas

Pasal 55

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan adalah Undang-Undang tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Ayat (2)
Saldo kas pada akhir tahun anggaran merupakan sisa kas yang ada di bendahara yang belum dan/atau tidak digunakan untuk melaksanakan kegiatan tugas pembantuan.

Pasal 56

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)
Penatausahaan mencakup aspek pembukuan yang terdiri dari pendaftaran dan pencatatan barang milik negara, aspek inventarisasi, dan aspek pelaporan. Ketentuan peraturan perundang-undangan dimaksud adalah Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, termasuk peraturan pelaksanaannya.

Pasal 57

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)
Dalam hal barang milik negara tersebut dihibahkan, proses dan waktu penghibahan tersebut mengikuti ketentuan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik negara/daerah.

Pasal 58

Ayat (1)

Proses penghibahan barang milik negara yang diperoleh atas pelaksanaan tugas pembantuan dilakukan oleh menteri/pimpinan lembaga selaku pengguna barang setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan selaku pengelola barang milik negara.

Ayat (2)
Ketentuan peraturan perundang-undangan dimaksud adalah Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, termasuk peraturan pelaksanaannya.

Pasal 59


Ayat (1)

Aspek akuntabilitas mencakup akuntabilitas keuangan dan akuntabilitas barang.

Ayat (2)
Cukup jelas.

Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 60

Ayat (1)
Cukup jelas

Ayat (2)
Cukup jelas.

Ayat (3)
Cukup jelas.

Ayat (4)
Peraturan perundang-undangan dimaksud adalah Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan.

Pasal 61


Ayat (1)
Cukup jelas.


Ayat (2)
Cukup jelas.


Ayat (3)
Cukup jelas.


Ayat (4)
Cukup jelas.


Ayat (5)
Cukup jelas.


Ayat (6)
Peraturan perundang-undangan dimaksud adalah Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan.

Pasal 62
Cukup jelas

Pasal 63
Cukup jelas

Pasal 64
Cukup jelas

Pasal 65


Ayat (1)

Cukup jelas.


Ayat (2)
Penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan dan barang dilakukan dalam bentuk dokumen resmi yang disertai dengan data elektronik.


Ayat (3)
Pemisahan penatausahaan keuangan antara dana tugas pembantuan dengan dana dekonsentrasi dan dana desentralisasi dimaksudkan untuk mewujudkan tertib administrasi, transparansi dan akuntabilitas dalam rangka pengelolaan keuangan negara/daerah.


Ayat (4)
Peraturan perundang-undangan yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Menteri Keuangan tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat.

Pasal 66


Ayat (1)


Huruf a

Cukup jelas.


Huruf b
Cukup jelas.


Huruf c
Gubernur dapat menunjuk SKPD yang membidangi pengelolaan keuangan untuk membantu penyiapan laporan gabungan dari seluruh SKPD yang menerima dana tugas pembantuan.
Penyampaian laporan kepada Menteri Keuangan meliputi:
a. laporan keuangan yang ditujukan kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan;
b. laporan barang dan laporan kondisi barang milik negara hasil pelaksanaan tugas pembantuan yang ditujukan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
c. Laporan kepada Menteri Keuangan digunakan sebagai bahan:
d. perumusan kebijakan dan pengendalian fiskal nasional;
e. penyelenggaraan sistem informasi keuangan daerah;
f. pengelolaan barang milik negara;
g. penyusunan rekomendasi pendanaan program dan kegiatan tugas pembantuan, serta penghibahan barang milik negara hasil pelaksanaan tugas pembantuan.


Huruf d
Bupati/walikota dapat menunjuk SKPD yang membidangi pengelolaan keuangan untuk membantu penyiapan laporan gabungan dari seluruh SKPD yang menerima dana tugas pembantuan.
Penyampaian laporan kepada Menteri Keuangan meliputi:
a. Laporan keuangan yang ditujukan kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan;
b. Laporan barang dan laporan kondisi barang milik negara hasil pelaksanaan tugas pembantuan yang ditujukan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
c. Laporan kepada Menteri Keuangan digunakan sebagai bahan:
d. perumusan kebijakan dan pengendalian fiskal nasional;
e. penyelenggaraan sistem informasi keuangan daerah;
f. pengelolaan barang milik negara;
g. penyusunan rekomendasi pendanaan program dan kegiatan tugas pembantuan, serta penghibahan barang milik negara hasil pelaksanaan tugas pembantuan.


Huruf e
Laporan pertanggungjawaban keuangan dan barang digunakan oleh Menteri Keuangan dalam penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.


Ayat (2)
Ketentuan peraturan perundang-undangan dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat dan Peraturan Menteri Keuangan tentang Sistem Akuntansi Barang Milik Negara.

Pasal 67


Ayat (1)
Laporan pertanggungjawaban keuangan secara tahunan atas pelaksanaan tugas pembantuan bukan merupakan satu kesatuan dari laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.


Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 68


Ayat (1)
Cukup jelas.


Ayat (2)
Cukup jelas.


Ayat (3)
Pedoman dan standar untuk penyelenggaraan dekonsentrasi yang diberikan kementerian/lembaga kepada daerah perlu disesuaikan dengan kondisi dan ketersediaan sumber daya manusia di daerah.


Ayat (4)
Pembinaan dimaksud diselenggarakan dengan tujuan untuk mensinkronisasikan antara rencana kegiatan dengan hasil yang dicapai, dampak pelaksanaan dan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 69


Ayat (1)
Cukup jelas.


Ayat (2)
Cukup jelas.


Ayat (3)
Pembinaan dimaksud diselenggarakan dengan tujuan untuk mensinkronisasikan antara rencana kegiatan dengan hasil yang dicapai, dampak pelaksanaan, dan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan.


Ayat (4)
Selain dilakukan dalam rangka pencapaian efisiensi, pengawasan atas pengelolaan dana dekonsentrasi juga dimaksudkan untuk merumuskan kebijakan pengalokasian dana dekonsentrasi.

Pasal 70


Ayat (1)
Cukup jelas.


Ayat (2)
Cukup jelas.


Ayat (3)
Pedoman dan standar untuk penyelenggaraan tugas pembantuan yang diberikan kementerian/lembaga kepada daerah perlu disesuaikan dengan kondisi dan ketersediaan sumber daya manusia di daerah.


Ayat (4)
Pembinaan dimaksud diselenggarakan dengan tujuan untuk mensinkronisasikan antara rencana kegiatan dengan hasil yang dicapai, dampak pelaksanaan dan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 71


Ayat (1)

Cukup jelas.


Ayat (2)
Cukup jelas


Ayat (3)
Pembinaan dimaksud diselenggarakan dengan tujuan untuk mensinkronisasikan antara rencana kegiatan dengan hasil yang dicapai, dampak pelaksanaan, dan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan.


Ayat (4)
Selain dilakukan dalam rangka pencapaian efisiensi, pengawasan atas pengelolaan dana tugas pembantuan juga dimaksudkan untuk merumuskan kebijakan pengalokasian dana tugas pembantuan.

Pasal 72
Cukup jelas

Pasal 73
Cukup jelas

Pasal 74


Ayat (1)
Cukup jelas.


Ayat (2)
Cukup jelas.


Ayat (3)
Cukup jelas.


Ayat (4)
Cukup jelas.


Ayat (5)
Pemeriksa internal kementerian/lembaga dapat mendelegasikan kepada dan/atau bekerja sama dengan aparat pengawas daerah.
Pemeriksa eksternal pemerintah adalah auditama BPK yang membidangi kementerian/lembaga terkait.
Ayat (6)
Peraturan perundang-undangan dimaksud adalah Undang-Undang tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Pasal 75


Ayat (1)
Cukup jelas.


Ayat (2)
Cukup jelas


Ayat (3)
Ketentuan peraturan perundang-undangan dimaksud termasuk di antaranya Peraturan Menteri Keuangan tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat.

Pasal 76


Ayat (1)
Bagian anggaran kementerian/lembaga yang akan dialihkan menjadi Dana Alokasi Khusus adalah anggaran yang secara nyata masih digunakan untuk melaksanakan program dan kegiatan yang merupakan urusan daerah, terutama yang tertuang di dalam Renja/RKA-KL. Pengalihan anggaran kementerian/lembaga tersebut mempertimbangkan kebutuhan anggaran kementerian/lembaga untuk mendanai bidang/kegiatan yang menjadi skala nasional/prioritas nasional, baik yang bersifat kebijakan maupun operasional.


Ayat (2)
Identifikasi dan pemilahan dilakukan berdasarkan database program dan kegiatan kementerian/lembaga yang merupakan penjabaran dari urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah.


Ayat (3)
Hasil identifikasi dan pemilahan digunakan oleh Menteri Keuangan sebagai bahan penetapan besaran anggaran kementerian/lembaga yang akan dialihkan menjadi Dana Alokasi Khusus.

Pasal 77


Ayat (1)
Pengusulan hasil identifikasi dan pemilahan oleh kementerian/lembaga kepada Menteri Keuangan disampaikan paling lambat minggu pertama bulan Mei.


Ayat (2)
Cukup jelas.


Ayat (3)
Tahapan pengalihan dimaksud selesai dilaksanakan paling lama 2 (dua) tahun anggaran sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan, dengan tujuan untuk memberikan kesempatan kepada kementerian/lembaga dalam menyusun program dan kegiatan yang sesuai dengan pola pembagian urusan pemerintahan.


Ayat (4)
Cukup jelas

Pasal 78
Cukup jelas.

Pasal 79
Cukup jelas

Pasal 80
Cukup jelas

Pasal 81
Cukup jelas

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4816

Tidak ada postingan.
Tidak ada postingan.